Kamis, 17 Februari 2011

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah


Hukum Memakai Celana Ketat dalam Shalat

Posted: 17 Feb 2011 04:00 PM PST

Alhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu 'ala Rosulillah wa 'ala aalihi wa shohbihi ajma'in.

Allah Ta'ala memerintahkan kepada orang yang hendak shalat untuk berhias diri sebagaimana dalam firman-Nya,

يَا بَنِي آَدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

"Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di Setiap (memasuki) masjid, Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan." (QS. Al A'rof: 31). Ayat ini menunjukkan bahwa orang yang hendak shalat diperintahkan untuk berhias diri. Tidak seperti halnya sebagian orang yang ketika shalat malah menggunakan pakaian tidur atau pakaian kerjanya (yang penuh kotor) dan tidak berhias diri kala itu. Ingatlah bahwasanya Allah itu jamiil (indah) dan menyukai yang indah.

Para ulama menganggap bahwa batasan minimal berhias diri (saat shalat) yang dimaksudkan adalah menutup aurat[1]. Oleh karena itu, para ulama biasa menyebutkan bahwa menutup aurat merupakan salah satu syarat sah shalat. Shalat jadi tidak sah karena aurat terbuka. Konsekuensi dari pernyataan wajibnya menutup aurat yaitu yang penting tertutup meskipun pakaian yang dikenakan ketat atau membentuk lekuk tubuh, dan ketika itu shalatnya tetap sah. Demikianlah yang jadi pegangan para ulama madzhab dan ulama besar lainnya. Berikut kami nukilkan pendapat-pendapat mereka.

Madzhab Hanafi

Ibnu 'Abidin rahimahullah dalam catatan kakinya (hasyiyah-nya) terhadap kitab Ad Darul Mukhtar mengatakan,

( ولا يضر التصاقه ) أي : بالألية مثلا

"Tidak mengapa memakai pakaian yang ketat yang menampakkan bentuk bokong, misalnya." Dalam Syarh Al Maniyyah disebutkan,

أما لو كان غليظا لا يرى منه لون البشرة إلا أنه التصق بالعضو وتشكل بشكله فصار شكل العضو مرئيا ، فينبغي أن لا يمنع جواز الصلاة ، لحصول الستر

"Adapun jika pakaian yang dikenakan itu tebal dan tidak tampak warna kulit, namun pakaian tersebut ketat dan menampakkan bentuk anggota tubuh, maka seperti ini janganlah dilarang untuk shalat karena pakaian tersebut sudah menutupi aurat." [2]

Madzhab Syafi'i

An Nawawi rahimahullah berkata,

فلو ستر اللون ووصف حجم البشرة كالركبة والألية ونحوها صحت الصلاة فيه لوجود الستر ، وحكي الدارمي وصاحب البيان وجهاً أنه لا يصح إذا وصف الحجم ، وهو غلط ظاهر

"Jika pakaian yang dikenakan telah menutupi warna kulit dan bentuk lekuk tubuh seperti bentuk paha atau bokong dan semacamnya masih tampak, maka shalatnya tetap sah karena aurat sudah tertutup. Sedangkan Ad Darimi dan penulis kitab Al Bayan memiliki pendapat lain, bahwa dalam kondisi demikian shalatnya tidak sah karena menampakkan bentuk lekuk tubuh. Namun pernyataan ini jelas keliru."[3]

Madzhab Maliki

Dalam salah kitab fiqh Maliki, Al Fawakih Ad Dawani disebutkan,

( وَيُجْزِئُ الرَّجُلَ الصَّلاةُ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ ) وَيُشْتَرَطُ فِيهِ عَلَى جِهَةِ النَّدْبِ كَوْنُهُ كَثِيفًا بِحَيْثُ لا يَصِفُ وَلا يَشِفُّ ، وَإِلا كُرِهَ وَكَوْنُهُ سَاتِرًا لِجَمِيعِ جَسَدِهِ . فَإِنْ سَتَرَ الْعَوْرَةَ الْمُغَلَّظَةَ فَقَطْ أَوْ كَانَ مِمَّا يَصِفُ أَيْ يُحَدِّدُ الْعَوْرَةَ . . . كُرِهَتْ الصَّلاةُ فِيهِ مَعَ الإِعَادَةِ فِي الْوَقْتِ

"Dibolehkan bagi seseorang shalat dengan satu pakaian. Disyaratkan di dalamnya dengan maksud disunnahkan, yaitu pakaiannya hendaknya tebal, tidak menampakkan bentuk lekuk tubuh, dan tidak pula tipis. Jika tidak demikian, maka hal itu dimakruhkan. Jadi hendaknya seluruh aurat tertutup. Jika aurat tertutup dengan sesuatu yang tebal saja atau menampakkan bentuk lekuk tubuh …, shalat dalam keadaan seperti itu dimakruhkan dan shalatnya hendaknya diulangi ketika itu."[4]

Dalam perkataan ini menunjukkan bahwa shalat dalam keadaan pakaian yang ketat (yang membentuk lekuk tubuh) dianggap makruh dan bukan haram.

Madzhab Hambali

Al Bahuti rahimahullah mengatakan,

ولا يعتبر ان لا يصف حجم العضو لأنه لا يمكن التحرز عنه

"Tidak teranggap pernyataan tidak membentuk lekuk tubuh karena ini adalah suatu hal yang sulit dihindari."[5]

Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan,

وَإِنْ كَانَ يَسْتُرُ لَوْنَهَا ، وَيَصِفُ الْخِلْقَةَ ، جَازَتْ الصَّلَاةُ ؛ لِأَنَّ هَذَا لَا يُمْكِنُ التَّحَرُّزُ مِنْهُ ، وَإِنْ كَانَ السَّاتِرُ صَفِيقًا

"Jika pakaian tersebut sudah menutupi warna kulit secara sempurna, namun menampakkan bentuk lekuk tubuh (alias ketat, pen), shalatnya tetap sah karena seperti ini sulit dihindari walaupun dengan pakaian yang sempit asalkan menutupi aurat."[6]

Demikian pendapat para ulama madzhab.

Pendapat Ulama Besar Lainnya

Sayyid Sabiq rahimahullah mengatakan,

الواجب من الثياب ما يستر العورة وإن كان الساتر ضيقا يحدد العورة

"Pakaian yang wajib dikenakan (ketika shalat) adalah yang menutupi aurat walaupun dengan pakaian yang sempit yang menampakkan bentuk lekuk tubuh."[7]

Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah berpendapat bahwa orang yang berpakaian ketat saat shalat, shalatnya tetap sah namun ia berdosa. Beliau mengatakan,

الثياب الضيقة التي تصف أعضاء الجسم وتصف جسم المرأة وعجيزتها وتقاطيع أعضائها لا يجوز لبسها ، والثياب الضيقة لا يجوز لبسها للرجال ولا للنساء ، ولكن النساء أشدّ ؛ لأن الفتنة بهن أشدّ . أما الصلاة في حد ذاتها ؛ إذا صلى الإنسان وعورته مستورة بهذا اللباس ؛ فصلاته في حد ذاتها صحيحة ؛ لوجود ستر العورة ، لكن يأثم من صلى بلباس ضيق ؛ لأنه قد يخل بشيء من شرائع الصلاة لضيق اللباس ، هذا من ناحية ، ومن ناحية ثانية : يكون مدعاة للافتتان وصرف الأنظار إليه ، ولا سيما المرأة ، فيجب عليها أن تستتر بثوب وافٍ واسعٍ ؛ يسترها ، ولا يصف شيئًا من أعضاء جسمها ، ولا يلفت الأنظار إليها ، ولا يكون ثوبًا خفيفًا أو شفافًا ، وإنما يكون ثوبًا ساترًا يستر المرأة سترًا كاملاً

"Pakaian ketat yang masih menampakkan bentuk lekuk tubuh termasuk pada wanita di mana pakaian tersebut tipis dan terpotong pada beberapa bagian, seperti ini tidak boleh dikenakan. Pakaian semacam ini tidak boleh dikenakan pada laki-laki maupun pada wanita, dan pada wanita larangannya lebih keras dikarenakan godaan pada mereka yang lebih dahsyat. Adapun keabsahan shalatnya tergantung bagaimana pakaiannya. Jika seseorang shalat dan auratnya tertutup dengan pakaian tersebut, maka shalatnya dalam keadaan seperti ini sah karena sudah menutupi aurat. Akan tetapi ia berdosa jika shalat dengan pakaian ketat semacam itu. Alasannya karena ia telah meninggalkan perkara yang disyari'atkan dalam shalat. Alasan lainnya, berpakaian semacam ini dapat memalingkan pandangan orang lain padanya, lebih-lebih lagi pada wanita. Maka hendaklah berpakaian dengan pakaian longgar dan tidak ketat. Janganlah sampai menampakkan bentuk lekuk tubuh sehingga dapat memalingkan pandangan orang lain padanya. Jangan pula memakai pakaian yang tipis. Hendaklah berpakaian yang menutupi aurat dan pada wanita berpakaian dengan menutupi auratnya secara sempurna."[8]

Penutup

Nukilan-nukilan di atas bukan berarti kami ingin melegalkan pakaian ketat dalam shalat. Pakaian ketat sudah sepatutnya dijauhi ketika bermunajat pada Allah dalam shalat. Karena ini sama saja menafikan perintah untuk berhias diri ketika shalat. Intinya, maksud bahasan di atas adalah apakah shalat dengan pakaian ketat sah ataukah tidak?[9]

Wallahu Ta'ala a'lam. Alhamdulillahilladzi bi ni'matihi tatimmush sholihaat.

Wa billahit taufiq. Wa shallallahu 'ala nabiyyina Muhammad wa 'ala aalihi wa shohbihi wa sallam.

Finished on 6th Rabi'ul Awwal 1432 H (09/02/2011) at Panggang-GK

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.muslim.or.id


[1] Sebagaimana yang pernah kami baca dalam Syarhul Mumthi', Syaikh Muhammad bin Sholeh Al 'Utsaimin lebih setuju jika istilah menutup aurat dalam shalat digunakan istilah "berhias diri (memakai ziinah)".

[2] Hasyiyah Daril Mukhtar, Ibnu 'Abidin, Mawqi' Ya'sub, 1/441

[3] Al Majmu', Yahya bin Syarf An Nawawi, Mawqi' Ya'sub, 3/170

[4] Al Fawakih Ad Dawani, Mawqi' Al Islam, 2/437

[5] Ar Rowdhul Murbi', Al Bahuti, Mawqi' Umil Kitab, 1/16

[6] Al Mughni, Ibnu Qudamah, Darul Fikri, 1/651

[7] Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq, Mawqi' Ya'sub, 1/127

[8] Al Muntaqo min Fatawa Al Fauzan, Asy Syamilah, 61/2

[9] Bahasan ini adalah faedah dari bahasan Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah dalam Fatawa Al Islam Sual wa Jawab soal no. 46529.

REKRUTMEN RELAWAN RECOVERY MERAPI

Posted: 16 Feb 2011 07:45 PM PST

REKRUTMEN RELAWAN TIM PEMULIHAN PASCA BENCANA MERAPI

YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM AL-ATSARI

PERIODE FEBRUARI-APRIL 2011*

Sifat: Khusus ikhwan/putra

Jenis Kegiatan:

1. Pengajian Rutin

2. Pengajian Umum

3. Persiapan sholat Jum’at dan Khutbah Jum’at

4. Kegiatan TPA

5. Bimbingan Belajar untuk pelajaran sekolah

6. Kerja bakti

7. Penyaluran bantuan

8. dll

Untuk keterangan lebih rinci kegiatan diatas==> http://ypia.or.id/agenda-tim-recovery-merapi-ypia-feb.html

Khusus untuk kegiatan pengajian waktunya sebagai berikut:

1. Ba'da maghrib – isyak, atau

2. Ba'da isyak

Bidang tugas yang ditawarkan:

1. Supir (mobil)

2. Koordinator POSKO (menjadi contact person POSKO)

3. Pengajar TPA

4. Pengajar Bimbel

5. Dokumentasi (khususnya merekam kajian)

6. Tenaga Fisik/Relawan Umum

7. Penggalangan Dana

Bagi ikhwah -di Jogja- yang berkenan untuk bergabung silahkan mendaftarkan diri,,

Cara mendaftar::

1. ISi formulir berikut

—————————————————————————————–

FORM PENDAFTARAN RELAWAN

Nama:

Alamat:

No HP:

Bidang Tugas Yang Dipilih:

Waktu Kosong: (contoh: Senin pagi-zuhur, Selasa sore-malam, Jum’at ba’da jum’atan-malam)

Punya Kendaraan/Tidak:

——————————————————————————————

2. Kirim via email/message facebook dengan me-copy form diatas

3. atau via SMS ke nomor 0274 66 44 862 / 08995080859 dengan susunan seperti format diatas

4. Tunggu konfirmasi dari panitia

Sekian informasi semoga menjadi perhatian, atas kerjasama dan bantuannya kami mengucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya. Wa shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammadin wa 'ala alihi wa sallam. Walhamdulillahi Rabbil 'alamin.

Yogyakarta, 21 Februari 2011

Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari

15-02-2011

*akan diperbaharui lagi setiap 2 bulan

NB: Dibutuhkan pula bantuan pengadaan HT sebanyak 10 unit untuk keperluan koordinasi antar posko dan dipinjamkan kepada masyarakat yang membutuhkan. Selain itu bagi ikhwah yang berkenan untuk meminjamkan mobilnya untuk sarana transportasi kegiatan bisa menghubungi kami. Sekian, terima kasih

Pendaftaran Program Bahasa Arab Ma’had Umar bin Khattab Semester Genap 2010/2011

Posted: 16 Feb 2011 05:07 PM PST

Pendaftaran Program Bahasa Arab Ma'had 'Umar bin Khattab semester genap 2010-2011 sampai 4 Maret 2011.

Pilihan Kelas:

  1. Kelas Lanjutan, Materi: Nahwu dari Kitab Mulakhos fi qowa'idil lughotil 'arobiyyah, Akidah dari kitab Ushul Tsalatsah, dan Pelajaran Penerjemahan
  2. Kelas Menengah, Materi: Shorof dari Kitab Mukhtarot fi qowa'idil lughotil 'arobiyyah, Akidah dari kitab Ushul Tsalatsah, dan I'rob dari Kitab Amtsilatul i'rob
  3. Kelas Dasar, Materi: Nahwu dari kitab Muyassar fi 'ilmin nahwi dan Akidah dari kitab Ushul Tsalatsah

Pendaftaran:

  1. Langsung, Putra: Wisma Misfallah Tholabul 'ilmi/MTI(Pogung Kidul 8c, mlati, sleman) dan Toko Ihya' (Utara Fakultas Kehutanan UGM), Putri: Wisma Hilyah (Pogung Rejo SIA XVI, no.391, Mlati, Sleman) dan Toko Qonita (Jalan Pandega Marta)
  2. Via SMS ke CP di bawah, dengan format: NAMA (spasi) PILIHAN KELAS (spasi) PEKERJAAN
  3. Via Internet: dengan mengunduh formulir di website www.muslim.or.id dan mengirim formulir yang telah diisi lengkap ke email mahad_umar@yahoo.com

Tempat Belajar:

Masjid-masjid dan wisma-wisma sekitar UGM

Placement test (bagi pendaftar kelas menengah dan lanjutan):

Hari: Sabtu, 5 Maret 2011

Pukul: 16.00 – 17.00 WIB

Tempat: Masjid Al-Ashri Pogung Rejo

Briefing dan daftar ulang (wajib bagi seluruh peserta):

Hari: Ahad, 6 Maret 2011

Pukul: 08.00-selesai

Tempat: Masjid Al Ashri Pogung Rejo

Waktu kegiatan belajar mengajar 7 Maret 2011 – 4 Juni 2011

Frekuensi:

4 kali sepekan selama 13 pekan (3 kali materi bahasa arab dan 1 kali materi akidah)

Biaya Pendidikan:

Rp. 120.000,-

Pengajar:

  1. Materi Bahasa Arab: Staf Pengajar Ma'had 'Umar bin Khattab
  2. Materi Penerjemahan: Ustadz Aris Munandar SS
  3. Materi Akidah: Ustadz Amir As Soronjy Lc

Informasi:

0852.2855.8344 (putra)

0857.4355.8784 (putri)

Penyelenggara:

- Ma'had 'Umar bin Khattab

- Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari.

Sekretariat:

Wisma Darut Tauhid, Pogung Kidul 8c, SIA XVI, Mlati, Sleman. Telp: 0274-6644862. YM: mahad_umar. Website: Muslim.or.id, Muslimah.or.id, Ypia.or.id

Selengkapnya:

http://infokajian.com/info-pendidikan/program-bahasa-arab-mahad-umar-bin-khattab-semester-genap-2010-2011/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar