Senin, 25 Juli 2011

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah


Dauroh Ramadhan Masjid Nurussunnah Bulusan (5-10 Agustus 2011)

Posted: 25 Jul 2011 01:00 AM PDT

Hadirilah Dauroh Ramadhan pada tanggal 5-10 Agustus, 2011, yang insayaAllah akan di sampaikan dengan materi dan ustadz sebagai berikut :

  • "Manhaj Ahlussunnah " Jum'at, 5 Agustus 2011 oleh Ust. Thobroni (Alumni markaz darul hadits Ma'rib Yaman).
  • "Rasa Cinta, Takut, dan Harap kepada Alloh" Sabtu, 6 Agustus 2011 oleh Ust. Junaedi (belajar di Markaz Utsaimin Unaizah Saudi Arabia)
  • "Fiqh Safar"Ahad, 7 Agustus 2011 oleh Ust. Abduh Tuasikal (Thalibul Ilm yang aktif mengikuti durus bersama Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah Saudi Arabia)
  • "Pedoman Keluarga Sakinah" Senin, 8 Agustus 2011 oleh Ust. Harits Budiatna (Mudir Yayasan Nurussunnah)
  • "Siroh Sahabat" Selasa, 9 Agustus 2011 oleh Ust. Bachtiar Lc. (Staff Pengajar Ma'had Al-Irsyad Salatiga)
  • "Dosa-Dosa Besar yang Perlu Diketahui" Rabu, 10 Agustus 2011 oleh Ust. Mahful Lc. (Staff Pengajar Ma'had Al-Irsyad Salatiga)

Pukul 16.00 – maghrib, ba'da tarawih – selesai, dilanjutkan kembali ba'da shubuh – selesai

Bertempat di masjid Nurussunnah, Jalan Bulusan Utara Raya, RT.05/RW.03, Bulusan, Tembalang, Semarang. (Belakang Puskesmas Bulusan)

Informasi lebih lanjut hubungi:

  • 0857 2722 7671 (ikhwan)
  • 081 949 742 825 (akhwat)

Jazakumullahu khoiron atas perhatiannya

Minggu, 24 Juli 2011

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah


Perhitungan Zakat Penghasilan

Posted: 24 Jul 2011 05:00 PM PDT

Ada pertanyaan yang diajukan pada Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah,

Saya adalah seorang pegawai yang mendapat gaji bulanan 2000 riyal[1] (sekitar 5 juta rupiah). Semua kerabat sangat bergantung padaku dan penghidupan mereka aku pun yang menanggungnya dari gajiku. Aku sendiri memiliki seorang istri, seorang anak perempuan, orang tua, saudara laki-laki dan beberapa saudara perempuan, yang kesemuanya aku tanggung nafkahnya.

Lantas pertanyaannya, bagaimana aku bisa mengeluarkan zakat dari hartaku sedangkan sumber penghasilanku hanya dari gaji. Akan tetapi semuanya gajiku tadi untuk penghidupan keluargaku. Oleh karena itu, kapan seharusnya aku mengeluarkan zakat? Sebagian orang mengatakan bahwa gaji itu sebagaimana tanaman. Jadi tidak ada patokan haul (menunggu masa satu tahun). Kapan saja seseorang mendapati gaji, maka ia wajib zakat.

Jawaban Syaikh hafizhohullah,

Siapa saja yang memiliki gaji bulanan, namun gaji itu sudah dihabiskan untuk memenuhi kebutuhannya dan di akhir bulan gajinya pun telah habis, maka ia tidak ada kewajiban zakat. Karena yang namanya zakat haruslah melewati haul (masa satu tahun sempurna dan hartanya masih di atas nishob).

Berdasarkan hal tersebut, maka engkau –wahai penanya- tidaklah wajib mengeluarkan zakat kecuali jika memang ada hartamu yang engkau simpan dan harta tersebut telah mencapai nishob (batasan minimal dikenai zakat) serta harta tadi bertahan selama haul (masa satu tahun).

Adapun ada yang mengatakan bahwa zakat penghasilan itu sebagaimana zakat tanaman (artinya dikeluarkan setiap kali gajian yaitu setiap bulan, pen), sehingga tidak ada ketentuan haul (menunggu satu tahun), maka ini adalah pendapat yang tidak tepat.

Karena semakin banyak orang yang memiliki penghasilan dari gaji, sangat baik sekali kami menjelaskan bagaimanakah cara pengeluaran zakat tersebut.

Pekerja itu ada dua kondisi dalam hal penghasilannya (gajinya):

Pertama: Orang yang menghabiskan gajinya seluruhnya (setiap bulan) untuk kebutuhannya dan tidak ada sedikit pun harta yang disimpan, maka kondisi semacam ini tidak ada zakat sebagaimana keadaan dari penanya.

Kedua: Ada harta yang masih disimpan, kadang harta tersebut bertambah dan kadang berkurang. Bagaimana menghitung zakat pada kondisi semacam ini?

Jawabnya, jika orang tersebut semangat untuk menghitung kewajiban zakat secara lebih mendetail , yaitu zakat tersebut tidaklah dikeluarkan pada orang yang berhak kecuali dari bagian harta yang kena wajib zakat. Oleh karena itu ia harus mengetahui jadwal kapan penghasilannya diperoleh. (Barangkali ia menyimpan gaji beberapa bulan), maka setiap gaji tersebut dikhususkan dengan satu haul (artinya gaji bulan pertama dihitung haulnya sendiri, gaji bulan kedua dan seterusnya pun demikian). Perhitungan haul tadi dimulai dari kapan harta tersebut dimiliki. Setiap bagian gaji penghasilan tersebut dikeluarkan sesuai dengan kapan jatuh haulnya. Lalu setelah itu zakat tersebut dikeluarkan.

Jika dia ingin menempuh jalan yang mudah, lebih enak, dan lebih menyenangkan orang miskin dan orang yang berhak menerima zakat lainnya, maka semua penghasilan yang ia miliki dizakati (tidak perlu dihitung haul tiap bulan). Perhitungan haulnya adalah dari hartanya yang pertama kali mencapai nishob. Cara penunaian zakat seperti ini akan mendapatkan pahala besar dan meninggikan derajatnya. Zakat tersebut lebih menyenangkan jiwa dan lebih membahagiakan fakir miskin dan penerima zakat lainnya. Adapun bagian penghasilan yang pertama mencapai haul, maka dibayarkan ketika itu juga. Sedangkan yang belum mencapai haul dianggap sebagai zakat yang disegerakan. [Fatwa Al Lajnah Ad Daimah 9/280]

Contoh cara perhitungan zakat dengan cara kedua di atas:

Gaji diterima pada bulan Muharram dan ketika itu ia sisihkan untuk disimpan sebanyak 1000 riyal (sekitar 2,5 juta rupiah). Kemudian bulan Shafar dan bulan selanjutnya ia lakukan seperti itu. Ketika sampai Muharram tahun berikutnya, maka seluruh penghasilannya yang ia simpan dikeluarkan zakatnya. [Fatwa Al Islam Sual wa Jawab, no. 26113]

Pelajaran

Syarat sakat penghasilan ada dua: (1) telah melewati nishob dan  (2) telah bertahan di atas nishob selama satu haul (masa satu tahun). Nishob adalah kadar minimal suatu harta dikenai zakat. Sebagaimana pernah dibahas di rumaysho.com bahwa zakat penghasilan mengunakan nishob emas yaitu 70 gram emas murni (24 karat). Misal, harga 1 gram emas murni adalah Rp.300.000,-. Maka nishob zakat penghasilan = 70 gr x Rp.300.000,-/gr = Rp21.000.000,-. Artinya, jika penghasilan seorang pegawai dalam setahun sudah bertahan mulai di atas Rp.21.000.000,-, barulah ia dikenai zakat. Namun jika dalam setahun harta yang tersimpan tidak mencapai nilai tersebut, berarti tidak ada zakat.

Dari penjelasan di atas, ada dua cara perhitungan zakat penghasilan jika memang ada simpanan dari penghasilan tersebut. Namun cara yang paling mudah adalah memakai hitungan haul total (bukan hitungan haul bulanan).

Contoh perhitungan zakat penghasilan:

Misal harta yang tersimpan dari mulai usaha:

  • Pada tahun 1432 H, Muharram: Rp.3.000.000,-
  • Safar: Rp.2.000.000,-
  • Rabiul Awwal: Rp.1.000.000,-
  • Rabiuts Tsani: Rp.3.000.000,-
  • Jumadal Ula: Rp.4.000.000,-
  • Jumadats Tsani: Rp.2.000.000,-
  • Rajab: Rp.1.000.000,-
  • Sya'ban: Rp.5.000.000,- (Harta simpanan = Rp. 21.000.000,-, artinya sudah masuk nishob dan mulai dikenai zakat)
  • Ramadhan: Rp.2.000.000,-
  • Syawwal: Rp.2.000.000,-
  • Dzulqo'dah: Rp.3.000.000,-
  • Dzulhijjah: Rp.2.000.000,- (Total harta simpanan = Rp.30.000.000,-)

Berarti ia mulai dihitung terkena kewajiban sejak Sya'ban 1432 H. Artinya, pada awal Sya'ban 1433 H (tahun berikutnya), ia harus mengeluarkan zakat.

  • Pada tahun 1433 H, Muharram: Rp.3.000.000,-
  • Safar: Rp.2.000.000,-
  • Rabiul Awwal: Rp.1.000.000,-
  • Rabiuts Tsani: Rp.3.000.000,-
  • Jumadal Ula: Rp.1.000.000,-
  • Jumadats Tsani: Rp.1.000.000,-
  • Rajab: Rp.2.000.000,-

Di awal Sya'ban, total harta simpanan =  Rp.40.000.000,-

Zakat yang dikeluarkan = 2,5% x Rp.40.000.000,- = Rp.1.000.000,-

 

Catatan: 1 haul dihitung dengan penanggalan Hijriyah, bukan dengan penanggalan Masehi.

Moga sajian ini bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.

 

Panggang-Gunung Kidul, 23 Jumadal Ula 1432 H (26/04/2011)

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.muslim.or.id

Rabu, 20 Juli 2011

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah


Siapa Bilang Salafi Pelit Bershalawat?

Posted: 20 Jul 2011 05:00 PM PDT

Terdapat perkataan miring dari sebagian orang yang membenci dakwah sunnah, bahwa salafiyyin, atau orang yang meneladani generasi salafush shalih dalam beragama, enggan bershalawat kepada Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam atau bahkan dituduh anti-shalawat. Padahal salafiyyin, yang senantiasa berpegang-teguh pada dalil-dalil shahih, bershalawat ratusan kali setiap harinya. Hal ini merupakan konsekuensi dari mengikuti dalil-dalil shahih, karena banyak dalil-dalil shahih yang menganjurkan amalan tersebut. Berikut ini beberapa kesempatan dalam satu hari yang dianjurkan untuk bershalawat, berdasarkan dalil-dalil shahih:

1. Ketika Masuk Masjid

Sebagaimana hadits dari Fathimah Radhiallahu’anha:

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا دخل المسجد صلى على محمد وسلم ، وقال : رب اغفر لي ذنوبي ، وافتح لي أبواب رحمتك

"Biasanya, ketika Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam masuk ke dalam masjid beliau bershalawat kemudian mengucapkan: Rabbighfirli Dzunubi Waftahli Abwaaba Rahmatik (Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku, dan bukalah untukku pintu-pintu Rahmat-Mu)" (HR. At Tirmidzi, 314. Dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan At Tirmidzi).

Dan seorang salafi, masuk ke masjid minimal 5 kali dalam sehari.

2. Ketika Keluar Masjid

Sebagaimana kelanjutan hadits dari Fathimah Radhiallahu’anha:

وإذا خرج صلى على محمد وسلم ، وقال : رب اغفر لي ذنوبي وافتح لي أبواب فضلك

"Dan ketika beliau keluar dari masjid, beliau bershalawat lalu mengucapkan: Rabbighfirli Dzunubi, Waftahlii Abwaaba Fadhlik (Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku, dan bukalah untukku pintu-pintu keutamaan-Mu)" (HR. At Tirmidzi, 314. Dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan At Tirmidzi).

Dan seorang salafi, keluar dari masjid minimal 5 kali dalam sehari.

3. Ketika Tasyahud

Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda:

سمع رسول الله صلى الله عليه وسلم رجلا يدعو في صلاته لم يمجد الله تعالى ولم يصل على النبي صلى الله عليه وسلم فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم عجل هذا ثم دعاه فقال له أو لغيره إذا صلى أحدكم فليبدأ بتمجيد ربه جل وعز والثناء عليه ثم يصلي على النبي صلى الله عليه وسلم ثم يدعو بعد بما شاء

 "Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam mendengar seorang lelaki yang berdoa dalam shalatnya tanpa mengagungkan Allah dan tanpa bershalawat. Beliau pun berkata: 'Orang ini terlalu tergesa-gesa'. Rasulullah lalu memanggil lelaki tersebut lalu menasehatinya: 'Jika salah seorang diantara kalian berdoa mulailah dengan mengagungkanlah Allah, lalu memuji Allah, kemudian bershalawatlah, barulah setelah itu berdoa apa yang ia inginkan'" (HR. Abu Daud, 1481. Dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud).

Pada ulama mengatakan bahwa tempat shalawat kepada Nabi di dalam shalat adalah setelah tasyahud awal dan akhir. Bahkan sebagian ulama menggolongkan shalawat setelah tasyahud akhir sebagai rukun shalat.

Dan seorang salafi, minimal ber-tasyahud 10 (5 x 2) kali dalam sehari.

4. Ketika disebut nama Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam

Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda:

اَلْبَخِيْلُ مَنْ ذُكِرْتُ عِنْدَهُ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيَّ

"Orang pelit itu adalah orang yang ketika disebut namaku ia enggan bershalawat" (HR. At Tirmidzi no.3546, ia berkata: "Hasan Shahih Gharib").

Seorang salafi, yang senantiasa bersemangat menuntut ilmu syar'i, ia membaca kitab para ulama, menghafal hadits, duduk di majlis-majlis ilmu, puluhan kali nama Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam disebut di sana sehingga ia pun puluhan kali bershalawat.

5. Ketika selesai mendengar adzan

Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda:

إذا سمعتم المؤذن فقولوا مثل ما يقول . ثم صلوا علي . فإنه من صلى علي صلاة صلى الله عليه بها عشرا

"Jika kalian mendengarkan muadzin mengumandangkan adzan, ucapkanlah apa yang ia ucapkan. Kemudian bershalawatlah kepadaku. Karena setiap seseorang bershalawat kepadaku, Allah akan bershalawat kepadanya 10 kali" (HR. Muslim, no. 384)

Dan adzan, minimal 5 kali berkumandang setiap harinya.

6. Dalam rangkaian dzikir pagi

Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda:

من صلى علي حين يصبح عشرا وحين يمسي عشرا أدركته شفاعتي يوم القيامة

"Barangsiapa bershalawat kepadaku ketika pagi dan ketika sore masing-masing 10 kali, ia akan mendapatkan syafa'atku kelak di hari kiamat" (Dihasankan oleh Al Mundziri dalam Targhib Wat Tarhib, 1/314, juga oleh Al Haitsami dalam Majma' Az Zawaid, 10/123. Sebagian ulama melemahkan hadits ini, semisal Al Albani dalam Adh Dha'ifah, 5788 )

Dan seorang salafi bersemangat menjaga dzikir pagi setiap harinya. Dalam rangkaian dzikir pagi juga banyak disebut nama Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam sehingga ketika mengamalkan dzikir pagi, puluhan kali shalawat diucapkan.

7. Dalam rangkaian dzikir sore

Sebagaimana hadits pada poin sebelumnya. Seperti paparan sebelumnya, ketika mengamalkan dzikir sore pun, puluhan kali shalawat diucapkan.

8. Ketika hendak berdoa

Sebagaimana hadits pada poin 3. Dan seorang salafi bersemangat memperbanyak doa, dalam rangka mengamalkan firman Allah:

ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ

"Berdoalah kepada-Ku, akan Aku kabulkan doa kalian. Sungguh orang-orang yang sombong, enggan beribadah kepada-Ku, akan Aku masukkan mereka ke neraka Jahannam yang pedih" (QS. Al-Mu'min: 60)

Terutama pada waktu-waktu yang mustajab untuk berdoa. Dan dalam 1 hari ada puluhan waktu mustajab untuk berdoa. Sehingga seorang salafi, puluhan kali bershalawat sebelum berdoa dalam sehari.

9. Pada waktu-waktu bebas yang tidak ditentukan

Seorang salafi senantiasa menggunakan waktunya agar tidak tersia-sia. Salah satu caranya dengan banyak berdzikir, dan diantara dzikir yang dianjurkan adalah bacaan shalawat kepada Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam. Dianjurkan untuk memperbanyak shalawat kapan saja tanpa terikat kesempatan tertentu. Berdasarkan firman Allah Ta'ala:

إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

"Sesungguhnya Allah dan para Malaikatnya bershalawat kepada Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam. Wahai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kepadanya dan doakanlah keselamatan atasnya" (QS. Al Ahzab: 56)

Juga keumuman sabda Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam:

فإنه من صلى علي صلاة صلى الله عليه بها عشرا

"Karena setiap seseorang bershalawat kepadaku, Allah akan bershalawat kepadanya 10 kali" (HR. Muslim, 384)

Di perjalanan, ketika menunggu, ketika istirahat, ketika berjalan, ketika dalam majelis, dan waktu-waktu lain kapan saja dan di mana saja.

10. Pada hari dan malam Jum'at

Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda:

إن من أفضل أيامكم يوم الجمعة فأكثروا علي من الصلاة فيه فإن صلاتكم معروضة علي قال فقالوا يا رسول الله وكيف تعرض صلاتنا عليك وقد أرمت قال يقولون بليت قال إن الله تبارك وتعالى حرم على الأرض أجساد الأنبياء صلى الله عليهم

"Hari jumat adalah hari yang paling utama. Oleh karena itu perbanyaklah shalawat kepadaku pada hari itu. Karena sesungguhnya shalawat kalian itu sampai kepadaku". Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana mungkin shalawat kami sampai kepadamu, sementara kelak engkau dikebumikan?". Beliau bersabda, "Sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta'ala telah mengharamkan bumi untuk menghancurkan jasad para Nabi shallallahu 'alaihim" (HR. Abu Daud no. 1047. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami, 2212)

Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam juga bersabda:

أكثروا الصلاة علي يوم الجمعة و ليلة الجمعة ، فمن صلى علي صلاة صلى الله عليه عشرا

"Perbanyaklah shalawat kepadaku pada hari dan malam Jumat. Karena orang yang bershalawat kepadaku satu kali, Allah akan bershalawat kepadanya 10 kali" (HR. Al-Baihaqi, 3/249. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah, 1407)

Jelaslah sudah bahwa salafiyyin, orang-orang yang berpegang-teguh pada dalil Qur'an dan sunnah yang shahih, akan mengamalkan shalawat ratusan kali dalam sehari, bahkan lebih. Tentu saja dengan suara lirih, sendiri-sendiri, tidak dikeraskan dan tidak pula beramai-ramai. Namun perlu dicatat, bahwa setiap orang tentu memiliki juhud yang berbeda-beda dalam ibadahnya.

Adapun shalawat yang diingkari oleh salafiyyin adalah shalawat yang dikarang-karang serta dibuat-buat oleh orang, dan tidak pernah diajarkan oleh Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam maupun para shahabat serta generasi salafus shalih. Dikarang-karang lafadznya, juga tata-caranya. Para sahabat Nabi, orang yang paling mencintai beliau jauh lebih cinta dari kita semua, mereka tidak pernah mengarang-ngarang shalawat. Mereka bahkan bertanya kepada Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam cara bershalawat:

يا رسول الله ، أما السلام عليك فقد عرفناه ، فكيف الصلاة ؟ قال : ( قولوا :اللهم صل على محمد وعلى آل محمد ، كما صليت على إبراهيم ، إنك حميد مجيد ، اللهم بارك على محمد وعلى آل محمد ، كما باركت على إبراهيم ، إنك حميد مجيد )

 "Wahai Rasulullah, tata cara salam terhadapmu, kami sudah tahu. Namun bagaimana cara kami bershalawat kepadamu? Rasulullah Shallallahu'alahi Wasallam bersabda: 'Ucapkanlah: Allahumma Shalli 'ala Muhammad Wa 'ala Aali Muhammad, Kamaa Shallaita 'ala Ibrahim Innaka Hamiidum Majid. Allahumma Baarik 'ala Muhammad Wa 'ala Aali Muhammad, Kamaa Baarakta 'ala Ibraahim, Innaka Hamiidum Majid'". (HR. Bukhari 4797)

Apalagi shalawat-shalawat yang dikarang-karang oleh sebagian orang, dibumbui dengan khasiat-khasiat tertentu tanpa dalil. Diperparah lagi jika shalawat-shalawat buatan tersebut dilantunkan beramai-ramai menggunakan pengeras suara. Padahal Allah Ta'ala memerintahkan kita berdzikir dengan rendah diri, penuh takut dan bersuara lirih:

وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ

"Berdzikirlah kepada Rabb-mu dengan penuh kerendahan diri, rasa takut serta tanpa suara yang dikeraskan" (QS. Al A'raf: 205)

Renungkanlah, dari apa yang kita paparkan di atas, andai kita mau mengamalkan shalawat berdasarkan dalil yang shahih, hari-hari kita akan sangat sibuk sekali. Maka, untuk apa kita masih mencari-cari atau mengarang-ngarang shalawat sendiri? Sahabat Ibnu Mas'ud Radhiallahu'anhu berkata:

اتَّبِعُوا وَلاَ تَبْتَدِعُوا ، فَقَد كُفِيتُم

"Ikutilah saja (sunnah Nabi) dan jangan berbuat bid'ah. Sesungguhnya sunnah Nabi telah mencukupi kalian"

Penulis: Yulian Purnama

Artikel www.muslim.or.id

 

Panduan Zakat Emas, Perak dan Mata Uang

Posted: 20 Jul 2011 12:00 AM PDT

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Alhamdulillah, sekarang kami punya kesempatan untuk mengkaji kembali pembahasan zakat. Pada pertemuan sebelumnya telah kami sajikan apa saja syarat-syarat zakat. Setelah memahami dan mengetahui hal itu, saat ini kami akan melanjutkan dengan penjelasan zakat emas, perak dan mata uang. Semoga panduan singkat ini bermanfaat bagi pembaca muslim.or.id sekalian.

Zakat Emas dan Perak

Jika emas dan perak serta pemiliknya telah memenuhi syarat-syarat zakat, lalu ditambah dengan memenuhi nishob dan telah mencapai haul (masa satu tahun hijriyah[1]), maka wajib ketika itu untuk mengeluarkan zakat. Emas dan perak tersebut nantinya akan dikeluarkan zakatnya setiap tahun sekali.

Nishab Emas dan Perak

Nishab atau ukuran minimal dikenai zakat pada emas dan perak serta berapa persen zakat yang ditarik diterangkan dalam hadits berikut ini.

Dari 'Ali bin Abi Tholib radhiyallahu 'anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

فَإِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَىْءٌ – يَعْنِى فِى الذَّهَبِ – حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ

Bila engkau memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat sebesar lima dirham. Dan engkau tidak berkewajiban membayar zakat sedikit pun –maksudnya zakat emas- hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Bila engkau telah memiliki dua puluh dinar, dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat setengah dinar. Dan setiap kelebihan dari (nishab) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu.”  (HR. Abu Daud no. 1573. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Dari sahabat Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu 'anhu, ia menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ

Tidaklah ada kewajiban zakat pada uang perak yang kurang dari lima uqiyah “. (HR. Bukhari no. 1447 dan Muslim no. 979)

Dan pada hadits riwayat Abu Bakar radhiyallahu 'anhu dinyatakan,

وَفِى الرِّقَةِ رُبْعُ الْعُشْرِ

Dan pada perak, diwajibkan zakat sebesar seperdua puluh (2,5 %).” (HR. Bukhari no. 1454)

Hadits-hadits di atas adalah sebagian dalil tentang penentuan nishab zakat emas dan perak, dan darinya kita dapat simpulkan beberapa hal:

  1. Nishab adalah batas minimal dari harta zakat yang bila seseorang telah memiliki harta sebesar itu, maka ia wajib untuk mengeluarkan zakat. Dengan demikian, batasan nishab hanya diperlukan oleh orang yang hartanya sedikit, untuk mengetahui apakah dirinya telah berkewajiban membayar zakat atau belum. Adapun orang yang memiliki emas dan perak dalam jumlah besar, maka ia tidak lagi perlu untuk mengetahui batasan nishab, karena sudah dapat dipastikan bahwa ia telah berkewajiban membayar zakat. Oleh karena itu pada hadits riwayat Ali radhiyallahu 'anhu di atas, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyatakan,  “Dan setiap kelebihan dari (nishab) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu.”
  2. Harta emas dan perak yang telah mencapai nishob harus telah mencapai haul (masa satu tahun hijriyah).
  3. Kadar zakat yang harus dikeluarkan dari emas dan perak bila telah mencapai nishab adalah 1/40 atau 2,5 %.
  4. Nishab emas adalah 20 (dua puluh) dinar, setara dengan 70 gram emas.[2]
  5. Nishab perak yaitu sebanyak 5 (lima) uqiyah, setara dengan 460 gram perak.[3]

Perlu diingat bahwa yang dijadikan batasan nishab emas dan perak di atas adalah emas dan perak murni (24 karat). Dengan demikian, bila seseorang memiliki emas yang tidak murni, misalnya emas 18 karat, maka nishabnya harus disesuaikan dengan nishab emas yang murni (24 karat), yaitu dengan cara membandingkan harga jualnya, atau dengan bertanya kepada toko emas atau ahli emas, tentang kadar emas yang ia miliki. Bila kadar emas yang ia miliki telah mencapai nishab, maka ia wajib membayar zakatnya, dan bila belum, maka ia belum berkewajiban untuk membayar zakat.

Orang yang hendak membayar zakat emas atau perak yang ia miliki, maka ia dibolehkan untuk memilih satu dari dua cara berikut:

Cara pertama: Membeli emas atau perak sebesar zakat yang harus ia bayarkan, lalu memberikannya langsung kepada yang berhak menerimanya.

Cara kedua: Ia membayarnya dengan uang kertas yang berlaku di negerinya sejumlah harga zakat (emas atau perak) yang harus ia bayarkan pada saat itu. Sehingga yang harus dilakukan terlebih dahulu adalah menanyakan harga beli emas atau perak per gram saat dikeluarkannya zakat. Jika ternyata telah memenuhi nishob dan haul, maka dikeluarkan zakat sebesar 2,5 % (1/40) dari berat emas atau perak yang dimiliki dan disetarakan dalam mata uang di negeri tersebut.

Info yang kami peroleh terakhir (28 Juli 2010 pagi), harga emas murni Rp338.000,-/gram dan perak murni Rp5400,-/gram.

Nishob emas = 70 gr x Rp338.000,-/gr = Rp23.660.000,-

Nishob perak = 460 gr x Rp5400,-/gr = Rp2.484.000,-

Contoh 1: Harta yang dimiliki adalah 100 gram emas (24 karat) dan telah bertahan selama setahun. Berarti dikenai wajib zakat karena telah melebihi nishob.

Zakat yang dikeluarkan (emas) = 1/40 x 100 gr emas = 2,5 gr emas

Zakat yang dikeluarkan (uang) = 2,5 gr emas x Rp338.000,-/gr emas = Rp845.000,-

Contoh 2: Harta yang dimiliki adalah 600 gram perak murni dan telah bertahan selama setahun. Berarti dikenai wajib zakat karena telah melebihi nishob.

Zakat yang dikeluarkan (perak) = 1/40 x 600 gr perak = 15 gr perak

Zakat yang dikeluarkan (uang) = 15 gr emas x Rp5.400,-/gr perak = Rp81.000,-

Zakat Mata Uang

Zakat mata uang ini tetap ada karena sebagai alat tukar pengganti emas dan perak untuk saat ini. Namun masalahnya bagaimana dengan nishob zakatnya?

Sebagian ulama saat ini semacam Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Tetap Penelitian Ilmiah dan Fatwa Saudi Arabia) menyatakan bahwa yang jadi patokan dalam zakat mata uang adalah nishob perak. Karena inilah yang bisa mencakup antara nishob emas dan perak, juga jika kita mendekatinya dengan perak, maka itu akan lebih menyenangkan fakir miskin.

Pendapat lainnya, menyatakan bahwa yang jadikan patokan dalam zakat mata uang adalah nishob emas. Di antara alasannya:

  1. Nilai perak akan jauh berbeda antara zaman Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan zaman setelahnya. Hal ini berbeda dengan emas.
  2. Jika disetarakan dengan nishob emas, maka itu akan mendekati nishob zakat lainnya seperti nishob pada zakat hewan ternak. Contohnya saja, zakat kambing adalah 40 ekor. Kalau kita perkirakan, nishob kambing setara dengan = 40 ekor x Rp600.000,-/ekor = Rp24.000.000,-. Lihatlah hampir mendekati dengan nishob emas. Namun coba jika yang jadi patokan adalah nishob perak, yaitu Rp2.484.000,-. Nishob perak semacam ini setara dengan 6 ekor kambing. Coba bayangkan, sungguh aneh jika hanya memiliki  6 ekor kambing saja dikatakan ghoni (sudah berkecukupan) dan dikenai zakat.

Dari dua pendapat di atas, penulis lebih cenderung pada pendapat kedua karena alasannya yang begitu kuat.[4]

Jika kita memilih pendapat yang menyatakan bahwa zakat mata uang memakai nishob emas, maka berarti:

Nishob mata uang = 70 gr x Rp338.000,-/gr = Rp23.660.000,-

Contoh: Ahmad memiliki simpanan uang sebesar Rp40.000.000,- pada akhir tahun. Nishob mata uang sekitar Rp23 juta. Harta tersebut bertahan masih di atas nishob mulai sejak 28 Ramadhan 1430 H s/d 28 Ramadhan 1431 H. Berarti harta tersebut wajib dikenai pajak.

Zakat yang dikeluarkan (uang) = 1/40 x Rp40.000.000,- = Rp1.000.000,-.

Zakat Penghasilan

Yang tepat tentang masalah ini, zakat penghasilan barulah ada jika telah mencapai nishob dan telah mencapai masa satu tahun (bukan setiap bulan) sebagaimana diterangkan dalam syarat-syarat zakat. Jadi tidak tepat jika dikeluarkan tiap bulan Hijriyah.

Syaikh Ibnu Baz rahimahullah yang pernah menjabat sebagai ketua Al Lajnah Ad Daimah, pernah berkata, "Jika gaji telah mencapai haul (gaji bertahan setahun) dan telah mencapai nishob, maka ketika itu wajib dikenai zakat. Namun jika gaji tersebut tidak memenuhi dua hal tadi, maka tidak ada zakat."[5]

Apalagi jika ada kebutuhan setiap bulannya, padahal telah kita ketahui bersama bahwa zakat merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok. Jika gaji tersebut masih dibutuhkan untuk kebutuhan pokok bulanan, maka tentu saja hal itu lebih didahulukan. Sehingga untuk perhitungan zakat penghasilan, kita total setahun penghasilan yang ada dikurangi dengan pengeluaran-pengeluaran (kebutuhan pokok).

Rumus zakat penghasilan = 1/40 x (total gaji dalam setahun – pengeluaran)

Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Wallahu a'lam bish showab. Alhamdulillahilladzi bi ni'matihi tatimmush sholihaat.

 

Diselesaikan di Panggang-GK, 16 Sya'ban 1431 H (28 Juli 2010)

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.muslim.or.id

 


[1] Patokan satu tahunnya adalah tanggal Hijriyah dan bukan tanggal Masehi.

[2] Lihat Az Zakah, hal. 92, karya Dr. 'Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath Thoyar. Ukuran ini lebih lebih sedikit daripada pendapat sebagian ulama yang menyatakan nishob zakat emas jika disetarakan menjadi 85 gram emas (dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin), ada pula yang mengatakan 91 3/7 gram (dipilih oleh Al Lajnah Ad Daimah dalam Fatawa no. 5522, 9/255).  Nishob emas dengan 70 gr emas kami rasa lebih baik karena lebih hati-hati dan nantinya lebih menyenangkan si miskin atau orang yang berhak menerimanya.

[3] Lihat Az Zakah, hal. 92. Ukuran ini lebih lebih sedikit daripada pendapat Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin, yang menyatakan zakat perak setara dengan 595 gram perak murni.

[4] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/23.

[5] Majmu' Fatawa Ibni Baz, 14/135.

Donasi Musibah Ma’had Ibnu Taimiyah Bogor

Posted: 19 Jul 2011 06:55 PM PDT

Hari Ahad malam tanggal 16 Sya'ban 1432H/ 17 Juli 2011M sekitar jam 18.15 ketika para santri dan penghuni pesantren tengah menunaikan ibadah sholat Maghrib, telah terjadi kebakaran di Pesantren Yatim Ibnu Taimiyah Qism Banat (Pesantren Putri).

Kejadian yang terjadi sangat cepat ini cukup membuat panik santri yang tengah sholat di masjid khusus Banat (putri), pasalnya gedung dua lantai yang terbakar di lantai duanya ini persis terletak di belakang  Mesjid sehingga para santri putri membatalkan sholatnya untuk menyelamatkan diri yang kemudian berhasil diungsikan ke Mesjid Al-Fauzan yang berlokasi di Pesantren putra.

Adapun jama'ah sholat Maghrib di Pesantren Putra yang sedang khusuk melaksanakan sholat Maghrib, baru menyadari adanya kebakaran di pesantren putri setelah selesai sholat, sehingga cukup dramatis memang karena api baru berhasil dijinakkan setelah para santri, asatidzah dan segenap civitas pesantren dibantu oleh penduduk sekitar pesantren bergotong royong melokalisasi api dengan menggunakan ember dan mengambil air dari selokan kering didepan pesantren yang kebetulan setiap habis hujan terisi air, kemudian dibantu pemadaman api oleh satu truck tangki air untuk air minum isi ulang dan 3 armada pemadam kebakaran yang datang terlambat.

Akhir kejadian tidak kurang dari separoh gedung sebelah timur di lantai II  terbakar habis, dan 2 orang saudari kami musyrifah kamar (pengasuh santriwati) tewas terbakar. Mudah2an pengabdian dibidang dakwah  selama hidup keduanya sehingga menemui ajalnya di tempat tugas mendapatkan tempat yang baik disisi Nya.

Mohon do'a dari ikhwani dan akhawati semua agar kami para pengurus, asatidzah dan para santri santriwati diberi ketabahan, kesabaran dan kemampuan untuk menerima musibah ini dan segera dapat melaksanakan kegiatan belajar mengajar lagi bi idznillah serta bantuan antum.

Dan kami mengucapkan Jazakallahu khoiron atas tanggapan cepat dari ikhwani dan akhwati yang telah mengirimkan bantuannya baik secara langsung telah datang ke pesantren maupun melalui transfer bank sebagaimana  informasi dari kami yang terdapat pada link REKENING  DONASI berikut ini.

Kode Donasi

Donasi Kebakaran Pesantren Putri (kode "kebakaran")

Rekening kami :

1. Bank BCA (Kode "BCA") KCP Rawamangun No.Rekening: 0940689864 an. Aris Samodro (khususnya untuk tranfer SPP atau Registrasi  juga untuk keperluan lain )

2. Bank Muamalat (Kode "BMI") Bank Muamalat Indonesia Cabang Bogor No Rekening:  121-07211-22 an. Dadang Suparna Or Suri Suryana

3. Bank BNI Syariah (Kode "BNI Syariah") BNI Syariah Bogor No. Rekening: 0135944286 an. Bpk. Suhartono. (khususnya untuk tranfer SPP atau Registrasi)

4. Bank BRI (Kode "BRI") BRI Cabang Bogor No. Rekening 0012-01-082149-500 an. Suhartono

Konfirmasi Donasi :

Demi tersalurkannya donasi Saudara sesuai amanah, kami harap mengirimkan konfirmasi via sms ke nomor :

  • 0856-7289-229, 0812-1037-030, 0856-9108-7454 (Bagian Keuangan) email: abdusshomad[at]yahoo.com
  • 0251-475-4928, 0856-920-50083  (Sekretariat Pesantren) email: pyitbogor[at]gmail.com

Format Konfirmasi Via SMS: (nama pengirim)_(nominal dana yang dikirim)_(keterangan peruntukan kiriman/ kode donasi)_(nama bank). Demikian dan jazakumullahu khairan atas segala donasi Saudara semoga menjadikan timbangan amal kebaikan di hari yang tidak akan membawa manfaat sedikitpun harta benda dan anak-anak kecuali bagi yang datang menghadap Allah dengan hati yang selamat

Peta Lokasi: http://www.ibnutaimiyah.com/peta-lokasi-pesantren-ibnutaimiyah/

Sumber info:

Artikel Muslim.or.id

Selasa, 19 Juli 2011

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah


Madrasah Ramadhan 1432 H (Yogyakarta, 1-15 Ramadhan)

Posted: 19 Jul 2011 03:08 AM PDT

"Nikmati Keindahan Ramadhan dengan Siraman Ilmu dan Iman"

 

Waktu Pelaksanaan:
3 – 17 Agustus 2011 (15 hari)

Susunan acara harian dauroh ramadhan :
Pkl. 05.30 – 07.00 WIB : Pendadaran (Pendidikan Bahasa Arab Dasar Ramadhan) (pemula dan menengah)
Pkl. 09.00 – 11.30 WIB : Kajian Tematik Ramadhan (terbuka untuk umum putra dan putri serta wajib bagi seluruh peserta semarak Ramadhan)
Pkl. 15.45 – 17.15 WIB : Kajian Kitab Sore Hari (Sifat wudhu dan tayamum Nabi), (khusus putra)
Pkl. 20.15 – 21.30 WIB : Bimbingan Tahsin Al-Qur'an (putra dan putri)

Rincian Agenda:

[1] Pendadaran kelas dasar (pemula, putra dan putri)
Waktu : Pkl. 05.30 – 07.00 WIB
Biaya pendaftaran : Rp. 20.000
Fasilitas : Buku panduan (Al-Muyassar)
Tempat belajar : Masjid Pogung Raya dan Masjid Pogung Dalangan

[2] Pendadaran kelas Shorof Dasar dan Baca Kitab (menengah maksimum 60 orang, khusus putra)
Waktu : Pkl. 05.30 – 07.00 WIB
Biaya pendaftaran : Rp. 25.000
Fasilitas : Buku panduan (Al-Mukhtarot dan matan Al-qowa'id Al-Arba')
Tempat belajar : Masjid Pogung Raya dan Masjid Pogung Dalangan

[3] Kajian Tematik Ramadhan (umum, wajib diikuti oleh seluruh peserta dauroh)
Waktu : Pkl. 09.00 – 11.30 WIB
Biaya pendaftaran : Gratis
Tempat belajar : Masjid Al-Ashri
Materi dan Pemateri : Materi diniyah yang diangkat mencakup 3 tema utama:
A. Fikih oleh ustadz Abu Sa'ad, MA
B. Tafsir surat pilihan oleh Ustadz Abdul Kholiq, Lc.
C. Hadits oleh Ustadz Afifi Abdul Wadud

[4] Kajian Kitab Sore Hari (Sifat wudhu dan tayamum Nabi)
Pemateri : Ust. Aris Munandar, M.A.
Waktu : Pkl. 15.45 – 17.15 WIB
Biaya pendaftaran : Rp. 20.000
Fasilitas : Buku panduan (foto copy matan)
Tempat belajar : Masjid Al-Kautsar

[5] Bimbingan Tahsin Al-Qur'an (maksimum 45 orang)
Waktu : Pkl. 20.15 – 21.30 WIB
Biaya pendaftaran : Rp. 25.000
Fasilitas : Buku panduan
Tempat belajar : Masjid Pogung Raya dan Masjid Pogung Dalangan
Terbuka juga bagi peserta luar kota dan disediakan tempat menginap dan sahur dengan biaya Rp. 100.000,- untuk 15 hari (terbatas dan khusus putra)

Tempat Pendaftaran :

1. Wisma Misfallah Thalabul 'Ilmi (MTI) (Pogung Kidul No.8C, Utara Masjid Siswa Graha)
2. Toko Ihya' (Karangbendo, utara Fak. Kehutanan UGM)

Pendaftaran via SMS:

NAMA_JENIS KELAMIN_ALAMAT_NOMOR PAKET DAUROH YANG DIPILIH

Contoh : Ahmad_Laki-laki_Condongcatur_1,3

Kirim ke nomor 085878220446

(Seluruh peserta wajib mengikuti paket nomor 3 / dauroh diniyah)

Informasi:
Putra :: 085743440803
Putri :: 085228016597

Penyelenggara:
Panitia Semarak Ramadhan 1432 H
Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari

Khasiat Air Zam-Zam

Posted: 19 Jul 2011 01:00 AM PDT

Pertanyaan

Apa maksud dari hadits,

«مَاءُ زَمْزَمَ لِمَا شُرِبَ لَهُ»

"Air zam-zam itu tergantung (niat) orang yang meminumnya."[1]? Kemudian, apakah ketika meminumnya cukup dengan niat sebelum meminumnya ataukah harus melafadzkan do'a? Semoga Allah memberkahi ilmu dan umur anda.

 

Jawaban

الحمدُ لله ربِّ العالمين، والصلاةُ والسلامُ على مَنْ أرسله اللهُ رحمةً للعالمين، وعلى آله وصَحْبِهِ وإخوانِه إلى يوم الدِّين، أمّا بعد

Maksud dari sabda nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di atas adalah berkah air zamzam tercapai sesuai dengan niat peminumnya. Jika dia meminumnya agar kenyang, maka Allah akan mengenyangkannya. Jika dia meminumnya untuk berobat, niscaya Allah akan menyembuhkannya. Dan jika dia meminumnya untuk memohon perlindungan kepada Allah, niscaya Allah akan melindunginya. Demikianlah, dengan menghadirkan niat yang baik ketika meminum air zamzam, niscaya apa yang diniatkan oleh peminumnya akan tercapai dengan karunia Allah ta'ala, Zat yang memberikan karunia kepada siapasaja yang dikehendaki-Nya, karena Allah-lah pemilik karunia yang sangat besar.

Al-Manawi ketika menjelaskan lafadz hadits «شِفَاءُ سُقْمٍ» "obat bagi penyakit", mengatakan, "Air zamzam itu merupakan obat bagi segala penyakit apabila diminum dengan niat yang baik dan rahmaniyyah (sesuai tuntunan Allah)."[2]

Terdapat beberapa hadits yang menerangkan keberkahan air zamzam dan anjuran untuk meminumnya. Diantaranya adalah sebagai berikut :

1.      Sabda nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,

 

إِنَّهَا مُبَارَكَةٌ وَهِيَ طَعَامُ طٌعْمٍ، وَشِفَاءُ سُقْمِ

Air zamzam itu mengandung berkah, makanan yang mengenyangkan dan obat bagi penyakit.[3]

2.      Sabda nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,

 

خَيْرُ مَاءٍ عَلى وَجْهِ الأَرْضِ مَاءُ زَمْزَمَ، فِيهِ طَعَامٌ مِنَ الطُّعْمِ، وَشِفَاءٌ مِنَ السُّقْمِ

Air terbaik di permukaan bumi adalah air zamzam yang mengandung makanan dan obat suatu penyakit.[4]

Dan nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beserta keluarga meminumnya dan berwudlu menggunakannya[5].

Adapun mengucapkan do'a ketika meminumnya –sebatas pengetahuanku- tidak terdapat riwayat yang shahih mengenai hal tersebut. Sedangkan hadits Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma yang mengucapkan do'a اللَّهُمَّ أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا، وَرِزْقًا وَاسِعًا، وَشِفَاءً مِنْ كُلِّ [6]دَاء ketika meminum air zamzam adalah hadits yang dla'if. Akan tetapi, hal itu tidaklah menghalangi seseorang untuk minum air zamzam dengan niat memperoleh ilmu yang bermanfaat, keluasan rezeki, dan mengobati segala penyakit.

والعلمُ عند اللهِ تعالى، وآخرُ دعوانا أنِ الحمدُ للهِ ربِّ العالمين، وصَلَّى اللهُ على نبيِّنا محمَّدٍ وعلى آله وصحبه وإخوانِه إلى يوم الدِّين، وسَلَّم تسليمًا

 

Aljazair, 30 Dzu al-Qa'dah 1428 bertepatan dengan 10 Desember 2007.

 

sumber : www.ferkous.com

Artikel www.ikhwanmuslim.com, dipublish ulang oleh www.muslim.or.id

 


[1] HR. Ibnu Majah dalam al-Manasik bab as-Syurb min Zamzam (3062); Ahmad (14435); Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (19467); al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra (9752) dan dalam Syu'ab al-Iman (4128) dari hadits Jabir radliallahu 'anhu. Hadits ini dihasankan oleh al-Mundziri dalam at-Targhib at-Tarhib 2/136; Ibnu al-Qayyim dalam Zaad al-Ma'ad 4/360 dan dishahihkan oleh al-Albani dalam Irwa al-Ghalil (1123).

[2] Fath al-Qadir 3/489.

[3] HR. al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra (9751); ath-Thabrani dalam al-Mu'jam ash-Shaghir (296); ath-Thayalisi dalam Musnadnya (457) dari hadits Abu Dzar radliallahu 'anhu. Hadits ini dishahihkan oleh al-Mundziri dalam at-Targhib wa at-Tarhib (2/135) dan al-Albani dalam Shahih al-Jami' (2435). Asalnya adalah hadits yang terdapat dalam Shahih Muslim kitab Fadlail ash-Shahabah bab Fadlail Abi Dzar radliallahu 'anhu (6359) dengan lafadz «إِنَّهَا مُبَارَكَةٌ إِنَّهَا طَعَامُ طُعْمٍ»

[4] HR. ath-Thbarani dalam al-Kabir (11167) dan al-Ausath (3912) dari hadits Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma. Al-Manawi mengatakan dalam Faidl al-Qadir (3/489), "Al-Haitsami mengatakan, "Rijalnya tsiqqat dan hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hibban. Ibnu Hajar mengatakan, "Para perawinya terpercaya tapi sebagian statusnya diperbincangkan. Akan tetapi, hadits ini dapat dijadikan sebagai mutaba'at dan terdapat riwayat lain dari Ibnu 'Abbas secara mauquf. Hadits ini dihasankan oleh al-Albani dalam as-Silsilah adl-Dla'ifah (1056).

[5] HR. Abdullah bin al-Imam Ahmad dalam Zawaid al-Musnad (1/76) nomor 565 dari hadits 'Ali radliallahu 'anhu. Hadits ini dishahihkan Ahmad Syakir dalam Tahqiq al-Musnad Ahmad (2/19) dan dihasankan al-Albani dalam al-Irwa (1/45) dan Tamam al-Minnah (46).

[6] HR. al-Hakim dalam al-Mustadrak (1739) dari hadits Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma. Hadits ini dla'if. Lihat al-Iwa karya al-albani (4/333).

Senin, 18 Juli 2011

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah


Syarat-Syarat Zakat

Posted: 18 Jul 2011 12:00 AM PDT

Zakat secara bahasa berarti tumbuh. Selain itu zakat berarti mensucikan.

Adapun pengertian zakat secara istilah syar'i berkaitan erat dengan dua pengertian di atas. Apabila zakat berarti tumbuh, maka ini menunjukkan bahwa jika zakat tersebut dikeluarkan dari harta, maka harta tersebut akan semakin berkembang. Atau hal ini dapat bermakna pula bahwa zakat akan semakin memperbanyak pahala kebaikan seseorang. Atau dapat bermakna pula bahwa zakat itu ada pada harta yang berkembang saja seperti pada harta perdagangan dan pertanian. Adapun jika zakat berarti mensucikan, ini berarti zakat dapat menyucikan jiwa dari sifat pelit dan dapat menyucikan dari berbagai dosa. Demikian penjelasan yang penulis sarikan dari keterangan Ibnu Hajar dalam Al Fath.[1]

Intinya, pengertian zakat secara istilah, adalah penunaian kewajiban pada harta yang khusus, dalam bentuk yang khusus, dan disyaratkan ketika dikeluarkan telah memenuhi haul (masa satu tahun) dan nishob (ukuran minimal dikenai kewajiban zakat). Zakat pun kadang dimaksudkan untuk harta yang dikeluarkan. Sedangkan muzakki adalah istilah untuk orang yang memiliki harta dan mengeluarkan zakatnya.[2]

Zakat merupakan bagian dari rukun Islam, yaitu termasuk rukun Islam yang ketiga. Islam biasa diibaratkan dalam beberapa hadits dengan bangunan. Ini menunjukkan bahwa Islam itu bisa berdiri jika ada penegaknya. Dan di antara penegaknya adalah zakat. Itu berarti jika zakat itu tidak ada, maka bisa robohlah bangunan Islam tersebut. Dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

"Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; menegakkan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji; dan berpuasa di bulan Ramadhan." (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16)

Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah berkata, "Zakat adalah suatu kepastian dalam syari’at Islam, sehingga tidak perlu lagi kita bersusah payah mendatangkan dalil-dalil untuk membuktikannya. Para ulama hanya berselisih pendapat dalam hal perinciannya. Adapun hukum asalnya telah disepakati bahwa zakat itu wajib, sehingga barang siapa yang mengingkarinya, ia menjadi kafir."[3]

Perlu diketahui bahwa istilah zakat dan sedekah dalam syari’at Islam memiliki makna yang sama. Keduanya terbagi menjadi dua: (1) wajib, dan (2) sunnah. Adapun anggapan sebagian masyarakat bahwa zakat adalah yang hukum, sedangkan sedekah adalah yang sunnah, maka itu adalah anggapan yang tidak berdasarkan kepada dalil yang benar nan kuat.

Ibnul 'Arobi rahimahullah mengatakan, "Zakat itu digunakan untuk istilah sedekah yang wajib, yang sunnah, untuk nafkah, kewajiban dan pemaafan."[4]

Syarat-Syarat Zakat

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam masalah kewajiban zakat. Syarat tersebut ada yang berkaitan dengan muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) dan ada yang berkaitan dengan harta.

Syarat pertama, berkaitan dengan muzakki (orang yang mengeluarkan zakat): (1) islam, dan (2) merdeka. [5]

Adapun anak kecil dan orang gila –jika memiliki harta dan memenuhi syarat-syaratnya- masih tetap dikenai zakat yang nanti akan dikeluarkan oleh walinya. Pendapat ini adalah pendapat terkuat dan dipilih oleh mayoritas ulama.[6]

Syarat kedua, berkaitan dengan harta yang dikeluarkan: (1) harta tersebut dimiliki secara sempurna, (2) harta tersebut adalah harta yang berkembang, (3) harta tersebut telah mencapai nishob, (4) telah mencapai haul (harta tersebut bertahan selama setahun), (5) harta tersebut merupakan kelebihan dari kebutuhan pokoknya.[7]

Berikut rincian dari syarat yang berkaitan dengan harta.

(1) Dimiliki secara sempurna.

Pemilik harta yang hakiki sebenarnya adalah Allah Ta'ala sebagaimana disebutkan dalam sebuah ayat,

آَمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ فَالَّذِينَ آَمَنُوا مِنْكُمْ وَأَنْفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ

"Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar." (QS. Al Hadiid: 7) Al Qurthubi menjelaskan, "Ayat ini merupakan dalil bahwa pada hakekatnya harta adalah milik Allah. Hamba tidaklah memiliki apa-apa melainkan apa yang Allah ridhoi. Siapa saja yang menginfakkan hartanya pada jalan Allah sebagaimana halnya seseorang yang mengeluarkan harta orang lain dengan seizinnya, maka ia akan mendapatkan pahala yang melimpah dan amat banyak."[8]

Harta yang hakikatnya milik Allah ini telah dikuasakan pada manusia. Jadi manusia yang diberi harta saat ini dianggap sebagai pemegang amanat harta yang hakikatnya milik Allah.

Sedangkan yang dimaksud dengan syarat di sini adalah harta tersebut adalah milik di tangan individu dan tidak berkaitan dengan hak orang lain, atau harta tersebut disalurkan atas pilihannya sendiri dan faedah dari harta tersebut dapat ia peroleh.[9]

Dari sini, apakah piutang itu terkena zakat? Pendapat yang benar dalam hal ini, piutang bisa dirinci menjadi dua macam:

  1. Piutang yang diharapkan bisa dilunasi karena diutangkan pada orang yang mampu untuk mengembalikan. Piutang seperti dikenai zakat, ditunaikan dengan segera dengan harta yang dimiliki dikeluarkan setiap haul (setiap tahun).
  2. Piutang yang sulit diharapkan untuk dilunasi  karena diutangkan pada orang yang sulit dalam melunasinya. Piutang seperti ini tidak dikenai zakat sampai piutang tersebut dilunasi.[10]

(2) Termasuk harta yang berkembang.

Yang dimaksudkan di sini adalah harta tersebut mendatangkan keuntungan dan manfaat bagi si empunya atau harta itu sendiri berkembang dengan sendirinya. Oleh karena itu, para ulama membagi harta yang berkembang menjadi dua macam: (a) harta yang berkembang secara hakiki (kuantitas), seperti harta perdagangan dan hewan ternah hasil perkembangbiakan, (b) harta yang berkembang secara takdiri (kualitas).

Dalil dari syarat ini adalah sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,

لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ صَدَقَةٌ فِى عَبْدِهِ وَلاَ فَرَسِهِ

"Seorang muslim tidak dikenai kewajiban zakat pada budak dan kudanya." (HR. Bukhari no. 1464)

Dari sini, maka tidak ada zakat pada harta yang disimpan untuk kebutuhan pokok semisal makanan yang disimpan, kendaraan, dan rumah.[11]

(3) Telah mencapai nishob.

Nishob adalah ukuran minimal suatu harta dikenai zakat. Untuk masing-masing harta yang dikenai zakat, ini akan ukuran nishob masing-masing yang nanti akan dijelaskan.

(4) Telah mencapai haul.

Artinya harta yang dikenai zakat telah mencapai masa satu tahun atau 12 bulan Hijriyah. Syarat ini berlaku bagi zakat pada mata uang dan hewan ternak. Sedangkan untuk zakat hasil pertanian tidak ada syarat haul, namun zakat dari pertanian dikeluarkan setiap kali panen.[12]

(5) Kelebihan dari kebutuhan pokok.

Harta yang merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok, itulah sebagai barometer seseorang itu dianggap mampu atau berkecukupan. Sedangkan harta yang masih dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pokok, maka seperti ini dikatakan tidak mampu. Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kebutuhan pokok adalah apabila kebutuhan tersebut dikeluarkan, maka seseorang bisa jadi akan celaka, seperti nafkah, tempat tinggal, dan pakaian. [13]

Harta yang Dikenai Zakat

Beberapa harta yang para ulama sepakat wajib dikenai zakat adalah:

  1. Emas dan perak (mata uang).
  2. Hewan ternak (unta, sapi, dan kambing).
  3. Pertanian dan buah-buahan (gandum, kurma, dan anggur).

Yang akan dibahas pada kesempatan selanjutnya secara khusus adalah mengenai zakat emas, perak dan mata uang. Semoga Allah mudahkan.

Alhamdulillahilladzi bi ni'matihi tatimmush sholihaat.

 

Finished @ Pangukan-Sleman, Sya'ban, 11st 1431 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.muslim.or.id

 

Referensi:

  1. Al Mawsu'ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, Asy Syamilah.
  2. Az Zakat wa Tathbiqotuhaa Al Mu'ashiroh, Dr. 'Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath Thoyar, Darul Wathon, cetakan ketiga, 1415 H.
  3. Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma'rifah, 1379.
  4. Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, Al Maktabah At Taufiqiyah.
  5. Tafsir Al Qurthubi, Muhammad bin Ahmad Al Anshori Al Qurthubi, Mawqi' Ya'sub.

 


[1] Lihat Fathul Bari, 3/262.

[2] Al Mawsu'ah Al Fiqhiyah, 2/8156.

[3] Fathul Bari, 3/262.

[4] Lihat Fathul Bari, 3/262

[5] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/11-12.

[6] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/12-13 dan Az Zakat, 64-66.

[7] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/13 dan Az Zakat, 63.

[8] Tafsir Al Qurthubi, 17/238

[9] Lihat Az Zakat, 67.

[10] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/14-15.

[11] Lihat Az Zakat, 69-70.

[12] Lihat Az Zakat, 70-71.

[13] Lihat Az Zakat, 71-72.

Donasi Semarak Ramadhan 1432 H

Posted: 17 Jul 2011 08:39 PM PDT

Datangnya bulan Ramadhan

merupakan saat yang dinanti-nantikan oleh setiap insan beriman.

Di bulan itu banyak keutamaan dan pahala yang dijanjikan.

Tidak hanya ibadah puasa di siang hari saja…

Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari bermaksud mengadakan serangkaian kegiatan dakwah sebelum dan selama bulan Ramadhan 1432 H ini. Mudah-mudahan kegiatan yang direncanakan bisa terlaksana dengan baik dan diberkahi oleh Allah subhanahu wa ta'ala.

Bentuk Kegiatan

Kegiatan ini mencakup:

  1. Penerbitan Buku Panduan Ramadhan
  2. Kultum Ramadhan
  3. Buletin Kultum Ramadhan
  4. Kajian Tematik Ramadhan
  5. Kajian Kitab Sore Hari
  6. Bantuan Buka Puasa
  7. Buka Bersama Wisma Muslim
  8. Pendadaran (Pendidikan Bahasa Arab Dasar Ramadhan)
  9. Daurah Shorof Dasar dan Baca Kitab
  10. Bimbingan Tahsin al-Qur'an
  11. SMS Tausiyah
  12. Penerbitan Brosur Mudik dan Idul Fitri
  13. Bingkisan Hari Raya
  14. Ramadhan di Lereng Merapi

Rekening Donasi:

:: Rekening Bank Mandiri cabang UGM (Yogyakarta). Atas Nama : Satria Buana – muslim.or.id.

No. Rekening : 137 00 0503568 4

:: Rekening Bank BNI Syari'ah. Atas Nama : Syarif Mustaqim QQ LBIA.

No. Rekening : 0105338917

:: Rekening Bank BCA. Atas Nama : Satria Buana – muslim.or.id.

No. Rekening : 2951825893

:: Western Union (pos) dan Money Gram. Atas Nama : Retno Syaputra.,ST

Alamat : Wisma Misfallah Tholabul Ilmi, Pogung Kidul No. 8C RT. 01 RW. 49

Sleman, Yogyakarta, Indonesia 55284

:: PIN BBM :: 308F4D20

Catatan: Setiap donatur harap mengkonfirmasikan donasinya ke nomor:

Abu Hasan Putra (0856 644 00 941) atau via Yahoo Messenger (YM): mhasan_fadhilah

Link Download Proposal:

http://www.4shared.com/document/gtKnCHhn/Prop_Ramadhan-1432H.html

Partisipasi anda sangat berarti bagi perkembangan dakwah ini…

Sabtu, 16 Juli 2011

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah


Rumah Tempat Tinggal, Suatu Nikmat yang Terlupakan

Posted: 16 Jul 2011 05:00 PM PDT

Rumah Adalah Nikmat Yang Besar

Rumah adalah suatu nikmat dari Allah yang terkadang, bahkan sering 'dilupakan' oleh manusia. Padahal dengan adanya rumah, manusia bisa mendapatkan banyak sekali kemudahan dan kesenangan dalam hidup.

Allah mengingatkan kita akan kenikmatan ini dalam surat An-Nahl: 80,

وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ سَكَنًا

"Allah menjadikan bagimu rumah-rumahmu sebagai tempat tinggal …".

Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan ayat di atas, "Allah mengingatkan akan kesempurnaan nikmat yang Dia curahkan atas para hamba-Nya, berupa rumah tempat tinggal yang berfungsi untuk memberikan ketenangan bagi mereka. Mereka bisa berteduh (dari panas dan hujan) dan berlindung (dari segala macam bahaya) di dalamnya.  Juga bisa mendapatkan sekian banyak manfaat lainnya".

Tidak Adanya Rumah Adalah Kesedihan Dan Kesusahan

Nikmat baru terasa tatkala lenyap. Begitulah ungkapan yang tepat untuk menggambarkan hal ini. Ya, dengan hilang dan rusaknya rumah, kita baru merasakan betapa besar nikmat tersebut. Terkadang, Allah ta'ala menghukum dan menyiksa suatu kaum dengan cara menghancurkan rumah-rumah mereka.

Lihatlah bagaimana Allah menghukum Bani Nadhir dengan menghancurkan rumah-rumah mereka! (Baca: Q.S. Al-Hasyr: 2).

Lihat pula, bagaimana Allah menyiksa kaum Tsamud dengan meruntuhkan rumah tempat tinggal mereka, padahal sebelumnya mereka berbangga-bangga dengan rumah tersebut! (Cermati: Q.S. An-Naml: 51,52, Q.S. Al-A'raf: 74 dan Q.S. Al-Fajr: 9).

Kewajiban Kita Adalah Mensyukuri Nikmat

Allah berfirman,

وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ

"(Ingatlah), tatkala Rabb-mu memaklumkan, "Sesungguhnya jika kalian bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepada kalian. Dan jika kalian mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih." (Q.S. Ibrahim: 7).

Di antara bentuk syukur atas nikmat rumah adalah:

  1. Mengakui dan meyakini dalam hati dengan sebenar-benarnya bahwa rumah adalah pemberian Allah, bukan semata karena usaha kita atau pemberian orang tua.
  2. Mengungkapkan rasa syukur dengan lisan dan menceritakan kenikmatan tersebut, dalam rangka mengingat-ingat kenikmatan, bukan dalam rangka berbangga atau sombong.
  3. Menggunakan rumah tersebut untuk menjalankan ketaatan kepada Allah semata dan menjauhkan segala bentuk kemaksiatan kepada-Nya. Di antara ketaatan terbesar yang harus dilakukan di dalam rumah kita adalah mentauhidkan (meng-esakan) Allah serta mengikuti petunjuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam setiap amalan kita. Dan di antara kemaksiatan terbesar yang harus dihindarkan dari rumah kita adalah kesyirikan.

– Ditulis di Pesantren "Tunas Ilmu" Kedungwuluh Purbalingga, 12 Jumadil Ula 1432 / 14 April 2011

Penulis: Ustadz Zaid Susanto Driantoro, Lc.
Artikel tunasilmu.com dipublish ulang oleh muslim.or.id

Jumat, 15 Juli 2011

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah


Sehat Lebih Baik dari Kaya

Posted: 15 Jul 2011 04:00 PM PDT

Sebagian orang mungkin merasakan penuh kesusahan tatkala ia kekurangan harta atau punya banyak hutang sehingga membawa pikiran dan tidur tak nyenyak. Padahal ia masih diberi kesehatan, masih kuat beraktivitas. Juga ia masih semangat untuk beribadah dan melakukan ketaatan lainnya. Perlu diketahui bahwa nikmat sehat itu sebenarnya lebih baik dari nikmat kaya.

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

لاَ بَأْسَ بِالْغِنَى لِمَنِ اتَّقَى وَالصِّحَّةُ لِمَنِ اتَّقَى خَيْرٌ مِنَ الْغِنَى وَطِيبُ النَّفْسِ مِنَ النِّعَمِ

"Tidak mengapa seseorang itu kaya asalkan bertakwa. Sehat bagi orang yang bertakwa itu lebih baik dari kaya. Dan hati yang bahagia adalah bagian dari nikmat." (HR. Ibnu Majah no. 2141 dan Ahmad 4/69, shahih kata Syaikh Al Albani)

Orang Kaya Lagi Bertakwa

As Suyuthi rahimahullah menjelaskan bahwa orang kaya namun tidak bertakwa maka akan binasa karena ia akan mengumpulkan harta yang bukan haknya dan akan menghalangi yang bukan haknya serta meletakkan harta tersebut bukan pada tempatnya. Jika orang kaya itu bertakwa maka tidak ada kekhawatiran seperti tadi, bahkan yang datang adalah kebaikan.

Benarlah kata Imam As Suyuthi. Orang yang kaya namun tidak bertakwa akan memanfaatkan harta semaunya saja, tidak bisa memilih manakah jalan kebaikan untuk penyaluran harta tersebut. Akhirnya harta tersebut dihamburkan foya-foya.

Hadits di atas juga menunjukkan bahwa tidak mengapa seorang muslim itu kaya asalkan bertakwa, tahu manakah yang halal dan haram, ia mengambil yang halal dan meninggalkan yang  haram. Terdapat hadits dari Jabir bin 'Abdillah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ فَإِنَّ نَفْسًا لَنْ تَمُوتَ حَتَّى تَسْتَوْفِىَ رِزْقَهَا وَإِنْ أَبْطَأَ عَنْهَا فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ خُذُوا مَا حَلَّ وَدَعُوا مَا حَرُمَ

Wahai umat manusia, bertakwalah engkau kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki, karena sesungguhnya tidaklah seorang hamba akan mati, hingga ia benar-benar telah mengenyam seluruh rezekinya, walaupun terlambat datangnya. Maka bertakwalah kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki. Tempuhlah jalan-jalan mencari rezeki yang halal dan tinggalkan yang haram.” (HR. Ibnu Majah no. 2144, dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani).

Sehat Bagi Orang Bertakwa

Sehat bagi orang bertakwa lebih baik daripada kaya harta. Karena kata para ulama bahwa sehatnya jasad bisa menolong dalam beribadah. Jadi sehat sungguh nikmat yang luar biasa. Sedangkan orang yang sudah kepayahan dan tua renta akan menghalanginya dari ibadah, walaupun ia memiliki harta yang melimpah.  Jadi sehat itu lebih baik dari kaya karena orang yang kaya sedangkan ia dalam keadaan lemah (sudah termakan usia) tidak jauh beda dengan mayit.

Sungguh mahal untuk membayar ginjal agar bisa berfungsi baik. Banyak harta yang mesti dikeluarkan agar paru-paru dapat bekerja seperti sedia kala. Agar lambung bekerja normal, itu pun butuh biaya yang tidak sedikit. Namun terkadang agar organ-organ tubuh tadi bisa bekerja dengan baik seperti sedia kala tidak bisa diganti dengan uang. Di kala organ tubuh yang ada itu sehat, mari kita manfaatkan dalam ketaatan. Jangan sampai ketika datang sakit atau organ tersebut tidak berfungsi lagi sebagaimana mestinya, baru kita menyesal.

Rajin bersyukurlah pada Allah tatkala diberi kesehatan walaupun mungkin harta pas-pasan. Rajin-rajinlah bersyukur dengan gemar lakukan ketaatan dan ibadah yang wajib, maka niscaya Allah akan beri kenikmatan yang lainnya. Syukurilah nikmat sehat sebelum datang sakit. Ingatlah sabda Nabi kita shallallahu 'alaihi wa sallam,

اِغْتَنِمْ خَمْسًا قَبْلَ خَمْسٍ : شَبَابَكَ قَبْلَ هَرَمِكَ  ، وَصِحَّتَكَ قَبْلَ سَقَمِكَ ، وَغِنَاءَكَ قَبْلَ فَقْرِكَ ، وَفِرَاغَكَ قَبْلَ شُغْلِكَ ، وَحَيَاتِكَ قَبْلَ مَوْتِكَ

"Manfaatkanlah lima perkara sebelum lima perkara: waktu mudamu sebelum masa tuamu, waktu sehatmu sebelum waktu sakitmu, waktu kayamu sebelum waktu fakirmu, waktu luangmu sebelum waktu sibukmu, dan waktu hidupmu sebelum matimu." (HR. Al Hakim dalam Al Mustadrok, 4/341, dari Ibnu 'Abbas. Hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim)

Cerianya Hati

Hati yang bahagia juga termasuk nikmat. Meskipun hidup di bawah jembatan, penuh kesusahan, hidup pas-pasan, namun hati bahagia karena dekat dengan Allah, maka itu adalah nikmat. Nikmat seperti ini tetap harus disyukuri meski kesulitan terus mendera. Ingatlah letak bahagia bukanlah pada harta, namun hati yang selalu merasa cukup, yaitu hati yang memiliki sifat qona'ah. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ ، وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ

"Yang namanya kaya (ghina') bukanlah dengan banyaknya harta (atau banyaknya kemewahan dunia). Namun yang namanya ghina' adalah hatiu yang selalu merasa cukup." (HR. Bukhari no. 6446 dan Muslim no. 1051)

Doa Agar Tetap Diberi Kesehatan

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, dia berkata, “Di antara doa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah:

اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ

"ALLOOHUMMA INNII A’UUDZU BIKA MIN ZAWAALI NI’MATIK, WA TAHAWWULI ‘AAFIYATIK, WA FUJAA’ATI NIQMATIK, WA JAMII’I SAKHOTHIK" [Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan, dari berubahnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan, dari siksa-Mu yang datang secara tiba-tiba, dan dari segala kemurkaan-Mu]. (HR. Muslim no. 2739).

Wallahu waliyyut taufiq. Semoga Allah senantiasa memberi kita kemudahan untuk taat padanya dan menjauhi maksiat, serta moga kita terus diberi nikmat sehat.

Referensi: Hasiyah sanadi 'ala Ibni Majah, Asy Syamilah.

Saat istirahat di Kotagede-Jogja, 2 Sya'ban 1432 H (4/07/2011)

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.muslim.or.id

Donasi Mobil Dakwah Al Atsari

Posted: 14 Jul 2011 06:47 PM PDT

Sahabat muslim yang dirahmati Allah ta'ala alhamdulillah aktivitas dan kegiatan dakwah yang menyeru manusia untuk mengamalkan Islam sesuai dengan al-Quran dan Sunnah serta pemahaman para sahabat, semakin menggeliat khususnya di kota Yogyakarta.

Di antara pegiat dakwah Islam di Yogyakarta adalah kawan-kawan yang tergabung dalam Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari yang juga merupakan lembaga yang menaungi kegiatan pengelolaan website www.muslim.or.id, www.muslimah.or.id, Radio Muslim, Buletin At-Tauhid, Pesantren Mahasiswa, Bahasa Arab dan lain-lain di lingkungan kampus di Yogyakarta.

Dengan semakin banyaknya kegiatan dakwah, Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari saat ini memerlukan sebuah kendaraan operasional untuk membantu kegiatan dakwah sehari-hari. Oleh karena itu pada kesempatan ini kami menawarkan sahabat sekalian untuk berpartisipasi dalam donasi penyediaan kendaraan operasional dakwah.

Keperluan kami dengan kendaraan operasional ini antara lain untuk

  1. Kegiatan dakwah YPIA khususnya di bulan Ramadhan (antar-jemput ustadz, pengiriman logistik, makanan untuk buka puasa bersama, buku-buku yang akan disebarkan dan lain-lain)
  2. Kegiatan dakwah di lereng Gunung Merapi (antar-jemput ustadz untuk pengajian, angkutan logistik, angkutan orang untuk panitia dan lain-lain)
  3. Promosi media dakwah, kami berencana untuk menempel media dakwah kami di badan mobil (website, radio, buletin dan lain-lain) harapannya agar siapapun yang melihat mobil ini di jalan dapat merujuk kepada media yang ada untuk lebih mengenal Islam.
  4. Dan keperluan-keperluan lainnya yang terkait dengan kegiatan dakwah khususnya di Yogyakarta.

Untuk itu kami memerlukan sebuah kendaraan dengan kondisi baik yang cukup untuk menampung orang maupun barang dengan harga yang terjangkau. Berdasarkan survey, kami memandang yang terbaik adalah Suzuki Carry tahun 2000 ke atas model Van seharga kurang-lebih Rp 60.000.000,-

*Harga ini berdasarkan survey kami di beberapa situs jual mobil online dan beberapa penjual mobil di Yogyakarta. **Gambar hanya ilustrasi untuk mempermudah bayangan

Kami juga terbuka terhadap alternatif donasi lain dari para pembaca untuk keperluan operasional mobil dakwah ini seperti penawaran fasilitas kredit syar'i, peminjaman dan lain-lain, yang terpenting mobil dapat kami gunakan untuk keperluan dakwah. Wa billahi taufiq.

Tertanda

Pengurus Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari

Alamat Sekretariat:

Wisma Misfallah Tholabul Ilmi, Pogung Kidul No. 8C RT. 01 RW. 49 Sleman, Yogyakarta, Indonesia 55284. Website: www.ypia.or.id. www.muslim.or.id, www.muslimah.or.id, www.radiomuslim.com

Rekening Donasi:

Rekening Bank Mandiri cabang UGM (Yogyakarta)

Atas Nama : Satria Buana – muslim.or.id

No. Rekening : 137 00 0503568 4

Rekening Bank BNI Syari'ah

Atas Nama : Syarif Mustaqim QQ LBIA

No. Rekening : 0105338917

Rekening Bank BCA

Atas Nama : Satria Buana – muslim.or.id

No. Rekening : 2951825893

Western Union (pos) dan Money Gram

Atas Nama : Retno Syaputra.,ST

Alamat : Wisma Misfallah Tholabul Ilmi, Pogung Kidul No. 8C RT. 01 RW. 49 Sleman, Yogyakarta, Indonesia 55284

PIN BBM:: 308F4D20

Setiap donatur harap mengkonfirmasikan donasinya ke nomor:

Abu Hasan Putra (0856 644 00 941) atau via Yahoo Messenger (YM): mhasan_fadhilah.