Jumat, 31 Desember 2010

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah


Laporan Kegiatan Tim Recovery Masjid Di Merapi

Posted: 31 Dec 2010 05:52 AM PST

Jum'at/24-12-2010/14:00-17:00 WIB

Pertemuan Takmir Se-Kecamatan Cangkringan di Aula Kec. Cangkringan menghadirkan pembicara; Ust.Abu Sa'ad, M.A. (Dir. Islamic Center Bin Baz), H. Edy Haryanto SH. M.Hum. (Kesbanglinmas Sleman), Drs. Samsul Bahri (Camat Cangkringan). Acara ini diikuti oleh Takmir Masjid se-Kecamatan Cangkringan (21 Masjid/ +- 50 orang) dengan tema "Peran Masjid dalam percepatan proses pemulihan pasca bencana Merapi"

Sabtu/25-12-2010/10:00-13:00 WIB

Kerja Bakti Massal 900 Relawan dari Kelompok pengajian Al-Furqon Magelang binaan Ust. Muhammad Wujud yaitu; Pembersihan puing-puing rumah yang sudah hancur di dusun Kalitengah Lor, Glagaharjo, Cangkringan. Serta pembersihan jalan di dusun Guling-Besalen desa Argomulyo kec. Cangkringan.

Ahad/26-12-2010/13:00-17:00 WIB

Penyerahan Bingkisan dan Bantuan untuk warga lereng Merapi bersama Ust. Abdullah Taslim, M.A.

Kegiatan:

- Penyerahan bantuan Asbes secara simbolis ke masjid Al-Fath dusun Balong desa Umbulharjo Kec.Cangkringan

- Penyerahan bingkisan untuk santri-santri TPA di masjid Mujahidin dusun Plosokerep Umbulharjo Kec.Cangkringan

Senin/27-12-2010/

Kegiatan:

- (08:30-09:30) Kerja bakti pengangkutan barang-barang dari mushola pengungsi di stadion Maguwoharjo

- (16:00-17:00) Pembongkaran tenda mushola pengungsi di stadion Maguwoharjo untuk dikirim ke Posko UNY serta pelaporan ke Menwa UGM

Selasa/28-12-2010/12:00-16:00 WIB

Kegiatan:

- Kerja bakti pembersihan sisa-sisa mushola darurat bersama dengan 16 orang relawan dari Islamic Center Bin Baz

- Kerja bakti pembersihan masjid di barak pengungsian desa Kepuharjo

- Pemasangan tenda untuk perluasan masjid di depan SMK Cangkringan

Rabu/29-12-2010/

Kegiatan:

- Pengagendaan pertemuan dengan Camat dan Ketua KUA dalam rangka pembinaan umat dan pembentukan posko bersama

- Penempatan Santri Tanggap Bencana dari Islamic Center Bin Baz sebanyak 100 orang bersama Ust. Abu Sa'ad, M.A

Kamis/30-12-2010/

Kegiatan:

- (08:30-10:00) Rapat koordinasi program recovery bersama Prof. Dr. Ir. Hasanu Simon di masjid Al-Kautsar

- (15:00-17:00) Pertemuan dengan KUA Kec- Cangkringan dan berbagai ormas Islam dalam rangka pembinaan umat dan pembentukan posko bersama

Kegiatan yang akan diadakan

Jum'at/31-12-2010/19:30-selesai

Kegiatan:

- Pengajian dan penyerahan bantuan sembako dari Islamic Center Bin Baz untuk 174 KK bersama Ust. Ahmad MZ di dusun Tunggul Arum desa Balerante kec.Turi

Kegiatan yang akan menyusul:

- Renovasi masjid Al-Mujahidin dusun Sidorejo Umbulharjo Cangkringan (+- 6Km dari puncak merapi)

- Gerakan penghijauan di sepanjang bantaran kali Gendol dan kali Opak dengan menanam bibit sengon, sawo kecik, pisang, dsb.

Bantuan dapat disalurkan ke:

Rekening BNI UGM Yogyakarta

Nomor rekening 0125792540 a.n. Devi Novianti

Rekening Bank Syari'ah Mandiri Cabang 094 Kaliurang Yogyakarta

Nomor rekening 0947008920 a.n. Ginanjar Indrajati Bintoro

Rekening Bank Mandiri Cabang Yogyakarta Gedung Magister 13705

Nomor rekening 137-00-065.4879-2 a.n. Bintoro

Rekening BCA

Nomor rekening 0130537146 a.n. Hanif Nur Fauzi

Bagi anda yang telah berpartisipasi, harap mengkonfirmasikan diri kepada kami melalui sms dengan format sebagai berikut:

Nama/Alamat/TanggalKirim/JumlahUang/RekeningTujuan/Merapi

Ke nomor :

0852 5205 2345 (Wiwit Hardi P.)

atau

0856 4305 2159 (Nizamul Adli)

YM: ypiapeduli@yahoo.com

Atas partisipasi dan perhatian anda kami ucapkan jazaakumullahu khairaan.

Laporan Donasi dan Perkembangan Kegiatan bisa dilihat di website:

www.muslim.or.id

www.ypia.or.id 

Ilmu Dulu, Baru Amal

Posted: 30 Dec 2010 08:00 PM PST

Ada seseorang yang bercerita, dalam sebuah perjalanan manasik haji, para jamaah haji secara bertubi-tubi mengajukan banyak pertanyaan kepada pembimbing haji. Hampir semua permasalahan yang mereka jumpai dalam pelaksanaan ibadah haji, selalu dikonsultasikan kepada pembimbing. Kita yakin, suasana semacam ini hampir dialami oleh semua jamaah haji. Mengapa bisa terjadi demikian? Jawabannya hanya ada dua kemungkinan; pertama, mereka khawatir jangan-jangan ibadah haji yang mereka lakukan batal dan tidak diterima oleh Allah. Atau kedua, mereka takut dan khawatir jangan sampai melakukan tindakan pelanggaran yang menyebabkan mereka harus membayar denda.

Demikianlah gambaran semangat orang terhadap ilmu ketika melaksanakan ibadah haji. Suasana itu terbentuk disebabkan kekhawatiran mereka agar hajinya tidak batal. Mereka sadar, ibadah ini telah memakan banyak biaya dan tenaga, sehingga sangat disayangkan ketika ibadah yang sangat mahal nilainya ini, tidak menghasilkan sesuatu apapun bagi dirinya.

Pernahkah sikap dan perasaan semacam ini hadir dalam diri kita dalam setiap melaksanakan ibadah, atau bahkan dalam setiap amal perbuatan kita? Ataukah sebaliknya, justru kita begitu menganggap enteng setiap amal, sehingga tidak mempedulikan pondasi ilmunya. Inilah yang penting untuk kita renungkan. Semangat untuk mendasari setiap amal dengan ilmu merupakan cerminan perhatian seseorang terhadap kesempurnaan beramal. Untuk menunjukkan sikap ini, seorang ulama, yang bernama Sufyan at-Tsauri mengatakan:

إِنْ اسْتَطَعتَ ، أَلَّا تَحُكَّ رَأسَكَ إِلَّا بِأَثَرٍ فَافعَلْ

Jika kamu mampu tidak akan menggaruk kepala kecuali jika ada dalilnya maka lakukanlah

(Al Jami’ li Akhlaq ar Rawi wa Adab as-Sami’, Khatib al-Baghdadi, Mauqi Jami’ al-Hadis: 1/197)

Ulama ini menasehatkan agar setiap amal yang kita lakukan sebisa mungkin didasari dengan dalil. Sampai-pun dalam masalah kebiasaan kita, atau bahkan sampai dalam masalah yang mungkin dianggap sepele. Apalagi dalam masalah ibadah. Karena inilah syarat mutlak seseorang dikatakan mengamalkan dalil.

Namun sayangnya, masih banyak di antara kaum muslimin yang kurang mempedulikan landasan ilmu ketika beramal yang sifatnya rutinitas. Jarang kita temukan orang yang melaksanakan ibadah rutin, semacam shalat misalnya, kemudian dia berusaha mencari tahu, apa landasan setiap gerakan dan bacaan shalat yang dia kerjakan. Bisa jadi ini didasari anggapan, amal rutinitas  ini terlalu ringan dan mudah untuk dilakukan.

Ilmu Syarat Sah Amal

Mengapa harus berilmu sebelum beramal? Pada bagian inilah yang akan melengkapi keterangan di atas, yang mengajak untuk senantiasa mendasari amal dengan ilmu. Inti dari penjelasan ini adalah kesimpulan bahwa ilmu adalah syarat sah amal.

Dalam kitab shahihnya, Imam Bukhari mengatakan:

بَابٌ العِلمُ قَبلَ القَولِ وَالعَمَلِ

"Bab: Ilmu sebelum ucapan dan perbuatan"

(Shahih al-Bukhari, kitab: al-Ilmu, bab al ilmu qabla al-qoul wa al amal)

Ucapan Imam Bukhari ini telah mendapatkan perhatian khusus dari para ulama. Karena itu, perkataan beliau ini banyak dikutip oleh para ulama setelahnya dalam buku-buku  mereka. Imam Bukhari berdalil dengan firman Allah:

فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاسْتَغفِرْ لِذَنبِكَ

"Ketahuilah bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah

dan mintalah ampunan untuk dosamu" (QS. Muhammad: 19)

Di ayat ini, Allah memulai perintahnya dengan: "ketahuilah bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah", yang ini merupakan perintah untuk mencari ilmu. Kemudian Allah sebutkan amal yang sangat penting yaitu istighfar, sebagaimana Allah sebutkan di lanjutan ayat, yang artinya: "….mintalah ampunan untuk dosamu.".

Ketika menjelaskan hadis ini, al-Hafidz al-Aini dalam kitab syarh shahih Bukhari mengutip perkataan Ibnul Munayir berikut:

Yang beliau maksudkan bahwasanya ilmu adalah syarat sah ucapan dan perbuatan.        Ucapan dan perbuatan tidak akan dinilai kecuali dengan ilmu. Oleh sebab itu, ilmu        didahulukan sebelum ucapan dan perbuatan. Karena ilmu yang akan men-sahkan niat, dan     niat adalah yang men-sahkan amal.

(Umdatu al-Qori, Syarh Shahih Bukhari, al-Hafidz al-Aini, jilid 2, hal. 476).

Dari keterangan Ibnul Munayir dapat disimpulkan, posisi ilmu dalam amal adalah sebagai pengendali niat. Karena seseorang baru bisa berniat untuk beramal dengan niat yang benar, jika dia memahami (baca: mengilmui) tujuan dia beramal. Hal ini sebagaimana penjelasan yang disampaikan oleh Ibnu Batthal, dengan mengutip keterangan al-Muhallab, yang mengatakan:

Amal itu tidak mungkin diterima kecuali yang didahului dengan tujuan untuk Allah. Inti     dari tujuan ini adalah memahami (mengilmui) tentang pahala yang Allah janjikan, serta           memahami tata cara ikhlas kepada Allah dalam beramal. Dalam keadaan semacam ini,            bolehlah amal tersebut diharapkan bisa memberikan manfaat, karena telah didahului             dengan ilmu. Sebaliknya, ketika amal itu tidak diiringi dengan niat, tidak mengharapkan       pahala, dan kosong dari ikhlas karena Allah maka hakekatnya bukanlah amal, namun ini        seperti perbuatan orang gila, yang tidak dicatat amalnya.

(Syarh Shahih Bukhari karya Ibnu Batthal,    Syamilah, 1/145)

Lebih dari itu, setiap orang yang hendak beramal, dia dituntut untuk memahami amal yang akan dia kerjakan. Agar tidak terjerumus dalam kesalahan dan menyebabkan amalnya tidak diterima. Mungkin dari tulisan Imam Bukhari di atas, ada sebagian orang yang bertanya: Untuk apa kita harus belajar, padahal belum waktunya untuk diamalkan?

Sesungguhnya setiap orang dituntut untuk senantiasa belajar, meskipun ilmu yang dia pelajari belum waktunya untuk diamalkan. Seperti ilmu tentang haji, padahal dia belum memiliki kemampuan untuk berangkat haji. Karena ilmu itu akan senantiasa memberikan manfaat bagi dirinya atau orang lain. Al-Hafidz al-Aini ketika menjelaskan perkataan Imam Bukhari di atas, beliau menyatakan:

Imam Bukhari mengingatkan hal ini – Ilmu sebelum ucapan dan perbuatan –, agar tidak   didahului oleh pemahaman bahwa ilmu itu tidak manfaat kecuali jika disertai dengan amal.          Pemahaman ini dilatar-belakangi sikap meremehkan ilmu dan menganggap mudah dalam       mencari ilmu.

[Umadatul Qori Syarh Shahih Bukhari, al-Hafidz al-Aini, as-Syamilah, 2/476]

Apa itu Ilmu?

Yang kami maksud dengan ilmu adalah dalil, baik dari al Qur’an maupun hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Syaikhul Islam, Ahmad bin Abdul Halim al-Harrani mengatakan:

العِلمَ مَا قَامَ عَلَيْهِ الدَّلِيلُ وَالنَّافِعُ مِنْهُ مَا جَاءَ بِهِ الرَّسُولُ

"Ilmu adalah kesimpulan yang ada dalilnya, sedangkan ilmu yang bermanfaat adalah

ilmu yang dibawa oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam"

(Majmu’ Fatawa, Syamilah, jilid 6, hal. 388)

Bagian ini perlu ditegaskan agar tidak terjadi kesalah-pahaman. Intinya ingin menjelaskan, setiap orang yang beramal dan dia tahu dalilnya maka boleh dikatakan, orang ini telah beramal atas dasar ilmu. Sebaliknya, beramal namun tidak ada landasan dalil belum dikatakan beramal atas dasar ilmu.

Lantas bagaimana dengan orang awam yang tidak faham dalil? Apakah dia diwajibkan mencari dalil? Jawabannya, untuk orang awam, dalil bagi mereka adalah keterangan dan fatwa ulama yang mendasari nasehatnya dengan dalil. Bukan keterangan ulama yang pemikirannya bertolak belakang dengan al-Qur’an dan sunnah. Dalilnya adalah firman Allah:

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

"Bertanyalah kepada ahli ilmu, jika kalian tidak mengetahuinya" (QS. Al-Anbiya: 7)

Muslim Vs Nasrani Vs Yahudi

Tekait masalah ini, ada tiga kelompok manusia yang sangat esktrim perbedaannya. Ketiga jenis manusia ini Allah sebutkan dalam al-Qur’an, di surat al-Fatihah. Allah berfirman:

اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ (5) صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ (6) غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ (7)

"Berilah kami petunjuk ke jalan yang lurus {} yaitu jalan orang-orang yang Engkau beri nikmat {} Bukan jalan orang-orang yang dimurkai dan bukan jalan orang-orang yang sesat."

(QS. Al-Fatihah: 5 – 7)

Pada ayat di atas, Allah membagi manusia terkait dengan hidayah ilmu menjadi tiga golongan:

Pertama, golongan orang yang mendapat nikmat. Merekalah golongan yang mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat dalam beragama.

Kedua, golongan orang-orang yang dimurkai. Merekalah orang-orang yahudi

Ketiga, golongan orang-orang yang sesat, yaitu orang-orang nasrani.

Syaikhul Islam menjelaskan sebab kedua umat yahudi dan nasrani dikafirkan:

Kesimpulannya, bahwa kekafiran orang yahudi pada asalnya disebabkan mereka tidak              mengamalkan ilmu mereka. Mereka memahami kebenaran, namun mereka tidak mengikuti             kebenaran tersebut dengan amal atau ucapan. Sedangkan kekafiran nasrani disebabkan amal               perbuatan mereka yang tidak didasari ilmu. Mereka rajin dalam melaksanakan berbagai                 macam ibadah, tanpa adanya syariat dari Allah… karena itu, sebagian ulama, seperti Sufyan   bin Uyainah dan yang lainnya mengatakan: "Jika ada golongan ulama yang sesat, itu karena dalam dirinya ada kemiripan dengan orang yahudi. Sedangkan golongan ahli ibadah yang      rusak karena dalam dirinya ada kemiripan dengan orang nasrani" (Iqtidha’ Shirathal       Mustaqim, Ahmad bin Abdul Halim al-Harrani, dengan Tahqiq Dr. Nashir al-`Aql, Kementrian           Wakaf dan Urusan Islam KSA, 1419 H, jilid 1, hal. 79 )

Penjelasan yang bagus di atas memberikan kesimpulan, titik perbedaan antara umat islam dengan kaum yahudi dan nasrani adalah terkait masalah ilmu dan amal. Umat islam menduduki posisi pertengahan, dengan menggabungkan antara ilmu dan amal.

Tingkatan Ilmu

Untuk melengkapi pembahasan, berikutnya kita kupas tentang tingkatan ilmu berdasarkan hukumnya. Sesungguhnya hukum belajar ilmu syar`i itu ada dua tingkatan:

Pertama, fardhu `ain (menjadi kewajiban setiap orang)

Ilmu syar`i yang wajib diketahui dan dipelajari semua orang adalah ilmu syar`i yang menjadi syarat seseorang untuk bisa memahami aqidah pokok dengan benar dan tata cara ibadah yang hendak dikerjakan. Termasuk juga ilmu tentang praktek mu`amalah yang hendak dia lakukan.

Kedua, fardhu kifayah

Tingkatan yang kedua adalah ilmu syar`i yang harus dipelajari oleh sebagian kaum muslimin dengan jumlah tertentu, sehingga memenuhi kebutuhan untuk disebarkan kepada umat. Dalam kondisi ini, jika sudah ada sebagian kaum muslimin dengan jumlah yang dianggap cukup, yang melaksanakannya maka kaum muslimin yang lain tidak diwajibkan.

Catatan:

Bagi mereka yang ingin mengkhususkan diri mempelajari ilmu syar`i lebih mendalam, hendaknya dia meniatkan diri untuk melaksanakan tugas fardhu kifayah dalam bentuk mencari ilmu. Agar dia mendapatkan tambahan pahala mengamalkan amalan fardhu kifayah, disamping dia juga mendapatkan ilmu. Allahu a’lam

[lih. Kitab al-Ilmu, Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, Mauqi` al-Islam, hal. 14]

Penulis: Ammi Nur Baits

Artikel www.muslim.or.id

Senin, 27 Desember 2010

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah


Orang yang Berjiwa Besar

Posted: 27 Dec 2010 04:00 PM PST

Dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Harta tidak akan berkurang gara-gara sedekah. Tidaklah seorang hamba memberikan maaf -terhadap kesalahan orang lain- melainkan Allah pasti akan menambahkan kemuliaan pada dirinya. Dan tidaklah seorang pun yang bersikap rendah hati (tawadhu') karena Allah (ikhlas) melainkan pasti akan diangkat derajatnya oleh Allah." (HR. Muslim, lihat Syarh Muslim [8/194])

……….

Hadits yang mulia ini memberikan berbagai pelajaran penting bagi kita, di antaranya:

  1. Hadits ini menganjurkan kita untuk bersikap ihsan/suka berbuat baik kepada orang lain, entah dengan harta, dengan memaafkan kesalahan mereka, ataupun dengan bersikap tawadhu' kepada mereka (lihat Bahjat al-Qulub al-Abrar, hal. 110)
  2. Anjuran untuk banyak bersedekah. Karena dengan sedekah itu akan membuat hartanya berbarokah dan terhindar dari bahaya. Terlebih lagi dengan bersedekah akan didapatkan balasan pahala yang berlipat ganda (lihat Syarh Muslim [8/194]). Selain itu, sedekah juga menjadi sebab terbukanya pintu-pintu rezeki (lihat Bahjat al-Qulub al-Abrar, hal. 109)
  3. Anjuran untuk menjauhi sifat bakhil/kikir.
  4. Kebakhilan tidak akan menghasilkan keberuntungan
  5. Hadits ini menunjukkan keutamaan bersedekah dengan harta
  6. Sedekah adalah ibadah
  7. Allah mencintai orang yang suka bersedekah -dengan ikhlas tentunya-
  8. Terkadang manusia menyangka bahwa sesuatu bermanfaat baginya, namun apabila dicermati dari sudut pandang syari'at maka hal itu justru tidak bermanfaat. Demikian pula sebaliknya. Oleh sebab itu alangkah tidak bijak orang yang menjadikan hawa nafsu, perasaan, ataupun akal pikirannya yang terbatas sebagai standar baik tidaknya sesuatu. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, "Manusia itu, sebagaimana telah dijelaskan sifatnya oleh Yang menciptakannya. Pada dasarnya ia suka berlaku zalim dan bersifat bodoh. Oleh sebab itu, tidak sepantasnya dia menjadikan kecenderungan dirinya, rasa suka, tidak suka, ataupun kebenciannya terhadap sesuatu sebagai standar untuk menilai perkara yang berbahaya atau bermanfaat baginya. Akan tetapi sesungguhnya standar yang benar adalah apa yang Allah pilihkan baginya, yang hal itu tercermin dalam perintah dan larangan-Nya…" (al-Fawa'id, hal. 89)
  9. Hadits ini menunjukkan disyari'atkannya menepis keragu-raguan dan menyingkap kesalahpahaman yang bercokol di dalam hati manusia
  10. Memberikan targhib/motivasi merupakan salah satu metode pengajaran yang diajarkan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
  11. Hadits ini juga menunjukkan pentingnya memotivasi orang lain untuk beramal salih
  12. Anjuran untuk memberikan maaf kepada orang lain yang bersalah kepada kita -secara pribadi-. Dengan demikian -ketika di dunia- maka kedudukannya akan bertambah mulia dan terhormat. Di akherat pun, kedudukannya akan bertambah mulia dan pahalanya bertambah besar jika orang tersebut memiliki sifat pemaaf (lihat Syarh Muslim [8/194]).
  13. Di antara hikmah memaafkan kesalahan orang adalah akan bisa merubah musuh menjadi teman -sehingga hal ini bisa menjadi salah satu cara untuk membuka jalan dakwah-, atau bahkan bisa menyebabkan orang lain mudah memberikan bantuan dan pembelaan di saat dia membutuhkannya (lihat Bahjat al-Qulub al-Abrar, hal. 109)
  14. Allah mencintai orang yang pemaaf.
  15. Anjuran untuk bersikap tawadhu'/rendah hati. Karena dengan kerendahan hati itulah seorang hamba akan bisa memperoleh ketinggian derajat dan kemuliaan, ketika di dunia maupun di akherat kelak (lihat Syarh Muslim [8/194]).
  16. Hakekat orang yang tawadhu' adalah orang yang tunduk kepada kebenaran, patuh kepada perintah dan larangan Allah dan rasul-Nya serta bersikap rendah hati kepada sesama manusia, baik kepada yang masih muda ataupun yang sudah tua. Lawan dari tawadhu' adalah takabur/sombong (lihat Bahjat al-Qulub al-Abrar, hal. 110)
  17. Allah mencintai orang yang tawadhu'
  18. Larangan bersikap takabur; yaitu menolak kebenaran dan meremehkan orang lain
  19. Tawadhu' yang terpuji adalah yang dilandasi dengan keikhlasan, bukan yang dibuat-buat; yaitu yang timbul karena ada kepentingan dunia yang bersembunyi di baliknya (lihat Bahjat al-Qulub al-Abrar, hal. 110)
  20. Yang menjadi penyempurna dan ruh/inti dari ihsan/kebajikan adalah niat yang ikhlas dalam beramal karena Allah (lihat Bahjat al-Qulub al-Abrar, hal. 110)
  21. Ketawadhu'an merupakan salah satu sebab diangkatnya derajat seseorang di sisi Allah. Di samping ada sebab lainnya seperti; keimanan -dan itu yang paling pokok- serta ilmu yang dimilikinya. Bahkan, ketawadhu'an itu sendiri merupakan buah agung dari iman dan ilmu yang tertanam dalam diri seorang hamba (lihat Bahjat al-Qulub al-Abrar, hal. 110)
  22. Hadits ini menunjukkan bahwa manusia diperintahkan untuk mencari ketinggian dan kemuliaan derajat di sisi-Nya. Sedangkan orang yang paling mulia di sisi-Nya adalah yang paling bertakwa (lihat QS. al-Hujurat: 13). Dan salah satu kunci ketakwaan adalah kemampuan untuk mengekang hawa nafsu, sehingga orang tidak akan bakhil dengan hartanya, akan mudah memaafkan, dan tidak bersikap arogan ataupun bersikap sombong di hadapan manusia.
  23. Hadits ini menunjukkan keutamaan mengekang hawa nafsu dan keharusan untuk menundukkannya kepada syari'at Rabbul 'alamin
  24. Hendaknya menjauhi sebab-sebab yang menyeret kepada sifat-sifat tercela -misalnya; kikir dan sombong- dan berusaha untuk mengikisnya jika seseorang mendapati sifat itu ada di dalam dirinya
  25. Kemuliaan derajat yang hakiki adalah di sisi Allah (diukur dengan syari'at), tidak diukur dengan pandangan kebanyakan manusia
  26. Bisa jadi orang itu tidak dikenal atau rendah dalam pandangan manusia -secara umum-, akan tetapi di sisi Allah dia adalah sosok yang sangat mulia dan dicintai-Nya. Tidakkah kita ingat kisah Uwais al-Qarani seorang tabi'in terbaik namun tidak dikenal orang, diremehkan, dan tidak menyukai popularitas?
  27. Pujian dan sanjungan orang lain kepada kita bukanlah standar apalagi jaminan. Sebab ketinggian derajat yang hakiki adalah di sisi-Nya. Oleh sebab itu, tatkala dikabarkan kepada Imam Ahmad oleh muridnya mengenai pujian orang-orang kepadanya, beliaupun berkata, "Wahai Abu Bakar -nama panggilan muridnya-, apabila seseorang telah mengenal jati dirinya, maka tidak lagi bermanfaat ucapan (pujian) orang lain terhadapnya." (lihat Ma'alim fi Thariq Thalabil Ilm, hal. 22). Ini adalah Imam Ahmad, seorang yang telah hafal satu juta hadits dan rela mempertaruhkan nyawanya demi menegakkan Sunnah dan membasmi bid'ah. Demikianlah akhlak salaf, aduhai… di manakah posisi kita bila dibandingkan dengan mereka? Jangan-jangan kita ini tergolong orang yang maghrur/tertipu dengan pujian orang lain kepada kita. Orang lain mungkin menyebut kita sebagai 'anak ngaji', orang alim, orang soleh, atau bahkan aktifis dakwah. Namun, sesungguhnya kita sendiri mengetahui tentang jati diri kita yang sebenarnya, segala puji hanya bagi Allah yang telah menutupi aib-aib kita di hadapan manusia… Ya Allah, ampunilah dosa-dosa kami
  28. Islam menyeru kepada akhlak yang mulia
  29. Islam mengajarkan sikap peduli kepada sesama dan agar tidak bersikap masa bodoh terhadap nasib atau keadaan mereka
  30. Sesungguhnya ketaatan itu -meskipun terasa sulit atau berat bagi jiwa- pasti akan membuahkan manfaat besar yang kembali kepada pelakunya sendiri. Sebaliknya, kedurhakaan/maksiat itu -meskipun terasa menyenangkan dan enak- maka pasti akan berdampak jelek bagi dirinya sendiri. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, "Perkara paling bermanfaat secara mutlak adalah ketaatan manusia kepada Rabbnya secara lahir maupun batin. Adapun perkara paling berbahaya baginya secara mutlak adalah kemaksiatan kepada-Nya secara lahir ataupun batin." (al-Fawa'id, hal. 89). Allah ta'ala telah menegaskan (yang artinya), "Bisa jadi kalian membenci sesuatu padahal itu baik bagi kalian, dan bisa jadi kalian menyenangi sesuatu padahal itu adalah buruk bagi kalian. Allah Maha mengetahui, sedangkan kalian tidak mengetahui -segala sesuatu-." (QS. al-Baqarah: 216)
  31. Pahala besar bagi orang yang berjiwa besar; yaitu orang yang tidak segan-segan untuk menyisihkan sesuatu yang dicintainya -yaitu harta- guna berinfak di jalan Allah, mau melapangkan dadanya untuk memaafkan kesalahan orang lain kepadanya, serta bersikap tawadhu' dan tidak meremehkan orang lain.
  32. Ketiga macam amal soleh ini -dengan izin Allah- bisa terkumpul dalam diri seseorang. Dia menjadi orang yang dermawan, suka memaafkan, dan juga rendah hati. Perhatikanlah sifat-sifat dan kepribadian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, niscaya ketiga sifat ini akan kita temukan dalam diri beliau. Allah ta'ala berfirman (yang artinya), "Sungguh telah ada bagi kalian pada diri Rasulullah teladan yang baik, yaitu bagi orang yang berharap kepada Allah dan hari akhir serta banyak mengingat Allah." (QS. al-Ahzab: 21)
  33. Di samping menyeru kepada persatuan umat Islam -di atas kebenaran- maka Islam juga menyerukan perkara-perkara yang menjadi perantara atau sebab terwujudnya hal itu. Di antaranya adalah dengan menganjurkan 3 hal di atas: suka bersedekah -yang wajib ataupun yang sunnah-, suka memaafkan, dan bersikap rendah hati/tawadhu'. Sesungguhnya, kalau kita mau mencermati kondisi kita di jaman ini -yang diwarnai dengan kekacauan serta fitnah yang timbul di medan dakwah-, akan kita dapati bahwa kebanyakan di antara kita -barangkali- amat sangat kurang dalam menerapkan ketiga hal tadi. Akibat tidak suka bersedekah, banyak kepentingan umat -khususnya dakwah- yang tidak terurus dengan baik. Akibat sulit memaafkan, permusuhan yang tadinya hanya bersifat personal pun akhirnya melebar menjadi permusuhan kelompok. Akibat perasaan lebih tinggi dan gengsi, jalinan ukhuwah yang terkoyak pun seolah tak bisa dijalin kembali. Masing-masing pihak ingin menang sendiri dan berat mendengarkan pandangan atau argumentasi saudaranya. Maka yang terjadi adalah sikap saling menyalahkan, dan kalau perlu menjatuhkan kehormatan saudaranya tanpa alasan yang dibenarkan. Kalau seperti itu caranya, ya tidak akan pernah ketemu… Bisa jadi ini hanya sekedar analisa, namun tidak kecil kemungkinannya itu merupakan realita yang ada, wallahul musta'an. Sebagian orang, setelah selesai mendengar kritikan dari saudaranya seketika itu pula ia memberikan 'serangan balik' kepada sang pengkritik. Padahal, nasehat yang didengarnya belum lagi meresap ke dalam akal sehatnya. Karena merasa dirinya telah 'dilecehkan' dia pun berkata kepada temannya, "Saya juga punya kritikan kepadamu. Kamu itu begini dan begitu…" Wahai saudaraku -semoga Allah merahmatimu- marilah kita bersama-sama berlatih untuk menerima kritik dan nasehat dengan lapang dada (lihat wasiat ke-31 bagi penuntut ilmu, dalam Ma'alim fi Thariq Thalabil 'Ilm, hal. 268-269). Ingatlah ucapan seorang Syaikh yang mulia ketika berceramah menegaskan isi nasehat Syaikh Rabi' bin Hadi -hafizhahullah- dalam Daurah Nasional yang belum lama berlalu di Masjid Agung Bantul Yogyakarta, "Tidak ada seorang insanpun melainkan pasti pernah terjatuh dalam kekeliruan… Namun, yang tercela adalah orang yang tetap bersikukuh mempertahankan kesalahannya." Semoga Allah menjadikan kita sebagai orang-orang yang berjiwa besar, Allahumma amin. Rabbanaghfirlana wa li ikhwaninal ladzina sabaquna bil iman, wa laa taj'al fi qulubina ghillal lilladzina amanu, Rabbana innaka ra'ufur rahim.

Penulis: Abu Mushlih Ari Wahyudi

Artikel www.muslim.or.id

Minggu, 26 Desember 2010

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah


Adakah Anjuran Memperlama Sujud Terakhir untuk Berdo’a?

Posted: 26 Dec 2010 04:00 PM PST

Segala puji bagi Allah, pemberi segala nikmat. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Kita ketahui bersama bahwa do'a ketika sujud adalah waktu terbaik untuk berdo'a. Seperti disebutkan dalam hadits,

أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ

"Yang paling dekat antara seorang hamba dengan Rabbnya adalah ketika ia sujud, maka perbanyaklah do'a ketika itu." (HR. Muslim no. 482, dari Abu Hurairah)

Namun seringkali kita lihat di lapangan, sebagian orang malah seringnya memperlama sujud terakhir ketika shalat, tujuannya adalah agar memperbanyak do'a ketika itu. Apakah benar bahwa saat sujud terakhir mesti demikian? Semoga sajian singkat ini bermanfaat.

Al Baro' bin 'Azib mengatakan,

كَانَ رُكُوعُ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – وَسُجُودُهُ وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ وَبَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ قَرِيبًا مِنَ السَّوَاءِ

"Ruku', sujud, bangkit dari ruku' (i'tidal), dan duduk antara dua sujud yang dilakukan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, semuanya hampir sama (lama dan thuma'ninahnya)." (HR. Bukhari no. 801 dan Muslim no. 471)

Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin pernah ditanya,

"Apakah diperkenankan memperpanjang sujud terakhir dari rukun shalat lainnya, di dalamnya seseorang memperbanyak do'a dan istighfar? Apakah shalat menjadi cacat jika seseorang memperlama sujud terakhir?"

Beliau rahimahullah menjawab,

"Memperpanjang sujud terakhir ketika shalat bukanlah termasuk sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Karena yang disunnahkan  adalah seseorang melakukan shalat antara ruku', bangkit dari ruku' (i'tidal), sujud dan duduk antara dua sujud itu hampir sama lamanya.  Sebagaimana hal ini dijelaskan dalam hadits Baro' bin 'Azib, ia berkata, "Aku pernah shalat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Aku mendapati bahwa berdiri, ruku', sujud, duduk beliau sebelum salam dan berpaling, semuanya hampir sama (lamanya). " Inilah yang afdhol. Akan tetapi ada tempat do'a selain sujud yaitu setelah tasyahud (sebelum salam). Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ketika mengajarkan 'Abdullah bin Mas'ud tasyahud, beliau bersabda, "Kemudian setelah tasyahud, terserah padamu berdo'a dengan doa apa saja". Maka berdo'alah ketika itu sedikit atau pun lama setelah tasyahud akhir sebelum salam. (Fatawa Nur 'ala Ad Darb, kaset no. 376, side B)

Dalam Fatawa Al Islamiyah (1/258), Syaikh 'Abdullah Al Jibrin rahimahullah berkata, "Aku tidak mengetahui adanya dalil yang menyebutkan untuk memperlama sujud terakhir dalam shalat. Yang disebutkan dalam berbagai hadits, rukun shalat atau keadaan lainnya itu hampir sama lamanya."

Syaikh 'Abdullah Al Jibrin rahimahullah juga menjelaskan, "Aku tidak mengetahui adanya dalil yang menganjurkan untuk memperlama sujud terakhir dalam shalat. Akan tetapi, memang sebagian imam melakukan seperti ini sebagai isyarat pada makmum bahwa ketika itu adalah raka'at terakhir atau ketika itu adalah amalan terkahir dalam shalat. Karenanya, mereka pun memperpanjang sujud ketika itu. Dari sinilah, mereka maksudkan agar para jama'ah tahu bahwa setelah itu adalah duduk terakhir yaitu duduk tasyahud akhir. Namun alasan semacam ini tidaklah menjadi sebab dianjurkan memperpanjang sujud terakhir ketika itu." (Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin, Ahkam Qoth'ush Sholah, Fatawan no. 2046 dari website beliau)

Dari penjelasan singkat ini, nampaklah bahwa tidak ada anjuran untuk memperlama sujud terakhir ketika shalat agar bisa memperbanyak do'a ketika itu. Yang tepat, hendaklah gerakan rukun yang ada sama atau hampir sama lamanya dan thuma'ninahnya. Silakan membaca do'a ketika sujud terakhir, namun hendaknya lamanya hampir sama dengan sujud sebelumnya atau sama dengan rukun lainnya. Apalagi jika imam sudah selesai dari sujud terkahir dan sedang tasyahud, maka selaku makmum hendaklah mengikuti imam ketika itu. Karena imam tentu saja diangkat untuk diikuti. Nabi shallallahu 'alaihi  wa sallam bersabda,

إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلاَ تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ

"Imam itu diangkat untuk diikuti, maka janganlah diselisihi." (HR. Bukhari no. 722, dari Abu Hurairah)

Hanya Allah yang memberi taufik.

Referensi: Website Syaikh Sholih Al Munajid – Al Islam Sual wa Jawab (http://islamqa.com/ar/ref/111889/ )

Panggang, GK, 8 Rajab 1431 H, 21/06/2010

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.muslim.or.id

Sabtu, 25 Desember 2010

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah


Fluktuasi Keimanan

Posted: 25 Dec 2010 03:00 AM PST

Sebab-sebab bertambahnya keimanan

Di antara hal-hal yang akan menumbuhsuburkan keimanan dan membuat batangnya kokoh serta menyebabkan tunas-tunasnya bersemi adalah :

Pertama
Mengenali nama-nama dan sifat-sifat Allah, karena apabila pengetahuan hamba terhadap Tuhannya semakin dalam dan berhasil membuahkan berbagai konsekuensi yang diharapkan maka pastilah keimanan, rasa cinta dan pengagungan dirinya kepada Allah juga akan semakin meningkat dan menguat.

Kedua
Merenungkan ayat-ayat Allah, baik ayat kauniyah maupun ayat syar'iyah. Karena apabila seorang hamba terus menerus memperhatikan dan merenungkan tanda-tanda kebesaran Allah beserta kemahakuasaan-Nya dan hikmah-Nya yang sangat elok itu maka tidak syak lagi niscaya keimanan dan keyakinannya akan semakin bertambah kuat.

Ketiga
Senantiasa berbuat ketaatan demi mendekatkan diri kepada Allah ta'ala. Karena sesungguhnya pasang surut keimanan itu juga tergantung pada kebaikan, jenis dan jumlah amalan. Apabila suatu amal memiliki nilai lebih baik di sisi Allah maka peningkatan iman yang dihasilkan darinya juga akan semakin besar. Sedangkan standar kebaikan amal itu diukur dengan keikhlasan dan konsistensi untuk mengikuti tuntunan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Apabila dilihat dari sisi jenis amalan, maka amal itu terbagi menjadi amal yang wajib dan amal sunnah. Sedangkan amal wajib tentu lebih utama daripada amal sunnah apabil ditinjau dari jenisnya. Begitu pula ada sebagian amal ketaatan lebih ditekankan daripada amal yang lainnya. Sehingga apabila suatu ketaatan termasuk jenis ketaatan yang lebih utama maka niscaya pertambahan iman yang diperoleh darinya juga semakin besar. Demikian pula iman akan mengalami peningkatan seiring dengan pertambahan jumlah/kuantitas amalan. Karena amal itu adalah bagian dari iman maka bertambahnya amal tentu saja akan berakibat bertambahnya keimanan.

Keempat
Meninggalkan kemaksiatan karena merasa takut kepada Allah 'azza wa jalla. Apabila keinginan dan faktor pendukung untuk melakukan suatu perbuatan atau ucapan maksiat semakin kuat pada diri seseorang maka meninggalkannya ketika itu akan memiliki dampak yang sangat besar dalam memperkuat dan meningkatkan kualitas iman di dalam dirinya. Karena kemampuannya untuk meninggalkan maksiat itu menunjukkan kekuatan iman serta ketegaran hatinya untuk tetap mengedepankan apa yang dicintai Allah dan Rasul-Nya daripada keinginan hawa nafsunya. (disadur dari Fathu Rabbil Bariyah, hal. 104-105)

Sebab-sebab berkurangnya keimanan
Di antara sebab-sebab yang bisa menyebabkan keimanan seorang hamba menjadi turun dan surut atau bahkan menjadi hilang dan lenyap adalah sebagai berikut :

Pertama
Bodoh tentang Allah ta'ala, tidak mengenal nama-nama dan sifat-sifat-Nya

Kedua
Lalai dan memalingkan diri dari rambu-rambu agama, tidak memperhatikan ayat-ayat Allah dan hukum-hukum-Nya, baik yang bersifat kauni maupun syar'i. Sesungguhnya kelalaian dan sikap tidak mau tahu semacam itu pasti akan membuat hati menjadi sakit atau bahkan mati karena belitan syubhat dan jeratan syahwat yang merasuki hati dan sekujur tubuhnya.

Ketiga
Berbuat atau mengutarakan ucapan maksiat. Oleh karena itulah iman akan turun, melemah dan surut sebanding dengan tingkatan maksiat, jenisnya, kondisi hati orang yang melakukannya serta kekuatan faktor pendorongnya. Iman akan banyak sekali berkurang dan menjadi sangat lemah apabila seorang hamba terjerumus dalam dosa besar, jauh lebih parah dan lebih mengenaskan daripada apabila dia terjerembab dalam dosa kecil. Berkurangnya keimanan karena kejahatan membunuh tentu lebih besar daripada akibat mengambil harta orang. Sebagaimana iman akan lebih banyak berkurang dan lebih lemah karena dua buah maksiat daripada akibat melakukan satu maksiat. Demikianlah seterusnya. Dan apabila seorang hamba yang bermaksiat menyimpan perasaan meremehkan atau menyepelekan dosa di dalam hatinya serta diiringi rasa takut kepada Allah yang sangat minim maka tentu saja pengurangan dan keruntuhan iman yang ditimbulkan juga semakin besar dan semakin berbahaya apabila dibandingkan dengan maksiat yang dilakukan oleh orang yang masih menyimpan rasa takut kepada Allah tetapi tidak mampu menguasai diri untuk tidak melakukan maksiat. Dan apabila dilihat dari sisi kekuatan faktor pendorong yang dimiliki orang maka penyusutan iman yang terjadipun berbeda. Apabila suatu maksiat terjadi pada diri orang yang faktor pendorongnya semakin lemah atau semakin kecil maka penurunan iman yang ditimbulkannya juga akan semakin besar, semakin parah dan lebih tercela daripada orang yang bermaksiat tapi memang padanya terdapat faktor pendorong yang lebih kuat dan lebih besar. Oleh sebab itulah orang miskin yang sombong dan orang tua bangka yang berzina dosanya lebih besar daripada dosa orang kaya yang sombong dan perbuatan zina seorang yang masih muda. Hal itu sebagaimana dikisahkan di dalam hadits, "Ada tiga golongan orang yang tidak akan diajak bicara oleh Allah dan tidak akan diperhatikan oleh-Nya pada hari kiamat." Dan di antara mereka itu adalah orang tua beruban yang berzina dan orang miskin yang sombong.

Keempat
Meninggalkan ketaatan, baik berupa keyakinan, ucapan maupun amalan fisik. Sebab iman akan semakin banyak berkurang apabila ketaatan yang ditinggalkan juga semakin besar. Apabila nilai suatu ketaatan semakin penting dan semakin prinsip maka meninggalkannya pun akan mengakibatkan penyusutan dan keruntuhan iman yang semakin besar dan mengerikan. Bahkan terkadang dengan meninggalkannya bisa membuat pelakunya kehilangan iman secara total, sebagaimana orang yang meninggalkan shalat sama sekali. Perlu diperhatikan pula bahwa meninggalkan ketaatan itu terbagi menjadi dua. Pertama, ada yang menyebabkan hukuman atau siksa yaitu apabila yang ditinggalkan adalah berupa kewajiban dan tidak ada alasan yang hak untuk meninggalkannya. Kedua, sesuatu yang tidak akan mendatangkan hukuman dan siksa karena meninggalkannya, seperti : meninggalkan kewajiban karena udzur syar'i (berdasarkan ketentuan agama) atau hissi (berdasarkan sebab yang terindera), atau tidak melakukan amal yang hukumnya mustahab/sunnah. Contoh untuk orang yang meninggalkan kewajiban karena udzur syar'i atau hissi adalah perempuan yang tidak shalat karena haidh. Sedangkan contoh orang yang meninggalkan amal mustahab/sunnah adalah orang yang tidak mengerjakan shalat Dhuha (disadur dari Fathu Rabbil Bariyah, hal. 105-106)

Penulis: Abu Mushlih Ari Wahyudi

Artikel www.muslim.or.id

Hukum Menyemir Rambut

Posted: 24 Dec 2010 09:00 PM PST

Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu 'ala Rosulillah wa 'ala alihi wa shohbihi wa sallam.

Setelah kita mengetahui hukum mencabut uban, berikut ini adalah pembahasan mengenai menyemir uban dan menyemir rambut secara umum. Semoga Allah memudahkan kami untuk menjelaskan hal ini dan semoga para pembaca dimudahkan untuk memahaminya.

Ubahlah Uban Untuk Menyelisihi Ahli Kitab

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sangat memerintahkan kita untuk menyelisihi ahli kitab di antaranya adalah dalam masalah uban.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ

"Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak menyemir uban mereka, maka selisilah mereka." (Muttafaqun 'alaihi, HR. Bukhari dan Muslim)

Manakah yang lebih utama antara membiarkan uban ataukah mewarnainya?

Al Qodhi 'Iyadh mengatakan, "Para ulama salaf yakni sahabat dan tabi'in berselisih pendapat mengenai masalah uban. Sebagian mereka mengatakan bahwa lebih utama membiarkan uban (daripada mewarnainya) karena terdapat hadits dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai larangan mengubah uban [Namun hadits yang menyebutkan larangan ini adalah hadits yang mungkar atau dho'if, sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al Albani dalam Tamamul Minnah].

… Sebagian mereka berpendapat pula bahwa lebih utama merubah uban (daripada membiarkannya). Sehingga di antara mereka mengubah uban karena terdapat hadits mengenai hal ini. " (Nailul Author, 1/144, Asy Syamilah). Jadi dapat kita katakan bahwa mewarnai uban lebih utama daripada tidak mewarnainya berdasarkan pendapat sebagian ulama. Adapun pendapat yang mengatakan lebih utama membiarkan uban daripada mewarnainya, maka ini adalah pendapat yang lemah karena dibangun di atas hadits yang lemah.

Ubahlah Uban dengan Pacar dan Inai

Dari Abu Dzar radhiyallahu 'anhu  berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ أَحْسَنَ مَا غَيَّرْتُمْ بِهِ الشَّيْبَ الْحِنَّاءُ وَالْكَتَمُ

"Sesungguhnya bahan yang terbaik yang kalian gunakan untuk menyemir uban adalah hinna' (pacar) dan katm (inai)." (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An Nasa'i. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Hal ini menunjukkan bahwa menyemir uban dengan hinna' (pacar) dan katm (inai) adalah yang paling baik. Namun boleh juga menyemir uban dengan selain keduanya yaitu dengan al wars (biji yang dapat menghasilkan warna merah kekuning-kuningan) dan za'faron. Sebagaimana sebagian sahabat ada yang menyemir uban mereka dengan kedua pewarna yang terakhir ini.

Abu Malik Asy-ja'iy dari ayahnya, beliau berkata,

كَانَ خِضَابُنَا مَعَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَرْسَ وَالزَّعْفَرَانَ

"Dulu kami menyemir uban kami bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan wars dan za'faron". (HR. Ahmad dan Al Bazzar. Periwayatnya adalah periwayat kitab shahih selain Bakr bin 'Isa, namun dia adalah tsiqoh –terpercaya-. Lihat Majma' Az Zawa'id)

Al Hakam bin 'Amr mengatakan,

دَخَلْتُ أَنَا وَأَخِي رَافِعٌ عَلَى أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ عُمَرَ ، وَأَنَا مَخْضُوبٌ بِالْحِنَّاءِ ، وَأَخِي مَخْضُوبٌ بِالصُّفْرَةِ ، فَقَال عُمَرُ : هَذَا خِضَابُ الإِْسْلاَمِ . وَقَال لأَِخِي رَافِعٍ : هَذَا خِضَابُ الإِْيمَانِ

"Aku dan saudaraku Rofi' pernah menemui Amirul Mu'minin 'Umar (bin Khaththab). Aku sendiri menyemir ubanku dengan hinaa' (pacar). Saudaraku menyemirnya dengan shufroh (yang menghasilkan warna kuning). 'Umar lalu berkata: Inilah semiran Islam. 'Umar pun berkata pada saudaraku Rofi': Ini adalah semiran iman." (HR. Ahmad. Di dalamnya ada 'Abdurrahman bin Habib. Ibnu Ma'in mentsiqohkannya. Ahmad mendho'ifkannya. Namun periwayat lainnya adalah periwayat yang tsiqoh. Lihat Majma' Az Zawa'id)

Diharamkan Menyemir Uban dengan Warna Hitam

Dari Jabir radhiyallahu 'anhu, dia berkata, "Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

"Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam." (HR. Muslim). Ulama besar Syafi'iyah, An Nawawi membawakan hadits ini dalam Bab "Dianjurkannya menyemir uban dengan shofroh (warna kuning), hamroh (warna merah) dan diharamkan menggunakan warna hitam".

Ketika menjelaskan hadits di atas An Nawawi rahimahullah mengatakan, "Menurut madzhab kami (Syafi'iyah), menyemir uban berlaku bagi laki-laki maupun perempuan yaitu dengan shofroh (warna kuning) atau hamroh (warna merah) dan diharamkan menyemir uban dengan warna hitam menurut pendapat yang terkuat. Ada pula yang mengatakan bahwa hukumnya hanyalah makruh (makruh tanzih). Namun pendapat yang menyatakan haram lebih tepat berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "hindarilah warna hitam". Inilah pendapat dalam madzhab kami."

Adapun ancaman bagi orang yang merubahnya dengan warna hitam disebutkan dalam hadits berikut.

Dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ

"Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga." (HR. Abu Daud, An Nasa'i, Ibnu Hibban dalam shahihnya, dan Al Hakim. Al Hakim mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib mengatakan bahwa hadits ini shahih). Karena dikatakan tidak akan mencium bau surga, maka perbuatan ini termasuk dosa besar. (Lihat Al Liqo' Al Bab Al Maftuh, 60/23, 234/27)

Sebenarnya jika menggunakan katm (inai) akan menghasilkan warna hitam, jadi sebaiknya katm tidak dipakai sendirian namun dicampur dengan hinaa' (pacar), sehingga warna yang dihasilkan adalah hitam kekuning-kuningan. Lalu setelah itu digunakan untuk menyemir rambut. (Lihat Al Liqo' Al Bab Al Maftuh, 234/27)

Bolehkah menggunakan jenis pewarna lainnya –selain inai dan pacar, inai saja, za'faron dan wars- untuk mengubah uban semacam dengan pewarna sintetik? Jawabannya: boleh karena yang penting adalah tujuannya tercapai yaitu merubah warna uban selain dengan warna hitam. Sebagaimana keumuman hadits:

غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

"Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tapi hindarilah warna hitam." (HR. Muslim). Di sini menggunakan kata syaa-i', bentuk nakiroh, yang menunjukkan mutlak (baca: umum). Namun kalau pewarna tersebut tidak menyerap ke rambut, malah membentuk lapisan tersendiri di kulit rambut, maka pewarna semacam ini harus dihindari karena dapat menyebabkan air tidak masuk ke kulit rambut ketika berwudhu sehingga dapat menyebabkan wudhu tidak sah. Wallahu a'lam.

Bagaimana Jika Menyemir Uban Dengan Warna Hitam Untuk Membuat Penampilan Lebih Menarik?

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsamin pernah ditanyakan mengenai menyemir jenggot atau rambut kepala dengan warna hitam, apakah dibolehkan?

Syaikh rahimahullah menjawab:

Menyemir jenggot atau rambut kepala dengan warna hitam, maka aku katakan semuanya adalah haram. Alasannya, karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tapi hindarilah warna hitam". Juga dalam masalah ini terdapat dalil dalam kitab sunan yang menunjukkan ancaman bagi orang yang menyemir ubannya dengan warna hitam.

Kemudian yang bertanya kembali berkata: Apakah tidak boleh juga kalau maksudnya adalah untuk mempercantik diri?

Syaikh rahimahullah menjawab:

Umumnya yang mewarnai ubannya dengan warna hitam, tujuannya adalah untuk mempercantik diri, agar terlihat lebih muda. Kalau tidak demikian, lalu apa tujuannya?! Perbuatan semacam ini hanya akan membuang-buang waktu dan harta. (Liqo' Al Bab Al Maftuh, 1/5, Mawqi' Asy Syabkah Al Islamiyah)

Bagaimana Jika yang Masih Muda Muncul Uban, Bolehkah Diubah (Disemir)?

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin ditanyakan: "Seorang pemuda sudah nampak padanya uban. Dia ingin merubah uban tersebut dengan warna hitam. Bagaimana hukum mengenai hal ini?"

Syaikh rahimahullah menjawab: Ini termasuk mengelabui (tadlis). Seseorang yang ingin menikah, lalu di kepalanya terdapat uban sedangkan dia masih muda, maka melakukan semacam ini termasuk mengelabui (tadlis). Akan tetapi kami katakan bahwa yang lebih utama jika dia ingin mengubah ubannya tadi, maka gunakanlah warna selain hitam. Dia boleh mencampur hina' (pacar) dan katm (inai), lalu dia gunakan untuk menyemir ubannya. Pada saat ini, tidak nampak lagi uban. Bahkan perbuatan ini adalah termasuk ajaran Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, yaitu merubah uban dengan warna selain hitam. Adapun merubah uban tadi dengan warna hitam, maka yang benar hal ini termasuk perbuatan yang diharamkan. Karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kita menjauhi warna hitam ketika akan menyemir rambut, bahkan terdapat ancaman yang sangat keras mengenai hal ini dalam sabda beliau. (Liqo' Al Bab Al Maftuh, 188/23)

Bagaimana Hukum Menyemir (Memirang) Rambut yang Semula Berwarna Hitam Menjadi Warna Lain?

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin pernah ditanyakan, "Apakah boleh merubah rambut wanita yang semula berwarna hitam disemir menjadi warna selain hitam misalnya warna merah?"

Syaikh rahimahullah menjawab:

Jawaban dari pertanyaan mengenai menyemir rambut wanita yang berwarna hitam menjadi warna selainnya, ini dibangun di atas kaedah penting. Kaedah tersebut yaitu hukum asal segala adalah halal dan mubah. Inilah kaedah asal yang mesti diperhatikan. Misalnya seseorang mengenakan pakaian yang dia suka atau dia berhias sesuai dengan kemauannya, maka syari'at tidak melarang hal ini. Menyemir misalnya, hal ini terlarang secara syar'i karena terdapat hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, "Ubahlah uban, namun jauhilah warna hitam". Jika seseorang merubah uban tersebut dengan warna selain hitam, maka inilah yang diperintahkan sebagaimana merubah uban dengan hinaa' (pacar) dan katm (inai). Bahkan perkara ini dapat termasuk dalam perkara yang didiamkan (tidak dilarang dan tidak diperintahkan dalam syari'at, artinya boleh -pen).

Oleh karena itu, kami dapat merinci warna menjadi 3 macam:

Pertama adalah warna yang diperintahkan untuk digunakan seperti hinaa' untuk merubah uban.

Kedua adalah warna yang dilarang untuk digunakan seperti warna hitam untuk merubah uban.

Ketiga adalah warna yang didiamkan (tidak dikomentari apa-apa). Dan setiap perkara yang syari'at ini diamkan, maka hukum asalnya adalah halal .

Berdasarkan hal ini, kami katakan bahwa hukum mewarnai rambut untuk wanita (dengan warna selain hitam) adalah halal. Kecuali jika terdapat unsur merubah warna rambut tersebut untuk menyerupai orang-orang kafir, maka di sini hukumnya menjadi tidak diperbolehkan. Karena hal ini termasuk dalam masalah tasyabbuh (menyerupai) orang kafir, sedangkan hukum tasyabuh dengan orang kafir adalah haram. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

"Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka" (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho' [1/269] mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus)

Yang namanya tasyabbuh (menyerupai orang kafir) termasuk bentuk loyal (wala') pada mereka. Sedangkan kita diharamkan memberi loyalitas (wala') pada orang kafir. Jika kaum muslimin tasyabbuh dengan orang kafir, maka boleh jadi mereka (orang kafir) akan mengatakan, "Orang muslim sudah pada nurut kami." Sehingga dengan ini, orang-orang kafir tersebut menjadi senang dan bangga dengan kekafiran yang mereka miliki. Dan perlu diketahui pula bahwa orang yang sering meniru tingkah laku atau gaya orang kafir, mereka akan selalu menganggap dirinya lebih rendah daripada orang kafir. Oleh karena itu, mereka akan selalu mengikuti jejak orang kafir tersebut.

Juga dapat kita katakan bahwa tasyabbuh seorang muslim dengan orang kafir saat ini adalah bagian dari loyal kepada mereka dan bentuk kehinaaan di hadapan mereka.

Juga dapat kita katakan bahwa tasyabbuh dengan orang orang kafir termasuk bentuk kekufuran karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka". Oleh karena itu, jika seorang wanita menyemir rambut dengan warna yang menjadi ciri khas orang kafir, maka menwarnai (menyemir) rambut di sini menjadi haram karena adanya tasyabbuh." (Al Liqo' Al Bab Al Maftuh, 15/20)

Namun ada penjelasan lain dari Syaikh Sholeh bin Fauzan bin 'Abdillah Al Fauzan. Beliau hafizhohullah mengatakan,

"Adapun mengenai seorang wanita mewarnai rambut kepalanya yang masih berwarna hitam menjadi warna lainnya, maka menurutku hal ini tidak diperbolehkan. Karena tidak ada alasan bagi wanita tersebut untuk mengubahnya. Karena warna hitam pada rambut sudah menunjukkan keindahan dan bukanlah suatu yang jelek (aib). Mewarnai rambut semacam ini juga termasuk tasyabbuh (menyerupai orang kafir)." (Tanbihaat 'ala Ahkamin Takhtashshu bil Mu'minaat, hal. 14, Darul 'Aqidah)

Jika kita melihat dari dua penjelasan ulama di atas, maka dapat kita tarik kesimpulan bahwa hukum menyemir rambut, jika ada hajat semacam sudah beruban, maka pada saat ini dibolehkan bahkan diperintahkan. Namun apabila rambut masih dalam keadaan hitam, lalu ingin disemir (dipirang) menjadi warna selain hitam, maka hal ini seharusnya dijauhi. Kenapa kita katakan dijauhi?

Jawabannya adalah karena mewarnai rambut yang semula hitam menjadi warna lain biasanya dilakukan dalam rangka tasyabbuh (meniru-niru) orang kafir atau pun meniru orang yang gemar berbuat maksiat (baca: orang fasik) semacam meniru para artis. Inilah yang biasa terjadi. Apalagi kita melihat bahwa orang yang bagus agamanya tidak pernah melakukan semacam ini (yakni memirang rambutnya). Jadi perbuatan semacam ini termasuk larangan karena rambut hitam sudahlah bagus dan tidak menunjukkan suatu yang jelek. Jadi tidak perlu diubah. Juga melakukan semacam ini termasuk dalam pemborosan harta. Wallahu a'lam bish showab.

Demikian pembahasan yang kami sajikan mengenai uban dan menyemir rambut. Semoga pembahasan kali ini bisa menjadi ilmu yang bermanfaat bagi kita semua.

Semoga Allah selalu memberikan kita ketakwaan dan memberi kita taufik untuk menjauhkan diri dari yang haram.

Alhamdulillahilladzi bi ni'matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammad wa 'ala alihi wa shohbihi wa sallam.

****

29 Rabi'ul Awwal 1430 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Muroja’ah: Ustadz Aris Munandar, SS

Artikel www.muslim.or.id

Kamis, 23 Desember 2010

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah


Hukum Mencabut Uban

Posted: 23 Dec 2010 03:00 AM PST

Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu 'ala Rosulillah wa 'ala alihi wa shohbihi wa sallam.

Sangat wajar jika seseorang menginjak usia senja, muncul pada kepala, wajah atau jenggotnya rambut putih, alias uban. Itulah fase kehidupan yang akan dilewati oleh setiap insan sebagaimana firman Allah Ta'ala,

اللَّهُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِن بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِن بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفاً وَشَيْبَةً يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَهُوَ الْعَلِيمُ الْقَدِيرُ

"Allah, Dialah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Dialah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa." (QS. Ar Ruum: 54)

Kadangkala memang kita ingin menghilangkannya, mencabutnya, atau mengganti warnanya dengan warna lain. Namun alangkah bagusnya jika setiap tindak-tanduk kita didasari dengan ilmu agar kita tidak sampai terjerumus dalam kesalahan dan dosa. Sebuah petuah bagus dari Mu'adz bin Jabal yang harus senantiasa kita ingat:

العِلْمُ إِمَامُ العَمَلِ وَالعَمَلُ تَابِعُهُ

Ilmu adalah pemimpin amal dan amalan berada di belakang ilmu." (Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Mungkar, Ahmad bin 'Abdul Halim Al Haroni, hal. 15)

Jadi dalam masalah uban ini, marilah kita ikuti petunjuk syari'at Islam yang suci nan sempurna. Dengan mengikuti petunjuk inilah seseorang akan menuai kebahagiaan. Sebaliknya, jika enggan mengikutinya, hanya mau memperturutkan hawa nafsu semata dan menuruti perkataan manusia yang mencocoki hawa nafsu tanpa ada dasar dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, niscaya orang seperti ini akan binasa.

Allah Ta'ala berfirman,

وَإِنْ تُطِيعُوهُ تَهْتَدُوا وَمَا عَلَى الرَّسُولِ إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ

"Dan jika kamu ta’at kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk. Dan tidak lain kewajiban rasul itu melainkan menyampaikan (amanat Allah) dengan terang." (QS. An Nur: 54)

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ

"Berpegangteguhlah dengan ajaranku dan sunnah khulafa'ur rosyidin yang mendapatkan petunjuk (dalam ilmu dan amal). Pegang teguhlah ajaran tersebut dengan gigi geraham kalian." (HR. Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban. At Tirmidizi mengatakan hadits ini hasan shohih. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shohih. Lihat Shohih At Targhib wa At Tarhib no. 37)

Salah seorang khulafa'ur rosyidin dan manusia terbaik setelah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, Abu Bakar Ash Shiddiq radhiyallahu 'anhu mengatakan,

لَسْتُ تَارِكًا شَيْئًا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَعْمَلُ بِهِ إِلَّا عَمِلْتُ بِهِ إِنِّي أَخْشَى إِنْ تَرَكْتُ شَيْئًا مِنْ أَمْرِهِ أَنْ أَزِيْغَ

"Aku tidaklah biarkan satupun yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam amalkan kecuali aku mengamalkannya karena aku takut jika meninggalkannya sedikit saja, aku akan menyimpang." (HR. Bukhari dan Muslim)

Ulama yang sudah tersohor namanya di tengah-tengah kita, yakni Imam Syafi'i mengatakan,

أجمع المسلمون على أن من استبان له سنة عن رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم لم يحل له أن يدعها لقول أحد

"Kaum muslimin sepakat bahwa siapa saja yang telah jelas baginya ajaran Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka tidak halal baginya untuk meninggalkannya karena perkataan yang lainnya." (Madarijus Salikin, 2/335, Darul Kutub Al 'Arobi. Lihat juga Al Haditsu Hujjatun bi Nafsihi fil 'Aqoid wal Ahkam, Muhammad Nashiruddin Al Albani, hal. 79, Asy Syamilah)

Uban adalah Cahaya Bagi Seorang Mukmin

Al Baihaqi membawakan sebuah pasal dengan judul "larangan mencabut uban". Lalu di dalamnya beliau membawakan hadits dari 'Abdullah bin 'Umar. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

الشيب نور المؤمن لا يشيب رجل شيبة في الإسلام إلا كانت له بكل شيبة حسنة و رفع بها درجة

"Uban adalah cahaya bagi seorang mukmin. Tidaklah seseorang beruban –walaupun sehelai- dalam Islam melainkan setiap ubannya akan dihitung sebagai suatu kebaikan dan akan meninggikan derajatnya." (HR. Al Baihaqi dalam Syu'abul Iman. Syaikh Al Albani dalam Al Jami' Ash Shogir mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Muhammad bin Hibban At Tamimi rahimahullah -yang lebih dikenal dengan Ibnu Hibban- dalam kitab Shahihnya menyebutkan pembahasan "Hadits yang menceritakan bahwa Allah akan mencatat kebaikan dan menghapuskan kesalahan serta akan meninggikan derajat seorang muslim karena uban yang dia jaga di dunia." Lalu Ibnu Hibban membawakan hadits berikut.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

لا تنتفوا الشيب فإنه نور يوم القيامة ومن شاب شيبة في الإسلام كتب له بها حسنة وحط عنه بها خطيئة ورفع له بها درجة

"Janganlah mencabut uban karena uban adalah cahaya pada hari kiamat nanti. Siapa saja yang beruban dalam Islam walaupun sehelai, maka dengan uban itu akan dicatat baginya satu kebaikan, dengan uban itu akan dihapuskan satu kesalahan, juga dengannya akan ditinggikan satu derajat." (HR. Ibnu Hibban dalam Shahihnya. Syaikh Syu'aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

Uban Tidak Boleh Dicabut

Dari 'Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

لَا تَنْتِفُوا الشَّيْبَ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَشِيبُ شَيْبَةً فِي الْإِسْلَامِ إِلَّا كَانَتْ لَهُ نُورًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ

"Janganlah mencabut uban. Tidaklah seorang muslim yang beruban dalam Islam walaupun sehelai, melainkan uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat nanti." (HR. Abu Daud dan An Nasa'i. Syaikh Al Albani dalam Al Jami' Ash Shagir mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Hukuman bagi orang yang mencabut ubannya adalah kehilangan cahaya pada hari kiamat nanti. Dari Fudholah bin 'Ubaid, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ شَابَ شَيْبَةً فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَانَتْ نُورًا لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَ رَجُلٌ عِنْدَ ذَلِكَ فَإِنَّ رِجَالًا يَنْتِفُونَ الشَّيْبَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ شَاءَ فَلْيَنْتِفْ نُورَهُ

"Barangsiapa memiliki uban di jalan Allah walaupun hanya sehelai, maka uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat." Kemudian ada seseorang yang berkata ketika disebutkan hal ini: "Orang-orang pada mencabut ubannya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lantas bersabda, "Siapa saja yang ingin, silakan dia memotong cahaya (baginya di hari kiamat)." (HR. Al Bazzar, At Thabrani dalam Al Kabir dan Al Awsath dari riwayat Ibnu Luhai'ah, namun perowi lainnya tsiqoh –terpercaya-. Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targib wa At Tarhib mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Perkataan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Siapa saja yang ingin, maka silakan dia memotong cahaya (baginya di hari kiamat)"; tidak menunjukkan bolehnya mencabut uban, namun bermakna ancaman.

Rambut uban mana yang dilarang dicabut?

Larangan mencabut uban mencakup uban yang berada di kumis, jenggot, alis, dan  kepala. (Al Jami' Li Ahkami Ash Shalat, Muhammad 'Abdul Lathif 'Uwaidah, 1/218, Asy Syamilah)

Apa hukum mencabut uban apakah haram ataukah makruh?

Para ulama Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa mencabut uban adalah makruh.

Abu Dzakaria Yahya bin Syarf An Nawawi rahimahullah mengatakan, "Mencabut ubat dimakruhkan berdasarkan hadits dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya. … Para ulama Syafi'iyah mengatakan bahwa mencabut uban adalah makruh dan hal ini ditegaskan oleh Al Ghozali sebagaimana penjelasan yang telah lewat. Al Baghowi dan selainnya mengatakan bahwa seandainya mau dikatakan haram karena adanya larangan tegas mengenai hal ini, maka ini juga benar dan tidak mustahil. Dan tidak ada bedanya antara mencabut uban yang ada di jenggot dan kepala (yaitu sama-sama terlarang). (Al Majmu' Syarh Al Muhadzdzab, 1/292-293, Mawqi' Ya'sub)

Namun jika uban tersebut terdapat di jenggot atau pada rambut yang tumbuh di wajah, maka hukumnya jelas haram karena perbuatan tersebut termasuk an namsh yang dilaknat.

Dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

لعن الله الربا و آكله و موكله و كاتبه و شاهده و هم يعلمون و الواصلة و المستوصلة و الواشمة و المستوشمة و النامصة و المتنمصة

"Allah melaknat riba, pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkannya (nasabah), orang yang mencatatnya (sekretaris) dan yang menjadi saksi dalam keadaan mereka mengetahui (bahwa itu riba). Allah juga melaknat orang yang menyambung rambut dan yang meminta disambungkan rambut, orang yang mentato dan yang meminta ditato, begitu pula orang yang mencabut rambut pada wajah dan yang meminta dicabut." (Diriwayatkan dalam Musnad Ar Robi' bin Habib. Syaikh Al Albani dalam Al Jami' Ash Shagir mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah mengatakan, "Adapun mencabut uban dari jenggot atau uban dari rambut yang tumbuh di wajah, maka perbuatan seperti ini diharamkan karena termasuk an namsh. An namsh adalah mencabut rambut yang tumbuh di wajah dan jenggot. Padahal terdapat hadits yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat orang yang melakukan an namsh." (Majmu' Fatawa wa Rosa'il Ibnu 'Utsaimin, 11/80, Asy Syamilah)

Kesimpulan: hukum mencabut uban dapat dikatakan haram karena ada dalil tegas mengenai hal ini, sedangkan mayoritas ulama mengatakan hukumnya adalah makruh. Namun sebagai seorang muslim yang ingin selalu mengikuti petunjuk Nabinya shallallahu 'alaihi wa sallam dan agar tidak kehilangan cahaya di hari kiamat kelak, maka seharusnya seorang muslim membiarkan ubannya (tidak perlu dicabut). Dengan inilah dia akan mendapat tiga keutamaan: [1] Allah akan mencatatnya kebaikan, [2]  dan menghapuskan kesalahan serta [3] akan meninggikan derajat seorang muslim karena uban yang dia jaga di dunia. Namun, jika uban tersebut berada pada jenggot atau rambut yang tumbuh di wajah, maka ini jelas haramnya. Wallahu a'lam.

-bersambung pada pembahasan menyemir rambut, Insya Allah-

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.muslim.or.id