Senin, 31 Januari 2011

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah


Iman dalam Pandangan Ahlus Sunnah wal Jama’ah

Posted: 31 Jan 2011 04:00 PM PST

Pembicaraan tentang masalah iman merupakan salah satu perkara penting yang mendasar. Bahkan ini merupakan dasar aqidah seorang muslim. Salah dalam memahami keimanan bisa menyebabkan seseorang terjerumus dalam keharaman, kebid'ahan, bahkan bisa berujung kekafiran. Semoga sekelumit pembahasan masalah iman ini dapat bermanfaat bagi kita semua.

[Definisi Iman]

Para ulama mendefinisikan iman yaitu ucapan dengan lisan, keyakinan hati, serta pengamalan dengan anggota badan,  bisa bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan kemaksiatan. Inilah makna iman menurut Ahlus Sunnah wal Jama'ah. Mayoritas Ahlus Sunnah mengartikan iman mencakup i'tiqad (keyakinan), perkataan, dan perbuatan.

Imam Muhammad bin Isma'il bin Muhammad bin al Fadhl at Taimi al Asbahani mengatakan : " Iman menurut pandangan syariat adalah pembenaran hati, dan amalan anggota badan".

Imam Al Baghawi mengatakan : ” Para sahabat, tabi'in, dan ulama ahlis sunnah sesudah mereka bahwa amal termasuk keimanan… mereka mengatakan bahwa iman adalah perkataan, amalan, dan aqidah"

Al Imam Asy Syafi'i berkata dalam kitab Al Umm : " Telah terjadi ijma' (konsesus)  di kalangan para sahabat, para tabi'in, dan pengikut sesudah mereka dari yang kami dapatkan bahwasanya iman adalah perkataan, amal, dan niat. Tidaklah cukup salah satu saja tanpa mencakup ketiga unsur yang lainnya"

Al Imam Al Laalikaa-i meriwayatkan dari Imam Bukhari : " Aku telah bertemu lebih dari seribu ulama dari berbagai negeri. Tidak aku dapatkan satupun di antara mereka berselisih bahwasanya iman adalah ucapan dan perbuatan,bisa  bertambah dan berkurang "

Kesimpulannya menurut  definisi syariat tentang iman bahwasanya iman mencakup perkataan dan perbuatan. Perkataan mencakup dua hal : perkataan hati, yaitu i'tiqad (keyakinan) dan perkataan lisan. Perbuatan juga mencakup dua hal yati perbuatan hati, yaitu niat dan ikhlas, serta perbuatan anggota badan. Sehingga tidak ada perbedaan makna dari ucapan para ulama di atas, yang ada hanya sebatas perbedaan istilah saja.[1]

[Iman Mencakup Keyakinan, Perkataan, dan Perbuatan]

Berikut dalil-dalil yang menjelaskan bahwa iman mencakup keyakinan hati, perkataan, dan perbuatan.

Dalil tentang keyakinan hati :

Allah Ta'ala berfirman :

وَلَمَّا يَدْخُلِ اْلإِيمَانُ فِي قُلُوبِكُمْ

"karena iman itu belum masuk ke dalam hatimu" (Al Hujurat:14)

الْإِيمَانَ قُلُوبِهِمُ فِي كَتَبَ

"Meraka itulah orang-orang yang telah menanamkan keimanan dalam hati mereka" (Al Mujaadilah:22)

Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

يَا مَعْشَرَ مَنْ آمَنَ بِلِسَانِهِ وَلَمْ يَدْخُلِ الإِيمَانُ قَلْبَهُ

"Wahai orang-orang yang beriman dengan lisannya namun keimanannya belum masuk ke dalam hatinya"[2]

Dalil tentang perkataan lisan :

Firman Allah Ta'ala :

قُولُوا ءَامَنَّا بِاللهِ وَمَآأُنزِلَ إِلَيْنَا وَمَآأُنزِلَ إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَاْلأَسْبَاطِ وَمَآأُوتِيَ مُوسَى وَعِيسَى وَمَآأُوتِيَ النَّبِيُّونَ مِن رَّبِّهِمْ لاَ نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِّنْهُمْ وِنَحْنُ لَهُ مُسْلِمُونَ {136}

"Katakanlah (hai orang-orang mu’min): “Kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami, dan apa yang diturunkan kepada Ibrahim, Isma’il, Ishaq, Ya’qub dan anak cucunya, dan apa yang diberikan kepada Musa dan Isa serta apa yang diberikan kepada nabi-nabi dari Tuhannya. Kami tidak membeda-bedakan seorangpun diantara mereka dan kami hanya tunduk patuh kepada-Nya” (Al Baqarah:136)

Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُولُوا لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ فَمَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ فَقَدْ عَصَمَ مِنِّى مَالَهُ وَنَفْسَهُ إِلاَّ بِحَقِّهِ وَحِسَابُهُ عَلَى اللَّهِ

"Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mengucapkan, ‘Tidak ada tuhan (yang berhak disembah) melainkan Allah’, maka barangsiapa yang mengucapkan, ‘Tidak ada tuhan (yang berhak disembah) melainkan Allah’, maka sungguh dia telah menjaga harta dan jiwanya dari (seranganku) kecuali dengan hak Islam, dan hisabnya diserahkan kepada Allah"[3]

Dalil tentang amalan anggota badan :

Allah Ta'ala berfirman :

وَمَا كَانَ اللهُ لِيُضِيعَ إِيمَانَكُمْ … {143}

"dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu (shalatmu)" (Al Baqarah:143)

Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

لاَ يَزْنِى الزَّانِى حِينَ يَزْنِى وَهُوَ مُؤْمِنٌ

"Seorang mukmin tidak disebut mukmin saat ia berzina"[4]

Dan masih banyak dalil-dalil lain dari al Quran dan hadist yang menunjukkan bahwa iman mencakup keyakinan, perkataan, dan perbuatan[5]

[Iman Bisa Bertambah dan juga Berkurang]

Di antara keyakinan yang benar tentang iman adalah bahwasanya iman dapat bertambah dan juga dapat berkurang. Bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan kemaksiatan. Dalilnya adalah firman Allah Ta'ala :

فَزَادَهُمْ إِيمَانًا

"maka perkataan itu menambah keimanan mereka" (Ali Imran :173)

لِيَزْدَادُوا إِيمَانًا مَّعَ إِيمَانِهِمْ {4}

"supaya keimanan mereka bertambah di samping keimanan mereka (yang telah ada)" (Al Fath:4)

Nabi Shalallahu 'alihi wa sallam bersabda :

يَخْرُجُ مِنَ النَّارِ مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَكَانَ فِى قَلْبِهِ مِنَ الْخَيْرِ مَا يَزِنُ ذَرَّةً

"akan keluar dari neraka, orang yang mengucapkan, ‘Laa Ilaaha Illaahu (Tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah) ‘, dan di dalam hatinya terdapat kebaikan seberat biji sawi"[6]

Dalam hadist di atas nabi menjelaskan bahwa iman bertingkat-tingkat. Jika sesuatu bisa mengalami penambahan, maka bisa juga berkurang, karena konsekuensi dari penambahan adalah sesuatu yang diberi tambahan itu lebih kurang daripada yang bartambah.[7]

Iman dapat bertambah disebabkan karena bebrapa hal :

1.      Mengenal Allah Ta'ala melalui nama-nama dan sifat-sifat-Nya. Semakin seseorang mengenal Allah, keimanannya semkain bertambah.

2.      Memperhatikan ayat-ayat Allah baik ayat-ayat kauniyah maupun ayat syar'iyah.

3.      Banyak melakukan ketaaatan.

4.      Meninggalkan kemakisatan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah

Adapun ha-hal yang dapat mengurangi keimanan di antaranya :

1.      Berpaling dari mengenal Allah dan nama-nama serta sifat-sifat-Nya

2.      Tidak mau memperhatikan ayat-ayat kauniyah dan syar'iyah

3.      Sedikitnya amal shalih

4.      Melakukan kemaksiatan kepada Allah[8]

[Iman Memiliki Banyak Cabang]

Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

الإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ أَوْ بِضْعٌ وَسِتُّونَ شُعْبَةً فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الإِيمَانِ

Iman itu ada tujuh puluh tiga sampai tujuh puluh sembilan, atau enam puluh tiga sampai enam puluh sembilan cabang. Yang paling utama adalah perkataan, Laa illaaha illallah (Tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah). Dan yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan. Dan malu itu adalah sebagian dari iman.”[9]

Hadist ini diantara dalil yang menunjukkan bahwa iman mencakup keyakinan hati dan amalan hati, perkataan lisan, dan juga perbuatan anggota badan .Selain itu, hadist ini juga menunjukkan bahwa iman itu memiliki cabang-cabang.

Al Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata : " Pokok keimanan memiliki cabang yang banyak. Setiap cabang adalah bagian dari iman. Shalat adalah cabang keimanan, begitu pula zakat, haji, puasa, dan amalan-amalan hati seperti malu, tawakal… Di antara cabang-cabang tersebut adacabang  yang jika hilang maka akan membatalkan keimanan seperti cabang syahadat. Ada pula cabang yang jika hilang tidak membatalkan keimanan seperti menyingkirkan gangguan dari jalan. Di antara dua cabang tersebut terdapat cabang-cabang keimanan lain yang bertingkat-tingkat. Ada cabang  yang mengikuti dan lebih dekat ke cabanag syahadat. Ada pula yang mengikuti dan lebih dekat ke cabang menyingkirkan gangguan dari jalan. Demikian pula kekafiran, memiliki pokok dan cabng-cabang. Sebagaimana cabang iman adalah termasuk keimanan, maka cabang kekafiran juga termasuk kekafiran. Malu adalah cabang iman, maka berkurangnya rasa malu merupakan cabang dari kekafiran. Jujur adalah cabang iman, sedangkan dusta adalah cabang kekafiran. Maksiat seluruhnya adalah cabang kekafiran, sebgaiaman semua ketaatan adalah cabang keimanan"[10]

[Keimanan Betingkat-Tingkat]

Syaikh Ibnu Baaz ketika mengomentari perkataan Imam at Thahawi " Iman adalah satu kesatuan dan pemiliknya memiliki keimanan yang sama" mengatakan : "Perkataan Imam at Thahawi ini perlu ditinjau lagi, bahkan ini merupakan perkataan yang batil.  Orang yang beriman tidaklah sama dalam keimanannya. Justru sebaliknya, mereka memiliki keimanan yang bertingkat-tingkat dengan perbedaan yang mencolok. Iman para rasul tidaklah dapat disamakan dengan iman selain mereka. Demikian pula iman para al khulafaur rasyidin beserta para sahabat yang lain, tidaklah sama dengan yang lainnya. Iman orang-orang yang betul-betul beriman juga tidak sama dengan iman orang yang fasik. Hal ini didasari pada perbedaan yang ada dalam hati, berupa pengenalan terhadap Allah, nama-nama dan sifat-sifat-Nya, dan segala yang disyariatkan bagi hamba-Nya. Inilah pendapat Ahlus sunnah wal jama'ah, berbeda dengan pendapat murjiah dan yang sepaham dengan mereka.Wallahul musta'an "[11]

Permasalahan ini sangat jelas jika kita melihat dalil-dalil yang ada dalam al Quran dan as Sunnah serta realita yang terjadi bahwa keimanan itu bertingkat-tingkat.

Allah melebihkan sebagian rasul dibandingkan rasul yang lainnya. Allah Ta'ala berfirman :

تِلْكَ الرُّسُلُ فَضَّلْنَا بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ مِّنْهُم مَّن كَلَّمَ اللهُ وَرَفَعَ بَعْضَهُمْ دَرَجَاتٍ … {253}

"Rasul-rasul itu Kami lebihkan sebagian (dari) mereka atas sebagian yang lain. Di antara mereka ada yang Allah berkata-kata (langsung dengan dia) dan sebagiannya Allah meninggikannya beberapa derajat. …" (Al Baqarah:253)

Pemberian keutamaan sebgaian rasul dibandingkan yang lain disebabkan perbedaan tingkat keimanan mereka.  Demikian pula di antara para rasul ada yang termasuk ulul 'azmi. Mereka adalah rasul-rasul yang memiliki kedudukan yang paling agung dan derajat yang paling tinggi. Para rasul tidak sama semua kedudukannaya di sisi Allah.

Allah Ta'ala berfirman :

فَاصْبِرْ كَمَا صَبَرَ أُوْلُوا الْعَزْمِ مِنَ الرُّسُلِ … {35}

"Maka bersabarlah kamu seperti orang-orang yang mempunyai keteguhan hati dari rasul-rasul …" (Al Ahqaf:35)

Demikian pula keimanan para sahabat. Keimanan mereka berbeda-beda. Keimanan yang paling tingggi adalah keimanan yang dimiliki oleh Abu Bakar radhiyallahu 'anhu. Rasulullah sahalallhu 'alaihi wa sallam bersabda :"Seandainya keimaanan seluruh umat ditimbang dengan keimanan Abu bakar, maka keimanan Abu Bakar lebih berat". Abu Bakar Su'bah al Qaari berkata : "Tidaklah Abu Bakar mendhaului kalian dengan banyaknya sholat dan shodaqoh, namun dengan iman yang menancap di hatinya"[12]

[Pelaku Dosa Besar Tetaplah Seorang Mukmin]

Termasuk pembahasan penting dalam masalah iman adalah dalam menghukumi pelaku dosa besar. Pada dasarnya, seorang mukmin yang melakukan kemaksiatan yang tidak sampai derajat kekafiran tetap dihukumi sebagai seorang mukmin. Inilah madzab ahlus sunnah wal jama'ah. Di antara dalilnya  yaitu ayat qishos dalam firman Allah :

فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءُُ فَاتِّبَاعُ بِالْمَعْرُوفِ

"Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema’afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema’afkan) mengikuti dengan cara yang baik" (Al Baqarah:178). Mereka (pelaku maksiat) tetap dianggap saudara seiman dengan kemksiatan yang mereka lakukan. Allah juga berfirman :

وَإِن طَآئِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِن بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى اْلأُخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِىءَ إِلَى أَمْرِ اللهِ فَإن فَآءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ {9} إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ … {10}

"Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. Kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu" (Al Hujurat:9-10). Dalam ayat ini Allah menyifati dua kelompok yang berperang dengan predikat mukmin walaupun mereka saling berperang. Allah juga memberitakan bahwa mereka adalah saudara, dan persaudaraan tidaklah terwujud kecuali antara sesama kaum mukminin, bukan antara mukmin dan kafir.

Adapun orang-orang fasik yang berbuat kemakisatan, keimanan mereka tidak hilang secara total Dalil-dalil syariat terkadang menetapkan keimanan pada mereka, seperti firman Allah :

وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ

"(hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya (budak)  yang beriman" (An Nisaa':92). Budak beriman yang dimaksud termasuk juga budak yang fasik.

Terkadang juga dalil-dalil syariat menafikan keimanan pada mereka, seperti dalam hadist:

لاَ يَزْنِى الزَّانِى حِينَ يَزْنِى وَهُوَ مُؤْمِنٌ

"Seorang mukmin tidak disebut mukmin saat ia berzina"[13]

Madzab ahlussunnah dalam menyikapi pelaku maksiat adalah tidak mengkafirkannya, namun juga tidak memutlakkan keimanan pada diri mereka. Oleh akarena itu kita katakan sebgaimana penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah: " Mereka (orang-orang fasik) adalah mukmin dengan keimanan  yang kurang (tidak sempurna), atau bisa juga dikatakan mukmin dengan keimanannya dan fasik dengan dosa besarnya. Mereka tidak mendapat predikat iman secara mutlak, tidak pula hilang keimanan (secara total) dengan dosa besarnya"[14] (Matan al 'Aqidah al Washitiyah)

[Antara Iman dan Islam]

Apa perbedaan antara iman dan islam? Kata iman dan islam terkadang disebutkan bersamaan dalam satu kalimat, namun terkadang disebutkan salah satunya saja. Jika disebutkan salah satunya saja, maka mencakup makna keduanya. Dan bila disebutkan kedua-duanya, maka iman dan islam memiliki makna yang berbeda. Jika disebutkan iman saja, maka tercakup di dalamnya makna iman dan islam. Demikian pula sebaliknya. Namun, jika desebutkan iman dan islam, maka masing-masing memilki makna sendiri-sendiri. Iman mencakup malan-amalan hati, sedangkan islam mencakup amalan-amalan lahir.

Imam Ibnu Rajab al Hambali menjelaskan : "Jika masing-masing islam dan iman disebutkan secara sendiri-sendiri (disebutkan iman saja atau islam saja) maka tidak ada perbedaan di antara keduanya. Namun, apabila disebutkan secra bersaamaan, di antara keduanya ada perbedaan. Iman adalah keyakinan hati, pengakuan dan pengenalan. Sedangkan islam adalah berserah diri kepada Allah, tunduk kepadan-Nya dengan melakukan amlan ketaatan "[15]

[Kadar Minimal Rukun Iman]

Pokok-pokok keimanan terdapat dalam rukun iman yang enam, sebagaimana diterangkan Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam dalam hadist Jibril :

قَالَ أَنْ تُؤْمِنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَتُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ

Kamu beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para Rasul-Nya, hari akhir, dan takdir baik dan buruk.” [16]

Masing-masing rukun iman memiliki kadar minimal sehingga dikatakan sah keimanan seseorang terhadap rukun tersebut. Secara umum, kadar minimal untuk keenam rukun iman tersebut adalah sebagai  beikut

Iman kepada Allah:

-          Beriman dengan wujud Allah

-          Beriman dengan rububiyah Allah

-          Beriman dengan uluhiyah Allah

-          Beriman dengan nama-nama dan sifat-sifat Allah

Iman kepada para malaikat Allah:

-          Beriman dengan keberadaan para malaikat Allah

-          Mengimani secara rinci nama-nama malaikat yang kita ketahui, dan mengimani secara global yang tidak kita ketahui

-          Mengimani secara rinci sifat-sifat mereka yang kita ketahui, dan mengimani secara global yang tidak kita ketahui

-          Mengimani secara rinci tugas-tugas  mereka yang kita ketahui, dan mengimani secara global yang tidak kita ketahui

Iman kepada kitab-kitab Allah :

-          Mengimanai bahwa seluruh kitab berasal dari Allah

-          Mengimani secara rinci nama-nama kitab Allah yang kita ketahui dan mengimani secara global yang tidak kita ketahui

-          Membenarkan berita-berita yang terdapat dalam kitab-kitab tersebut

-          Beramal dengan hukum-hukum yang ada di dalamnya selama belum dihapus

Iman kepada para rasul Allah :

-          Mengimani bahwa seluruh risalah para rasul berasal dari Allah

-          Mengimani secra rinci nama para nabi dan rasul Allah yang kita ketahui dan mengimani secara global yang tidak kita ketahui

-          Membenarkan berita yang shahih yang datang dari mereka

-          Beramal dengan syariat Rasul yang diutus kepada kita (yaitu Muhammad shalallhu 'alaihi wa sallam)

Iman kepada hari akhir :

-          Beriman dengan hari kebangkitan

-          Beriman dengan hari perhitungan dan pembalasan  (al hisaab wal jazaa')

-          Beriman dengan surga dan neraka

-          Beriman dengan segala sesuatu yang terjadi setelah kematian

Iman kepada takdir Allah :

-          Beriman bahwasanya Allah mengetahui segala sesuatu yang terjadi

-          Beriman bahwasanya Allah telah menetapkan segala sesuatu di Lauh mahfudz

-          Beriman bahwa segala sesuatu terjadi dengan kehendak Allah

-          Beriman bahwa segala sesuatu yang terjadi merupakan makhluk Allah[17]

Barangsiapa yang tidak mengimani pokok-pokok yang ada pada kadar minimal rukun iman, maka batal rukun iman tersebut. Dan barangsiapa yang batal salah satu rukun iman, maka batal pula seluruh keimanannya.

[Hukum Mengatakan " Saya Mukmin InsyaAllah"]

Bolehkah mengucapkan perkataan "Saya mukmin InsyaAllah?". Perkataan ini diistilahkan oleh para ulama dengan al istisnaa' fil iman (pengecualian dalam keimanan). Manusia terbagi menjadi tiga kelompok dalam masalah ini. Ada yang mengharamkannya secara mutlak, ada yang membolehkannya secara mutlak, dan ada yang merinci hukumnya.

Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang hukum perkataan : Saya mukmin Insya Allah". Beliau menjelaskan : " Perkataan seseorang 'Saya mukmin Insya Allah' diistilahkan oleh para ulama dengan al istisnaa' fil iman (pengecualian dalam keimanan). Masalah ini perlu perincian :

1.      Jika istisna' muncul karena ragu dengan adanya pokok keimanan maka ini merupakan keharaman bahkan kekafiran.. Karena iman adalah sesuatu yang pasti (yakin) sedangkan keraguan membatalkan keimanan.

2.      Jika istisna' muncul karena khawatir terjatuh dalam tazkiyatun nafsi (menyucikan diri), namun tetap disertai penerapan iman secara perkataan, perbuatan, dan keyakinan,  maka hal ini sesuatu yang wajib karena adanya rasa khawatir terhadap sesuatu yang berbahaya yang dapat merusak iman.

3.      Jika maksud istisna' adalah bertabaruk dengan menyebut masyiah (kehendak Allah) atau untuk menjelaskan alasan, dan iman yang ada dalam hati tetap tergantung kehendak Allah, maka hal ini diperbolehkan. Dan penjelasan untuk penyebutan alasan (bayaani ta'lil) tidaklah meniadakan pembenaran iman. Telah terdapat penjelasan hal ini seperti dalam firman Allah :

َتَدْخُلُنَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ إِن شَآءَ اللهُ ءَامِنِينَ مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ لاَتَخَافُونَ …{27}

"… bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kamu tidak merasa takut…" (Al Fath :27). Dan juga dalam do'a Nabi ketika ziarah kubur :

وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لاَحِقُونَ " dan kami insya Allah akan menyusul kalian"[18]

Dengan penjelasan di atas, maka tidak boleh memutlakkan hukum dalam masalah al istisna' fil iman. Yang benar adalah merinci masalah ini[19].

Demikian beberapa penjelasan mengenai permasalahan iman. Semoga bermanfaat.

Alhamdulillahiladzi bi ni'matihi tatimus shaalihaat

Penulis: Adika Mianoki

Artikel www.muslim.or.id

Catatan kaki

[1]. Lihat Nawaaqidul Iman al I'tiqodiyyah wa Dhowabitu Takfiir 'inda as Salaf I/35-37

[2]. H.R Abu Dawud, Ahmad, Tirmidzi. Dishahihkan Albani dalam Shohihul Jaami' VI/308

[3]. H.R Muslim22

[4]. H.R. Muslim 57

[5]. Lihat dalil-dalil yang lebih lengkap dan penjelasannya dalam Nawaaqidul Iman I/38-54

[6]. H.R Muslim 193

[7]. Syarh Lum'atil I'tiqad 57, Syaikh Muhammad bin Sholeh al 'Utsaimin

[8]. Diringkas dari Syarh al 'Aqidah al Wasithiyah 594-596, Syaikh 'Utsaimin. Kumpulan Ulama.

[9]. H.R Muslim 58

[10]. Dinukil dari Nawaaqidul Iman I/55-56

[11]. Ta'liq Syaikh Ibnu Baaz terhadap al 'Aqidah at Thahawiyah. Dalam Jaami'us Syuruh al 'Aqidah ath Thahawiyah II/488. Cet. Darul Ibnul Jauzi.

[12]. Lihat Syarh al 'Aqidah at Thahawiyah, Syaikh Sholeh Alu Syaikh. Dalam Jaami'us Syuruh al 'Aqidah ath Thahawiyah II/488

[13]. H.R. Muslim 57

[14]. Matan al 'Aqidah al Washitiyah

[15]. Jaamiul 'Ulum wal Hikam 63, Ibnu Rajab Al Hambali.

[16]. H.R. Muslim 8

[17]. Silakan simak pembahasan lengkapnya dalam Syarh Ushul Iman, Syaikh Muhammad bin Sholeh al 'Utsaimin.

[18]. H.R Muslim 974

[19]. Alfaadz wa Mafaahim fii Mizani as Syar'i wa ad Diin 28-29, Syaikh Muhammad bin Sholeh al 'Utsaimin.

Minggu, 30 Januari 2011

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah


Puasa Sunnah dalam Setahun

Posted: 30 Jan 2011 04:00 PM PST

Sungguh, puasa adalah amalan yang sangat utama. Di antara ganjaran puasa disebutkan dalam hadits berikut, "Setiap amalan kebaikan yang dilakukan oleh manusia akan dilipatgandakan dengan sepuluh kebaikan yang semisal hingga tujuh ratus kali lipat. Allah Ta'ala berfirman (yang artinya), "Kecuali amalan puasa. Amalan puasa tersebut adalah untuk-Ku. Aku sendiri yang akan membalasnya. Disebabkan dia telah meninggalkan syahwat dan makanan karena-Ku. Bagi orang yang berpuasa akan mendapatkan dua kebahagiaan yaitu kebahagiaan ketika dia berbuka dan kebahagiaan ketika berjumpa dengan Rabbnya. Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kasturi" (HR. Muslim no. 1151).

Adapun puasa sunnah adalah amalan yang dapat melengkapi kekurangan amalan wajib. Selain itu pula puasa sunnah dapat meningkatkan derajat seseorang menjadi wali Allah yang terdepan (as saabiqun al muqorrobun).[1] Lewat amalan sunnah inilah seseorang akan mudah mendapatkan cinta Allah. Sebagaimana disebutkan dalam hadits qudsi, "Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan-amalan sunnah sehingga Aku mencintainya. Jika Aku telah mencintainya, maka Aku akan memberi petunjuk pada pendengaran yang ia gunakan untuk mendengar, memberi petunjuk pada penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat, memberi petunjuk pada tangannya yang ia gunakan untuk memegang, memberi petunjuk pada kakinya yang ia gunakan untuk berjalan. Jika ia memohon sesuatu kepada-Ku, pasti Aku mengabulkannya dan jika ia memohon perlindungan, pasti Aku akan melindunginya" (HR. Bukhari no. 2506).

Pada kesempatan kali ini, Buletin At Tauhid mencoba mengangkat pembahasan puasa sunnah yang bisa diamalkan sesuai tuntunan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Semoga bermanfaat.

Puasa Senin Kamis

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Berbagai amalan dihadapkan (pada Allah) pada hari Senin dan Kamis, maka aku suka jika amalanku dihadapkan sedangkan aku sedang berpuasa." (HR. Tirmidzi no. 747. Shahih dilihat dari jalur lainnya).

Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau mengatakan, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam biasa menaruh pilihan berpuasa pada hari senin dan kamis." (HR. An Nasai no. 2360 dan Ibnu Majah no. 1739. Shahih)

Puasa Tiga Hari Setiap Bulan Hijriyah

Dianjurkan berpuasa tiga hari setiap bulannya, pada hari apa saja. Mu'adzah bertanya pada 'Aisyah, "Apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berpuasa tiga hari setiap bulannya?" 'Aisyah menjawab, "Iya." Mu'adzah lalu bertanya, "Pada hari apa beliau melakukan puasa tersebut?" 'Aisyah menjawab, "Beliau tidak peduli pada hari apa beliau puasa (artinya semau beliau)." (HR. Tirmidzi no. 763 dan Ibnu Majah no. 1709. Shahih)

Namun, hari yang utama untuk berpuasa adalah pada hari ke-13, 14, dan 15 dari bulan Hijriyah yang dikenal dengan ayyamul biid.[2] Dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam biasa berpuasa pada ayyamul biidh ketika tidak bepergian maupun ketika bersafar." (HR. An Nasai no. 2345. Hasan). Dari Abu Dzar, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda padanya, "Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah)." (HR. Tirmidzi no. 761 dan An Nasai no. 2424. Hasan)

Puasa Daud

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Puasa yang paling disukai oleh Allah adalah puasa Nabi Daud. Shalat yang paling disukai Allah adalah Shalat Nabi Daud. Beliau biasa tidur separuh malam, dan bangun pada sepertiganya, dan tidur pada seperenamnya. Beliau biasa berbuka sehari dan berpuasa sehari." (HR. Bukhari no. 3420 dan Muslim no. 1159)

Cara melakukan puasa Daud adalah sehari berpuasa dan sehari tidak. Syaikh Muhammad bin Sholih Al 'Utsaimin rahimahullah mengatakan, "Puasa Daud sebaiknya hanya dilakukan oleh orang yang mampu dan tidak merasa sulit ketika melakukannya. Jangan sampai ia melakukan puasa ini sampai membuatnya meninggalkan amalan yang disyari'atkan lainnya. Begitu pula jangan sampai puasa ini membuatnya terhalangi untuk belajar ilmu agama. Karena ingat, di samping puasa ini masih ada ibadah lainnya yang mesti dilakukan. Jika banyak melakukan puasa malah membuat jadi lemas, maka sudah sepantasnya tidak memperbanyak puasa. … Wallahul Muwaffiq."[3]

Puasa di Bulan Sya'ban

'Aisyah radhiyallahu 'anha mengatakan, "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak biasa berpuasa pada satu bulan yang lebih banyak dari bulan Sya'ban. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam biasa berpuasa pada bulan Sya'ban seluruhnya." (HR. Bukhari no. 1970 dan Muslim no. 1156). Yang dimaksud di sini adalah berpuasa pada mayoritas harinya (bukan seluruh harinya[4]) sebagaimana diterangkan oleh Az Zain ibnul Munir.[5] Para ulama berkata bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menyempurnakan berpuasa sebulan penuh selain di bulan Ramadhan agar tidak disangka puasa selain Ramadhan adalah wajib.[6]

Puasa Enam Hari di Bulan Syawal

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia seperti berpuasa setahun penuh." (HR. Muslim no. 1164)

Puasa di Awal Dzulhijah

Dari Ibnu 'Abbas, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal sholeh yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah).” Para sahabat bertanya: “Tidak pula jihad di jalan Allah?” Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun.” (HR. Abu Daud no. 2438, At Tirmidzi no. 757, Ibnu Majah no. 1727, dan Ahmad no. 1968. Shahih). Keutamaan sepuluh hari awal Dzulhijah berlaku untuk amalan apa saja, tidak terbatas pada amalan tertentu, sehingga amalan tersebut bisa shalat, sedekah, membaca Al Qur'an, dan amalan sholih lainnya.[7] Di antara amalan yang dianjurkan di awal Dzulhijah adalah amalan puasa.

Dari Hunaidah bin Kholid, dari istrinya, beberapa istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam biasa berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah, pada hari 'Asyura' (10 Muharram), berpuasa tiga hari setiap bulannya[8], …" (HR. Abu Daud no. 2437. Shahih).

Puasa 'Arofah

Puasa 'Arofah ini dilaksanakan pada tanggal 9 Dzulhijjah. Abu Qotadah Al Anshoriy berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya mengenai keutamaan puasa 'Arofah? Beliau menjawab, "Puasa 'Arofah akan menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang." Beliau juga ditanya mengenai keistimewaan puasa 'Asyura? Beliau menjawab, "Puasa 'Asyura akan menghapus dosa setahun yang lalu" (HR. Muslim no. 1162). Sedangkan untuk orang yang berhaji tidak dianjurkan melaksanakan puasa 'Arofah. Dari Ibnu 'Abbas, beliau berkata,  "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak berpuasa ketika di Arofah. Ketika itu beliau disuguhkan minuman susu, beliau pun meminumnya." (HR. Tirmidzi no. 750. Hasan shahih).

Puasa 'Asyura

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Puasa yang paling utama setelah (puasa) Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah – Muharram. Sementara shalat yang paling utama setelah shalat wajib adalah shalat malam." (HR. Muslim no. 1163). An Nawawi -rahimahullah- menjelaskan, "Hadits ini merupakan penegasan bahwa sebaik-baik bulan untuk berpuasa adalah pada bulan Muharram."[9]

Keutamaan puasa 'Asyura sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Qotadah di atas. Puasa 'Asyura dilaksanakan pada tanggal 10 Muharram. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bertekad  di akhir umurnya untuk melaksanakan puasa 'Asyura tidak bersendirian, namun diikutsertakan dengan puasa pada hari sebelumnya (9 Muharram). Tujuannya adalah untuk menyelisihi puasa 'Asyura yang dilakukan oleh Ahlul Kitab.

Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata bahwa ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan puasa hari 'Asyura dan memerintahkan kaum muslimin untuk melakukannya, pada saat itu ada yang berkata, "Wahai Rasulullah, hari ini adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nashrani." Lantas beliau mengatakan, "Apabila tiba tahun depan –insya Allah (jika Allah menghendaki)- kita akan berpuasa pula pada hari kesembilan." Ibnu Abbas mengatakan, "Belum sampai tahun depan, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sudah keburu meninggal dunia." (HR. Muslim no. 1134).

Ketentuan dalam Melakukan Puasa Sunnah

Pertama: Boleh berniat puasa sunnah setelah terbit fajar jika belum makan, minum dan selama tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa. Berbeda dengan puasa wajib maka niatnya harus dilakukan sebelum fajar.

Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata, "Pada suatu hari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemuiku dan bertanya, “Apakah kamu mempunyai makanan?” Kami menjawab, “Tidak ada.” Beliau berkata, “Kalau begitu, saya akan berpuasa.” Kemudian beliau datang lagi pada hari yang lain dan kami berkata, “Wahai Rasulullah, kita telah diberi hadiah berupa Hais (makanan yang terbuat dari kura, samin dan keju).” Maka beliau pun berkata, “Bawalah kemari, sesungguhnya dari tadi pagi tadi aku berpuasa.” (HR. Muslim no. 1154). An Nawawi memberi judul dalam Shahih Muslim, "Bab: Bolehnya melakukan puasa sunnah dengan niat di siang hari sebelum waktu zawal (bergesernya matahari ke barat) dan bolehnya membatalkan puasa sunnah meskipun tanpa udzur. "

Kedua: Boleh menyempurnakan atau membatalkan puasa sunnah. Dalilnya adalah hadits 'Aisyah diatas. Puasa sunnah merupakan pilihan bagi seseorang ketika ia ingin memulainya, begitu pula ketika ia ingin meneruskan puasanya. Inilah pendapat dari sekelompok sahabat, pendapat Imam Ahmad, Ishaq, dan selainnya. Akan tetapi mereka semua, termasuk juga Imam Asy Syafi'i bersepakat bahwa disunnahkan untuk tetap menyempurnakan puasa tersebut.[10]

Ketiga: Seorang istri tidak boleh berpuasa sunnah sedangkan suaminya bersamanya kecuali dengan seizin suaminya. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Janganlah seorang wanita berpuasa sedangkan suaminya ada kecuali dengan seizinnya." (HR. Bukhari no. 5192 dan Muslim no. 1026)

An Nawawi rahimahullah menjelaskan, "Yang dimaksudkan dalam hadits tersebut adalah puasa sunnah yang tidak terikat dengan waktu tertentu. Larangan yang dimaksudkan dalam hadits di atas adalah larangan haram, sebagaimana ditegaskan oleh para ulama Syafi'iyah. Sebab pengharaman tersebut karena suami memiliki hak untuk bersenang-senang dengan istrinya setiap harinya. Hak suami ini wajib ditunaikan dengan segera oleh istri. Dan tidak bisa hak tersebut terhalang dipenuhi gara-gara si istri melakukan puasa sunnah atau puasa wajib yang sebenarnya bisa diakhirkan."[11] Beliau rahimahullah menjelaskan pula, "Adapun jika si suami bersafar, maka si istri boleh berpuasa. Karena ketika suami tidak ada di sisi istri, ia tidak mungkin bisa bersenang-senang dengannya."[12]

Semoga Allah beri taufik untuk beramal sholih.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.muslim.or.id


[1] Lihat Al furqon baina awliyair rohman wa awliyaisy syaithon, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, hal. 51, Maktabah Ar Rusyd, cetakan kedua, tahun 1424 H.

[2] Hari ini disebut dengan ayyamul biid (biid = putih, ayyamul = hari) karena pada malam ke-13, 14, dan 15 malam itu bersinar putih dikarenakan bulan purnama yang muncul pada saat itu.

[3] Syarh Riyadhus Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin, 3/470, Darul Kutub Al 'Ilmiyah, cetakan ketiga, 1424 H

[4] Karena kadang kata seluruh (kullu) dalam bahasa Arab bermakna mayoritas.

[5] Lihat Nailul Author, Muhammad bin 'Ali Asy Syaukani, 4/621, Idarotuth Thob'ah Al Muniroh.

[6] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, 8/37, Dar Ihya' At Turots, cetakan kedua, 1392.

[7] Lihat Tajridul Ittiba', Syaikh Ibrahim bin 'Amir Ar Ruhailiy, hal. 116, 119-121, Dar Al Imam Ahmad.

[8] Yang jadi patokan di sini adalah bulan Hijriyah, bukan bulan Masehi.

[9] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8/55.

[10] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8/35.

[11] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/115.

[12] Idem.

Sabtu, 29 Januari 2011

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah


Riya’ Penghapus Amal

Posted: 29 Jan 2011 04:00 PM PST

Syarat paling utama suatu amalan diterima di sisi Allah adalah ikhlas. Tanpanya, amalan seseorang akan sia-sia belaka. Syaitan tidak henti-hentinya memalingkan manusia, menjauhkan mereka dari keikhlasan. Salah satunya adala melalui pintu riya' yang banyak tidak disadari setiap hamba.

Yang dimaksud riya' adalah melakukan suatu amalan agar orang lain bisa melihatnya kemudian memuji dirinya. Termasuk ke dalam riya' yaitu sum'ah, yakni melakukan suatu amalan agar orang lain mendengar apa yang kita lakukan, sehinga pujian dan ketenaran pun datang tenar. Riya' dan semua derivatnya merupakan perbuatan dosa dan merupakan sifat orang-orang munafik.

Hukum Riya'

Riya' ada dua jenis. Jenis yang pertama hukumnya syirik akbar. Hal ini terjadi jika sesorang melakukan seluruh amalnya agar dilihat manusia, dan tidak sedikit pun mengharap wajah Allah. Dia bermaksud bisa bebas hidup bersama kaum muslimin, menjaga darah dan hartanya. Inilah riya' yang dimiliki oleh orang-orang munafik. Allah berfirman tentang keadaan mereka (yang artinya), "Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka . Dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya (dengan shalat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali" (QS. An Nisaa':142).

Adapun yang kedua adalah riya' yang terkadang menimpa orang yang beriman. Sikap riya' ini terjadang muncul dalam sebagian amal. Seseorang beramal karena Allah dan juga diniatkan untuk selain Allah. Riya' jenis seperti ini merupakan perbuatan syirik asghar.[1]

Jadi, hukum asal riya' adalah syirik asghar (syirik kecil). Namun, riya' bisa berubah hukumnya menjadi syirik akbar (syirik besar) dalam tiga keadaan berikut :

1.       Jika seseorang riya' kepada manusia dalam pokok keimanan. Misalnya seseorang yang menampakkan dirinya di hadapan manusia bahwa dia seorang mukmin demi menjaga harta dan darahnya.

2.      Jika riya' dan sum'ah mendominasi dalam seluruh jenis amalan seseorang.

3.       Jika seseorang dalam amalannya lebih dominan menginginkan tujuan dunia, dan tidak mengharapkan wajah Allah.[2]

Ibadah yang Tercampur Riya'

Bagaimanakah status suatu amalan ibadah yang tercampu riya'? Hukum masalah ini dapat dirinci pada beberapa keadaan. Jika seseorang beribadah dengan maksud pamer di hadapan manusia, maka ibadah tersebut batal dan tidak sah. Adapun jika riya' atau sum'ah muncul di tengah-tengah ibadah maka ada dua keadaan. Jika amalan ibadah tersebut berhubungan antara awal dan akhirnya, misalnya ibadah sholat, maka riya' akan membatalkan ibadah tersebut jika tidak berusaha dihilangkan dan tetap ada dalam ibadah tersebut. Jenis yang kedua adalah amalan yang tidak berhubungan antara bagian awal dan akhir, shodaqoh misalnya. Apabila seseorang bershodaqoh seratus ribu, lima puluh ribu dari yang dia shodaqohkan tercampuri riya', maka shodaqoh yang tercampuri riya' tersebut batal, sedangkan yang lain tidak.[3]

Jika Demikiain Keadaan Para Sahabat, Bagaimana dengan Kita?

Penyakit riya' dapat menjangkiti siapa saja, bahkan orang alim sekali pun. Termasuk juga para sahabat Nabi radhiyallahu 'anhum. Para sahabat adalah generasi terbaik umat ini. Keteguhan iman mereka sudah teruji, pengorbanan mereka terhadap Islam sudah tidak perlu diragukan lagi. Namun demikian, Nabi shalallahu 'alaihi wa salaam masih mengkhawatirkan riya'menimpa mereka. Beliau bersabda, Sesuatu yang aku khawatrikan menimpa kalian adalah perbuatan syirik asghar. Ketika beliau ditanya tentang maksudnya, beliau menjawab: '(contohnya) adalah riya' "[4]

Dalam hadist di atas terdapat pelajaran tentang takut kapada syirik. Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam khawatir kesyirikan menimpa sahabat muhajirin dan anshor, sementara mereka adalah sebaik-baik umat. Maka bagaimana terhadap umat selain mereka? Jika yang beliau khawatirkan menimpa mereka adalah syirik asghar yang tidak mengeluarkan dari Islam, bagaimana lagi dengan syirik akbar? Wal 'iyadzu billah !! [5]

Lebih Bahaya dari Fitnah Dajjal

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, " Maukah kamu kuberitahu tentang sesuatau yang menurutku lebih aku khawatirkan terhadap kalian daripada (fitnah) Al masih Ad Dajjal? Para sahabat berkata, "Tentu saja". Beliau bersabda, "Syirik khafi (yang tersembunyi), yaitu ketika sesorang berdiri mengerjakan shalat, dia perbagus shalatnya karena mengetahui ada orang lain yang memperhatikannya "[6]

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan bahwa riya' termasuk syirik khafi yang samar dan tersembunyi. Hal ini karena riya' terkait dengan niat dan termasuk amalan hati, yang hanya diketahui oleh Allah Ta'ala. Tidak ada seseorang pun yang mengetahui niat dan maksud  seseorang kecuali Allah semata. Hadist di atas menunjukkan tentang bahaya riya', karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam khawatir riya' menimpa para sahabat yang merupakan umat terbaik, apalagi terhadap selain mereka. Kekhawatiran beliau lebih besar daripada kekhawatiran terhadap ancaman fitnah Dajjal karena hanya sedikit yang dapat selamat dari bahaya riya' ini. Fitnah Dajjal yang begitu berbahaya, hanya menimpa pada orang yag hidup pada zaman tertentu, sedangkan bahaya riya' menimpa seluruh manusia di setiap zaman dan setiap saat.[7]

Berlindung dari Bahaya Riya'

Berhubung masalah ini sangat berbahaya seperti yang telah dijelaskan di atas, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengajarkan kepada kita sebuah doa untuk melindungi diri kita dari syirik besar maupun syirik kecil. Rasululllah shallallahu 'alaihi wa sallam mengingatkan kita melalui sabdanya, ‘Wahai sekalian manusia, jauhilah dosa syirik, karena syirik itu lebih samar daripada rayapan seekor semut.’ Lalu ada orang yang bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana kami dapat menjauhi dosa syirik, sementara ia lebih samar daripada rayapan seekor semut?’ Rasulullah berkata, ‘Ucapkanlah Allahumma inni a'udzubika an usyrika bika wa ana a'lam wa astaghfiruka lima laa a'lam ('Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari perbuatan syirik yang aku sadari. Dan aku memohon ampun kepada-Mu atas dosa-dosa yang tidak aku ketahui)."[8]

Tidak Tergolong Riya'

Al Imam an Nawawi rahimahullah membuat suatu bab dalam kitab Riyadus Shalihin dengan judul, "Perkara yang dianggap manusia sebagai riya' namun bukan termasuk riya' ". Beliau membawakan hadist dari Abu Dzar radhiyallahu 'anhu. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya, "Apa pendapatmu tentang seseorang yang beramal kebaikan kemudian dia mendapat pujian dari manusia?: Beliau menjawab, "Itu adalah kebaikan yang disegerakan bagi seorang mukmin " (H.R. Muslim 2642).

Di antara amalan-amalan yang tidak termasuk riya' adalah :

1. Rajin beribadah ketika bersama orang shalih. Hal ini terkadang menimpa ketika seseorang berkumpul dengan orang-orang shaleh sehingga lebih semangat dalam beribadah. Hal ini tidak termasuk riya'. Ibnu Qudamah mengatakan, "Terkadang seseorang menginap di rumah orang yang suka bertahajud (shalat malam), lalu ia pun ikut melaksanakan tahajud lebih lama. Padahal biasanya ia hanya melakukan shalat malam sebentar saja. Pada saat itu, ia menyesuaikan dirinya dengan mereka. Ia pun ikut  berpuasa ketika mereka berpuasa. Jika bukan karena bersama orang yang ahli ibadah tadi, tentu ia tidak rajin beribadah seperti ini"

2. Menyembunyikan dosa. Kewajiban bagi setiap muslim apabila berbuat dosa adalah menyembunyikan dan tidak menampakkan dosa tersebut. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Setiap umatku akan diampuni kecuali orang yang menampakkan perbuatan dosanya. Di antara bentuk menampakkan dosa adalah seseorang di malam hari melakukan maksiat, namun di pagi harinya –padahal telah Allah tutupi-, ia sendiri yang bercerita, "Wahai fulan, aku semalam telah melakukan maksiat ini dan itu." Padahal semalam Allah telah tutupi maksiat yang ia lakukan, namun di pagi harinya ia sendiri yang membuka 'aib-'aibnya yang telah Allah tutup."[9]

3. Memakai pakaian yang bagus. Hal ini tidak termasuk riya' karena termasuk keindahan yang disukai oleh Allah. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Tidak akan masuk surga seseorang yang dalam hatinya terdapat sifat sombong walau sebesar dzarrah (semut kecil)." Lantas ada seseorang yang berkata,"Sesungguhnya ada orang yang suka berpenampilan indah (bagus) ketika berpakaian atau ketika menggunakan alas kaki." Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab, "Sesungguhnya Allah itu Maha Indah dan menyukai keindahan. Yang dimaksud sombong adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia" [10]

4. Menampakkan syiar Islam. Sebagian syariat Islam tidak mungkin dilakukan secara sembunyi-sembunyi, seperti haji, umroh, shalat jama'ah dan shalat jum'at. Seorang hamba tidak berarti riya' ketika menampakkan ibadah tersebut, karena di antara keawajiban yang ada harus ditampakkan dan diketahui manusia yang lain. Karena hal tersebut merupakan bentuk penampakan syiar-syiar islam.[11]

Ikhlas Memang Berat

Pembaca yang budiman, ikhlas adalah satu amalan yang sangat berat. Fitnah dunia membuat hati ini susah untuk ikhlas. Cobalah kita renungkan setiap amalan kita, sudahkah terbebas dari maksud duniawi? sudahkah semuanya murni ikhlas karena Allah Ta'ala? Jangan sampai ibadah yang kita lakukan siang dan malam menjadi sia-sia tanpa pahala. Sungguh, ikhlas memang berat. Urusan niat dalam hati bakanlah hal yang mudah. Tidaklah salah jika Sufyan ats Tsauri rahimahullah mengatakan, " Tidaklah aku berusaha untuk membenahi sesuatu yang lebih berat  daripada meluruskan niatku, karena niat itu senantiasa berbolak balik"[12]. Hanya kepada Allah kita memohon taufik. Wallahu a'lam.

Penulis: Adika Mianoki

Artikel www.muslim.or.id

Catatan kaki :

[1]. I'aanatul Mustafiid bi Syarhi Kitaabi at Tauhiid II/84. Syaikh Shalih Fauzan. Penerbit Markaz Fajr

[2]. Al Mufiid fii Muhimmaati at Tauhid 183. Dr. 'Abdul Qodir as Shufi. Penerbit Daar Adwaus Salaf. Cetakan pertama 1428/2007

[3]. Lihat Al Mufiid 183

[4]. Diriwayatkan oleh Ahmad di dalam al Musnad (V/428, 429) dan ath Thabrani dalam al Kabiir (4301) dan dishahihkan oleh Syaikh al Albani dalam as Shahiihah (951) dan Shahiihul Jami' (1551)

[5]. I'aanatul Mustafiid I/90

[6], H.R Ahmad dalam musnadnya. Dihasankan oleh Syaikh Albani Shahiihul Jami' (2604)

[7]. I'aanatul Mustafiid II/90

[8]. HR. Ahmad (4/403). Dishahihkan oleh Syaikh al Albani dalam Shahiihul Jami' (3731) dan Shahih at Targhiib wa at Tarhiib (36).

[9]. HR. Bukhari (6069) dan Muslim (2990)

[10]. HR.Muslim (91)

[11]. Lihat pembahsan ini dalam Bahjatun Nadzirin Syarh Riyadhis Shalihin, III/140-142, Syaikh Salim al Hilali, Daar Ibnul Jauzi

[12]. Dinukil dari Jaami'ul 'Ulum wal Hikam 34, Imam Ibnu Rajab al Hambali, Penerbit Daar Ibnul Jauzi.

Jumat, 28 Januari 2011

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah


Sihir dalam Pandangan Islam

Posted: 28 Jan 2011 04:00 PM PST

Dunia sihir dan perdukunan telah tersebar di tengah-tengah masyarakat, mulai dari masyarakat desa hingga menjamah ke daerah kota. Mulai dari sihir pelet, santet, dan "aji-aji" lainnya. Berbagai komentar dan cara pandang pun mulai bermunculan terkait masalah tukang sihir dan 'antek-antek'-nya. Sebagai seorang muslim, tidaklah kita memandang sesuatu melainkan dengan kaca mata syariat, terlebih dalam perkara-perkara ghaib, seperti sihir dan yang semisalnya. Marilah kita melihat bagaimanakah syariat Islam yang mulia ini memandang dunia sihir dan 'antek-antek'-nya.

Makna Sihir

Sihir dalam bahasa Arab tersusun dari huruf ر, ح, س (siin, kha, dan ra), yang secara bahasa bermakna segala sesuatu yang sebabnya nampak samar.[1] Oleh karenanya kita mengenal istilah 'waktu sahur' yang memiliki akar kata yang sama, yaitu siin, kha dan ra, yang artinya waktu ketika segala sesuatu nampak samar dan "remang-remang".[2]

Seorang pakar bahasa, Al Azhari mengatakan, "Akar kata sihir maknanya adalah memalingkan sesuatu dari hakikatnya. Maka ketika ada seorang menampakkan keburukan dengan tampilan kebaikan dan menampilkan sesuatu dalam tampilan yang tidak senyatanya maka dikatakan dia telah menyihir sesuatu".[3]

Para ulama memiliki pendapat yang beraneka ragam dalam memaknai kata 'sihir' secara istilah. Sebagian ulama mengatakan bahwa sihir adalah benar-benar terjadi 'riil', dan memiliki hakikat. Artinya, sihir memiliki pengaruh yang benar-benar terjadi dan dirasakan oleh orang yang terkena sihir. Ibnul Qudamah rahimahullah mengatakan, "Sihir adalah jampi atau mantra yang memberikan pengaruh baik secara zhohir maupun batin, semisal membuat orang lain menjadi sakit, atau bahkan membunuhnya, memisahkan pasangan suami istri, atau membuat istri orang lain mencintai dirinya (pelet-pent)".[4]

Namun ada ulama lain yang menjelaskan bahwa sihir hanyalah pengelabuan dan tipuan mata semata, tanpa ada hakikatnya. Sebagaimana dikatakan oleh Abu Bakr Ar Rozi, "(Sihir) adalah segala sesuatu yang sebabnya samar dan bersifat mengalabui, tanpa adanya hakikat, dan terjadi sebagaimana muslihat dan tipu daya semata."[5]

Sebenarnya Adakah Sihir Itu?

Sebagaimana yang disinggung di depan, bahwa terdapat persilangan pendapat tentang kebenaran hakikat sihir. 'Apakah sihir hakiki?', 'Apakah orang yang terkena sihir, benar-benar merasakan pengaruhnya?', 'Atau kah sihir hanya sebatas tipuan mata dan tipu muslihat semata?'

Abu Abdillah Ar Rozi rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan "Kelompok Mu'tazilah (kelompok sesat-pent) mengingkari adanya sihir dalam aqidah mereka. Bahkan mereka tidak segan-segan mengkafirkan orang yang meyakini kebenaran sihir. Adapun ahli sunnah wal jama'ah, meyakini bahwa mungkin saja ada orang yang bisa terbang di angkasa, bisa merubah manusia menjadi keledai, atau sebaliknya. Akan tetapi meskipun demikian ahli sunnah meyakini bahwa segala kejadian tersebut atas izin dan taqdir dari Allah ta'ala". Allah ta'ala berfirman (yang artinya), "Dan mereka itu (para tukang sihir) tidak akan memberikan bahaya kepada seorang pun melainkan dengan izin dari Allah" (QS. Al Baqarah : 102)

Al Qurthubi rahimahullahu mengatakan, "Menurut ahli sunnah wal jama'ah, sihir  itu memang ada dan memiliki hakikat, dan Allah Maha Menciptakan segala sesuatu sesuai kehendak-Nya, keyakinan yang demikian ini berbeda dengan keyakinan kelompok Mu'tazilah."[6]

Inilah keyakinan yang benar, insya Allah. Banyak sekali kejadian, baik di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam atau pun masa-masa setelahnya yang menunjukkan secara kasat mata bahwa sihir memiliki hakikat dan pengaruh. Bukankah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah disihir oleh Lubaid bin Al A'shom Al Yahudi hingga beliau jatuh sakit? Kemudian karenanya Allah ta'ala menurunkan surat al Falaq dan surat An Naas (al mu'awidaztain) sebagai obat bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.[7] Hal ini sangat jelas menunjukkan bahwa sihir memiliki hakikat dan pengaruh terhadap orang yang terkena sihir.

Namun tidaklah dipungkiri, bahwa ada jenis-jenis sihir yang tidak memiliki hakikat, yaitu sihir yang hanya sebatas pengelabuan mata, tipu muslihat, "sulapan", dan yang lainnya. Jenis-jenis sihir yang demikian inilah yang dimaksudkan oleh perkataan beberapa ulama yang mengatakan bahwa sihir tidaklah memiliki hakikat, Allahu A'laam.[8]

Hukum "Main-Main" dengan Sihir

Sihir termasuk dosa besar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Jauhilah dari kalian tujuh perkara yang membinasakan!" Para shahabat bertanya, "Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Apakah tujuh perkara tersebut?" Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, "[1]menyekutukan Allah, [2]sihir, [3]membunuh seorang yang Allah haramkan untuk dibunuh, kecuali dengan alasan yang dibenarkan syariat, [4]mengkonsumsi riba, [5]memakan harta anak yatim, [6]kabur ketika di medan perang, dan [7]menuduh perempuan baik-baik dengan tuduhan zina" (HR. Bukhari dan Muslim, dari shahabat Abu Hurairah)

Kafirkah Tukang Sihir?

Allah ta'ala berfirman (yang artinya), "Dan Nabi Sulaiman tidaklah kafir, akan tetapi para syaitan lah yang kafir, mereka mengajarkan sihir kepada manusia" (Al Baqarah : 102)

Imam Adz Dzahabi rahimahullah berdalil dengan ayat di atas untuk menegaskan bahwa orang yang mempraktekkan ilmu sihir, maka dia telah kafir. Karena tidaklah para syaitan mengajarkan sihir kepada manusia melainkan dengan tujuan agar manusia menyekutukan Allah ta'ala.[9]

Syaikh As Sa'diy rahimahullah menjelaskan bahwa ilmu sihir dapat dikategorikan sebagai kesyirikan dari dua sisi.

[Pertama] orang yang mempraktekkan ilmu sihir adalah orang yang meminta bantuan kepada para syaitan dari kalangan jin untuk melancarkan aksinya, dan betapa banyak orang yang terikat kontrak perjanjian dengan para syaitan tersebut akhirnya menyandarkan hati kepada mereka, mencintai mereka, ber-taqarrub kepada mereka, atau bahkan sampai rela memenuhi keinginan-keinginan mereka.

[Kedua] orang yang mempelajari dan mempraktekkan ilmu sihir adalah orang yang mengaku-ngaku mengetahui perkara ghaib. Dia telah berbuat kesyirikan kepada Allah dalam pengakuannya tersebut (syirik dalam rububiyah Allah), karena tidak ada yang mengetahui perkara ghaib melainkan hanya Allah ta'ala semata.[10]

Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah merinci bahwa orang yang mempraktekkan sihir, bisa jadi orang tersebut kafir, keluar dari Islam, dan bisa jadi orang tersebut tidak kafir meskipun dengan perbuatannya tersebut dia telah melakukan dosa besar.

[Pertama] Tukang sihir yang mempraktekkan sihir dengan memperkerjakan tentara-tentara syaitan, yang pada akhirnya orang tersebut bergantung kepada syaitan, ber-taqarrub kepada mereka atau bahkan sampai menyembah mereka. Maka yang demikian tidak diragukan tentang kafirnya perbuatan semacam ini.

[Kedua] Adapun orang yang mempraktekkan sihir tanpa bantuan syaitan, melainkan dengan obat-obatan berupa tanaman ataupun zat kimia, maka sihir yang semacam ini tidak dikategorikan sebagai kekafiran.[11]

Hukuman Bagi Tukang Sihir

Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu pernah suatu ketika, di akhir kekhalifahan beliau, mengirimkan surat kepada para gubernur, sebagaimana yang dikatakan oleh Bajalah bin 'Abadah radhiyallahu ‘anhu, "Umar bin Khattab menulis surat (yang berbunyi): 'Hendaklah kalian (para pemerintah gubernur) membunuh para tukang sihir, baik laki-laki ataupun perempuan'".[12]

Dalam kisah Umar radhiyallahu ‘anhu di atas memberikan pelajaran bagi kita, bahwa hukuman bagi tukang sihir dan 'antek-antek'-nya adalah hukuman mati. Terlebih lagi terdapat sebuah riwayat, meskipun riwayat tersebut diperselisihkan oleh para ulama tentang status ke-shahihan-nya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Hukuman bagi tukang sihir adalah dipenggal dengan pedang"[13]

Dalam kisah Umar di atas pun juga memberikan pelajaran penting bagi kita, bahwa menjadi kewajiban pemerintah tatkala melihat benih-benih kekufuran, hendaklah pemerintah menjadi barisan nomor satu dalam memerangi kekufuran tersebut dan memperingatkan masyarakat tentang bahayanya kekufuran tersebut, sebagaimana yang dilakukan oleh Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu. Allahu A'laam.

Bolehkah Mengobati Sihir dengan Sihir?[14]

Inilah yang mungkin menjadi kerancuan di benak masyarakat, yang kemudian kerancuan ini menjadikan mereka membolehkan belajar sihir, karena alasan "keadaan darurat". Terlebih lagi tatkala sihir yang digunakan untuk mengobati sihir terkadang terbukti manjur dan mujarab. Bukankah segala sesuatu yang haram pada saat keadaan darurat, akan menjadi mubah? Bukankah ketika di tengah hutan, tidak ada bahan makan, bangkai pun menjadi boleh kita makan?

Saudaraku, memang syariat membolehkan perkara yang haram tatkala keadaan darurat, sampai-sampai para ulama membuat sebuah kaidah fiqhiyah, "Keadaan yang darurat dapat merubah hukum larangan menjadi mubah"

Namun kita pelu cermati bahwa para ulama pun juga memberikan catatan kaki terhadap kaidah yang agung ini. Terdapat sedikitnya dua syarat yang harus dipenuhi untuk mengamalkan kaidah ini.

[Pertama] Tidak ada obat lain yang dapat menyembuhkan sihir, selain dengan sihir yang semisal. Pada kenyataannya tidaklah terpenuhi syarat pertama ini. Syariat telah memberikan obat dan jalan keluar yang lebih syar'i untuk menangkal dan mengobati gangguan sihir. Bukankah syari'at telah menjadikan Al Quran sebagai obat, lah ada dan teruqyah-ruqyah syar'i yang telah diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

[Kedua] Sihir yang digunakan harus terbukti secara pasti dapat menyembuhkan dan menghilangkan sihir. Dan setiap dari kita tidaklah ada yang dapat memastikan hal ini, karena semua hal tersebut adalah perkara yang ghaib. [15]

Maka dengan ini jelaslah bahwa mempelajari sihir, apapun alasannya adalah terlarang, bahkan diancam dengan kekufuran, Allah ta'ala telah tegaskan di dalam firmannya (yang artinya), "Dan tukang sihir itu tidaklah menang, dari mana pun datangnya." (QS. Ath Thaahaa: 69). Syaikh Muhammad Al Amin Asy Syinqithi rahimahullah berkata dalam tafsirnya, "Ayat ini mencakup umum, segala macam kemenangan dan keberuntungan akan ditiadakan dari para tukang sihir, terlebih lagi Allah tekankan dengan firman-Nya, 'dari mana pun datangnya'. Dan secara umum, tidaklah Allah meniadakan kemenangan dari seseorang, melainkan dari orang kafir."[16]

Washallallahu 'ala Nabiyina Muhammad wa 'ala Aalihi wa Ashahabihi wa sallam.

Penulis: Hanif Nur Fauzi

Artikel www.muslim.or.id


[1] Lihat Lisanul 'Arab, Ibnul Mandzur, Asy Syamilah

[2] Al Qoulul Mufid 'ala Kitabit Tauhid, Syaikh Ibnu 'Utsaimin, Cet. Dar Ibnul Jauzy, jilid 1, hal. 489.

[3] Dikutip dari Haqiqatus Sihri wa Hukmuhu fil Kitabi was Sunnah, Syaikh Dr. 'Iwaad bin Abdillah Al Mu'tiq

[4] Al Kaafi fi Fiqh Al Imam Ahmad, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, Asy Syamilah

[5] Dikutip dari Haqiqatus Sihri wa Hukmuhu fil Kitabi was Sunnah, Syaikh Dr. 'Iwaad bin Abdillah Al Mu'tiq

[6] Dikutip dari Tafsir Ibnu Tafsir, Asy Syamilah

[7] Tafsir Ibnu Katsir, Asy Syamilah

[8] Lihat Haqiqatus Sihri wa Hukmuhu fil Kitabi was Sunnah, Syaikh Dr. 'Iwaad bin Abdillah Al Mu'tiq

[9] Syarah Al Kabaair Lil Imam Adz Dzahabi, Ibnu 'Utsaimin, Cet. Dar Al Kutub 'Ilmiyah, hal. 20

[10] Al Qoulu As Sadiid, Syaikh Abdurrahman As Sa'diy, Cet. Dar Al Qobsi, hal. 182

[11] Al Qoulul Mufid 'ala Kitabit Tauhid, Syaikh Ibnu 'Utsaimin, Cet. Dar Ibnul Jauzy, Jilid 1, hal. 490

[12] Hadits dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Syu'aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shohih.

[13] Hadits diriwayatkan oleh Tirmidzi, Hakim, dan lain-lain. Adz Dzahabi mengatakan bahwa hadits ini shahih ghorib sebagaimana ta'liq Adz Dzahabi dalam At Talkhish. Sedangkan Syaikh Al Albani menyatakan bahwa hadits ini dho'if (lemah) sebagaimana disebutkan dalam Dho'iful Jaami' no. 2699. (ed)

[14] Penjelasan tentang sub judul ini kami ringkaskan dari penjelasan Syaikh Abdul Aziiz bin Muhammad As Sa'iid, dalam artikel beliau berjudul "Hukmu Hilli Sihri 'anil Mashuuri bi Sihri Mitslihi", lihat  http://www.al-sunna.net/articles/file.php?id=112

[15] Lihat penjelasan tentang syarat kaidah ini dalam Mandzumah Ushul Fiqh, Syaikh Ibnu 'Utsaimin, hal. 77

[16] Lihat Ad waa'ul Bayan, Syaikh Muhammad Al Amin Asy Syinqithi, Asy Syamilah

Pemberitahuan Perubahan Jadwal Brifing BADAR

Posted: 28 Jan 2011 08:04 AM PST

Belajar bahasa arab, mengapa tidak?

Belajar membaca kitab, mengapa tidak?

Belajar nahwu-shorof, mengapa tidak?

Belajar bahasa al-Qur’an, mengapa tidak?

Belajar bahasa as-Sunnah, mengapa tidak?

Imam Syafi’i rahimahullah berkata,

“Barangsiapa yang memiliki pengetahuan yang luas

dalam ilmu nahwu, niscaya dia akan

mendapatkan jalan menuju segala bidang ilmu…’”

Benarlah apa yang beliau ucapkan…

Bismillah,

Diumumkan kepada segenap calon peserta program Bahasa Arab Dasar/BADAR liburan semester ganjil 2010-2011 Ma’had Umar bin Khattab Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari bahwa:

Briefing BADAR yang semula akan diadakan pada:

Hari Ahad, 30 Januari 2011. Pkl. 08.00 WIB

DIUNDUR MENJADI:

Hari Ahad, 30 Januari 2011. Pkl. 16.00 WIB

Tempat:

Masjid Pogung Raya, Pogung Dalangan (utara Teknik UGM)

Demikian, sehingga pengumuman ini meralat publikasi yang sudah disebarkan sebelumnya. Mudah-mudahan bisa dimaklumi dan tidak menyurutkan langkah rekan-rekan sekalian untuk maju menempuh jalan thalabul ilmi…

Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.

Yogyakarta, 27/1/2011

Atas nama panitia BADAR

Kamis, 27 Januari 2011

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah


Dukun, Tukang Ramal, dan Zodiak

Posted: 27 Jan 2011 04:00 PM PST

Diriwayatkan dari sebagian istri Nabi shallallaahu alaihi wa sallam, beliau bersabda, "Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal dan meminta untuk mengabarkan sesuatu, kemudian ia membenarkan perkataannya maka tidak diterima shalatnya 40 hari"[1]

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu beliau berkata, Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal atau dukun kemudian membenarkan perkataannya, maka ia telah kufur dengan Al Qur'an yang telah diturunkan kepada Muhammad shallallaahu alaihi wa sallam"[2]

Syaikh Muhammad Al Yamani Al Wushobiy mendefinisikan tukang ramal ('arraaf), yaitu seseorang yang memberitahukan letak barang yang hilang atau dicuri dan selainnya yang tersembunyi keberadaannya bagi manusia. Maka sebagian manusia mendatangi tukang ramal tersebut dan ia memberitahukan tentang sihir, barang yang hilang, barang yang dicuri, maupun identitas pencuri atau penyihir, atau informasi sejenis yang tidak diketahui. Berbeda dengan dukun (kaahin, populer dengan sebutan "paranormal" dalam bahasa Indonesia -pen) yaitu seseorang yang memberitahukan kepada manusia perkara ghaib, yang belum pernah terjadi, seperti Mahdi Amin[3], kalangan dukun dan sejenisnya, begitu pula orang yang memberitahukan perkara batin dalam diri manusia (biasanya dengan memberitahukan sifat-sifat rahasia, karakter, atau watak orang tersebut yang hanya diketahui dirinya pribadi –pen).[4]

Sedangkan zodiak ialah diagram yang digunakan oleh ahli astrologi untuk menggambarkan posisi planet dan bintang. Diagram tersebut dibagi menjadi 12 bagian, masing-masingnya memiliki nama dan simbol. Zodiak digunakan untuk memperkirakan pengaruh kedudukan planet terhadap nasib atau kehidupan seseorang."[5]

Inilah beberapa pembahasan yang diambil dari berbagai penjelasan para ulama, yang insya Allah akan kami ketengahkan ke hadapan pembaca. Semoga Allah mudahkan.

Hukum Mendatangi Tukang Ramal

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullahu ta'ala berkata, "Zhahir hadits (yang kami sebutkan di atas –pen) ialah barangsiapa yang bertanya kepada tukang ramal, maka shalatnya tidak akan diterima 40 hari, akan tetapi hukum ini tidaklah berlaku mutlak. Adapun hukum bertanya kepada tukang ramal dan sejenisnya terbagi menjadi beberapa jenis:

Jenis Pertama: hanya sekedar bertanya saja, maka ini adalah haram berdasarkan sabda Nabi shallallaahu alaihi wa sallam, "Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal,… dst. (yang telah disebutkan di atas –pen). Maka ditetapkannya hukuman bagi orang yang bertanya kepada tukang ramal menunjukkan keharamannya, karena tidaklah hukuman atas suatu perbuatan itu disebutkan kecuali menunjukkan atas keharamannya.

Jenis Kedua: bertanya kepada tukang ramal kemudian membenarkan dan mempercayai perkataannya, maka hal ini adalah bentuk kekufuran, karena membenarkan perkara ghaib berarti mendustakan Al Qur'an di mana Allah Ta'ala berfirman (yang artinya), "Katakanlah: “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara ghaib, kecuali Allah” (QS. An Naml : 65).

Jenis Ketiga: bertanya kepada tukang ramal dengan maksud untuk mengujinya, apakah ia jujur atau pendusta, bukan dengan maksud untuk mengambil perkataannya. Maka hal ini tidaklah mengapa, dan tidak termasuk dalam hadits di atas. Nabi shallallaahu alaihi wa sallam pernah bertanya kepada Ibnu Shayyad[6], "Apa yang aku sembunyikan darimu?" Ibnu Shayyad menjawab, "Asap", maka Nabi menjawab, "Tetaplah di tempatmu. Engkau tidak akan melampaui apa yang telah Allah takdirkan padamu."[7]

Jenis Keempat: bertanya dengan maksud untuk menampakkan kelemahan dan kedustaan tukang ramal tersebut, kemudian mengujinya dalam rangka menjelaskan kedustaan dan kelemahannya. Maka hal ini dianjurkan, bahkan hukumnya terkadang menjadi wajib. Karena menjelaskan batilnya perkataan dukun tidak diragukan lagi merupakan suatu hal yang dianjurkan, bahkan bisa menjadi wajib.

Maka larangan bertanya kepada tukang ramal tidaklah berlaku mutlak, akan tetapi dirinci sesuai dalil-dalil syar'i yang telah disebutkan."[8]

Bagaimana Cara Tukang Ramal Mengetahui Hal-Hal Ghaib?

Syaikh Shalih bin Abdul Aziz Alu Syaikh hafizhahullahu ta'ala menjelaskan, "Dukun tidaklah mengetahui perkara ghaib kecuali menggunakan jin, yaitu dengan cara beribadah kepada jin tersebut dengan ibadah yang mengandung kesyirikan. Kemudian jin menggunakan kesempatan untuk memalingkan manusia dari ibadah kepada Allah, dan hal tersebut dilakukan agar jin mau mengabarkan hal-hal ghaib.

Adapun jin dapat mengetahui perkara ghaib, yang terkadang benar, dengan cara mencuri rahasia langit. Yaitu jin saling menumpuk satu sama lain hingga mendengar wahyu Allah Jalla wa 'Ala, dari langit. Maka dilemparilah jin dengan panah api sebelum jin tersebut memperoleh rahasia langit dengan sembunyi-sembunyi, akan tetapi terkadang panah api tersebut dilemparkan setelah jin memperoleh rahasia langit. Maka jin kemudian membawa rahasia tersebut kepada dukun, akan tetapi diubah dengan kedustaan, atau ditambah dengan 100 kedustaan. Dukun kemudian mengagungkan jin karenanya, dan pengagungan tersebut ialah bentuk ibadah manusia atas jin.

Adapun sebelum diutusnya Nabi 'alaihish shalatu wa sallam banyak rahasia langit yang beredar, akan tetapi pasca pengutusan Nabi alahish shalatu wa sallam langit dijaga dengan lebih ketat, karena Al Qur'an dan wahyu telah turun, maka rahasia langit dijaga agar tidak ada yang menyerupai wahyu dan nubuwwah. Hingga wafatnya Nabi alaihish shalatu wa sallam rahasia langit kembali beredar akan tetapi hanya sedikit dibandingkan sebelum diutusnya Nabi. Maka dapat disimpulkan bahwa kondisi rahasia langit terbagi menjadi tiga :

1.       Sebelum pengutusan Nabi alaihish shalatu wa sallam: rahasia langit banyak beredar

2.       Setelah pengutusan Nabi alaihish shalatu wa sallam: jin tidak mendapat rahasia langit kecuali sangat jarang terjadi, itu pun bukan merupakan wahyu dari Allah Jalla wa 'Alla

3. Setelah wafatnya Nabi alaihish shalatu wa sallam: rahasia langit kembali beredar, akan tetapi tidak sebanyak sebelumnya, karena langit dijaga ketat dengan panah api. Allah Jalla wa 'Ala menjelaskan hal tersebut dalam banyak ayat Al Qur'an, mengenai bintang-bintang dan panah api yang dilemparkan kepada jin, sebagaimana firman Allah (yang artinya), "Kecuali syaithan yang mencuri-curi (berita) yang dapat didengar (dari malaikat) lalu dia dikejar oleh semburan api yang terang." (QS. Al Hijr : 18)[9]

Hanya Allah yang Mengetahui Perkara Ghaib

Ahmad bin Abdul Halim Al Harroni rahimahullah membagi perkara ghaib menjadi dua jenis, yaitu:

Pertama, ghaib muthlaq, yang tidak diketahui oleh seluruh makhluq. Allah Ta'ala berfirman (yang artinya), "Maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu" (QS. Al Jin : 26)

Kedua, ghaib muqayyad yang tidak diketahui kecuali oleh sebagian makhluk dari kalangan malaikat, jin, manusia dan yang menyaksikannya. Maka hal ini menjadi ghaib bagi sebagian makhluk, namun tidak ghaib bagi yang menyaksikannya. [10]

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa'diy rahimahullahu ta'ala menjelaskan, "Sesungguhnya hanya Allah Ta'ala saja yang mengetahui perkara ghaib, maka barangsiapa yang mengaku mengetahui perkara ghaib maka ia telah menjadi sekutu bagi Allah, baik berupa perdukunan, ramalan, dan sejenisnya. Atau barangsiapa yang membenarkan perkataan tersebut maka ia telah menjadikan sekutu bagi Allah dalam kekhususan-Nya, dan ia telah mendustakan Allah dan Rasul-Nya.[11]

Hukum Mempercayai Zodiak

Zodiak atau sering diistilahkan dengan astrologi (ilmu ta'tsir), merupakan bagian dari ilmu nujum. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullahu ta'ala kembali menjelaskan berkaitan dengan ilmu ta'tsir ini, "Ilmu ta'tsir (astrologi) terbagi menjadi tiga, yaitu:

Pertama, keyakinan bahwa bintang-bintang memiliki pengaruh atas seseorang, dalam arti bahwa bintang-bintang tersebut mampu menciptakan kejadian dan musibah. Maka hal tersebut merupakan kesyirikan akbar, karena barangsiapa yang menyerukan bahwa selain Allah ada pencipta lain, maka ia melakukan syirik akbar. Hal tersebut juga menjadikan pencipta (yaitu Allah Ta'ala) tunduk pada salah satu makhluq-Nya (yaitu bintang-bintang).

Kedua, keyakinan bahwa bintang-bintang menjadi sebab bagi sesuatu yang belum terjadi, dan hal tersebut ditunjukkan melalui pergerakannya, peralihannya, atau pergantian tertentu dari bintang. Misalnya perkataan 'Karena bintang ini bergerak seperti ini, maka itu artinya orang ini hidupnya akan sial', atau 'Karena orang ini lahir saat bintang berada dalam posisi ini, maka ia akan menjadi orang yang bahagia'. Maka hal semacam ini termasuk menjadikan ilmu perbintangan sebagai sarana untuk meramal perkara ghaib, dan perbuatan ini termasuk kekufuran yang dapat mengeluarkan seseorang dari agama. Allah Ta'ala berfirman (yang artinya), "Katakanlah: 'Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah'" (QS. An Naml : 65)

Ketiga, keyakinan bahwa bintang-bintang menjadi sebab terjadinya kebaikan atau keburukan. Yaitu dengan menyandarkan segala sesuatu yang terjadi sebagai akibat pergerakan bintang, dan hal tersebut dilakukan hanya jika sesuatu tersebut telah terjadi. Maka perbuatan semacam ini tergolong syirik ashghar.[12]

Semoga Allah memberi taufik.

Penulis: Yhouga Ariesta

Artikel www.muslim.or.id


[1] HR. Muslim [2230] tanpa lafadz "..kemudian ia membenarkan perkataannya.." Syaikh Shalih Al Fauzan hafizhahullahu ta'ala menjelaskan makna "tidak diterima shalatnya" dengan "tidak diberi pahala shalatnya". Sehingga shalat tetap wajib bagi orang tersebut. Wallahu a'lam. (lihat Al Mulakhash fi Syarh Kitab At Tauhid hal. 213 cet. Darul Ashimah)

[2] HR. Al Hakam [I/8] dishahihkan dan disepakati oleh Adz Dzahabi dan Al Albani dalam Al Irwa' [2006]

[3] Nama seorang dukun dari Iran

[4] Al Qoulul Mufid fi Adillati At Tauhid hal. 142, cet. Dar Ibn Hazm

[5] Zodiac, Google Dictionary, http://google.com/dictionary

[6] Ibnu Shayyad, namanya Shaafi, sebagian pendapat mengatakan namanya Abdullah bin Shayyad, atau Shaa'id. Ia adalah seorang Yahudi penduduk Madinah, sebagian pendapat mengatakan ia bahkan seorang Anshar. Ia masih kecil saat kedatangan Nabi shallallaahu alaihi wa sallam ke Madinah, sebagian pendapat mengatakan ia kemudian masuk Islam. Dikatakan bahwa Ibnu Shayyad ialah Dajjal, ia terkadang mampu meramal, sebagian orang kemudian membenarkannya dan sebagian yang lain mendustakannya. Maka beritanya segera tersebar, dan orang-orang menyangka ia adalah Dajjal. Nabi shallallaahu alaihi wa sallam kemudian menemui Ibnu Shayyad untuk mengklarifikasi kebenaran hal tersebut (lihat HR. Bukhari 1355) Ibnu Shayyad tetap hidup setelah Nabi shallallaahu alaihi wa sallam wafat, namun keberadaannya tidak diketahui setelah itu. Para ulama, semisal Ibnu Hajar dalam Fathul Bari  13/328, menjalaskan bahwa Ibnu Shayyad ialah salah satu diantara Dajjal, akan tetapi bukanlah Dajjal akbar. Wallahu a'lam. (Man Huwa Ibnu Shayyad?, Syaikh Muhammad Shalih Munajjid, www.islam-qa.com)

[7] HR. Bukhari [1355] dan Muslim [2931]

[8] Al Qoulul Mufid Syarh Kitab At Tauhid, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, I/332, cet. Darul Aqidah

[9] At Tamhid fi Syarh Kitab At Tauhid hal. 318-319. Syaikh Shalih bin Abdul 'Azis Alu Syaikh, cet. Darut Tauhid

[10] Majmu' Fatawa, Ahmad bin Abdul Halim Al Harroni, 16/110

[11] Al Qoulus Sadiid fi Maqashid At Tauhid hal. 80, Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa'diy, cet. Darul Aqidah

[12] Al Qoulul Mufid, II/3