Rabu, 29 Juni 2011

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah


Bahaya Bicara Agama Tanpa Ilmu

Posted: 28 Jun 2011 05:00 PM PDT

Memahami ilmu agama merupakan kewajiban atas setiap muslim dan muslimah. Rasulullah sholallohu 'alaihi wassallam bersabda:

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

Menuntut ilmu merupakan kewajiban atas setiap muslim. [HR. Ibnu Majah no:224, dan lainnya dari Anas bin Malik. Dishahihkan oleh Syeikh Al-Albani]

Dan agama adalah apa yang telah difirmankan oleh Alloh di dalam kitabNya, Al-Qur'anul Karim, dan disabdakan oleh RosulNya di dalam Sunnahnya. Oleh karena itulah termasuk kesalahan yang sangat berbahaya adalah berbicara masalah agama tanpa ilmu dari Alloh dan RosulNya.
Sebagai nasehat sesama umat Islam, di sini kami sampaikan di antara bahaya berbicara masalah agama tanpa ilmu:

1.Hal itu merupakan perkara tertinggi yang diharamkan oleh Allah.

Alloh Ta'ala berfirman:

قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَاْلإِثْمَ وَالْبَغْىَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَن تُشْرِكُوا بِاللهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللهِ مَا لاَ تَعْلَمُونَ

Katakanlah: "Rabbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak maupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa saja yang tidak kamu ketahui (berbicara tentang Allah tanpa ilmu)" (Al-A'raf:33)

Syeikh Abdul Aziz bin Abdulloh bin Baaz rohimahulloh berkata: "Berbicara tentang Allah tanpa ilmu termasuk perkara terbesar yang diharamkan oleh Allah, bahkan hal itu disebutkan lebih tinggi daripada kedudukan syirik. Karena di dalam ayat tersebut Alloh mengurutkan perkara-perkara yang diharamkan mulai yang paling rendah sampai yang paling tinggi.
Dan berbicara tentang Alloh tanpa ilmu meliputi: berbicara (tanpa ilmu) tentang hukum-hukumNya, syari'atNya, dan agamaNya. Termasuk berbicara tentang nama-namaNya dan sifat-sifatNya, yang hal ini lebih besar daripada berbicara (tanpa ilmu) tentang syari'atNya, dan agamaNya." [Catatan kaki kitab At-Tanbihat Al-Lathifah 'Ala Ma Ihtawat 'alaihi Al-'aqidah Al-Wasithiyah, hal: 34, tahqiq Syeikh Ali bin Hasan, penerbit:Dar Ibnil Qayyim]

2. Berbicara tentang Allah tanpa ilmu termasuk dusta atas (nama) Allah.

Allah Ta'ala berfirman:

وَلاَ تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلاَلٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِّتَفْتَرُوا عَلَى اللهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللهِ الْكَذِبَ لاَ يُفْلِحُونَ

Dan janganlah kamu mengatakan terhadapa apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "ini halal dan ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (QS. An-Nahl (16): 116)

3.Berbicara tentang Allah tanpa ilmu merupakan kesesatan dan menyesatkan orang lain.

Rasulullah sholallohu 'alaihi wassallam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ لَا يَقْبِضُ الْعِلْمَ انْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنَ الْعِبَادِ وَلَكِنْ يَقْبِضُ الْعِلْمَ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ حَتَّى إِذَا لَمْ يُبْقِ عَالِمًا اتَّخَذَ النَّاسُ رُءُوسًا جُهَّالاً فَسُئِلُوا فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا

Sesungguhnya Allah tidak akan mencabut ilmu dari hamba-hambaNya sekaligus, tetapi Dia akan mencabut ilmu dengan mematikan para ulama'. Sehingga ketika Allah tidak menyisakan seorang 'alim-pun, orang-orang-pun mengangkat pemimpin-pemimpin yang bodoh. Lalu para pemimpin itu ditanya, kemudian mereka berfatwa tanpa ilmu, sehingga mereka menjadi sesat dan menyesatkan orang lain. (HSR. Bukhari no:100, Muslim, dan lainnya)

Hadits ini menunjukkan bahwa "Barangsiapa tidak berilmu dan menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan tanpa ilmu, dan mengqias (membandingkan) dengan akalnya, sehingga mengharamkan apa yang Alloh halalkan dengan kebodohan, dan menghalalkan apa yang Allah haramkan dengan tanpa dia ketahui, maka inilah orang yang mengqias dengan akalnya, sehingga dia sesat dan menyesatkan. (Shahih Jami'il Ilmi Wa Fadhlihi, hal: 415, karya Al-Hafizh Ibnu Abdil Barr, diringkas oleh Syeikh Abul Asybal Az-Zuhairi)

4.Berbicara tentang Allah tanpa ilmu merupakan sikap mengikuti hawa-nafsu.

Imam Ali bin Abil 'Izzi Al-Hanafi rohimahulloh berkata: "Barangsiapa berbicara tanpa ilmu, maka sesungguhnya dia hanyalah mengikuti hawa-nafsunya, dan Allah telah berfirman:

وَمَنْ أَضَلُّ مِمَّنِ اتَّبَعَ هَوَاهُ بِغَيْرِ هُدًى مِّنَ اللهِ

Dan siapakah yang lebih sesat dari pada orang yang mengikuti hawa nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allah sedikitpun (Al-Qashshash:50)" (Kitab Minhah Ilahiyah Fii Tahdzib Syarh Ath-Thahawiyah, hal: 393)

5.Berbicara tentang Allah tanpa ilmu merupakan sikap mendahului Allah dan RasulNya.

Allah berfirman:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللهِ وَرَسُولِهِ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ سَمِيعٌ عَلِيمُُ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. Al-Hujuraat: 1)

Syeikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di rohimahulloh berkata: "Ayat ini memuat adab terhadap Alloh dan RosulNya, juga pengagungan, penghormatan, dan pemuliaan kepadanya. Alloh telah memerintahkan kepada para hambaNya yang beriman, dengan konsekwensi keimanan terhadap Alloh dan RosulNya, yaitu: menjalankan perintah-perintah Alloh dan menjauhi larangan-laranganNya. Dan agar mereka selalu berjalan mengikuti perintah Alloh dan Sunnah RosulNya di dalam seluruh perkara mereka. Dan agar mereka tidak mendahului Alloh dan RosulNya, sehingga janganlah mereka berkata, sampai Alloh berkata, dan janganlah mereka memerintah, sampai Alloh memerintah". (Taisir Karimir Rahman, surat Al-Hujurat:1)

6.Orang yang berbicara tentang Allah tanpa ilmu menanggung dosa-dosa orang-orang yang dia sesatkan.

Orang yang berbicara tentang Allah tanpa ilmu adalah orang sesat dan mengajak kepada kesesatan, oleh karena itu dia menanggung dosa-dosa orang-orang yang telah dia sesatkan. Rasulullah sholallohu 'alaihi wassallam:

مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ اْلأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ اْلإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا

Barangsiapa menyeru kepada petunjuk, maka dia mendapatkan pahala sebagaimana pahala-pahala orang yang mengikutinya, hal itu tidak mengurangi pahala mereka sedikitpun. Dan barangsiapa menyeru kepada kesesatan, maka dia mendapatkan dosa sebagaimana dosa-dosa orang yang mengikutinya, hal itu tidak mengurangi dosa mereka sedikitpun. (HSR. Muslim no:2674, dari Abu Hurairah)

7.Berbicara tentang Allah tanpa ilmu akan dimintai tanggung-jawab.

Allah Ta'ala berfirman:

وَلاَ تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُوْلاَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولاً

Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggunganjawabnya. (QS. Al-Isra' : 36)
Setelah menyebutkan pendapat para Salaf tentang ayat ini, imam Ibnu Katsir rohimahulloh berkata: "Kesimpulan penjelasan yang mereka sebutkan adalah: bahwa Alloh Ta'ala melarang berbicara tanpa ilmu, yaitu (berbicara) hanya dengan persangkaan yang merupakan perkiraan dan khayalan." (Tafsir Al-Qur'anul Azhim, surat Al-Isra':36)

8.Orang yang berbicara tentang Allah tanpa ilmu termasuk tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan.

Syeikh Hafizh bin Ahmad Al-Hakami menyatakan: "Fashal: Tentang Haramnya berbicara tentang Allah tanpa ilmu, dan haramnya berfatwa tentang agama Allah dengan apa yang menyelisihi nash-nash". Kemudian beliau membawakan sejumlah ayat Al-Qur'an, di antaranya adalah firman Allah di bawah ini:

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ اللهُ فَأُوْلاَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (QS. 5:44)

9.Berbicara agama tanpa ilmu menyelisihi jalan Ahlus Sunnah Wal Jama'ah.

Imam Abu Ja'far Ath-Thahawi rohimahulloh menyatakan di dalam aqidah Thahawiyahnya yang masyhur: "Dan kami berkata: "Wallahu A'lam (Allah Yang Mengetahui)", terhadap perkara-perkara yang ilmunya samar bagi kami". [Minhah Ilahiyah Fii Tahdzib Syarh Ath-Thahawiyah, hal: 393]

10.Berbicara agama tanpa ilmu merupakan perintah syaithan.

Allah berfirman:

إِنَّمَا يَأْمُرُكُم بِالسُّوءِ وَالْفَحْشَآءِ وَأَن تَقُولُوا عَلَى اللهِ مَا لاَ تَعْلَمُونَ

Sesungguhnya syaithan itu hanya menyuruh kamu berbuat jahat dan keji, dan mengatakan kepada Allah apa yang tidak kamu ketahui. (QS. 2:169)

Keterangan ini kami akhiri dengan nasehat: barangsiapa yang ingin bebicara masalah agama hendaklah dia belajar lebih dahulu. Kemudian hendaklah dia hanya berbicara berdasarkan ilmu. Wallohu a'lam bish showwab. Al-hamdulillah Rabbil 'alamin.

Penulis: Ustadz Abu Isma'il Muslim Al-Atsari

Artikel www.muslim.or.id

Kajian Intensif: “Belajar Tauhid Sepekan” (Yogyakarta, 11-17 Juli 2011)

Posted: 28 Jun 2011 02:22 AM PDT

Kajian Intensif: "Belajar Tauhid Sepekan" (Yogyakarta, 11-17 Juli 2011)

Hadirilah Kajian Intensif 7 Hari.

"BELAJAR TAUHID SEPEKAN"

Buku Rujukan:
"Mutiara Faidah Kitab Tauhid"

Pemateri:
Ustadz Abu Isa Abdullah bin Salam (Penulis Buku "Mutiara Faidah Kitab Tauhid")

Insya Allah diselenggarakan pada:
Senin – Ahad, 11 – 17 Juli 2011
Pukul 08.00 – 14.00 WIB
Di Masjid Al 'Ashri, Pogungrejo (utara Fakultas Teknik UGM)

Biaya Pendaftaran:
Rp 20.000,-

Fasilitas:

  • Snack (makanan ringan)
  • CD Rekaman Kajian

Tempat Pendaftaran:

  • Putra:
    1. Wisma Misfallah Thalabul 'Ilmi (MTI) (Pogung Kidul No.8C, Utara Masjid Siswa Graha)
    2. Toko Ihya' (Karangbendo, utara Fak. Kehutanan UGM)
  • Putri:
    1. Wisma Raudhatul 'Ilmi (Pogung Dalangan No. 40)
    2. Toko Qonita (Jl. Pandega Marta No. 83A)

Pendaftaran via SMS:
NAMA_JENIS KELAMIN_USIA_PEKERJAAN_ALAMAT
Kirim ke 0852 9391 1719 (Putra) / 0852 9299 5015 (Putri)

Pendaftaran Terakhir:
9 Juli 2011

Informasi dan Pendaftaran:
0852 9391 1719 (Putra)
0852 9299 5015 (Putri)

Briefing + Kajian Pembuka:
"Tauhid Prioritas Pertama dan Utama"
Bersama Ustadz Amir As Soronji*
Ahad, 10 Juli 2011
Pukul 09.00 WIB – selesai
Di Masjid Pogung Raya (utara RSUP Dr. Sardjito)
*dalam konfirmasi

Penyelenggara:

  • Ma'had Al 'Ilmi Yogyakarta
  • Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari

Lomba Terjemah Arab – Indonesia (Yogyakarta, Juli 2011)

Posted: 28 Jun 2011 02:16 AM PDT

Lomba Terjemah Arab – Indonesia – Ma’had Umar bin Khattab Yogyakarta

Teknis:

Tahap 1

  • Peserta diberi soal berupa teks bahasa Arab untuk diterjemahkan ke bahasa Indonesia.
  • Peserta dianjurkan untuk membawa kamus.
  • Tujuh peserta yang hasil terjemahnya dinilai paling baik, akan dihubungi via sms / diumumkan di fanspafe Ma'had Umar bin Khaththab pada malam tanggal 5 Juli 2011 untuk mengikuti tahap 2.

Tahap 2:

  • Peserta diberi soal berupa teks bahasa Arab untuk diterjemahkan ke bahasa Indonesia.
  • Peserta tidak diizinkan untuk membawa kamus.
  • Dua peserta yang hasil terjemahnya terbaik akan diumumkan langsung dan berhak mendapatkan hadiah.

Hadiah:

  1. Kitab Qoulul Mufid 'ala Kitaabit tauhid
  2. Kitab Jami'ul Ulum wal Hikam

Pendaftaran:

  • via sms ke 0852.2855.8344 (putra) 0857.4355.8784 (putri)
  • format: Nama Lengkap_instansi/jurusan_
  • GRATIS BIAYA PENDAFTARAN
  • Pendaftaran terakhir 3 Juli 2011

Perlombaan

  • Tempat Perlombaan: Masjid Pogung Raya Yogyakarta

Waktu Perlombaan

  • Tahap I: 4 Juli 2011, pukul 09.00 – selesai
  • Tahap II: 5 Juli 2011, pukul 09.00 – selesai

Informasi:

  • Putra: 0852.2855.8344
  • Putri: 0857.4355.8784

Selasa, 28 Juni 2011

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah


Tauhid, Menggugurkan Dosa

Posted: 27 Jun 2011 05:00 PM PDT

Tauhid memiliki kedudukan yang sangat agung dan utama di dalam agama Islam, karena sesungguhnya tauhid merupakan inti ajaran Islam ini.

Imam Ibnu Abil 'Izzi Al-Hanafirahimahullah- berkata, "Ketahuilah, bahwa tauhid merupakan awal dakwah seluruh para rasul, awal tempat singgah perjalanan, dan awal tempat berdiri seorang hamba yang berjalan menuju Allah." (Minhatul Ilahiyah Fi Tahdzib Syarh Ath-Thahawiyah, hal. 45).

Imam Ibnul Qoyyim Al-Jauziyyahrahimahullah- berkata, "Sesungguhnya Allah 'Azza Wa Jalla telah mengutus para Rasul-Nya, menurunkan kitab-kitab-Nya, menciptakan langit-langit dan bumi, agar Dia dikenal, diibadahi, ditauhidkan, dan agar agama itu semuanya bagi Allah, semua ketaatan untuk-Nya, dan dakwah hanya untuk-Nya."

Kemudian beliau menyebutkan beberapa ayat Al-Qur'an (Adz-Dzariyat: 56; Ath-Thalaq: 12; Al-Maidah: 97), lalu berkata, "Allah memberitakan bahwa tujuan penciptaan dan perintah adalah agar dikenal nama-nama-Nya dan sifat-sifat-Nya, hanya Dia yang diibadahi, tidak disekutukan."  (Ad-Da' wad Dawa', hal:196, tahqiq Syeikh Ali bin Hasan, penerbit: Dar Ibnil Jauzi).

Oleh karena itulah, tidak mengherankan bahwa tauhid memiliki banyak sekali keutamaan. Di antara keutamaannya adalah bahwa tauhid menggugurkan dosa-dosa. Inilah di antara dalil yang menunjukkan hal tersebut:

1- Dosa sepenuh bumi gugur dengan tauhid.

عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا وَأَزِيدُ وَمَنْ جَاءَ بِالسَّيِّئَةِ فَجَزَاؤُهُ سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا أَوْ أَغْفِرُ وَمَنْ تَقَرَّبَ مِنِّي شِبْرًا تَقَرَّبْتُ مِنْهُ ذِرَاعًا وَمَنْ تَقَرَّبَ مِنِّي ذِرَاعًا تَقَرَّبْتُ مِنْهُ بَاعًا وَمَنْ أَتَانِي يَمْشِي أَتَيْتُهُ هَرْوَلَةً وَمَنْ لَقِيَنِي بِقُرَابِ الْأَرْضِ خَطِيئَةً لَا يُشْرِكُ بِي شَيْئًا لَقِيتُهُ بِمِثْلِهَا مَغْفِرَةً

Dari Abu Dzarr, dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Allah 'Azza Wa Jalla berfirman, 'Barangsiapa membawa satu kebaikan, maka dia mendapatkan balasan sepuluh kalinya, dan Aku akan menambahi. Barangsiapa membawa satu keburukan, maka balasannya satu keburukan semisalnya, atau Aku akan mengampuni. Barangsiapa mendekat kepada-Ku sejengkal, niscaya Aku mendekatinya sehasta. Barangsiapa mendekat kepada-Ku sehasta, niscaya Aku mendekatinya sedepa. Barangsiapa mendatangi-Ku dengan berjalan, niscaya Aku mendatanginya dengan berjalan cepat. Barangsiapa menemui-Ku dengan dosa sepenuh bumi, dia tidak menyekutukan sesuatupun dengan-Ku, niscaya Aku menemuinya dengan ampunan seperti itu.'" (Hadits shahih riwayat Muslim no. 2687; Ibnu Majah, no. 3821; Ahmad, no. 20853).

Dalam hadits lain diriwayatkan,

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ قَالَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يَا ابْنَ آدَمَ إِنَّكَ مَا دَعَوْتَنِي وَرَجَوْتَنِي غَفَرْتُ لَكَ عَلَى مَا كَانَ فِيكَ وَلَا أُبَالِي يَا ابْنَ آدَمَ لَوْ بَلَغَتْ ذُنُوبُكَ عَنَانَ السَّمَاءِ ثُمَّ اسْتَغْفَرْتَنِي غَفَرْتُ لَكَ وَلَا أُبَالِي يَا ابْنَ آدَمَ إِنَّكَ لَوْ أَتَيْتَنِي بِقُرَابِ الْأَرْضِ خَطَايَا ثُمَّ لَقِيتَنِي لَا تُشْرِكُ بِي شَيْئًا لَأَتَيْتُكَ بِقُرَابِهَا مَغْفِرَةً

Dari Anas bin Malik , dia berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Allah Tabaraka Wa Ta'ala berfirman, 'Wahai anak Adam, sesungguhnya selama engkau berdoa kepada-Ku dan mengharap kepada-Ku, niscaya Aku mengampuni untukmu dosa yang ada padamu, dan Aku tidak peduli. Wahai anak Adam, seandainya dosa-dosamu mencapai awan di langit, kemudian engkau mohon ampun kepada-Ku, niscaya Aku mengampunimu, dan Aku tidak peduli. Wahai anak Adam, sesungguhnya jika engkau menghadap-Ku dengan dosa sepenuh bumi, kemudian menemui-Ku, engkau tidak menyekutukan sesuatupun dengan-Ku, niscaya Aku menemuimu dengan ampunan seperti itu." (Hadits shahih riwayat Tirmidzi, no. 3540. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).

Hadits ini memuat tiga sebab untuk meraih ampunan Allah, yaitu: berdoa disertai dengan harapan, istighfar (mohon ampun), dan tauhid. Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali –rahimahullah- berkata, "Sebab ke tiga di antara sebab-sebab ampunan adalah tauhid. Ini adalah sebab yang terbesar. Barangsiapa kehilangan tauhid, maka dia telah kehilangan ampunan dari Allah. Dan barangsiapa menghadap Allah dengan membawa tauhid, maka dia telah membawa sebab ampunan yang paling besar. Allah Ta'ala berfirman (yang artinya),

"Sesungguhnya, Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya." (Q.S. An-Nisa'/4: 48, 116).

Maka, barangsiapa menghadap Allah dengan bertauhid, walau dengan membawa dosa sepenuh bumi, maka Allah akan menemuinya dengan ampunan sepenuh bumi juga. Tetapi ini bersama dengan kehendak Allah 'Azza wa Jalla. Jika Dia menghendaki, Dia akan mengampuninya; Namun, jika Dia menghendaki, Dia akan menyiksanya dengan sebab dosa-dosanya. Kemudian, akhirnya dia tidak kekal di dalam neraka, namun akan keluar darinya, kemudian akan measuk ke dalam surga." (Jami'ul 'Uluum wal Hikam, juz 1, hal. 416-417, dengan penelitian Syu'aib Al-Arnauth dan Ibrahim Baajis, penerbit. Muassasah Ar-Risalah).

2- Sembilan puluh sembilan lembar catatan keburukan gugur dengan tauhid.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda,

إِنَّ اللَّهَ سَيُخَلِّصُ رَجُلًا مِنْ أُمَّتِي عَلَى رُءُوسِ الْخَلَائِقِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَيَنْشُرُ عَلَيْهِ تِسْعَةً وَتِسْعِينَ سِجِلًّا كُلُّ سِجِلٍّ مِثْلُ مَدِّ الْبَصَرِ ثُمَّ يَقُولُ أَتُنْكِرُ مِنْ هَذَا شَيْئًا أَظَلَمَكَ كَتَبَتِي الْحَافِظُونَ فَيَقُولُ لَا يَا رَبِّ فَيَقُولُ أَفَلَكَ عُذْرٌ فَيَقُولُ لَا يَا رَبِّ فَيَقُولُ بَلَى إِنَّ لَكَ عِنْدَنَا حَسَنَةً فَإِنَّهُ لَا ظُلْمَ عَلَيْكَ الْيَوْمَ فَتَخْرُجُ بِطَاقَةٌ فِيهَا أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ فَيَقُولُ احْضُرْ وَزْنَكَ فَيَقُولُ يَا رَبِّ مَا هَذِهِ الْبِطَاقَةُ مَعَ هَذِهِ السِّجِلَّاتِ فَقَالَ إِنَّكَ لَا تُظْلَمُ قَالَ فَتُوضَعُ السِّجِلَّاتُ فِي كَفَّةٍ وَالْبِطَاقَةُ فِي كَفَّةٍ فَطَاشَتِ السِّجِلَّاتُ وَثَقُلَتِ الْبِطَاقَةُ فَلَا يَثْقُلُ مَعَ اسْمِ اللَّهِ شَيْءٌ

Sesungguhnya, Allah akan membebaskan seorang lelaki dari umatku di hadapan seluruh makhluk pada hari kiamat. Akan dibentangkan padanya 99 lembaran (catatan amal keburukan), tiap-tiap lembaran seukuran sejauh pandangan mata. Kemudian Allah bertanya, "Apakah engkau mengingkari sesuatu dari lembaran (catatan amal keburukan) ini? Apakah para (malaikat) penulis-Ku al-Hafizhun (yang mencatat) menzhalimimu?"

Maka, hamba tadi menjawab, "Tidak wahai Rabbku." Allah bertanya lagi, "Apakah engkau memilik alasan?" Maka, hamba tadi menjawab, "Tidak wahai Rabb-ku." Maka, Allah berfirman, "Benar, sesungguhnya di sisi Kami engkau memiliki satu kebaikan. Sesungguhnya pada hari ini engkau tidak akan dizhalimi. Kemudian, dikeluarkan sebuah bithaqah (karcis) yang bertuliskan: Asyhadu alla ilaaha illa Allah wa asyhadu anna Muhammadan 'abduhu warasuluhu (Aku bersaksi bahwa tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah adalah hambaNya dan Rasul-Nya. Allah berfirman, "Datangkanlah timbanganmu." Hamba tadi berkata, "Wahai Rabb-ku, apa (pengaruh) karcis ini terhadap lembaran-lembaran ini." Maka, Allah berfirman, "Sesungguhnya engkau tidak akan dizhalimi." Rasulullah bersabda, "Maka, lembaran-lembaran itu diletakkan di atas satu daun timbangan, dan satu karcis tersebut diletakkan di atas satu daun timbangan yang lain. Maka, ringanlah lembaran-lembaran itu, dan beratlah karcis tersebut. Maka, sesuatupun tidak berat ditimbang dengan nama Alah." (H.R. Ahmad, II/213; Tirmidzi, no:2639; Ibnu Majah, no. 4300; dari Abdullah bin Amr bin Al-'Ash. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh (wafat th 1285 H) –rahimahullah- berkata di dalam kitabnya Fathul Majid:

"Barangsiapa mengatakan Laa ilaaha illa Allah dengan sempurna, yang mencegahnya dari syirik besar dan syirik kecil, maka orang ini tidak akan terus-menerus melakukan suatu dosa, sehingga dosa-dosanya diampuni dan diharamkan dari neraka.

Dan jika dia mengatakannya dengan sifat yang mencegahnya dari syirik besar, tanpa syirik kecil, dan setelah itu dia tidak melakukan perkara yang membatalkannya, maka hal itu merupakan kebaikan yang tidak bisa ditandingi oleh kejelekan apapun juga. Sehingga timbangan kebaikannya menjadi berat dengan hal itu, sebagaimana tersebut di dalam hadits bithaqah, sehingga dia diharamkan dari neraka, tetapi derajatnya di surga berkurang sekadar dosa-dosanya." (Fathul Majid I/139-140, tahqiq Dr. Al-Walid bin Abdurrahman bin Muhammad Aalu Furrayyan, penerbit: Majlis Islam Al-Asiawi).

Setelah kita mengetahui hal ini, maka hendaklah kita memperhatikan tauhid dengan sebenar-benarnya, memahaminya, dan mengamalkannya, sehingga kita meraih keutamaannya. Hanya Allah tempat memohon pertolongan.

Penulis: Ustadz Abu Isma'il Muslim Atsari (Anggotad Dewan Redaksi Majalah As-Sunnah, Pengasuh Ma'had Ibnu Abbas As-Salafy, Masaran, Sragen, Jawa Tengah)

Artikel www.muslim.or.id

Senin, 27 Juni 2011

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah


Perayaan Isra’ Mi’raj

Posted: 26 Jun 2011 04:00 PM PDT

Setiap kaum muslimin di negeri ini pasti mengetahui bahwa di bulan ini ada suatu moment yang teramat penting yaitu Isro’ Mi’roj sehingga banyak di antara kaum muslimin turut serta memeriahkannya.Namun apakah benar dalam ajaran Islam, perayaan Isro’ Mi’roj semacam ini memiliki dasar atau tuntunan? Semoga pembahasan kali ini bisa menjawabnya. Allahumma a’in wa yassir.

Sebelum kita menilai apakah merayakan Isro' Mi'roj ada tuntunan dalam agama ini ataukah tidak, perlu kita tinjau terlebih dahulu, apakah Isro' Mi'roj betul terjadi pada bulan Rajab?

Perlu diketahui bahwa para ulama berselisih pendapat kapan terjadinya Isro' Mi'roj. Ada ulama yang mengatakan pada bulan Rajab. Ada pula yang mengatakan pada bulan Ramadhan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,

"Tidak ada dalil yang tegas yang menyatakan terjadinya Isro' Mi'roj pada bulan tertentu atau sepuluh hari tertentu atau ditegaskan pada tanggal tertentu. Bahkan sebenarnya para ulama berselisih pendapat mengenai hal ini, tidak ada yang bisa menegaskan waktu pastinya." (Zaadul Ma'ad, 1/54)

Ibnu Rajab mengatakan,

"Telah diriwayatkan bahwa di bulan Rajab ada kejadian-kejadian yang luar biasa. Namun sebenarnya riwayat tentang hal tersebut tidak ada satu pun yang shahih. Ada riwayat yang menyebutkan bahwa beliau dilahirkan pada awal malam bulan tersebut. Ada pula yang menyatakan bahwa beliau diutus pada 27 Rajab. Ada pula yang mengatakan bahwa itu terjadi pada 25 Rajab. Namun itu semua tidaklah shahih."

Abu Syamah mengatakan, "Sebagian orang menceritakan bahwa Isro' Mi'roj terjadi di bulan Rajab. Namun para pakar Jarh wa Ta'dil (pengkritik perowi hadits) menyatakan bahwa klaim tersebut adalah suatu kedustaan." (Al Bida' Al Hawliyah, 274)

Setelah kita mengetahui bahwa penetapan Isro' Mi'roj sendiri masih diperselisihkan, lalu bagaimanakah hukum merayakannya?

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,

"Tidak dikenal dari seorang dari ulama kaum muslimin yang menjadikan malam Isro' memiliki keutamaan dari malam lainnya, lebih-lebih dari malam Lailatul Qadr. Begitu pula para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik tidak pernah mengkhususkan malam Isro' untuk perayaan-perayaan tertentu dan mereka pun tidak menyebutkannya. Oleh karena itu, tidak diketahui tanggal pasti dari malam Isro' tersebut." (Zaadul Ma'ad, 1/54)

Begitu pula Syaikhul Islam mengatakan,

"Adapun melaksanakan perayaan tertentu selain dari hari raya yang disyari'atkan (yaitu idul fithri dan idul adha, pen) seperti perayaan pada sebagian malam dari bulan Rabi'ul Awwal (yang disebut dengan malam Maulid Nabi), perayaan pada sebagian malam Rojab (perayaan Isro' Mi'roj), hari ke-8 Dzulhijjah, awal Jum'at dari bulan Rojab atau perayaan hari ke-8 Syawal -yang dinamakan orang yang sok pintar (alias bodoh) dengan Idul Abror (ketupat lebaran)-; ini semua adalah bid'ah yang tidak dianjurkan oleh para salaf (sahabat yang merupakan generasi terbaik umat ini) dan mereka juga tidak pernah melaksanakannya." (Majmu' Fatawa, 25/298)

Ibnul Haaj mengatakan, "Di antara ajaran yang tidak ada tuntunan yang diada-adakan di bulan Rajab adalah perayaan malam Isro' Mi'roj pada tanggal 27 Rajab." (Al Bida' Al Hawliyah, 275)

Demikian pembahasan seputar perayaan Isro’ Mi’roj yang biasa dimeriahkan di bulan Rajab.

Semoga bisa memberikan pencerahan bagi pembaca muslim.or.id sekalian. Hanya Allah yang memberi taufik.

Baca tentang amalan di bulan Rajab lainnya di sini.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.muslim.or.id

Sabtu, 25 Juni 2011

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah


Seputar Sujud Tilawah (3)

Posted: 25 Jun 2011 05:00 PM PDT

Hukum Sujud Tilawah Ditujukan pada Siapa Saja?

[Pertama] Sujud tilawah ditujukan untuk orang yang membaca Al Qur'an dan ini berdasarkan kesepakatan para ulama, baik ayat sajadah dibaca di dalam shalat ataupun di luar shalat.

[Kedua] Lalu bagaimana untuk orang yang mendengar bacaan Qur'an dan di sana terdapat ayat sajadah? Apakah dia juga dianjurkan sujud tilawah?

Dalam kasus kedua ini terdapat perselisihan di antara para ulama.

Pendapat pertama mengatakan bahwa orang yang mendengar bacaan ayat sajadah dianjurkan untuk sujud tilawah, walaupun orang yang membacanya tidak melakukan sujud. Pendapat pertama ini dipilih oleh Imam Abu Hanifah, Imam Asy Syafi'i, dan salah satu pendapat Imam Malik.

Pendapat kedua mengatakan bahwa orang yang mendengar bacaan ayat sajadah ikut bersujud jika dia menyimak bacaan dan jika orang yang membaca ayat sajadah tersebut ikut bersujud. Pendapat kedua ini dipilih oleh Imam Ahmad dan salah satu pendapat Imam Malik. Inilah pendapat yang lebih kuat.

Dalil dari pendapat kedua ini adalah dua hadits shahih berikut:

Hadits Ibnu 'Umar: "Nabi shallalahu 'alaihi wa sallam pernah membaca Al Qur'an yang di dalamnya terdapat ayat sajadah. Kemudian ketika itu beliau bersujud, kami pun ikut bersujud bersamanya sampai-sampai di antara kami tidak mendapati tempat karena posisi dahinya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Ibnu Mas'ud pernah mengatakan pada Tamim bin Hadzlam yang saat itu adalah seorang pemuda (ghulam), -tatkala itu dia membacakan pada Ibnu Mas'ud ayat sajadah-,

اسْجُدْ فَإِنَّكَ إِمَامُنَا فِيهَا

"Bersujudlah karena engkau adalah imam kami dalam sujud tersebut." (Diriwayatkan oleh Al Bukhari secara mu'allaq). Al Bukhari membawakan hadits Ibnu 'Umar di atas dan riwayat Ibnu Mas'ud ini pada Bab "Siapa yang sujud karena sujud orang yang membaca Al Qur'an (ayat sajadah)."

Perhatian: Disyariatkan bagi orang yang mendengar bacaan ayat sajadah kemudian dia ikut bersujud adalah apabila orang yang diikuti termasuk orang yang layak jadi imam. Jadi, apabila orang yang diikuti tadi adalah anak kecil (shobiy) atau wanita, maka orang yang mendengar bacaan ayat sajadah tadi tidak perlu ikut bersujud. Inilah pendapat Qotadah, Imam Malik, Imam Asy Syafi'i dan Ishaq. (Lihat Al Mughni, 3/98)

Bolehkah Melakukan Sujud Tilawah di Waktu Terlarang untuk Shalat?

Sujud tilawah boleh dilakukan di waktu terlarang untuk shalat. Alasannya, karena sujud tilawah bukanlah shalat. Sedangkan larangan shalat di waktu terlarang adalah larangan khusus untuk shalat. Inilah pendapat yang lebih kuat di antara pendapat para ulama. Inilah pendapat Imam Syafi'i dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Pendapat ini juga dipilih oleh Ibnu Hazm. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 1/452)

Bagaimana Ketika Membaca Ayat Sajadah, Luput Dari Sujud Tilawah?

Dianjurkan bagi orang yang membaca ayat sajadah atau mendengarnya langsung bersujud setelah membaca ayat tersebut, walaupun mungkin telat beberapa saat. Namun, apabila sudah lewat waktu yang cukup lama antara membaca ayat dan sujud, maka tidak ada anjuran sujud sahwi karena dia sudah luput dari tempatnya. Inilah pendapat Syafi'iyah dan Hanabilah. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 1/452)

Sujud Tilawah Ketika Shalat

Dianjurkan bagi orang yang membaca ayat sajadah dalam shalat baik shalat wajib maupun shalat sunnah agar melakukan sujud tilawah. Inilah pendapat mayoritas ulama. Hal ini dianjurkan pada shalat jama'ah atau sendirian dan shalat siriyah (shalat dengan suara lirih seperti pada shalat zhuhur dan ashar) atau shalat jariyah (shalat dengan suara keras seperti pada shalat maghrib dan isya).

عَنْ أَبِى رَافِعٍ قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ أَبِى هُرَيْرَةَ الْعَتَمَةَ فَقَرَأَ ( إِذَا السَّمَاءُ انْشَقَّتْ ) فَسَجَدَ فَقُلْتُ مَا هَذِهِ قَالَ سَجَدْتُ بِهَا خَلْفَ أَبِى الْقَاسِمِ – صلى الله عليه وسلم – فَلاَ أَزَالُ أَسْجُدُ بِهَا حَتَّى أَلْقَاهُ

Dari Abu Rofi', dia berkata bahwa dia shalat Isya' (shalat 'atamah) bersama Abu Hurairah, lalu beliau membaca "idzas samaa'unsyaqqot", kemudian beliau sujud. Lalu Abu Rofi' bertanya pada Abu Hurairah, "Apa ini?" Abu Hurairah pun menjawab, "Aku bersujud di belakang Abul Qosim (Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam) ketika sampai pada ayat sajadah dalam surat tersebut." Abu Rofi' mengatakan, "Aku tidaklah pernah bersujud ketika membaca surat tersebut sampai aku menemukannya saat ini." (HR. Bukhari no. 768 dan Muslim no. 578)

Namun bagaimana jika shalatnya adalah shalat siriyah semacam shalat zhuhur dan shalat ashar? Pada shalat tersebut, makmum tidak mendengar kalau imam membaca ayat sajadah.

Sebagian ulama Hanabilah mengatakan bahwa imam terlarang untuk membaca ayat sajadah dalam shalat yang tidak dijaherkan suaranya (dikeraskan suaranya). Jika imam tersebut tetap membaca  ayat sajadah dalam shalat semacam itu,  maka tidak perlu ada sujud. Pendapat ini juga adalah pendapat Imam Abu Hanifah. Alasan dari pendapat ini adalah agar tidak membuat kebingungan pada makmum.

Namun ulama Syafi'iyah tidaklah melarang hal ini. Karena tugas makmum hanyalah mengikuti imam. Jadi jika imam melakukan sujud tilawah, maka makmum hanya manut saja dan dia ikut sujud. Alasannya adalah sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,

إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا

"Sesungguhnya imam itu untuk diikuti. Jika imam bertakbir, maka bertakbirlah. Jika imam sujud, maka bersujudlah." (HR. Bukhari dan Muslim)

Begitu pula apabila seorang makmum tatkala dia berada jauh dari imam sehingga tidak bisa mendengar bacaannya atau makmum tersebut adalah seorang yang tuli, maka dia harus tetap sujud karena mengikuti imam.

Pendapat kedua inilah yang lebih tepat. Inilah pendapat yang juga dipilih oleh Ibnu Qudamah. (Lihat Al Mughni, 3/104)

Terlarang Meloncati Ayat Sajdah Karena Alasan Supaya Tidak Sujud

Ibnu Qudamah mengatakan, "Dimakruhkan melakukan ikhtishorus sujud yaitu melompati ayat sajadah agar tidak bersujud. Yang berpendapat seperti ini adalah Asy Sya'bi, An Nakho'i, Al Hasan, Ishaq. Sedangkan An Nu'man, sahabatnya Muhammad dan Abu Tsaur memberi keringanan dalam hal ini." Ibnu Qudamah lalu mengatakan,

وَلَنَا أَنَّهُ لَيْسَ بِمَرْوِيٍّ عَنْ السَّلَفِ فِعْلُهُ ، بَلْ كَرَاهَتُهُ

"Menurut kami, tidak ada diriwayatkan dari seorang salaf pun yang melakukan semacam ini (yaitu melompati ayat sajadah agar tidak melakukan sujud tilawah), bahkan mereka (para salaf) memakruhkan hal ini." (Lihat Al Mughni, 3/103)

Bagaimana Jika Ayat Sajadah Berada Di Akhir Surat?

Surat yang terdapat ayat sajadah di akhir adalah seperti surat An Najm ayat 62 dan surat Al 'Alaq ayat 19. Maka ada tiga pilihan dalam kasus ini.

[Pilihan pertama] Ketika membaca ayat sajadah lalu melakukan sujud tilawah kemudian setelah itu berdiri kembali dan membaca surat lain kemudian ruku'.

Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh 'Umar bin Khaththab. Ketika shalat shubuh, beliau membaca surat Yusuf pada raka'at pertama. Kemudian pada raka'at kedua, beliau membaca surat An Najm (dalam surat An Najm terdapat ayat sajadah, pen), lalu beliau sujud (yaitu sujud tilawah). Setelah itu, beliau bangkit lagi dari sujud kemudian berdiri dan membaca surat "Idzas samaa-un syaqqot" (Diriwayatkan oleh 'Abdur Rozaq dan Ath Thohawiy dengan sanad yang shahih)

[Pilihan kedua] Jika ayat sajadah di ayat terakhir dari surat, maka cukup dengan ruku' dan itu sudah menggantikan sujud.

Ibnu Mas'ud pernah ditanyakan mengenai surat yang di akhirnya terdapat ayat sajadah, "Apakah ketika itu perlu sujud ataukah cukup dengan ruku'?" Ibnu Mas'ud mengatakan, "Jika antara kamu dan ayat sajadah hanya perlu ruku', maka itu lebih mendekati." (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang shahih)

[Pilihan ketika] Jika ayat sajadah di ayat terakhir di suatu surat, ketika membaca ayat tersebut, lalu sujud tilawah, kemudian bertakbir dan berdiri kembali, lalu dilanjutkan dengan ruku' tanpa ada penambahan bacaan surat.

Dari tiga pilihan di atas, cara pertama adalah yang lebih utama. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 453-454)

Bagaimana Jika Membaca Ayat Sajadah Di Atas Mimbar?

Jika ayat sajadah dibaca di atas mimbar, maka dianjurkan pula untuk melakukan sujud tilawah dan para jama'ah juga dianjurkan untuk sujud. Namun apabila sujud itu ditinggalkan, maka ini juga tidak mengapa. Hal ini telah ada riwayatnya sebagaimana terdapat pada riwayat Ibnu 'Umar yang telah lewat.

Di Mana Sajakah Ayat Sajadah?

Ayat sajadah di dalam Al Qur'an terdapat pada 15 tempat. Sepuluh tempat disepakati. Empat tempat masih dipersilisihkan, namun terdapat hadits shahih yang menjelaskan hal ini. Satu tempat adalah berdasarkan hadits, namun tidak sampai pada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, akan tetapi sebagian melakukan sujud tatkala bertemu dengan ayat tersebut. (Lihat pembahasan ini di Shahih Fiqih Sunnah, 1/454-458)

Sepuluh ayat yang disepakati sebagai ayat sajadah

  1. QS. Al A'rof ayat 206
  2. QS. Ar Ro'du ayat 15
  3. QS. An Nahl ayat 49-50
  4. QS. Al Isro' ayat 107-109
  5. QS. Maryam ayat 58
  6. QS. Al Hajj ayat 18
  7. QS. Al Furqon ayat 60
  8. QS. An Naml ayat 25-26
  9. QS. As Sajdah ayat 15
  10. QS. Fushilat ayat 38 (menurut mayoritas ulama), QS. Fushilat ayat 37 (menurut Malikiyah)

Empat ayat yang termasuk ayat sajadah namun diperselisihkan, akan tetapi ada dalil shahih yang menjelaskannya

  1. QS. Shaad ayat 24
  2. QS. An Najm ayat 62 (ayat terakhir)
  3. QS. Al Insyiqaq ayat 20-21
  4. QS. Al 'Alaq ayat 19 (ayat terakhir)

Satu ayat yang masih diperselisihkan dan tidak ada hadits marfu' (hadits yang sampai pada Nabi) yang menjelaskannya, yaitu surat Al Hajj ayat 77. Banyak sahabat yang menganggap ayat ini sebagai ayat sajadah semacam Ibnu 'Umar, Ibnu 'Abbas, Ibnu Mas'ud, Abu Musa, Abud Darda, dan 'Ammar bin Yasar.

Ibnu Qudamah mengatakan,

لَمْ نَعْرِفْ لَهُمْ مُخَالِفًا فِي عَصْرِهِمْ ، فَيَكُونُ إجْمَاعًا

"Kami tidaklah mengetahui adanya perselisihan di masa sahabat mengenai ayat ini sebagai ayat sajadah. Maka ini menunjukkan bahwa para sahabat telah berijma' (bersepakat) dalam masalah ini." (Al Mughni, 3/88)

Demikian pembahasan mengenai sujud tilawah. Semoga risalah ini bisa menjadi ilmu bermanfaat bagi kita sekalian.  Ya Allah, berilah manfaat terhadap apa yang kami pelajari, ajarilah ilmu yang belum kami ketahui dan tambahkanlah selalu ilmu kepada kami.

Alhamdulillahilladzi bi ni'matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu 'ala nabiyyina Muhammad wa 'ala alihi wa shohbihi wa sallam.

***

Selesai disusun di Panggang, Gunung Kidul, rumah mertua tercinta, 20 Jumadits Tsani 1430 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.muslim.or.id

Seputar Sujud Tilawah (2)

Posted: 24 Jun 2011 05:00 PM PDT

Tata Cara Sujud Tilawah

[Pertama] Para ulama bersepakat bahwa sujud tilawah cukup dengan sekali sujud.

[Kedua] Bentuk sujudnya sama dengan sujud dalam shalat.

[Ketiga] Tidak disyari'atkan -berdasarkan pendapat yang paling kuat- untuk takbiratul ihram dan juga tidak disyari'atkan untuk salam.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,

وَسُجُودُ الْقُرْآنِ لَا يُشْرَعُ فِيهِ تَحْرِيمٌ وَلَا تَحْلِيلٌ : هَذَا هُوَ السُّنَّةُ الْمَعْرُوفَةُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهِ عَامَّةُ السَّلَفِ وَهُوَ الْمَنْصُوصُ عَنْ الْأَئِمَّةِ الْمَشْهُورِينَ

"Sujud tilawah ketika membaca ayat sajadah tidaklah disyari'atkan untuk takbiratul ihram, juga tidak disyari'atkan untuk salam. Inilah ajaran yang sudah ma'ruf dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, juga dianut oleh para ulama salaf, dan inilah pendapat para imam yang telah masyhur." (Majmu' Al Fatawa, 23/165)

[Keempat] Disyariatkan pula untuk bertakbir ketika hendak sujud dan bangkit dari sujud. Hal ini berdasarkan keumuman hadits Wa-il bin Hujr, "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam biasa mengangkat kedua tangannya ketika bertakbir. Beliau pun bertakbir ketika sujud dan ketika bangkit dari sujud." (HR. Ahmad, Ad Darimi, Ath Thoyalisiy. Hasan)

[Kelima] Lebih utama sujud tilawah dimulai dari keadaan berdiri, ketika sujud tilawah ingin dilaksanakan di luar shalat. Inilah pendapat yang dipilih oleh Hanabilah, sebagian ulama belakangan dari Hanafiyah, salah satu pendapat ulama-ulama Syafi'iyah, dan juga pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Dalil mereka adalah:

إِذَا يُتْلَى عَلَيْهِمْ يَخِرُّونَ لِلأَذْقَانِ سُجَّداً

"Sesungguhnya orang-orang yang diberi pengetahuan sebelumnya apabila Al Qur’an dibacakan kepada mereka, mereka menyungkur atas muka mereka sambil bersujud." (QS. Al Isro': 107). Kata mereka, yang namanya yakhirru (menyungkur) adalah dari keadaan berdiri.

Namun, jika seseorang melakukan sujud tilawah dari keadaan duduk, maka ini tidaklah mengapa. Bahkan Imam Syafi'i dan murid-muridnya mengatakan bahwa tidak ada dalil yang mensyaratkan bahwa sujud tilawah harus dimulai dari berdiri. Mereka mengatakan pula bahwa lebih baik meninggalkannya. (Shahih Fiqih Sunnah, 1/449)

Apakah Disyariatkan Sujud Tilawah (Dil Luar Shalat) Dalam Keadaan Suci (Berwudhu)?

Mayoritas ulama berpendapat bahwa dalam sujud tilawah disyari'atkan untuk berwudhu sebagaimana shalat. Oleh karena itu, para ulama mensyariatkan untuk bersuci (thoharoh) dan menghadap kiblat dalam sujud sahwi sebagaimana berlaku syarat-syarat shalat lainnya.

Namun, ulama lain yaitu Ibnu Hazm dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa tidak disyari'atkan untuk thoharoh karena sujud tilawah bukanlah shalat. Namun sujud tilawah adalah ibadah yang berdiri sendiri. Dan diketahui bahwa jenis ibadah tidaklah disyari'atkan thoharoh. Inilah pendapat yang dipilih oleh Ibnu 'Umar, Asy Sya'bi dan Al Bukhari. Pendapat kedua inilah yang lebih tepat.

Dalil dari pendapat kedua di atas adalah hadits dari Ibnu 'Abbas. Beliau radhiyallahu 'anhuma mengatakan,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ سَجَدَ بِالنَّجْمِ وَسَجَدَ مَعَهُ المُسْلِمُوْنَ وَالمُشْرِكُوْنَ وَالجِنُّ وَالأِنْسُ

"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melakukan sujud tilawah tatkala membaca surat An Najm, lalu kaum muslimin, orang-orang musyrik, jin dan manusia pun ikut sujud." (HR. Bukhari)

Al Bukhari membawa riwayat di atas pada Bab "Kaum muslimin bersujud bersama orang-orang musyrik, padahal kaum musyrik itu najis dan tidak memiliki wudhu." Jadi, menurut pendapat Bukhari berdasarkan riwayat di atas, sujud tilawah tidaklah ada syarat berwudhu. Dalam bab tersebut, Al Bukhari juga membawakan riwayat bahwa Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma berwudhu dalam keadaan tidak berwudhu.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,

وَسُجُودُ الْقُرْآنِ لَا يُشْرَعُ فِيهِ تَحْرِيمٌ وَلَا تَحْلِيلٌ : هَذَا هُوَ السُّنَّةُ الْمَعْرُوفَةُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهِ عَامَّةُ السَّلَفِ وَهُوَ الْمَنْصُوصُ عَنْ الْأَئِمَّةِ الْمَشْهُورِينَ . وَعَلَى هَذَا فَلَيْسَتْ صَلَاةً فَلَا تُشْتَرَطُ لَهَا شُرُوطُ الصَّلَاةِ بَلْ تَجُوزُ عَلَى غَيْرِ طَهَارَةٍ . كَمَا كَانَ ابْنُ عُمَرَ يَسْجُدُ عَلَى غَيْرِ طَهَارَةٍ ؛ لَكِنْ هِيَ بِشُرُوطِ الصَّلَاةِ أَفْضَلُ وَلَا يَنْبَغِي أَنْ يُخِلَّ بِذَلِكَ إلَّا لِعُذْرِ

"Sujud tilawah ketika membaca ayat sajadah tidaklah disyari'atkan untuk takbiratul ihram, juga tidak disyari'atkan untuk salam. Inilah ajaran yang sudah ma'ruf dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, juga dianut oleh para ulama salaf, dan inilah pendapat para imam yang telah masyhur. Oleh karena itu, sujud tilawah tidaklah seperti shalat yang memiliki syarat yaitu disyariatkan untuk bersuci terlebih dahulu. Jadi, sujud tilawah diperbolehkan meski tanpa thoharoh (bersuci). Hal ini sebagaimana dilakukan oleh Ibnu 'Umar. Beliau pernah bersujud, namun tanpa thoharoh. Akan tetapi apabila seseorang memenuhi persyaratan sebagaimana shalat, maka itu lebih utama. Jangan sampai seseorang meninggalkan bersuci ketika sujud, kecuali ada udzur." (Majmu' Al Fatawa, 23/165)

Asy Syaukani mengatakan,

لَيْسَ فِي أَحَادِيثِ سُجُودِ التِّلَاوَةِ مَا يَدُلُّ عَلَى اعْتِبَارِ أَنْ يَكُونَ السَّاجِدُ مُتَوَضِّئًا وَقَدْ كَانَ يَسْجُدُ مَعَهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ حَضَرَ تِلَاوَتَهُ ، وَلَمْ يُنْقَلْ أَنَّهُ أَمَرَ أَحَدًا مِنْهُمْ بِالْوُضُوءِ ، وَيَبْعُد أَنْ يَكُونُوا جَمِيعًا مُتَوَضِّئِينَ

وَأَيْضًا قَدْ كَانَ يَسْجُدُ مَعَهُ الْمُشْرِكُونَ كَمَا تَقَدَّمَ وَهُمْ أَنْجَاسٌ لَا يَصِحُّ وُضُوؤُهُمْ .

وَقَدْ رَوَى الْبُخَارِيُّ عَنْ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ يَسْجُدُ عَلَى غَيْرِ وُضُوءٍ .

"Tidak ada satu hadits pun tentang sujud tilawah yang menjelaskan bahwa orang yang melakukan sujud tersebut dalam keadaan berwudhu. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam juga pernah bersujud dan di situ ada orang-orang yang mendengar bacaan beliau, namun tidak ada penjelasan kalau Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan salah satu dari yang mendengar tadi untuk berwudhu. Boleh jadi semua yang melakukan sujud tersebut dalam keadaan berwudhu dan boleh jadi yang melakukan sujud bersama orang musyrik sebagaimana diterangkan dalam hadits yang telah lewat. Padahal orang musyrik adalah orang yang paling najis, yang pasti tidak dalam keadaan berwudhu. Al Bukhari sendiri meriwayatkan sebuah riwayat dari Ibnu 'Umar bahwa dia bersujud dalam keadaan tidak berwudhu. " (Nailul Author, 4/466, Asy Syamilah)

Apakah Sujud Tilawah Mesti Menghadap Kiblat?

Asy Syaukani rahimahullah mengatakan,

وَأَمَّا سَتْرُ الْعَوْرَةِ وَالِاسْتِقْبَالِ مَعَ الْإِمْكَانِ فَقِيلَ : إنَّهُ مُعْتَبَرٌ اتِّفَاقًا .

"Adapun menutup aurat dan menghadap kiblat, maka ada ulama yang mengatakan bahwa hal itu disyariatkan berdasarkan kesepakatan ulama." (Nailul Author, 4/467, Asy Syamilah)

Namun karena sujud tilawah bukanlah shalat, maka tidak disyari'atkan untuk menghadap kiblat. Akan tetapi, yang lebih utama adalah tetap dalam keadaan menghadap kiblat dan tidak boleh seseorang meninggalkan hal ini kecuali jika ada udzur. Jadi, menghadap kiblat bukanlah syarat untuk melakukan sujud tilawah. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 1/450)

Bagaimana Tata Cara Sujud Tilawah bagi Orang yang Sedang Berjalan atau Berkendaraan?

Siapa saja yang membaca atau mendengar ayat sajadah sedangkan dia dalam keadaan berjalan atau berkendaraan, kemudian ingin melakukan sujud tilawah, maka boleh pada saat itu berisyarat dengan kepalanya ke arah mana saja. (Shahih Fiqih Sunnah, 1/450 dan lihat pula Al Mughni)

وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ : أَنَّهُ سُئِلَ عَنِ السُّجُودِ عَلَى الدَّابَةِ فَقَالَ : اسْجُدْ وَأَوْمِئْ.

Dari Ibnu 'Umar: Beliau ditanyakan mengenai sujud (tilawah) di atas tunggangan. Beliau mengatakan, "Sujudlah dengan isyarat." (Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dengan sanad yang shahih)

Bacaan Ketika Sujud Tilawah

Bacaan ketika sujud tilawah sama seperti bacaan sujud ketika shalat. Ada beberapa bacaan yang bisa kita baca ketika sujud di antaranya:

(1)     Dari Hudzaifah, beliau menceritakan tata cara shalat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan ketika sujud beliau membaca:

سُبْحَانَ رَبِّىَ الأَعْلَى

"Subhaana robbiyal a'laa" [Maha Suci Allah Yang Maha Tinggi] (HR. Muslim no. 772)

(2)    Dari 'Aisyah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam biasa membaca do'a ketika ruku' dan sujud:

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى

"Subhaanakallahumma robbanaa wa bi hamdika, allahummagh firliy." [Maha Suci Engkau Ya Allah, Rabb kami, dengan segala pujian kepada-Mu, ampunilah dosa-dosaku] (HR. Bukhari no. 817 dan Muslim no. 484)

(3)    Dari 'Ali bin Abi Tholib, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ketika sujud membaca:

اللَّهُمَّ لَكَ سَجَدْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَلَكَ أَسْلَمْتُ سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ تَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ

"Allahumma laka sajadtu, wa bika aamantu wa laka aslamtu, sajada wajhi lilladzi kholaqohu, wa showwarohu, wa syaqqo sam'ahu, wa bashorohu. Tabarakallahu ahsanul kholiqiin." [Ya Allah, kepada-Mu lah aku bersujud, karena-Mu aku beriman, kepada-Mu aku berserah diri. Wajahku bersujud kepada Penciptanya, yang Membentuknya, yang Membentuk pendengaran dan penglihatannya. Maha Suci Allah Sebaik-baik Pencipta] (HR. Muslim no. 771)

Adapun bacaan yang biasa dibaca ketika sujud tilawah sebagaimana tersebar di berbagai buku dzikir dan do'a adalah berdasarkan hadits yang masih diperselisihkan keshohihannya. Bacaan tersebut terdapat dalam hadits berikut:

(1)     Dari 'Aisyah, beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam biasa membaca dalam sujud tilawah di malam hari beberapa kali bacaan:

سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ تَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ

"Sajada wajhi lilladzi kholaqohu, wa showwarohu, wa syaqqo sam'ahu, wa bashorohu. Tabarakallahu ahsanul kholiqiin." [Wajahku bersujud kepada Penciptanya, yang Membentuknya, yang Membentuk pendengaran dan penglihatannya. Maha Suci Allah Sebaik-baik Pencipta] (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan An Nasa-i)

(2)    Dari Ibnu 'Abbas, dia berkata bahwa ada seseorang yang pernah mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu ia berkata, "Wahai Rasulullah, aku melihat diriku sendiri di malam hari sedangkan aku tertidur (dalam mimpi). Aku seakan-akan shalat di belakang sebuah pohon. Tatkala itu aku bersujud, kemudian pohon tersebut juga ikut bersujud. Tatkala itu aku mendengar pohon tersebut mengucapkan:

اللَّهُمَّ اكْتُبْ لِى بِهَا عِنْدَكَ أَجْرًا وَضَعْ عَنِّى بِهَا وِزْرًا وَاجْعَلْهَا لِى عِنْدَكَ ذُخْرًا وَتَقَبَّلْهَا مِنِّى كَمَا تَقَبَّلْتَهَا مِنْ عَبْدِكَ دَاوُدَ

"Allahummaktub lii bihaa 'indaka ajron, wa dho' 'anniy bihaa wizron, waj'alhaa lii 'indaka dzukhron, wa taqqobbalhaa minni kamaa taqobbaltahaa min 'abdika dawuda". (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Kedua hadits di atas terdapat perselisihan ulama mengenai statusnya. Untuk hadits pertama dikatakan shahih oleh At Tirmidzi, Al Hakim, An Nawawi, Adz Dzahabi, Syaikh Ahmad Muhammad Syakir, Syaikh Al Albani dan Syaikh Salim bin 'Ied Al Hilali. Sedangkan tambahan "Fatabaarakallahu ahsanul kholiqiin" dishahihkan oleh Al Hakim, Adz Dzahabi dan An Nawawi. Namun sebagian ulama lainnya semacam guru dari penulis Shahih Fiqih Sunnah, gurunya tersebut bernama Syaikh Abi 'Umair dan menilai bahwa hadits ini lemah (dho'if).

Sedangkan hadits kedua dikatakan hasan oleh At Tirmidzi. Menurut Al Hakim, hadits kedua di atas adalah hadits yang shahih. Adz Dzahabi juga sependapat dengannya. Sedangkan ulama lainnya menganggap bahwa hadits ini memang memiliki syahid (penguat), namun penguat tersebut tidak mengangkat hadits ini dari status dho'if (lemah). Jadi, intinya kedua hadits di atas masih mengalami perselisihan mengenai keshahihannya. Oleh karena itu, bacaan ketika sujud tilawah diperbolehkan dengan bacaan sebagaimana sujud dalam shalat seperti yang kami contohkan di atas.

Imam Ahmad bin Hambal -rahimahullah- mengatakan,

أَمَّا أَنَا فَأَقُولُ سُبْحَانَ رَبِّي الْأَعْلَى

"Adapun (ketika sujud tilawah), maka aku biasa membaca: Subhaana robbiyal a'laa" (Al Mughni, 3/93, Asy Syamilah). Dan di antara bacaan sujud dalam shalat terdapat pula bacaan "Sajada wajhi lilladzi kholaqohu, wa showwarohu, wa syaqqo sam'ahu, wa bashorohu. Tabarakallahu ahsanul kholiqiin", sebagaimana terdapat dalam hadits 'Ali yang diriwayatkan oleh Muslim. Wallahu a'lam.

-bersambung insya Allah-

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.muslim.or.id

Kamis, 23 Juni 2011

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah


Seputar Sujud Tilawah (1)

Posted: 23 Jun 2011 05:00 PM PDT

Sujud tilawah adalah sujud yang disebabkan karena membaca atau mendengar ayat-ayat sajadah yang terdapat dalam Al Qur'an Al Karim.

Keutamaan Sujud Tilawah

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا قَرَأَ ابْنُ آدَمَ السَّجْدَةَ فَسَجَدَ اعْتَزَلَ الشَّيْطَانُ يَبْكِى يَقُولُ يَا وَيْلَهُ – وَفِى رِوَايَةِ أَبِى كُرَيْبٍ يَا وَيْلِى – أُمِرَ ابْنُ آدَمَ بِالسُّجُودِ فَسَجَدَ فَلَهُ الْجَنَّةُ وَأُمِرْتُ بِالسُّجُودِ فَأَبَيْتُ فَلِىَ النَّارُ

"Jika anak Adam membaca ayat sajadah, lalu dia sujud, maka setan akan menjauhinya sambil menangis. Setan pun akan berkata-kata: "Celaka aku. Anak Adam disuruh sujud, dia pun bersujud, maka baginya surga. Sedangkan aku sendiri diperintahkan untuk sujud, namun aku enggan, sehingga aku pantas mendapatkan neraka." (HR. Muslim no. 81)

Begitu juga keutamaan sujud tilawah dijelaskan dalam hadits yang membicarakan keutamaan sujud secara umum.

Dalam hadits tentang ru'yatullah (melihat Allah) terdapat hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

حَتَّى إِذَا فَرَغَ اللَّهُ مِنَ الْقَضَاءِ بَيْنَ الْعِبَادِ وَأَرَادَ أَنْ يُخْرِجَ بِرَحْمَتِهِ مَنْ أَرَادَ مِنْ أَهْلِ النَّارِ أَمَرَ الْمَلاَئِكَةَ أَنْ يُخْرِجُوا مِنَ النَّارِ مَنْ كَانَ لاَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا مِمَّنْ أَرَادَ اللَّهُ تَعَالَى أَنْ يَرْحَمَهُ مِمَّنْ يَقُولُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ. فَيَعْرِفُونَهُمْ فِى النَّارِ يَعْرِفُونَهُمْ بِأَثَرِ السُّجُودِ تَأْكُلُ النَّارُ مِنِ ابْنِ آدَمَ إِلاَّ أَثَرَ السُّجُودِ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَى النَّارِ أَنْ تَأْكُلَ أَثَرَ السُّجُودِ.

"Hingga Allah pun menyelesaikan ketentuan di antara hamba-hamba-Nya, lalu Dia menghendaki dengan rahmat-Nya yaitu siapa saja yang dikehendaki untuk keluar dari neraka. Dia pun memerintahkan malaikat untuk mengeluarkan dari neraka siapa saja yang sama sekali tidak berbuat syirik kepada Allah. Termasuk di antara mereka yang Allah kehendaki adalah orang yang mengucapkan 'laa ilaha illallah'. Para malaikat tersebut mengenal orang-orang tadi yang berada di neraka melalui bekas sujud mereka. Api akan melahap bagian tubuh anak Adam kecuali bekas sujudnya. Allah mengharamkan bagi neraka untuk melahap bekas sujud tersebut." (HR. Bukhari no. 7437 dan Muslim no. 182)

Dalam shahih Muslim, An Nawawi menyebutkan sebuah Bab "Keutamaan sujud dan dorongan untuk melakukannya". Dari Tsauban, bekas budak Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dia ditanyakan oleh Ma'dan bin Abi Tholhah Al Ya'mariy mengenai amalan yang dapat memasukkannya ke dalam surga atau amalan yang paling dicintai di sisi Allah. Tsauban pun terdiam, hingga Ma'dan bertanya sampai ketiga kalinya. Kemudian Tsauban berkata bahwa dia pernah menanyakan hal ini pada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau menjawab,

عَلَيْكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ لِلَّهِ فَإِنَّكَ لاَ تَسْجُدُ لِلَّهِ سَجْدَةً إِلاَّ رَفَعَكَ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً وَحَطَّ عَنْكَ بِهَا خَطِيئَةً

"Perbanyaklah sujud kepada Allah. Sesungguhnya jika engkau bersujud sekali saja kepada Allah, dengan itu Allah akan mengangkat satu derajatmu dan juga menghapuskan satu kesalahanmu".

Ma'dan berkata, "Kemudian aku bertemu Abud Darda, lalu menanyakan hal yang sama kepadanya. Abud Darda' pun menjawab semisal jawaban Tsauban kepadaku." (HR. Muslim no.488)

Juga hadits lainnya yang menceritakan keutamaan sujud yaitu hadits Robi'ah bin Ka'ab Al Aslamiy. Dia menanyakan pada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai amalan yang bisa membuatnya dekat dengan beliau di surga. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

فَأَعِنِّى عَلَى نَفْسِكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ

"Bantulah aku (untuk mewujudkan cita-citamu) dengan memperbanyak sujud (shalat)." (HR. Bukhari dan Muslim)

Sujud Tilawah Wajib Ataukah Sunnah?

Para ulama sepakat (beijma') bahwa sujud tilawah adalah amalan yang disyari'atkan. Di antara dalilnya adalah hadits Ibnu 'Umar:

كَانَ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ فَيَقْرَأُ سُورَةً فِيهَا سَجْدَةٌ فَيَسْجُدُ وَنَسْجُدُ مَعَهُ حَتَّى مَا يَجِدُ بَعْضُنَا مَوْضِعًا لِمَكَانِ جَبْهَتِهِ

"Nabi shallalahu 'alaihi wa sallam pernah membaca Al Qur'an yang di dalamnya terdapat ayat sajadah. Kemudian ketika itu beliau bersujud, kami pun ikut bersujud bersamanya sampai-sampai di antara kami tidak mendapati tempat karena posisi dahinya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Kemudian para ulama berselisih pendapat apakah sujud tilawah wajib ataukah sunnah.

Menurut Ats Tsauri, Abu Hanifah, salah satu pendapat Imam Ahmad, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, sujud tilawah itu wajib.

Sedangkan menurut jumhur (mayoritas) ulama yaitu Malik, Asy Syafi'i, Al Auza'i, Al Laitsi, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, Daud dan Ibnu Hazm, juga pendapat sahabat Umar bin Al Khattab, Salman, Ibnu 'Abbas,  'Imron bin Hushain, mereka berpendapat bahwa sujud tilawah itu sunnah dan bukan wajib.

Dalil ulama yang menyatakan sujud tilawah adalah wajib, yaitu firman Allah Ta'ala,

فَمَا لَهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ وَإِذَا قُرِئَ عَلَيْهِمُ الْقُرْآنُ لَا يَسْجُدُونَ

"Mengapa mereka tidak mau beriman? dan apabila Al Quraan dibacakan kepada mereka, mereka tidak bersujud." (QS. Al Insyiqaq: 20-21). Para ulama yang mewajibkan sujud tilawah beralasan, dalam ayat ini terdapat perintah dan hukum asal perintah adalah wajib. Dan dalam ayat tersebut juga terdapat celaan bagi orang yang meninggalkan sujud. Namanya celaan tidaklah diberikan kecuali pada orang yang meninggalkan sesuatu yang wajib.

Yang lebih tepat adalah sujud tilawah tidaklah wajib, namun sunnah (dianjurkan). Dalil yang memalingkan dari perintah wajib adalah hadits muttafaqun 'alaih (diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).

Dari Zaid bin Tsabit, beliau berkata,

قَرَأْتُ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – ( وَالنَّجْمِ ) فَلَمْ يَسْجُدْ فِيهَا

"Aku pernah membacakan pada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam surat An Najm, (tatkala bertemu pada ayat sajadah dalam surat tersebut) beliau tidak bersujud." (HR. Bukhari dan Muslim). Bukhari membawakan riwayat ini pada Bab "Siapa yang membaca ayat sajadah, namun tidak bersujud."

Dalil lain yang memalingkan dari perintah wajib adalah perbuatan Umar bin Khattab dan perbuatan beliau ini tidak diingkari oleh para sahabat lainnya ketika khutbah Jum'at.

Pada hari Jum'at Umar bin Khattab pernah membacakan surat An Nahl hingga sampai pada ayat sajadah, beliau turun untuk sujud dan manusia pun ikut sujud ketika itu. Ketika datang Jum'at berikutnya, beliau pun membaca surat yang sama, tatkala sampai pada ayat sajadah, beliau lantas berkata,

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا نَمُرُّ بِالسُّجُودِ فَمَنْ سَجَدَ فَقَدْ أَصَابَ ، وَمَنْ لَمْ يَسْجُدْ فَلاَ إِثْمَ عَلَيْهِ

"Wahai sekalian manusia. Kita telah melewati ayat sajadah. Barangsiapa bersujud, maka dia mendapatkan pahala. Barangsiapa yang tidak bersujud, dia tidak berdosa." Kemudian 'Umar pun tidak bersujud. (HR. Bukhari no. 1077)

Dari sinilah Ibnu Qudamah mengatakan bahwa hukum sujud tilawah itu sunnah (tidak wajib) dan pendapat ini merupakan ijma' sahabat (kesepakatan para sahabat). (Lihat Al Mughni, 3/96)

-bersambung insya Allah-

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.muslim.or.id