Selasa, 29 Maret 2011

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah


Pendaftaran Santri Baru PP Hamalatul Qur’an

Posted: 29 Mar 2011 04:56 PM PDT

Mukadimah
Diantara wasiat Nabi shalallahu alaihi wasallam kepada umatnya:
Aku tinggalkan kepada kamu semua dua perkara, jika kamu semua berpegang teguh dengannya maka selamanya tidak akan tersesat: Kitab Allah Al-Quran, dan Sunnah Rasulullah” (HR. Hakim, shahih).
Telah dirasakan bersama, krisis metode dan pegangan hidup umat Islam di zaman ini mengakibatkan rusaknya berbagai lini kehidupan. Akidah, akhlak, hukum, sosial, budaya, dan ekonomi umat semakin lama semakin terpuruk disebabkan jauhnya dari wasiat yang telah Rasulullah tinggalkan kepada mereka. Maka beranjak dari hadits mulia di atas, Pondok Pesantren Hamalatul Quran memiliki komitmen untuk membentuk para generasi Qurani yang siap dan setia menegakkan panji Al-Quran dan Sunnah Rasulillah pada diri, keluarga, dan umatnya. Generasi yang hafal Al-Qur'an 30 Juz, berakidah yang benar sesuai pemahaman salafus shalih, berakhlak yang mulia dan menjadi tauladan yang baik pada selainnya, serta siap berdakwah dalam hal kebenaran dan kesabaran.

Program Pendidikan
Pendidikan wajib asrama yang akan ditempuh selama tujuh tahun yang rinciannya adalah sebagai berikut:

  1. Tingkat Salafiyyah Wustho (setingkat SMP) ditempuh selama 3 tahun
  2. Tingkat Aliyah (setingkat SMA) ditempuh selama 3 tahun
  3. Pengabdian ditempuh selama 1 tahun, setelah selesai pengabdian santri akan mendapatkan ijazah madrasah dan ijazah pesantren.

Standar Kelulusan Masing-Masing Tingkatan:

  1. Tingkat Salafiyyah:
    1. Hafal Al Quran 30 Juz
    2. Berakidah yang shahih
    3. Melaksanakan ibadah yang benar
    4. Berakhlakul karimah
    5. Mampu berbahasa Arab lisan dan tulisan
    6. Dapat menjadi imam shalat
    7. Dapat mengisi khutbah Jumat dan kultum
    8. Dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya
  2. Tingkat Aliyah:
    1. Hafal Al Quran 30 Juz
    2. Lancar membaca kitab kuning
    3. Hafal matan-matan; Qawaidul Arba', Tsalatsatul Ushul, Baiquniyah, Arba'in Nawawiyah, Waraqat, dan Rahabiyah
    4. Dapat mengoperasikan komputer dan keterampilan lainnya
    5. Aktif berbahasa Arab dan Inggris lisan dan tulisan
    6. Dapat melanjutkan pendidikan ke universitas dalam atau luar negeri.

Waktu Pendaftaran
Pendaftaran dimulai dari tanggal 3 Juni – 3 Juli 2011

Waktu Tes
Setiap jam kerja hari Senin dan Selasa antara tanggal 3 Juni-3 Juli 2011

Syarat-syarat Pendaftaran Calon Santri

  1. Laki-laki
  2. Foto kopi Ijazah SD/MI/Paket A/Salafiyah Ula berlegalisir 2 lembar
  3. Membawa Foto berwarna ukuran 2X3 dan 3X4 masing-masing 2 lembar
  4. Membawa Surat Keterangan Sehat dari Dokter
  5. Datang diantar Wali
  6. Mengisi Blangko Pendaftaran
  7. Mengisi Surat Pernyataan Kesanggupan: Taat peraturan dan kebijakan pesantren, menyelesaikan studi hingga selesai masa pengabdian, dan mengabdi selama satu tahun.
  8. Membayar Uang Pendaftaran (Rp. 100.000)

Informasi Pendaftaran
Informasi lebih lanjut dapat mengakses lewat internet di blog : www.pesantrenhamalatulquran.blogspot.com. Dapat juga melalui telepon di nomor 0274 372 602 (telepon kantor pondok), 081392373928 (Ust Rohmanto), 08157985796 (Ust Aris Munandar)

Biaya Pendidikan
Biaya pendidikan meliputi uang gedung, makan 3 kali sehari, asrama, SPP pendidikan, ekstra kurikuler, rihlah (jalan-jalan atau outbond) GRATIS dan dibiayai 100%oleh pesantren melalui amal usaha dan sumbangan para donatur pesantren. Bila wali santri menghendaki untuk memberikan infak, pihak pesantren mempersilahkan dan tidak mengikat jumlahnya.
Alat-alat kebutuhan yang wajib dimiliki santri berupa almari, alas tidur, kitab, mushaf al-Qur'an dan seragam pondok dibiayai oleh santri sendiri dengan menitipkan uang kepada pihak pesantren untuk membelikannya.

Fasilitas Pendidikan

  1. Para ustad dan tenaga pengajar berasal dari perguruan tinggi dalam dan luar negeri (Universitas Islam Madinah, Universitas Al Azhar Mesir, UIN Sunan Kalijaga, UGM Yogyakarta, dll)
  2. Makan 3 kali
  3. Asrama
  4. Ruang Kelas
  5. Masjid
  6. Perpustakaan
  7. Kegiatan Ekstrakurikuler
  8. UKS
  9. Warung Pesantren
  10. Sarana-sarana pendukung lainnya

Semua sarana ini diberikan atau dipergunakan gratis untuk seluruh santri.

Hukum Mengcopy Program atau Buku

Posted: 29 Mar 2011 12:00 AM PDT

Ada sebuah pertanyaan yang diajukan kepada Fadlilatusy-Syaikh Muhammad bin Shaalih Al-'Utsaimin rahimahullah :

Tanya : Apakah diperbolehkan mengkopi program komputer yang bersamaan dengan itu, perusahaan dan sistem/peraturan tidak memperbolehkannya ? Apakah hal itu bisa diperhitungkan sebagai satu bentuk monopoli ? Mereka menjualnya dengan harga yang mahal, namun jika mereka menjual dalam bentuk kopian, maka mereka bisa menjualnya dengan harga yang lebih murah ?

Jawab : Apakah program itu adalah program Al-Qur'an ?

Tanya : Program komputer secara umum.

Jawab : Apakah program itu adalah program Al-Qur'an ?

Tanya : Program Al-Qur'an, hadits, dan banyak program lainnya.

Jawab : Apakah yang engkau maksud adalah isi dari program tersebut ?

Tanya : Ya, apa-apa yang termuat dalam CD-nya.

Jawab : Apabila negara melarangnya, maka tidak diperbolehkan mengkopinya, karena Allah telah memerintahkan kita untuk mentaati waliyyul-amri, kecuali dalam hal kemaksiatan kepada Allah. Dan pelarangan pengkopian bukan termasuk perbuatan maksiat kepada Allah. Adapun dari sisi perusahaan, maka aku berpendapat bahwa jika seseorang mengkopi hanya untuk dirinya sendiri, maka tidak mengapa. Namun jika ia mengkopinya untuk diperdagangkan, maka tidak boleh, karena itu akan merugikan bagi yang lain. Perbuatan itu menyerupai penjualan terhadap penjualan seorang muslim. Karena jika mereka menjualnya dengan harga seratus, kemudian engkau mengkopinya dan menjualnya dengan harga limapuluh, maka ini namanya penjualan terhadap penjualan saudaramu.

Tanya : Dan apakah diperbolehkan saya membelinya kopian dengan harga limapuluh dari pemilik toko ?

Jawab : Tidak diperbolehkan, kecuali jika engkau ketahui bahwa si penjual telah memperoleh idzin. Namun jika ia tidak punya bukti (bahwa ia telah diijinkan), maka ini termasuk anjuran untuk berbuat dosa dan permusuhan.Tanya : Apabila ia tidak mempunyai ijin – jazaakallaahu khairan ?Jawab : Seandainya engkau tidak mengetahuinya, kadang-kadang seseorang memang tidak mengetahuinya, dan ia melewati sebuah toko, lalu ia membeli sedangkan ia tidak tahu; maka tidak mengapa dengannya. Orang yang tidak tahu, maka tidak ada dosa baginya".[Silsilah Liqaa' Al-Baab Al-Maftuuh, juz 178]http://www.sahab.net/forums/showthread.php?t=348387

Di lain kesempatan beliau juga berkata :

…….يبقى عندي إشكال فيما إذا أراد الإنسان أن ينسخ لنفسه فقط دون أن يصيب هذه الشركة بأذى ، فهل يجوز أو لا يجوز ؟ الظاهر لي إن شاء الله أن هذا لا بأس به ما دُمت لا تريد بذلك الريع و إنما تريد أن تنتفع أنت وحدك فقط فأرجو أن لا يكون في هذا بأس على أن هذا ثقيلة علي ، لكن أرجو أن لا يكون فيها بأس إن شاء الله ……"

….. Tinggallah satu permasalahan bagiku atas orang yang ingin mengkopinya bagi dirinya sendiri saja tanpa menimbulkan kerugian bagi perusahaan yang bersangkutan. Apakah diperbolehkan atau tidak (jika ia mengkopinya tanpa ijin darinya) ? Yang nampak bagiku, insya Allah, bahwa hal ini tidaklah mengapa selama tidak ditujukan mengambil keuntungan. Engkau hanya ingin mengambil manfaat bagi dirimu saja, maka aku berharap hal itu tidak mengapa, walaupun itu berat bagiku. Akan tetapi, aku berharap bahwa hal itu tidak mengapa, insya Allahu ta'ala….. " [lihat : http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=13646].Ada fatwa lain semisal dari Asy-Syaikh Dr. Sa'd bin 'Abdillah Al-Humaid hafidhahullah :

Tanya : Apabila seseorang mengkopi kitab atau program dalam bentuk CD tanpa ada ijin dari si Penulis atau perusahaan/penerbit, bahkan jika si Penulis atau perusahaan/penerbit itu bukan dari kalangan muslim. Apakah hal itu diperbolehkan atau tidak ?

Jawab : Mengkopi kitab atau CD dengan tujuan untuk diperdagangkan atau merugikan si Penulis asli, maka tidak diperbolehkan. Adapun jika seseorang membuat satu kopian bagi dirinya sendiri, maka kami berharap hal itu tidak apa-apa. Namun meninggalkan perbuatan tersebut lebih utama dan lebih baik. [sumber : http://islamqa.com/ar/ref/21927].

Asy-Syaikh Dr. 'Abdullah Al-Faqiih hafidhahullah menjelaskan bahwa sebagian ulama membolehkan untuk mengkopi untuk dirinya sendiri saja, khususnya bagi para penuntut ilmu yang terhalang untuk mendapatkan barang yang orisinal karena ketiadaan wujud barangnya (yang asli) di negerinya, atau karena harganya yang mahal (lihat : http://www.islamweb.net/ver2/Fatwa/ShowFatwa.php?lang=A&Id=13169&Option=FatwaId dan http://www.islamweb.net/ver2/Fatwa/ShowFatwa.php?lang=A&Id=3932&Option=FatwaId).   Lihat pula fatwa Asy-Syaikh Firkuuz hafidhahullahu ta'ala yang ternukil dalam diskusi http://www.sahab.net/forums/showthread.php?t=349221 (komentar no. 26).

Penulis: Abu Al-Jauzaa’

Artikel www.abul-jauzaa.blogspot.com, dipublish ulang oleh www.muslim.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar