Buah Kejujuran Posted: 19 Aug 2010 10:00 AM PDT Dari Anas bin Malik radhiyallahu'anhu, beliau mengisahkan bahwa suatu saat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memboncengkan Mu'adz di atas seekor binatang tunggangan (keledai bernama 'Ufair). Nabi berkata, "Hai Mu'adz." Mu'adz menjawab, "Kupenuhi panggilanmu dengan senang hati, wahai Rasulullah." Lalu Nabi berkata, "Hai Mu'adz." Mu'adz menjawab, "Kupenuhi panggilanmu dengan senang hati, wahai Rasulullah." Sampai tiga kali. Nabi pun bersabda, "Tidak ada seorang pun yang bersaksi bahwa tidak ada sesembahan -yang benar- selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah secara jujur dari dalam hatinya kecuali Allah pasti akan mengharamkan dia dari tersentuh api neraka." Mu'adz berkata, "Wahai Rasulullah, apakah tidak sebaiknya saya menyampaikan kabar ini kepada orang-orang agar mereka bergembira?". Beliau menjawab, "Kalau hal itu disampaikan, nantinya mereka justru bersandar kepadanya (malas beramal)?". Menjelang kematiannya, Mu'adz pun menyampaikan hadits ini karena khawatir terjerumus dalam dosa (menyembunyikan ilmu) (HR. Bukhari dan Muslim, lihat Fath al-Bari [1/273] dan Syarh Muslim [2/73-76], ini adalah lafaz Bukhari) Hadits yang agung ini menyimpan pelajaran penting, di antaranya: - Diperbolehkan mengkhususkan suatu bagian dari ilmu kepada sekelompok orang tanpa memberitahukannya kepada kepada kelompok lainnya karena dikhawatirkan mereka tidak bisa memahaminya yang mengakibatkan mereka terjatuh dalam kekeliruan (lihat Shahih al-Bukhari, Kitab al-'Ilm, hal. 43)
- Dianjurkan untuk memberi nama pada binatang tunggangan atau kendaraan yang dimiliki (lihat Shahih al-Bukhari, Kitab al-Jihad wa as-Siyar, hal. 601)
- Diperbolehkan seseorang untuk membonceng kepada orang lain -berdua- di atas seekor keledai atau kendaraannya, dengan syarat tidak menyulitkan bagi hewan atau kendaraan tersebut (lihat Shahih al-Bukhari, Kitab al-Libas, hal. 1233, Fath al-Bari [11/384], al-Qaul al-Mufid 'ala Kitab at-Tauhid [1/33])
- Yang dimaksud dengan bersaksi 'secara jujur dari dalam hatinya' adalah dia mengucapkan syahadat tersebut dengan tulus, tidak sebagaimana syahadatnya kaum munafikin yang dilandasi dengan kedustaan dan kepura-puraan. Artinya orang tersebut mengucapkan syahadat itu dengan lisannya dan hatinya pun membenarkan isinya (lihat Fath al-Bari [1/274])
- Hadits ini menunjukkan bahwa salah satu syarat diterimanya syahadat adalah harus diucapkan dengan jujur, bukan pura-pura atau dilandasi dengan keudustaan (lihat at-Tanbihat al-Mukhtasharah Syarh al-Wajibat, hal. 51-52)
- Hadits ini menunjukkan ketawadhu'an Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam (lihat Fath al-Bari [11/384])
- Hadits ini menunjukkan keutamaan Mu'adz bin Jabal dan kelembutan adabnya dalam bertutur kata (lihat Fath al-Bari [11/384])
- Hadits ini juga menunjukkan kedekatan hubungan antara Mu'adz dengan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam (lihat Fath al-Bari [11/384])
- Hadits ini juga menunjukkan kedalaman ilmu Mu'adz bin Jabal yang mana Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengkhususkan ilmu -yang membawa resiko berat- ini kepada dirinya (lihat Fath al-Bari [1/275])
- Dianjurkan untuk mengulangi ucapan -ketika mengajar- dalam rangka memberikan penegasan dan menanamkan pemahaman dengan sebaik-baiknya (lihat Fath al-Bari [11/384])
- Sebagian ulama menjelaskan bahwa dari hadits ini juga bisa dipetik pelajaran tidak bolehnya mempopulerkan hadits-hadits tentang rukhshah/keringanan kepada masyarakat umum karena dikhawatirkan akan menimbulkan kesalahpahaman dalam diri mereka (lihat Fath al-Bari [11/384])
- Hadits ini menunjukkan bahwa intisari dakwah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kepada umatnya adalah mengajak mereka untuk mentauhidkan Allah tabaraka wa ta'ala (lihat Shahih al-Bukhari, Kitab at-Tauhid, hal. 1467)
- Hadits ini menunjukkan dianjurkan untuk menyampaikan sesuatu yang bisa menggembirakan hati sesama muslim (lihat al-Qaul al-Mufid 'ala Kitab at-Tauhid [1/31])
- Larangan bersandar kepada keluasan rahmat Allah yang menyebabkan tumbuhnya perasaan aman dari makar Allah (lihat al-Qaul al-Mufid 'ala Kitab at-Tauhid [1/31])
- Hadits ini menunjukkan wajibnya menyampaikan ilmu dan menyembunyikannya merupakan perbuatan dosa (lihat Fath al-Bari [1/275])
- Hadits ini menunjukkan bahwa seorang murid boleh meminta penjelasan tambahan kepada gurunya akan sesuatu yang terasa meragukan atau belum mapan di dalam pikirannya (lihat Fath al-Bari [1/275])
- Hadits ini juga menunjukkan semestinya seorang murid meminta ijin kepada gurunya yang telah mengajarkan kepadanya suatu ilmu khusus yang tidak diberikan kepada selainnya apabila akan menyebarkan ilmu tersebut (lihat Fath al-Bari [1/275])
- Tindakan Mu'adz menyampaikan hadits ini menjelang kematiannya setelah adanya larangan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menunjukkan bahwa Mu'adz memahami larangan tersebut bukan mengandung hukum haram, akan tetapi dalam rangka menyelamatkan sebagian orang dari kesalahpahaman (lihat Fath al-Bari [1/275])
- Hadits ini menunjukkan betapa besar kasih sayang Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kepada umatnya. Beliau berusaha keras untuk menutup segala celah yang mungkin mengantarkan mereka menuju kehancuran. Di antaranya adalah upaya beliau agar umatnya tidak salah paham dalam menyikapi hadits-hadits yang menceritakan keutamaan tauhid.
- Hadits ini juga -secara tidak langsung- menunjukkan keutamaan ilmu agama dan kepahaman di dalamnya. Karena dengan pemahaman yang benar akan membentengi seseorang dari kekeliruan bersikap dan mengambil tindakan.
- Hadits ini menunjukkan bahwa pemahaman tauhid yang benar tidak akan membawa pemiliknya untuk bersandar kepada rahmat Allah semata dan merasa aman dari makar-Nya. Justru sebaliknya, kita temukan bahwa orang-orang yang telah diakui ketauhidannya dan menjadi teladan di dalamnya adalah sosok manusia yang sangat khawatir terjerumus ke dalam kemusyrikan dan kemunafikan. Lihatlah doa yang dipanjatkan oleh Nabi Ibrahim 'alaihis salam! "Ya Allah jauhkanlah aku dan anak keturunanku dari menyembah patung-patung." (QS. Ibrahim: 35). Dan lihatlah para sahabat yang merasa khawatir dirinya terjangkit kemunafikan… Lalu bagaimanakah lagi dengan keadaan kita yang baru belajar tauhid kemarin sore?! Nas'alullahas salamah.
- Hadits ini juga menunjukkan betapa besar semangat generasi salaf dalam menyebarkan ilmu, bahkan meskipun di saat-saat menjelang kematian mereka!
- Hendaknya seorang da'i memperhitungkan maslahat dan madharat dari metode dakwah yang dia jalankan. Tidak semua kebenaran harus disampaikan dalam satu waktu dan kesempatan. Bisa jadi yang terbaik adalah menunda penyampaiannya di waktu yang lain demi mengantisipasi madharat yang lebih besar
- Pemahaman tauhid yang benar akan mengantarkan seseorang untuk bersemangat dalam beramal demi menggapai kedekatan diri dengan-Nya dan agar dirinya bisa menjadi seorang hamba yang pandai mensyukuri nikmat-Nya. Tidakkah kita ingat keteladanan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam -manusia terhebat dalam mewujudkan tauhid-? Ternyata, beliau tidak bermalas-malasan, bahkan beliau sholat malam sampai telapak kakinya pecah-pecah!! Bandingkanlah dengan kondisi sebagian kita di hari ini ayyuhal ikhwah! Allahumma arinal haqqa haqqa warzuqnat tiba'ah, wa arinal bathila bathila warzuqna jtinabah … Aduhai, betapa sering muncul anggapan bahwa kita telah paham tauhid, namun kenyataannya kita adalah orang yang paling bodoh tentangnya. Wallahul muwaffiq.
Penulis: Abu Mushlih Ari Wahyudi Artikel www.muslim.or.id |
Hukum Makan Ketika Adzan Shubuh Posted: 18 Aug 2010 10:00 PM PDT Pertanyaan: Allah berfirman: وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ "Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.'(Al-Baqarah:187). Lalu bagaimana hukum orang yang masih melanjutkan makan sahurnya atau minum ketika adzan subuh atau sekitar seperempat jam setelahnya? Jawaban: Jika yang bertanya mengetahui bahwa waktu tersebut memang belum saatnya Subuh, maka tidak perlu qodho, tapi jika ia tahu bahwa waktu tersebut telah masuk waktu subuh, maka ia harus mengqodho'nya. Jika ia tidak tahu apakah ketika ia masih makan dan minum itu telah masuk waktu subuh atau belum, maka tidak perlu mengqodho'. Karena hukum asalnya saat itu adalah masih malam (belum masuk wktu subuh). Namun demikian, hendaknya seorang Mukmin berhati-hati dalam menjaga puasanya dan menahan diri dari segala hal yang membatalkannya jika telah mendengar adzan, kecuali jika ia tahu bahwa adzan tersebut sebelum masuk waktu subuh. [Fatawa ash-shiyam, Lajnah Da'imah, hal.23]. Baca pula tentang Kekeliruan Pensyariatan Waktu Imsak di sini. Penerjemah: Muhammad Nur Ichwan Muslim Artikel www.muslim.or.id |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar