Sabtu, 24 Juli 2010

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah


PENGUMUMAN PENERIMAAN SANTRI BARU GELOMBANG I Ma’had Syabaabul Masjid 1431/1432 H

Posted: 24 Jul 2010 05:41 PM PDT

PENGUMUMAN

PENERIMAAN SANTRI BARU GELOMBANG I

Ma'had Syabaabul Masjid

Tahun Ajaran 1431/1432 H

Bismillah,

Berikut ini nama-nama calon santri yang dinyatakan diterima sebagai santri baru Ma'had Syabaabul Masjid angkatan I, tahun ajaran 1431/1432 H.

  1. Wachid Mufti Adi Ikhsan (Skor: 178)
  2. Anang Teguh Riadi (Skor: 175)
  3. Erlan Iskandar (Skor: 156)
  4. Anindya S.P. (Skor: 154)
  5. Fitriyansah (Skor: 153)
  6. Ardian Febi Dwi Prasetyo (Skor: 147)
  7. Rayyan Mochamad Maretan (Skor: 128)
  8. Agung hasan (Skor: 118)
  9. Haris Firmansyah (Skor: 112)
  10. Adi Suheryadi (Skor: 102)
  11. Ganda Sukmana (Skor: 68)

Keutamaan Shalat Taubat

Posted: 24 Jul 2010 03:00 PM PDT

Dari Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu, dia berkata, "Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ رَجُلٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا، ثُمَّ يَقُومُ فَيَتَطَهَّر – وفي رواية: فيحسن الوضوء – ، ثُمَّ يُصَلِّى – وفي رواية: ركعتين –، ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللَّه؛َ إِلاَّ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ»، ثُمَّ قَرَأَ هَذِهِ الآيَةَ {وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَى مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ

"Tidaklah seorang (muslim) melakukan suatu perbuatan dosa, lalu dia bersuci – dalam riwayat lain: berwudhu dengan baik –, kemudian melaksanakan shalat – dalam riwayat lain: dua rakaat –, lalu meminta ampun kepada Allah, melainkan Allah akan mengampuni (dosa)nya". Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membaca ayat ini (yang artinya), "Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka, dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah, dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengatahui" (QS. Ali 'Imraan:135)[1]."

Hadits yang agung ini menunjukkan keutamaan shalat dua rakaat ketika seorang bertaubat dari perbuatan dosa dan janji pengampunan dosa dari Allah Ta'ala bagi yang melakukan shalat tersebut[2].

Beberapa faidah penting yang dapat kita petik dari hadits ini:

- Agungnya rahmat dan kasih sayang Allah Ta'ala kepada hamba-hamba-Nya, karena Dia mensyariatkan bagi mereka cara untuk membersihkan diri dari buruknya perbuatan dosa yang telah mereka lakukan.

- Wajib bagi seorang muslim untuk selalu bertakwa kepada Allah Ta'ala, merasakan pengawasan-Nya, dan berusaha untuk menghindari perbuatan maksiat semaksimal mungkin. Kalau dia terjerumus ke dalam dosa maka hendaknya dia segera bertaubat dan kembali kepada Allah[3], agar Dia mengampuni dosanya, sebagaimana janji-Nya dalam firman-Nya:

{إِنَّمَا التَّوْبَةُ عَلَى اللَّهِ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السُّوءَ بِجَهَالَةٍ ثُمَّ يَتُوبُونَ مِنْ قَرِيبٍ فَأُولَئِكَ يَتُوبُ اللَّهُ عَلَيْهِمْ، وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا}

"Sesungguhnya taubat di sisi Allah hanyalah bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan lantaran kejahilan, yang kemudian mereka bertaubat dengan segera, maka mereka itulah yang diterima Allah taubatnya; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana" (QS an-Nisaa':17).

- Yang dimaksud dengan "meminta ampun kepada Allah" dalam hadits ini adalah bertaubat dengan sungguh-sungguh yang disertai sikap penyesalan atas perbuatan tersebut, menjauhkan diri dari dosa tersebut dengan meninggalkan sebab-sebabnya, serta tekad yang bulat untuk tidak mengulanginya selamanya, dan jika dosa tersebut berhubungan dengan hak orang lain maka segera dia menyelesaikannya[4].

- Imam Ibnu Hajar berkata, "Meminta ampun kepada Allah (hanya) dengan lisan, tapi masih tetap mengerjakan dosa (dengan anggota badan) adalah seperti bermain-main (dalam bertaubat)[5].

- Sahabat yang mulia Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu berkata, "Sesungguhnya orang yang beriman memandang dosanya seperti dia sedang berada di bawah sebuah gunung (besar) yang dia takut gunung tersebut akan menimpa (dan membinasakan)nya, sedangkan orang yang fajir (rusak imannya) memandang dosanya seperti seekor lalat yang lewat di (depan) hidungnya kemudian dihalaunya dengan tangannya (dinggapnya remeh dan kecil)"[6].

وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين

Kota Kendari, 6 Sya'ban 1431 H

Penulis: Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthoni, MA

Artikel www.muslim.or.id


[1] HR at-Tirmidzi (no. 406 dan 3006), Abu Dawud (no. 1521), Ibnu Majah (no. 1395) dan Ahmad (1/8 dan 10), dinyatakan hasan oleh imam at-Tirmidzi, Ibnu Hajar dalam "Fathul Baari" (11/98) dan syaikh al-Albani, serta dinyatakan shahih oleh imam Ibnu Hibban (no. 623) dan syaikh Ahmad Syakir.

[2] Lihat keterangan imam Ibnu Hibban dalam kitab "Shahih Ibni Hibban" (2/389).

[3] Lihat kitab "Bugyatul mutathawwi'" (hal. 93).

[4] Lihat kitab "Tuhfatul ahwadzi" (2/368).

[5] Kitab "Fathul Barii" (11/99).

[6] HSR al-Bukhari (no. 5949).

Gema Ramadhan 1431 H Masjid Pogung Raya

Posted: 24 Jul 2010 07:32 AM PDT

Dalam rangka memeriahkan bulan Ramadhan dengan amal-amal ketaatan maka Takmir Masjid Pogung Raya insya Allah akan mengadakan serangkaian kegiatan spesial di bulan Ramadhan 1431 H.

Bahasa Arab

Sifat : Khusus putra
Materi : Dasar-dasar ilmu nahwu
Buku rujukan : Al Muyassar fi ilmin nahwi
Pengajar : Staf pengajar ma'had MPR
Waktu : 1 s.d. 20 Ramadhan
Pukul : 05.30 s.d. 06.30
Biaya : Rp 20.000,00
Fasilitas : Buku Panduan
Batas pendaftaran : Sabtu, 7 Agustus 2010
Briefing : Ahad, 8 Agustus 2010 (pukul 16.00 di Masjid Pogung Raya)

Kajian Intensif Ramadhan (KIR)

Sifat : Terbuka untuk umum, putra dan putri
Materi : Tauhid, Tazkiyatun Nufus, Akhlak, Fiqih Puasa, Amalan di Bulan Ramadhan, Tuntunan Hari Raya
Pemateri : Ustadz Afifi Abdul Wadud, Ustadz Abdussalam Busyro, dll
Waktu : 1 s.d. 20 Ramadhan
Pukul : 16.00 s.d. 17.00
Biaya : Rp 10.000,00
Fasilitas : CD Kajian, Buku Panduan Ramadhan
Batas pendaftaran :Ahad, 8 Agustus 2010

Program Bimbingan Membaca Iqro' dan Al Quran

Sifat : Khusus putra, semua umur
Materi : Iqro dan Al Quran
Pengajar : Staf pengajar ma'had MPR
Waktu : 1 s.d. 20 Ramadhan ( jadwal hari sesuai kesepakatan)
Pukul : Ba'da tarawih
Biaya : Gratis
Batas pendaftaran : Sabtu, 7 Agustus 2010
Briefing : Ahad, 8 Agustus 2010 (pukul 16.00 di Masjid Pogung Raya)

I'tikaf

Kegiatan : Tausiyah, Qiyamul lail 1 juz per malam (pukul 01.00 s.d. 03.00)
Waktu : 21 s.d. 30 Ramadhan
Biaya : Rp 20.000,00
Fasilitas : Makan sahur, buka, perpustakaan MPR buka 24 jam
Batas pendaftaran : Sabtu, 30 Agustus 2010
Briefing : Sabtu, 30 Agustus 2010 (pukul 20.30/ba'da tarawih di Masjid Pogung Raya)

Pendaftaran

Tempat pendaftaran:
Putra, Masjid Pogung Raya, Pogung Dalangan
Putri, Toko Ihya', Karang Bendo (Utara Fakultas Kehutanan UGM)

Via sms, format:
Daftar_Program yang ingin diikuti_Nama_Jenis kelamin_Umur_Alamat
dikirim ke Contact Person (CP Panitia)

CP:
Riki (085643489042),
Asa (0274-9178872)

Penyelenggara:
Panitia Gema Ramadhan 1431 H Masjid Pogung Raya

Soal-139: Bolehkan Meminta Kekuasaan?

Posted: 24 Jul 2010 04:33 AM PDT

Kapan seseorang dibolehkan meminta kekuasaan?

Dijawab Oleh Ust Aris Munandar. SS

Jawabannya Klik Player:

Download

This posting includes an audio/video/photo media file: Download Now

Syarat dan Rukun Puasa

Posted: 24 Jul 2010 02:00 AM PDT

Syarat Wajib Puasa[1]

Syarat wajibnya puasa yaitu: (1) islam, (2) berakal, (3) sudah baligh[2], dan (4) mengetahui akan wajibnya puasa.[3]

Syarat Wajibnya Penunaian Puasa[4]

Syarat wajib penunaian puasa, artinya ketika ia mendapati waktu tertentu, maka ia dikenakan kewajiban puasa. Syarat yang dimaksud adalah sebagai berikut.

(1) Sehat, tidak dalam keadaan sakit.

(2) Menetap, tidak dalam keadaan bersafar. Dalil kedua syarat ini adalah firman Allah Ta'ala,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

"Dan barangsiapa yang dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain" (QS. Al Baqarah: 185). Kedua syarat ini termasuk dalam syarat wajib penunaian puasa dan bukan syarat sahnya puasa dan bukan syarat wajibnya qodho' puasa. Karena syarat wajib penunaian puasa di sini gugur pada orang yang sakit dan orang yang bersafar. Ketika mereka tidak berpuasa saat itu, barulah mereka qodho' berdasarkan kesepakatan para ulama. Namun jika mereka tetap berpuasa dalam keadaan demikian, puasa mereka tetap sah.

(3) Suci dari haidh dan nifas. Dalilnya adalah hadits dari Mu'adzah, ia pernah bertanya pada 'Aisyah radhiyallahu 'anha. Hadits tersebut adalah,

عَنْ مُعَاذَةَ قَالَتْ سَأَلْتُ عَائِشَةَ فَقُلْتُ مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِى الصَّوْمَ وَلاَ تَقْضِى الصَّلاَةَ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ قُلْتُ لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ وَلَكِنِّى أَسْأَلُ. قَالَتْ كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.

Dari Mu’adzah dia berkata, “Saya bertanya kepada Aisyah seraya berkata, ‘Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha’ puasa dan tidak mengqadha’ shalat?’ Maka Aisyah menjawab, ‘Apakah kamu dari golongan Haruriyah? ‘ Aku menjawab, ‘Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.’ Dia menjawab, ‘Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat’.”[5] Berdasarkan kesepakatan para ulama pula, wanita yang dalam keadaan haidh dan nifas tidak wajib puasa dan wajib mengqodho' puasanya.[6]

Syarat Sahnya Puasa

Syarat sahnya puasa ada dua, yaitu:[7]

(1) Dalam keadaan suci dari haidh dan nifas. Syarat ini adalah syarat terkena kewajiban puasa dan sekaligus syarat sahnya puasa.

(2) Berniat. Niat merupakan syarat sah puasa karena puasa adalah ibadah sedangkan ibadah tidaklah sah kecuali dengan niat sebagaimana ibadah yang lain. Dalil dari hal ini adalah sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

"Sesungguhnya setiap amal itu tergantung dari niatnya."[8]

Niat puasa ini harus dilakukan untuk membedakan dengan menahan lapar lainnya. Menahan lapar bisa jadi hanya sekedar kebiasaan, dalam rangka diet, atau karena sakit sehingga harus dibedakan dengan puasa yang merupakan ibadah.

Namun, para pembaca sekalian perlu ketahui bahwasanya niat tersebut bukanlah diucapkan (dilafadzkan). Karena yang dimaksud niat adalah kehendak untuk melakukan sesuatu dan niat letaknya di hati[9]. Semoga Allah merahmati An Nawawi rahimahullah –ulama besar dalam Syafi'iyah- yang mengatakan,

لَا يَصِحُّ الصَّوْمَ إِلَّا بِالنِّيَّةِ وَمَحَلُّهَا القَلْبُ وَلَا يُشْتَرَطُ النُّطْقُ بِلاَ خِلَافٍ

"Tidaklah sah puasa seseorang kecuali dengan niat. Letak niat adalah dalam hati, tidak disyaratkan untuk diucapkan. Masalah ini tidak terdapat perselisihan di antara para ulama."[10]

Ulama Syafi'iyah lainnya, Asy Syarbini rahimahullah mengatakan,

وَمَحَلُّهَا الْقَلْبُ ، وَلَا تَكْفِي بِاللِّسَانِ قَطْعًا ، وَلَا يُشْتَرَطُ التَّلَفُّظُ بِهَا قَطْعًا كَمَا قَالَهُ فِي الرَّوْضَةِ

"Niat letaknya dalam hati dan tidak perlu sama sekali dilafazhkan. Niat sama sekali tidakk disyaratkan untuk dilafazhkan sebagaimana ditegaskan oleh An Nawawi dalam Ar Roudhoh."[11]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,

وَالنِّيَّةُ مَحَلُّهَا الْقَلْبُ بِاتِّفَاقِ الْعُلَمَاءِ ؛ فَإِنْ نَوَى بِقَلْبِهِ وَلَمْ يَتَكَلَّمْ بِلِسَانِهِ أَجْزَأَتْهُ النِّيَّةُ بِاتِّفَاقِهِمْ

"Niat itu letaknya di hati berdasarkan kesepakatan ulama. Jika seseorang berniat di hatinya tanpa ia lafazhkan dengan lisannya, maka niatnya sudah dianggap sah berdasarkan kesepakatan para ulama."[12]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan pula, "Siapa saja yang menginginkan melakukan sesuatu, maka secara pasti ia telah berniat. Semisal di hadapannya disodorkan makanan, lalu ia punya keinginan untuk menyantapnya, maka ketika itu pasti ia telah berniat. Demikian ketika ia ingin berkendaraan atau melakukan perbuatan lainnya. Bahkan jika seseorang dibebani suatu amalan lantas dikatakan tidak berniat, maka sungguh ini adalah pembebanan yang mustahil dilakukan. Karena setiap orang yang hendak melakukan suatu amalan yang disyariatkan atau tidak disyariatkan pasti ilmunya telah mendahuluinya dalam hatinya, inilah yang namanya niat."[13]

Wajib Berniat Sebelum Fajar[14]

Dalilnya adalah hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma dari Hafshoh –istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam-, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ لَمْ يُجْمِعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ

"Barangsiapa siapa yang tidak berniat sebelum fajar, maka puasanya tidak sah."[15]

Syarat ini adalah syarat puasa wajib menurut ulama Malikiyah, Syafi'iyah dan Hambali. Yang dimaksud dengan berniat di setiap malam adalah mulai dari tenggelam matahari hingga terbit fajar.[16]

Adapun dalam puasa sunnah boleh berniat setelah terbit fajar menurut mayoritas ulama. Hal ini dapat dilihat dari perbuatan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Dalil masalah ini adalah hadits 'Aisyah berikut ini. 'Aisyah berkata,

دَخَلَ عَلَىَّ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- ذَاتَ يَوْمٍ فَقَالَ « هَلْ عِنْدَكُمْ شَىْءٌ ». فَقُلْنَا لاَ. قَالَ « فَإِنِّى إِذًا صَائِمٌ ». ثُمَّ أَتَانَا يَوْمًا آخَرَ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أُهْدِىَ لَنَا حَيْسٌ. فَقَالَ « أَرِينِيهِ فَلَقَدْ أَصْبَحْتُ صَائِمًا ». فَأَكَلَ.

"Pada suatu hari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemuiku dan bertanya, “Apakah kamu mempunyai makanan?” Kami menjawab, “Tidak ada.” Beliau berkata, “Kalau begitu, saya akan berpuasa.” Kemudian beliau datang lagi pada hari yang lain dan kami berkata, “Wahai Rasulullah, kita telah diberi hadiah berupa Hais (makanan yang terbuat dari kurma, samin dan keju).” Maka beliau pun berkata, “Bawalah kemari, sesungguhnya dari tadi pagi tadi aku berpuasa.”[17] An Nawawi rahimahullah mengatakan, "Ini adalah dalil bagi mayoritas ulama, bahwa boleh berniat di siang hari sebelum waktu zawal (matahari bergeser ke barat) pada puasa sunnah."[18] Di sini disyaratkan bolehnya niat di siang hari yaitu sebelum niat belum melakukan pembatal puasa. Jika ia sudah melakukan pembatal sebelum niat (di siang hari), maka puasanya tidak sah. Hal ini tidak ada perselisihan di dalamnya.[19]

Niat ini harus diperbaharui setiap harinya. Karena puasa setiap hari di bulan Ramadhan masing-masing hari berdiri sendiri, tidak berkaitan satu dan lainnya, dan tidak pula puasa di satu hari merusak puasa hari lainnya. Hal ini berbeda dengan raka'at dalam shalat.[20]

Niat puasa Ramadhan harus ditegaskan (jazm) bahwa akan berniat puasa Ramadhan. Jadi, tidak boleh seseorang berniat dalam keadaan ragu-ragu, semisal ia katakan, "Jika besok tanggal 1 Ramadhan, berarti saya tunaikan puasa wajib. Jika bukan 1 Ramadhan, saya niatkan puasa sunnah". Niat semacam ini tidak dibolehkan karena ia tidak menegaskan niat puasanya.[21] Niat itu pun harus dikhususkan (dita'yin) untuk puasa Ramadhan saja tidak boleh untuk puasa lainnya.[22]

Rukun Puasa

Berdasarkan kesepakatan para ulama, rukun puasa adalah menahan diri dari berbagai pembatal puasa mulai dari terbit fajar (yaitu fajar shodiq) hingga terbenamnya matahari[23]. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

"Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam." (QS. Al Baqarah: 187). Yang dimaksud dari ayat adalah, terangnya siang dan gelapnya malam dan bukan yang dimaksud benang secara hakiki.

Dari 'Adi bin Hatim ketika turun surat Al Baqarah ayat 187, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata padanya,

إِنَّمَا ذَاكَ بَيَاضُ النَّهَارِ مِنْ سَوَادِ اللَّيْلِ

"Yang dimaksud adalah terangnya siang dari gelapnya malam"[24]. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan seperti itu pada 'Adi bin Hatim karena sebelumnya ia mengambil dua benang hitam dan putih. Lalu ia menanti kapan muncul benang putih dari benang hitam, namun ternyata tidak kunjung nampak. Lantas ia menceritakan hal tersebut pada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian beliau pun menertawai kelakukan 'Adi bin Hatim.[25]

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.muslim.or.id


[1] Disebut dengan syarat wujub shoum.

[2] Tanda baligh adalah: (1) Ihtilam, yaitu keluarnya mani dalam keadaan sadar atau saat mimpi; (2) Tumbuhnya bulu kemaluan; atau (3) Dua tanda yang khusus pada wanita adalah haidh dan hamil. (Lihat Al Mawsua'ah Al Fiqhiyah, 2/3005-3008).

Sebagian fuqoha menyatakan bahwa diperintahkan bagi anak yang sudah menginjak usia tujuh tahun untuk berpuasa jika ia mampu sebagaimana mereka diperintahkan untuk shalat. Jika ia sudah berusia 10 tahun dan meninggalkannya –padahal mampu-, maka hendaklah ia dipukul. (Lihat Al Mawsu'ah Al Fiqhiyah, 2/ 9916)

[3] Al Mawsu'ah Al Fiqhiyah, 2/ 9916.

[4] Disebut dengan syarat wujubul adaa' shoum.

[5] HR. Muslim no. 335.

[6] Al Mawsu'ah Al Fiqhiyah, 2/ 9916-9917.

[7] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/ 97 dan Al Mawsu'ah Al Fiqhiyah, 2/ 9917.

[8] HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907, dari 'Umar bin Al Khottob.

[9] Niat tidak perlu dilafazhkan dengan "nawaitu shouma ghodin …". Jika seseorang  makan sahur, pasti ia sudah niat dalam hatinya bahwa ia akan puasa. Agama ini sungguh tidak mempersulit umatnya.

[10] Rowdhotuth Tholibin, 1/268.

[11] Mughnil Muhtaj, 1/620.

[12] Majmu' Al Fatawa, 18/262.

[13] Idem.

[14] Yang dimaksudkan adalah masuk waktu shubuh.

[15] HR. Abu Daud no. 2454, Tirmidzi no. 730, dan Nasa'i no. 2333.

Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, "Riwayat yang menyatakan bahwa hadits ini mauquf (hanya perkataan sahabat) tidak menafikan riwayat di atas. Karena riwayat marfu' adalah ziyadah (tambahan) yang bisa diterima sebagaimana dikatakan oleh ahli ilmu ushul dan ahli hadits. Pendapat seperti ini pun dipilih oleh sekelompok ulama, namun diselisihi oleh yang lainnya. Ulama yang menyelisihi tersebut berdalil tanpa argumen yang kuat" (Ar Roudhotun Nadiyah, hal. 323).

Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Irwaul Gholil 914 (4/26).

[16] Al Mawsu'ah Al Fiqhiyah, 2/9919.

[17] HR. Muslim no. 1154.

[18] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8/35.

[19] Lihat Kasyaful Qona' 'an Matn Al Iqna', 6/32.

[20] Al Mawsu'ah Al Fiqhiyah, 2/9922.

[21] Inilah pendapat ulama Syafi'iyah dan Hanabilah. Lihat Al Mawsu'ah Al Fiqhiyah, 2/9918.

[22] Ini pendapat jumhur (mayoritas ulama). Lihat Al Mawsu'ah Al Fiqhiyah, 2/9918.

[23] Al Mawsu'ah Al Fiqhiyah, 2/9915.

[24] HR. Tirmidzi no. 2970, beliau mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih.

[25] HR. Ahmad, 4/377. Shahih sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Syu'aib Al Arnauth

Tidak ada komentar:

Posting Komentar