Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah |
- Permohonan Pembebasan Tanah, Sumatra Barat Majlis Imam Al-Bukhari
- Kajian Umum Tuban (27 Juni 2010): HURU-HARA KIAMAT, Ust. Abu Qatadah
- Soal-113: Berhukum Selain Hukum Allah = Kafir?
- Soal-114: Bunga Bank Boleh Diambil?
- Soal-112: Wanita Wajib Menafkahi?
Permohonan Pembebasan Tanah, Sumatra Barat Majlis Imam Al-Bukhari Posted: 17 Jun 2010 07:08 AM PDT Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ykh, segenap pengunjung website ilmiyah Islam muslim.or.id, Kami dari Majelis Taklim Imam al-Bukhari Padang, Sumatera Barat merupakan sebuah majelis yang dirintis mengadakan kajian-kajian dan pendidikan ilmiyah Islam sesuai dengan pemahaman para shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, insya Allah. Dalam proses waktu ke waktu yang telah kami lalui sebelumnya, para ikhwah di Sumatera Barat, khususnya di kota Padang telah beberapa kali mengalami keadaan yang kurang kondusif dan tidak mendukung dilangsungkannya kajian ilmiyah Islam dengan lancar, sehingga harus berpindah-pindah masjid. Melihat kondisi yang demikian, beberapa syabab (pemuda) yang memiliki ghirah menggiatkan dakwah para Rasul di tanah air ini khususnya di Sumatera Barat, dengan didukung asatidz, diantaranya al-Ustadz Abu Azzam Abdul Halim, Lc, MA, al-Ustadz Abu Thohir Jones Vendra, Lc, dan al-Ustadz Abu Fatimah Ahmad Daniel, Lc, mulai merintis dibangunnya sebuah masjid yang representatif mengadakan ibadah dan kegiatan-kegiatan sosial-dakwah yang bermanhajkan salaf. Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, semangat dan usaha keras yang dilakukan para pemuda tadi yang baru dimulai sekitar akhir bulan April 2010 ini, telah berhasil membebaskan 1 (satu) kavling tanah seluas lebihkurang 275 m2 dengan nilai Rp.50.000.000,- dan juga update per tgl 13 Juni 2010 juga telah terkumpul Rp.30.000.000,- untuk pembebasan kavling tanah selanjutnya. Adapun target luas tanah yang akan kita bebaskan, sebagaimana ketersediaan tanah di dalam satu area itu adalah lebihkurang 3300 m2. Untuk mencapai target ini, maka Majelis Taklim Imam al-Bukhari Padang terus giat mencari dana tambahan dan masih membutuhkan dana lebihkurang sebesar Rp.646.000.000,- (Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Rupiah). Semoga Allah memudahkan. Untuk itu, kami mengundang Bapak/Ibu/Ikhwan/Akhwat sekalian untuk turutserta menyisihkan sebagian rizki yang telah diberikan Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada kita, dengan memberikan donasi untuk pembiayaan pembebasan tanah yang akan ditujukan insya Allah membangun masjid Al-Barkah dan Lembaga Pendidikan Islam ini karena begitu banyak dan besarnya keutamaan membangun masjid dan menafkahkan harta di jalan Allah, insya Allah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, yang artinya: "Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui." (QS. Al-Baqarah, 2:261). Allah ‘Azza wa Jalla juga berfirman, yang artinya : “Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipat-gandakan pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak. (yaitu) pada hari ketika kamu melihat orang mu'min laki-laki dan perempuan, sedang cahaya mereka bersinar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, (dikatakan kepada meraka): Pada hari ini ada berita gembira untukmu, (yaitu) syurga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, yang kamu kekal di dalamnya. Itulah keberuntungan yang besar." (QS. Al-Hadiid, 57:11-12) Hadits dari shahabat yang mulia Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, yang artinya: "Barang siapa yang membangun sebuah masjid karena mengharapkan keridhaan Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka Allah akan membangun untuknya sebuah rumah di surga.” (H.R al-Bukhari dan Muslim) Kebaikan donasi Bapak/ibu/Ikhwan/Akhwat semua dapat ditujukan ke rekening bank berikut: 1. BNI Cabang Pariaman a/n Perdinan Tanjung no.rek 0136627051 Penjelasan lebih lanjut dan gambar proposal digitalnya dapat dilihat di www.donasidakwah.wordpress.com Atau, juga bisa menghubungi langsung nomor handphone kontak person: Demikian undangan donasi ini kami sampaikan. Terima kasih sekali atas perhatian dan kebaikannya. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membalasinya dengan kebaikan. Jazakumullahu khairan. Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. |
Kajian Umum Tuban (27 Juni 2010): HURU-HARA KIAMAT, Ust. Abu Qatadah Posted: 17 Jun 2010 03:09 AM PDT Dauroh Syar’iyah Hari/Tgl : Ahad, 27 Juni 2010, 08.30 WIB s/d selesai Tema : Pembicara : Tempat Masjid Baiturrohman Gedong Ombo, belakang pasar PDS (Pasar Insya Allah disediakan makan siang Agus : 08884903543, Ali : 08123410640,Huda : 081230358111 |
Soal-113: Berhukum Selain Hukum Allah = Kafir? Posted: 17 Jun 2010 01:00 AM PDT Pemerintah membuat hukum selain hukum Allah, kafirkah mereka? Dijawab Oleh Ust Aris Munandar. SS Jawabannya Klik Player: This posting includes an audio/video/photo media file: Download Now |
Soal-114: Bunga Bank Boleh Diambil? Posted: 16 Jun 2010 07:00 PM PDT Jika kita menabung di bank, bunga harus diapakan? Dijawab Oleh Ust Aris Munandar. SS Jawabannya Klik Player: This posting includes an audio/video/photo media file: Download Now |
Soal-112: Wanita Wajib Menafkahi? Posted: 16 Jun 2010 07:00 PM PDT Apakah wanita dewasa wajib menafkahi orang tuanya yang miskin? Dijawab Oleh Ust Aris Munandar. SS Jawabannya Klik Player: This posting includes an audio/video/photo media file: Download Now |
You are subscribed to email updates from Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar