Selasa, 08 Juni 2010

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah


Kajian Umum Purworejo (27 Juni 2010): “KEUTAMAAN DAKWAH PARA NABI DAN ROSUL”

Posted: 08 Jun 2010 04:26 PM PDT

Hadirilah

PENGAJIAN AKBAR 1431 H bersama Majelis Taklim Al-Atsari Purworejo Jawa Tengah:
“KEUTAMAAN DAKWAH PARA NABI DAN ROSUL” ( dari Kitab Manhajul Anbiya’ fi Da’wati Ilalloh,Karya Ulama Besar Saudi Arabia , Asy Syaikh Robi’ bin Hadi Al Madkholi-Hafidhohulloh).

bersama Al Ustadz Zaid Susanto,Lc Alumni Universitas Islam MAdinah Saudi Arabia

Insya Alloh Pada HAri Ahad, 27 Juni 2010 jam 08.00 sampai dzuhur
Tempat MAsjid Al-hidayah Perum Mranti Kota Purworejo.
Informasi
Abu Ahmas 085292236993
Abu Abdirrohman 081392630732
Abu Fariq 081902904685

Kajian Umum Brebes (13 Juni 2010): ISLAM BUKAN AGAMA TERORIS

Posted: 08 Jun 2010 04:19 PM PDT

Hadirilah DAUROH SEHARI

tema:

ISLAM BUKAN AGAMA TERORIS

Bersama

Ustadz Abu Mush'ab dan Ustadz Arifin Ridin, Lc (Yogyakarta)

Insya Allah akan diselenggarakan pada:

Hari/ tanggal: Ahad, 13 Juni 2010

Waktu: 09.00 s.d. 15.00 WIB

Tempat : Masjid Nurul Iman, Jalan Lingkar Timur, Kalierang, Bumiayu, Brebes (Sebelah Selatan terminal baru)

CP: Amin Taufik   0819 021 4547 // 0856 428 816 84

Penyelenggara:

Majelis Ta'lim an Najiyah Brebes

Hadits, Atsar Dhaif Serta Palsu Seputar Tawassul dan Tabarruk (6)

Posted: 08 Jun 2010 10:00 AM PDT

Ibnul Munkadir rahimahullah adalah seorang tabi’in yang mulia. Ia dikenal sebagai ulama, Al Hafidz, ahli ibadah, ahli zuhud, dan orang yang besar baktinya kepada orang tua. Beliau berguru pada banyak sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan meriwayatkan banyak hadits. Semoga Allah merahmati beliau.

Ada sebuah kisah yang menceritakan bahwa Ibnul Munkadir biasa meminta pertolongan kepada makam Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam jika ditimpa sesuatu yang membahayakan. Kisah ini dijadikan alasan oleh sebagian untuk melegalkan ritual tabarruk, tawassul dan meminta pertolongan kepada makam-makam orang shalih. Berikut kisahnya,

قَالَ مُصْعَبُ بنُ عَبْدِ اللهِ: حَدَّثَنِي إِسْمَاعِيْلُ بنُ يَعْقُوْبَ التَّيْمِيُّ، قَالَ:كَانَ ابْنُ المُنْكَدِرِ يَجْلِسُ مَعَ أَصْحَابِه، فَكَانَ يُصِيْبُه صُمَاتٌ، فَكَانَ يَقُوْمُ كَمَا هُوَ حَتَّى يَضَعَ خَدَّهُ عَلَى قَبْرِ النَّبِيِّ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- ثُمَّ يَرْجِعُ. فَعُوتِبَ فِي ذَلِكَ، فَقَالَ: إِنَّهُ يُصِيْبُنِي خَطَرٌ، فَإِذَا وَجَدْتُ ذَلِكَ، اسْتَعَنْتُ بِقَبْرِ النَّبِيِّ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-

Mu’shab bin Abdillah berkata: Isma’il bin Ya’qub At Taimi menceritakan kepadaku, ia berkata,
"Suatu ketika Ibnul Munkadir sedang duduk-duduk bersama murid-muridnya. Tiba-tiba lidahnya kaku tak dapat berbicara. Beliau pun berdiri lalu meletakkan dagunya di atas makam Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam lalu kembali. Murid-muridnya menyalahkan perbuatan beliau tersebut. Beliau pun berkata,’Yang menimpaku tadi adalah suatu bahaya. Ketika aku menemui bahaya aku biasa ber-isti’anah (memohon pertolongan) kepada makam Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam‘"

Kisah ini dibawakan oleh:

Pertama: Adz Dzahabi dalam Siyar A’lamin Nubala (9/437)

Kedua: Adz Dzahabi dalam Tarikh Al Islami (2/456) terbitan web alwarraq.com, dengan sanad yang sama, namun terdapat sedikit perbedaan redaksi:

فاذا وجدت ذلك استغثت بقبر النبي صلى الله عليه وسلم

"Ketika aku menemui bahaya aku biasa ber-istighatsah kepada makam Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam"

Ketiga: As Samhudi, dalam Wafa-u Al Wafa Bi Akhbari Daari Al Musthafa (4/218), dengan sanad yang sama, namun terdapat sedikit perbedaan redaksi:

فاذا وجدت ذلك  استشفيت بقبر النبي صلى الله عليه وسلم

"Ketika aku menemui bahaya yang demikian aku biasa ber-istisyfa (meminta kesembuhan) kepada makam Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam"

Status Perawi

Pertama: Mu’shab bin Abdillah

Nama lengkapnya Abu Abdillah Mu’shab bin Abdillah bin Mu’shab bin Tsabit Al Zubairi Al Madini. Ibnu Hajar Al Asqalani berkata: "Tsiqah" (Tahdzib At Tahdzib, 10/147). Adz Dzahabi berkata: "Ash Shaduuq" (Siyar A’laamin Nubala, 21/32). Al Baihaqi men-tsiqah-kannya (Siyar A’laamin Nubala, 21/32). Abu Hatim dan Ibnu Ma’in menulis  hadits darinya (Al Jarh Wat Ta’dil, 8/309).

Kedua: Isma’il bin Ya’qub At Taimi

Abu Hatim Ar Razi berkata: "Dha’ful Hadits" (Al Jarh Wat Ta’dil, 2/204). Ibnu Hajar berkata: "Lahu hikaayatun munkarah" (Lisaanul Mizan, 1/185). Adz Dzahabi berkata: "Fiihi Layyin" (2/456). Semua ini adalah lafadz-lafadz pelemahan. Memang Ibnu Hajar berkata: "Ibnu Hibban men-tsiqah-kannya" (Lisaanul Mizan, 1/185). Namun Ibnu Hibban di kalangan peneliti hadits telah dikenal akan sikapnya yang terlalu bermudah-mudah menetapkan status tsiqah (baca: mutasaahil). Para peneliti hadits seperti Adz Dzahabi, Ibnu Qattan, Abu Hatim dan yang lainnya menerapkan kaidah: ‘Jika hanya Ibnu Hibban seorang diri yang memberi status tsiqah pada seorang rawi, maka disimpulkan status rawi tersebut adalah majhul ain‘. Lihat penjelasan lengkap tentang masalah ini pada Buhuts Fil Musthalah (1/288) karya Dr. Mahir Yasin Al Fahl.

Kualitas Riwayat

Dari keterangan di atas, maka jelaslah bahwa riwayat tersebut dha’if karena dhaif-nya Isma’il bin Ya’qub At Taimi. Hal ini diperkuat dari keterangan dari Adz Dzahabi, karena setelah membawakan riwayat tersebut dalam Tarikh Al Islami (2/456) beliau berkata, "Isma’il: fiihi layyin" (Isma’il bin Ya’qub terdapat kelemahan).

Andaikan kisah ini shahih pun -dan nyatanya tidak- perbuatan Ibnul Munkadir, seorang tabi’in, bukanlah dalil, bukan alasan yang dapat melegalisasikan isti’anah (meminta pertolongan) kepada kuburan.

Semoga Allah memberi taufik.

Penulis: Yulian Purnama

Artikel www.muslim.or.id

Soal-96: Hukum Menjadi Pegawai Negri

Posted: 08 Jun 2010 01:00 AM PDT

Apa hukum menjadi pegawai negri?

Dijawab Oleh Ust Aris Munandar. SS

Jawabannya Klik Player:

Download

This posting includes an audio/video/photo media file: Download Now

Soal-95: Allah Tidak Perlu Dibela?

Posted: 07 Jun 2010 07:00 PM PDT

Ada orang yang mengatakan “jika ada orang mencela Allah, tidak usah marah-marah dan membela Allah, karena Allah itu maha perkasa, kalau Allah mau, Allah bisa langsung menghukumnya”, bagaimana dengan perkataan ini?

Dijawab Oleh Ust Aris Munandar. SS

Jawabannya Klik Player:

Download

This posting includes an audio/video/photo media file: Download Now

Tidak ada komentar:

Posting Komentar