Selasa, 19 Juli 2011

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah


Madrasah Ramadhan 1432 H (Yogyakarta, 1-15 Ramadhan)

Posted: 19 Jul 2011 03:08 AM PDT

"Nikmati Keindahan Ramadhan dengan Siraman Ilmu dan Iman"

 

Waktu Pelaksanaan:
3 – 17 Agustus 2011 (15 hari)

Susunan acara harian dauroh ramadhan :
Pkl. 05.30 – 07.00 WIB : Pendadaran (Pendidikan Bahasa Arab Dasar Ramadhan) (pemula dan menengah)
Pkl. 09.00 – 11.30 WIB : Kajian Tematik Ramadhan (terbuka untuk umum putra dan putri serta wajib bagi seluruh peserta semarak Ramadhan)
Pkl. 15.45 – 17.15 WIB : Kajian Kitab Sore Hari (Sifat wudhu dan tayamum Nabi), (khusus putra)
Pkl. 20.15 – 21.30 WIB : Bimbingan Tahsin Al-Qur'an (putra dan putri)

Rincian Agenda:

[1] Pendadaran kelas dasar (pemula, putra dan putri)
Waktu : Pkl. 05.30 – 07.00 WIB
Biaya pendaftaran : Rp. 20.000
Fasilitas : Buku panduan (Al-Muyassar)
Tempat belajar : Masjid Pogung Raya dan Masjid Pogung Dalangan

[2] Pendadaran kelas Shorof Dasar dan Baca Kitab (menengah maksimum 60 orang, khusus putra)
Waktu : Pkl. 05.30 – 07.00 WIB
Biaya pendaftaran : Rp. 25.000
Fasilitas : Buku panduan (Al-Mukhtarot dan matan Al-qowa'id Al-Arba')
Tempat belajar : Masjid Pogung Raya dan Masjid Pogung Dalangan

[3] Kajian Tematik Ramadhan (umum, wajib diikuti oleh seluruh peserta dauroh)
Waktu : Pkl. 09.00 – 11.30 WIB
Biaya pendaftaran : Gratis
Tempat belajar : Masjid Al-Ashri
Materi dan Pemateri : Materi diniyah yang diangkat mencakup 3 tema utama:
A. Fikih oleh ustadz Abu Sa'ad, MA
B. Tafsir surat pilihan oleh Ustadz Abdul Kholiq, Lc.
C. Hadits oleh Ustadz Afifi Abdul Wadud

[4] Kajian Kitab Sore Hari (Sifat wudhu dan tayamum Nabi)
Pemateri : Ust. Aris Munandar, M.A.
Waktu : Pkl. 15.45 – 17.15 WIB
Biaya pendaftaran : Rp. 20.000
Fasilitas : Buku panduan (foto copy matan)
Tempat belajar : Masjid Al-Kautsar

[5] Bimbingan Tahsin Al-Qur'an (maksimum 45 orang)
Waktu : Pkl. 20.15 – 21.30 WIB
Biaya pendaftaran : Rp. 25.000
Fasilitas : Buku panduan
Tempat belajar : Masjid Pogung Raya dan Masjid Pogung Dalangan
Terbuka juga bagi peserta luar kota dan disediakan tempat menginap dan sahur dengan biaya Rp. 100.000,- untuk 15 hari (terbatas dan khusus putra)

Tempat Pendaftaran :

1. Wisma Misfallah Thalabul 'Ilmi (MTI) (Pogung Kidul No.8C, Utara Masjid Siswa Graha)
2. Toko Ihya' (Karangbendo, utara Fak. Kehutanan UGM)

Pendaftaran via SMS:

NAMA_JENIS KELAMIN_ALAMAT_NOMOR PAKET DAUROH YANG DIPILIH

Contoh : Ahmad_Laki-laki_Condongcatur_1,3

Kirim ke nomor 085878220446

(Seluruh peserta wajib mengikuti paket nomor 3 / dauroh diniyah)

Informasi:
Putra :: 085743440803
Putri :: 085228016597

Penyelenggara:
Panitia Semarak Ramadhan 1432 H
Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari

Khasiat Air Zam-Zam

Posted: 19 Jul 2011 01:00 AM PDT

Pertanyaan

Apa maksud dari hadits,

«مَاءُ زَمْزَمَ لِمَا شُرِبَ لَهُ»

"Air zam-zam itu tergantung (niat) orang yang meminumnya."[1]? Kemudian, apakah ketika meminumnya cukup dengan niat sebelum meminumnya ataukah harus melafadzkan do'a? Semoga Allah memberkahi ilmu dan umur anda.

 

Jawaban

الحمدُ لله ربِّ العالمين، والصلاةُ والسلامُ على مَنْ أرسله اللهُ رحمةً للعالمين، وعلى آله وصَحْبِهِ وإخوانِه إلى يوم الدِّين، أمّا بعد

Maksud dari sabda nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di atas adalah berkah air zamzam tercapai sesuai dengan niat peminumnya. Jika dia meminumnya agar kenyang, maka Allah akan mengenyangkannya. Jika dia meminumnya untuk berobat, niscaya Allah akan menyembuhkannya. Dan jika dia meminumnya untuk memohon perlindungan kepada Allah, niscaya Allah akan melindunginya. Demikianlah, dengan menghadirkan niat yang baik ketika meminum air zamzam, niscaya apa yang diniatkan oleh peminumnya akan tercapai dengan karunia Allah ta'ala, Zat yang memberikan karunia kepada siapasaja yang dikehendaki-Nya, karena Allah-lah pemilik karunia yang sangat besar.

Al-Manawi ketika menjelaskan lafadz hadits «شِفَاءُ سُقْمٍ» "obat bagi penyakit", mengatakan, "Air zamzam itu merupakan obat bagi segala penyakit apabila diminum dengan niat yang baik dan rahmaniyyah (sesuai tuntunan Allah)."[2]

Terdapat beberapa hadits yang menerangkan keberkahan air zamzam dan anjuran untuk meminumnya. Diantaranya adalah sebagai berikut :

1.      Sabda nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,

 

إِنَّهَا مُبَارَكَةٌ وَهِيَ طَعَامُ طٌعْمٍ، وَشِفَاءُ سُقْمِ

Air zamzam itu mengandung berkah, makanan yang mengenyangkan dan obat bagi penyakit.[3]

2.      Sabda nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,

 

خَيْرُ مَاءٍ عَلى وَجْهِ الأَرْضِ مَاءُ زَمْزَمَ، فِيهِ طَعَامٌ مِنَ الطُّعْمِ، وَشِفَاءٌ مِنَ السُّقْمِ

Air terbaik di permukaan bumi adalah air zamzam yang mengandung makanan dan obat suatu penyakit.[4]

Dan nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beserta keluarga meminumnya dan berwudlu menggunakannya[5].

Adapun mengucapkan do'a ketika meminumnya –sebatas pengetahuanku- tidak terdapat riwayat yang shahih mengenai hal tersebut. Sedangkan hadits Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma yang mengucapkan do'a اللَّهُمَّ أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا، وَرِزْقًا وَاسِعًا، وَشِفَاءً مِنْ كُلِّ [6]دَاء ketika meminum air zamzam adalah hadits yang dla'if. Akan tetapi, hal itu tidaklah menghalangi seseorang untuk minum air zamzam dengan niat memperoleh ilmu yang bermanfaat, keluasan rezeki, dan mengobati segala penyakit.

والعلمُ عند اللهِ تعالى، وآخرُ دعوانا أنِ الحمدُ للهِ ربِّ العالمين، وصَلَّى اللهُ على نبيِّنا محمَّدٍ وعلى آله وصحبه وإخوانِه إلى يوم الدِّين، وسَلَّم تسليمًا

 

Aljazair, 30 Dzu al-Qa'dah 1428 bertepatan dengan 10 Desember 2007.

 

sumber : www.ferkous.com

Artikel www.ikhwanmuslim.com, dipublish ulang oleh www.muslim.or.id

 


[1] HR. Ibnu Majah dalam al-Manasik bab as-Syurb min Zamzam (3062); Ahmad (14435); Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (19467); al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra (9752) dan dalam Syu'ab al-Iman (4128) dari hadits Jabir radliallahu 'anhu. Hadits ini dihasankan oleh al-Mundziri dalam at-Targhib at-Tarhib 2/136; Ibnu al-Qayyim dalam Zaad al-Ma'ad 4/360 dan dishahihkan oleh al-Albani dalam Irwa al-Ghalil (1123).

[2] Fath al-Qadir 3/489.

[3] HR. al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra (9751); ath-Thabrani dalam al-Mu'jam ash-Shaghir (296); ath-Thayalisi dalam Musnadnya (457) dari hadits Abu Dzar radliallahu 'anhu. Hadits ini dishahihkan oleh al-Mundziri dalam at-Targhib wa at-Tarhib (2/135) dan al-Albani dalam Shahih al-Jami' (2435). Asalnya adalah hadits yang terdapat dalam Shahih Muslim kitab Fadlail ash-Shahabah bab Fadlail Abi Dzar radliallahu 'anhu (6359) dengan lafadz «إِنَّهَا مُبَارَكَةٌ إِنَّهَا طَعَامُ طُعْمٍ»

[4] HR. ath-Thbarani dalam al-Kabir (11167) dan al-Ausath (3912) dari hadits Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma. Al-Manawi mengatakan dalam Faidl al-Qadir (3/489), "Al-Haitsami mengatakan, "Rijalnya tsiqqat dan hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hibban. Ibnu Hajar mengatakan, "Para perawinya terpercaya tapi sebagian statusnya diperbincangkan. Akan tetapi, hadits ini dapat dijadikan sebagai mutaba'at dan terdapat riwayat lain dari Ibnu 'Abbas secara mauquf. Hadits ini dihasankan oleh al-Albani dalam as-Silsilah adl-Dla'ifah (1056).

[5] HR. Abdullah bin al-Imam Ahmad dalam Zawaid al-Musnad (1/76) nomor 565 dari hadits 'Ali radliallahu 'anhu. Hadits ini dishahihkan Ahmad Syakir dalam Tahqiq al-Musnad Ahmad (2/19) dan dihasankan al-Albani dalam al-Irwa (1/45) dan Tamam al-Minnah (46).

[6] HR. al-Hakim dalam al-Mustadrak (1739) dari hadits Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma. Hadits ini dla'if. Lihat al-Iwa karya al-albani (4/333).

Senin, 18 Juli 2011

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah


Syarat-Syarat Zakat

Posted: 18 Jul 2011 12:00 AM PDT

Zakat secara bahasa berarti tumbuh. Selain itu zakat berarti mensucikan.

Adapun pengertian zakat secara istilah syar'i berkaitan erat dengan dua pengertian di atas. Apabila zakat berarti tumbuh, maka ini menunjukkan bahwa jika zakat tersebut dikeluarkan dari harta, maka harta tersebut akan semakin berkembang. Atau hal ini dapat bermakna pula bahwa zakat akan semakin memperbanyak pahala kebaikan seseorang. Atau dapat bermakna pula bahwa zakat itu ada pada harta yang berkembang saja seperti pada harta perdagangan dan pertanian. Adapun jika zakat berarti mensucikan, ini berarti zakat dapat menyucikan jiwa dari sifat pelit dan dapat menyucikan dari berbagai dosa. Demikian penjelasan yang penulis sarikan dari keterangan Ibnu Hajar dalam Al Fath.[1]

Intinya, pengertian zakat secara istilah, adalah penunaian kewajiban pada harta yang khusus, dalam bentuk yang khusus, dan disyaratkan ketika dikeluarkan telah memenuhi haul (masa satu tahun) dan nishob (ukuran minimal dikenai kewajiban zakat). Zakat pun kadang dimaksudkan untuk harta yang dikeluarkan. Sedangkan muzakki adalah istilah untuk orang yang memiliki harta dan mengeluarkan zakatnya.[2]

Zakat merupakan bagian dari rukun Islam, yaitu termasuk rukun Islam yang ketiga. Islam biasa diibaratkan dalam beberapa hadits dengan bangunan. Ini menunjukkan bahwa Islam itu bisa berdiri jika ada penegaknya. Dan di antara penegaknya adalah zakat. Itu berarti jika zakat itu tidak ada, maka bisa robohlah bangunan Islam tersebut. Dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

"Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; menegakkan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji; dan berpuasa di bulan Ramadhan." (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16)

Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah berkata, "Zakat adalah suatu kepastian dalam syari’at Islam, sehingga tidak perlu lagi kita bersusah payah mendatangkan dalil-dalil untuk membuktikannya. Para ulama hanya berselisih pendapat dalam hal perinciannya. Adapun hukum asalnya telah disepakati bahwa zakat itu wajib, sehingga barang siapa yang mengingkarinya, ia menjadi kafir."[3]

Perlu diketahui bahwa istilah zakat dan sedekah dalam syari’at Islam memiliki makna yang sama. Keduanya terbagi menjadi dua: (1) wajib, dan (2) sunnah. Adapun anggapan sebagian masyarakat bahwa zakat adalah yang hukum, sedangkan sedekah adalah yang sunnah, maka itu adalah anggapan yang tidak berdasarkan kepada dalil yang benar nan kuat.

Ibnul 'Arobi rahimahullah mengatakan, "Zakat itu digunakan untuk istilah sedekah yang wajib, yang sunnah, untuk nafkah, kewajiban dan pemaafan."[4]

Syarat-Syarat Zakat

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam masalah kewajiban zakat. Syarat tersebut ada yang berkaitan dengan muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) dan ada yang berkaitan dengan harta.

Syarat pertama, berkaitan dengan muzakki (orang yang mengeluarkan zakat): (1) islam, dan (2) merdeka. [5]

Adapun anak kecil dan orang gila –jika memiliki harta dan memenuhi syarat-syaratnya- masih tetap dikenai zakat yang nanti akan dikeluarkan oleh walinya. Pendapat ini adalah pendapat terkuat dan dipilih oleh mayoritas ulama.[6]

Syarat kedua, berkaitan dengan harta yang dikeluarkan: (1) harta tersebut dimiliki secara sempurna, (2) harta tersebut adalah harta yang berkembang, (3) harta tersebut telah mencapai nishob, (4) telah mencapai haul (harta tersebut bertahan selama setahun), (5) harta tersebut merupakan kelebihan dari kebutuhan pokoknya.[7]

Berikut rincian dari syarat yang berkaitan dengan harta.

(1) Dimiliki secara sempurna.

Pemilik harta yang hakiki sebenarnya adalah Allah Ta'ala sebagaimana disebutkan dalam sebuah ayat,

آَمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ فَالَّذِينَ آَمَنُوا مِنْكُمْ وَأَنْفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ

"Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar." (QS. Al Hadiid: 7) Al Qurthubi menjelaskan, "Ayat ini merupakan dalil bahwa pada hakekatnya harta adalah milik Allah. Hamba tidaklah memiliki apa-apa melainkan apa yang Allah ridhoi. Siapa saja yang menginfakkan hartanya pada jalan Allah sebagaimana halnya seseorang yang mengeluarkan harta orang lain dengan seizinnya, maka ia akan mendapatkan pahala yang melimpah dan amat banyak."[8]

Harta yang hakikatnya milik Allah ini telah dikuasakan pada manusia. Jadi manusia yang diberi harta saat ini dianggap sebagai pemegang amanat harta yang hakikatnya milik Allah.

Sedangkan yang dimaksud dengan syarat di sini adalah harta tersebut adalah milik di tangan individu dan tidak berkaitan dengan hak orang lain, atau harta tersebut disalurkan atas pilihannya sendiri dan faedah dari harta tersebut dapat ia peroleh.[9]

Dari sini, apakah piutang itu terkena zakat? Pendapat yang benar dalam hal ini, piutang bisa dirinci menjadi dua macam:

  1. Piutang yang diharapkan bisa dilunasi karena diutangkan pada orang yang mampu untuk mengembalikan. Piutang seperti dikenai zakat, ditunaikan dengan segera dengan harta yang dimiliki dikeluarkan setiap haul (setiap tahun).
  2. Piutang yang sulit diharapkan untuk dilunasi  karena diutangkan pada orang yang sulit dalam melunasinya. Piutang seperti ini tidak dikenai zakat sampai piutang tersebut dilunasi.[10]

(2) Termasuk harta yang berkembang.

Yang dimaksudkan di sini adalah harta tersebut mendatangkan keuntungan dan manfaat bagi si empunya atau harta itu sendiri berkembang dengan sendirinya. Oleh karena itu, para ulama membagi harta yang berkembang menjadi dua macam: (a) harta yang berkembang secara hakiki (kuantitas), seperti harta perdagangan dan hewan ternah hasil perkembangbiakan, (b) harta yang berkembang secara takdiri (kualitas).

Dalil dari syarat ini adalah sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,

لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ صَدَقَةٌ فِى عَبْدِهِ وَلاَ فَرَسِهِ

"Seorang muslim tidak dikenai kewajiban zakat pada budak dan kudanya." (HR. Bukhari no. 1464)

Dari sini, maka tidak ada zakat pada harta yang disimpan untuk kebutuhan pokok semisal makanan yang disimpan, kendaraan, dan rumah.[11]

(3) Telah mencapai nishob.

Nishob adalah ukuran minimal suatu harta dikenai zakat. Untuk masing-masing harta yang dikenai zakat, ini akan ukuran nishob masing-masing yang nanti akan dijelaskan.

(4) Telah mencapai haul.

Artinya harta yang dikenai zakat telah mencapai masa satu tahun atau 12 bulan Hijriyah. Syarat ini berlaku bagi zakat pada mata uang dan hewan ternak. Sedangkan untuk zakat hasil pertanian tidak ada syarat haul, namun zakat dari pertanian dikeluarkan setiap kali panen.[12]

(5) Kelebihan dari kebutuhan pokok.

Harta yang merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok, itulah sebagai barometer seseorang itu dianggap mampu atau berkecukupan. Sedangkan harta yang masih dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pokok, maka seperti ini dikatakan tidak mampu. Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kebutuhan pokok adalah apabila kebutuhan tersebut dikeluarkan, maka seseorang bisa jadi akan celaka, seperti nafkah, tempat tinggal, dan pakaian. [13]

Harta yang Dikenai Zakat

Beberapa harta yang para ulama sepakat wajib dikenai zakat adalah:

  1. Emas dan perak (mata uang).
  2. Hewan ternak (unta, sapi, dan kambing).
  3. Pertanian dan buah-buahan (gandum, kurma, dan anggur).

Yang akan dibahas pada kesempatan selanjutnya secara khusus adalah mengenai zakat emas, perak dan mata uang. Semoga Allah mudahkan.

Alhamdulillahilladzi bi ni'matihi tatimmush sholihaat.

 

Finished @ Pangukan-Sleman, Sya'ban, 11st 1431 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.muslim.or.id

 

Referensi:

  1. Al Mawsu'ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, Asy Syamilah.
  2. Az Zakat wa Tathbiqotuhaa Al Mu'ashiroh, Dr. 'Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath Thoyar, Darul Wathon, cetakan ketiga, 1415 H.
  3. Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma'rifah, 1379.
  4. Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, Al Maktabah At Taufiqiyah.
  5. Tafsir Al Qurthubi, Muhammad bin Ahmad Al Anshori Al Qurthubi, Mawqi' Ya'sub.

 


[1] Lihat Fathul Bari, 3/262.

[2] Al Mawsu'ah Al Fiqhiyah, 2/8156.

[3] Fathul Bari, 3/262.

[4] Lihat Fathul Bari, 3/262

[5] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/11-12.

[6] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/12-13 dan Az Zakat, 64-66.

[7] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/13 dan Az Zakat, 63.

[8] Tafsir Al Qurthubi, 17/238

[9] Lihat Az Zakat, 67.

[10] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/14-15.

[11] Lihat Az Zakat, 69-70.

[12] Lihat Az Zakat, 70-71.

[13] Lihat Az Zakat, 71-72.

Donasi Semarak Ramadhan 1432 H

Posted: 17 Jul 2011 08:39 PM PDT

Datangnya bulan Ramadhan

merupakan saat yang dinanti-nantikan oleh setiap insan beriman.

Di bulan itu banyak keutamaan dan pahala yang dijanjikan.

Tidak hanya ibadah puasa di siang hari saja…

Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari bermaksud mengadakan serangkaian kegiatan dakwah sebelum dan selama bulan Ramadhan 1432 H ini. Mudah-mudahan kegiatan yang direncanakan bisa terlaksana dengan baik dan diberkahi oleh Allah subhanahu wa ta'ala.

Bentuk Kegiatan

Kegiatan ini mencakup:

  1. Penerbitan Buku Panduan Ramadhan
  2. Kultum Ramadhan
  3. Buletin Kultum Ramadhan
  4. Kajian Tematik Ramadhan
  5. Kajian Kitab Sore Hari
  6. Bantuan Buka Puasa
  7. Buka Bersama Wisma Muslim
  8. Pendadaran (Pendidikan Bahasa Arab Dasar Ramadhan)
  9. Daurah Shorof Dasar dan Baca Kitab
  10. Bimbingan Tahsin al-Qur'an
  11. SMS Tausiyah
  12. Penerbitan Brosur Mudik dan Idul Fitri
  13. Bingkisan Hari Raya
  14. Ramadhan di Lereng Merapi

Rekening Donasi:

:: Rekening Bank Mandiri cabang UGM (Yogyakarta). Atas Nama : Satria Buana – muslim.or.id.

No. Rekening : 137 00 0503568 4

:: Rekening Bank BNI Syari'ah. Atas Nama : Syarif Mustaqim QQ LBIA.

No. Rekening : 0105338917

:: Rekening Bank BCA. Atas Nama : Satria Buana – muslim.or.id.

No. Rekening : 2951825893

:: Western Union (pos) dan Money Gram. Atas Nama : Retno Syaputra.,ST

Alamat : Wisma Misfallah Tholabul Ilmi, Pogung Kidul No. 8C RT. 01 RW. 49

Sleman, Yogyakarta, Indonesia 55284

:: PIN BBM :: 308F4D20

Catatan: Setiap donatur harap mengkonfirmasikan donasinya ke nomor:

Abu Hasan Putra (0856 644 00 941) atau via Yahoo Messenger (YM): mhasan_fadhilah

Link Download Proposal:

http://www.4shared.com/document/gtKnCHhn/Prop_Ramadhan-1432H.html

Partisipasi anda sangat berarti bagi perkembangan dakwah ini…

Sabtu, 16 Juli 2011

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah


Rumah Tempat Tinggal, Suatu Nikmat yang Terlupakan

Posted: 16 Jul 2011 05:00 PM PDT

Rumah Adalah Nikmat Yang Besar

Rumah adalah suatu nikmat dari Allah yang terkadang, bahkan sering 'dilupakan' oleh manusia. Padahal dengan adanya rumah, manusia bisa mendapatkan banyak sekali kemudahan dan kesenangan dalam hidup.

Allah mengingatkan kita akan kenikmatan ini dalam surat An-Nahl: 80,

وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ سَكَنًا

"Allah menjadikan bagimu rumah-rumahmu sebagai tempat tinggal …".

Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan ayat di atas, "Allah mengingatkan akan kesempurnaan nikmat yang Dia curahkan atas para hamba-Nya, berupa rumah tempat tinggal yang berfungsi untuk memberikan ketenangan bagi mereka. Mereka bisa berteduh (dari panas dan hujan) dan berlindung (dari segala macam bahaya) di dalamnya.  Juga bisa mendapatkan sekian banyak manfaat lainnya".

Tidak Adanya Rumah Adalah Kesedihan Dan Kesusahan

Nikmat baru terasa tatkala lenyap. Begitulah ungkapan yang tepat untuk menggambarkan hal ini. Ya, dengan hilang dan rusaknya rumah, kita baru merasakan betapa besar nikmat tersebut. Terkadang, Allah ta'ala menghukum dan menyiksa suatu kaum dengan cara menghancurkan rumah-rumah mereka.

Lihatlah bagaimana Allah menghukum Bani Nadhir dengan menghancurkan rumah-rumah mereka! (Baca: Q.S. Al-Hasyr: 2).

Lihat pula, bagaimana Allah menyiksa kaum Tsamud dengan meruntuhkan rumah tempat tinggal mereka, padahal sebelumnya mereka berbangga-bangga dengan rumah tersebut! (Cermati: Q.S. An-Naml: 51,52, Q.S. Al-A'raf: 74 dan Q.S. Al-Fajr: 9).

Kewajiban Kita Adalah Mensyukuri Nikmat

Allah berfirman,

وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ

"(Ingatlah), tatkala Rabb-mu memaklumkan, "Sesungguhnya jika kalian bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepada kalian. Dan jika kalian mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih." (Q.S. Ibrahim: 7).

Di antara bentuk syukur atas nikmat rumah adalah:

  1. Mengakui dan meyakini dalam hati dengan sebenar-benarnya bahwa rumah adalah pemberian Allah, bukan semata karena usaha kita atau pemberian orang tua.
  2. Mengungkapkan rasa syukur dengan lisan dan menceritakan kenikmatan tersebut, dalam rangka mengingat-ingat kenikmatan, bukan dalam rangka berbangga atau sombong.
  3. Menggunakan rumah tersebut untuk menjalankan ketaatan kepada Allah semata dan menjauhkan segala bentuk kemaksiatan kepada-Nya. Di antara ketaatan terbesar yang harus dilakukan di dalam rumah kita adalah mentauhidkan (meng-esakan) Allah serta mengikuti petunjuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam setiap amalan kita. Dan di antara kemaksiatan terbesar yang harus dihindarkan dari rumah kita adalah kesyirikan.

– Ditulis di Pesantren "Tunas Ilmu" Kedungwuluh Purbalingga, 12 Jumadil Ula 1432 / 14 April 2011

Penulis: Ustadz Zaid Susanto Driantoro, Lc.
Artikel tunasilmu.com dipublish ulang oleh muslim.or.id