Sabtu, 23 April 2011

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah


Soal-176: Batasan Antara Ikhwan-Akhwat

Posted: 22 Apr 2011 08:59 PM PDT

Apakah batasan hubungan antara ikhwan dan akhwat yang bukan mahrom, apa hukumnya jika kita mempunyai rasa cinta kepada akhwat, dan bagaimana cara mengatasinya?

Dijawab Oleh Ust Aris Munandar

Jawabannya Klik Player:

Download

This posting includes an audio/video/photo media file: Download Now

Jumat, 22 April 2011

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah


Kehidupan Islam di Negeri Gajah Putih

Posted: 22 Apr 2011 05:00 PM PDT

Alhamdulillaah wa shalaatu wa salaamu 'ala Rosulillah wa 'ala aalihi wa shohbihi ajma'in

Seperti telah kita ketahui bersama, Thailand adalah negara yang sering dikenal sebaga negeri gajah putih. Negara ini juga terkenal sebagai tujuan wisata para turis dari seluruh dunia. Bidang pertanian juga merupakan salah satu andalan dari negeri ini. Hampir seluruh hasil pertanian dan perkebunan yang berasal dari Thailand merupakan produk unggulan.

Secara umum, penduduk Thailand beragama Budha. Menurut sensus penduduk pada tahun 2000, mayoritas warga Negara Thailand beragama Budha (94,6%), kemudian Islam (4,6%), dan sisanya adalah Kristen dan Katolik [1]. Namun saat ini angka pemeluk agama Islam dipercaya melebihi angka 10%, atau sekitar 7,4 juta dari 67 juta jiwa penduduk Thailand [2]. Hal ini menunjukkan bahwa pertumbuhan pemeluk agama Islam di negeri ini terus meningkat.

Gambaran Umum Kehidupan Islam

Sebagian besar muslim di negeri ini tinggal di Thailand bagian selatan, yang banyak berada di propinsi Yala, Narattiwat, dan Pattani. Secara budaya dan penampakan fisik, mereka lebih dekat kepada masyarakat Melayu. Jika kita melihat sejarah yang telah berlalu, wilayah-wilayah tersebut tadinya bukan merupakan bagian dari Thailand. Namun sejak tahun 1808, Thailand menjajah wilayah tersebut dan menjadikannya sebagai wilayah kekuasaannya. Tentu saja banyak pertentangan yang terjadi karena Thailand merupakan negeri Budha yang menganggap raja sebagai keturunan dewa. Sehingga banyak ritual syirik yang bertentangan dengan Islam itu sendiri. Pemberontakan pun pernah terjadi, dan hingga saat ini pun masih ada pertentangan-pertentangan yang terjadi karena perbedaan prinsip tersebut [3].

Walaupun mayoritas muslim ada di bagian selatan Thailand, namun bukan berarti di bagian lain Thailand tidak ada muslim. Katakanlah Bangkok, ibukota Thailand. Di Bangkok, kita dengan mudah dapat menemui masjid. Walaupun mayoritas muslim di Bangkok adalah pendatang dari bagian selatan Thailand (secara fisik dapat dikenali dengan mudah, karena berdarah melayu), namun cukup banyak juga muslim yang berdarah Thailand asli (biasanya berkulit putih). Hal ini menunjukkan dakwah Islam berjalan dengan baik di Bangkok.

Apabila kita mendatangi masjid-masjid di Thailand, kita akan menyadari bahwa banyak kemiripan kehidupan muslim di Thailand dan Indonesia. Mayoritas muslim di Thailand adalah sunni bermazhab Syafi'i. Dan secara umum, mereka mirip sekali dengan kaum Nahdliyin yang ada di negeri kita. Dengan mudah kita temui acara dzikir berjama'ah , nasyid, dan berbagai macam shalawat. Setiap masjid pun biasanya memiliki kyai yang diagungkan di situ.

Namun Alhamdulillah, dari kalangan pemuda (kebanyakan mahasiswa) banyak yang rajin menuntut ilmu di manhaj salaf yang mulia ini. Mereka cukup rajin mengadakan kajian-kajian ilmiah di masjid walaupun terkadang bertentangan dengan pengurus masjid itu sendiri. Meskipun mereka berhadapan dengan terbatasnya pustaka yang dapat mereka akses (karena tidak semua bisa berbahasa Arab), namun mereka sangat bersemangat untuk menegakkan Al-Quran dan Sunnah dengan pemahaman para salafus shalih. Mereka pun menampakkan ke-Islam-an mereka dengan terang-terangan. Mereka memelihara jenggot, tidak isbal, bahkan di kampus pun kita terkadang bisa menemui saudari kita yang bercadar. Dan qadarullah, mereka pula-lah yang menjadi salah satu penyebab penulis mendapatkan hidayah untuk istiqomah di manhaj yang mulia ini.

Dukungan Kerajaan Thailand terhadap Islam

Meskipun Thailand merupakan negeri Budha, namun kerajaan cukup mendukung kehidupan Islam para penduduknya. Tanggungjawab urusan mengenai agama Islam di Thailand diemban oleh seorang mufti yang mendapat gelar Syaikhul Islam (Chularajmontree). Mufti ini berada di bawah kementerian dalam negeri dan juga kementerian pendidikan dan bertanggungjawab kepada raja. Mufti bertugas untuk mengatur kebijakan yang berkaitan dengan kehidupan muslim, seperti penentuan awal dan akhir bulan hijriyah.

Mufti membawahi dewan propinsial Islam yang beranggotakan 26 orang dari tiap propinsi. Dan dewan tersebut membawahi sekitar 3494 masjid yang ada di Thailand [2]. Pusat dari kegiatan tersebut berada di Bangkok, yaitu Islamic Center yang terletak di daerah Ramkhamhaeng. Selain itu, di setiap Universitas biasanya terdapat Muslim Student Club. Biasanya kelompok tersebut mendapat tempat khusus yang juga dapat digunakan untuk melaksanakan shalat.

Secara umum, masyarakat Thailand juga sangat toleran terhadap muslim. Mereka cukup peduli dengan makanan yang dapat kita makan, dan mereka juga sangat mudah memberi izin untuk melakukan shalat. Namun karena Thailand merupakan Negara Budha, sehingga hari besar kaum muslimin (Idul Fitri dan Idul Adha) tidak mereka liburkan. Hal ini terkadang menjadi kendala bagi para pelajar atau pegawai yang ingin melaksanakan sholat Ied berjama'ah. Namun biasanya tiap institusi memberikan keringanan untuk "membolos" pada waktu-waktu tersebut.

Makanan

Banyak orang mengira bahwa mencari makanan halal di Thailand merupakan perkara sulit. Namun kenyataannya, makanan halal merupakan hal yang mudah didapatkan di mana saja. Katakanlah jika kita pergi ke kantin kampus. Biasanya di tiap kompleks kantin ada satu kios makanan halal. Jika kita pergi ke pasar, biasanya ada penjual daging halal yang disembelih secara syar'i. Jika kita ingin makan di warung halal sekalipun, kita cukup mencari masjid yang terdekat. Biasanya di dekat masjid ada perkampungan muslim dan juga penjual makanan halal. Di mall-mall sekalipun biasanya kita dapat menemukan rumah makan halal.

Namun salah satu hal yang membuat muslim di Thailand merasa aman akan ketersediaan makanan halal adalah adanya badan sertifikasi halal yang sangat kuat [4]. Dengan mengakses www.halal.or.th saja kita sudah dapat menemukan list produk dan restoran halal yang ada di Thailand. Bahkan produk-produk kemasan yang ada di supermarket pun sudah banyak yang bersertifikat halal yang dikeluarkan oleh badan tersebut. Sehingga muslim di Thailand dapat dengan leluasa memilih mana yang bisa dimakan dan tidak.

Salah satu orang yang berjasa di bidang sertifikasi halal ini adalah Winai Dahlan, seorang associate professor di Chulalongkorn University. Beliau merupakan cucu dari KHA Dahlan. Beliau saat ini adalah direktur dari Halal Science Center di universitas tersebut. Beliau sangat giat melakukan promosi mengenai makanan halal ke seluruh dunia. Bahkan bisa dikatakan kemajuan mengenai makanan halal di Thailand sudah selangkah lebih maju dibandingkan Indonesia karena promosi gencar yang mereka lakukan.

Menjadi seorang Muslim di Thailand

Paparan di atas menunjukkan berbagai macam gambaran kehidupan muslim di Thailand. Namun secara umum, hidup menjadi seorang muslim di Thailand penuh dengan perjuangan yang berat.

Seperti kita ketahui bahwa Thailand merupakan negeri yang bebas. Mayoritas penduduknya menyukai kehidupan malam, pergaulan bebas, dan minum minuman keras. Selain itu dentuman musik dapat kita temui di mana saja. Para pemudi pun berpakaian sangat minim. Bagi seseorang yang sedang lemah imannya, tentu saja serbuan kemaksiatan yang ada di lingkungan merupakan tantangan yang berat.

Secara kepercayaan pun, kita dapat menemui praktik syirik tersebar di mana-mana. Hampir di setiap rumah ada kuil kecil di mana mereka meletakkan sesaji. Bahkan biasanya para pedagang pun meletakkan sesaji itu di toko mereka. Pengagungan mereka pada kerajaan pun sudah melampaui batas. Raja dianggap sebagai keturunan dewa sehingga mereka menjadikannya sesembahan. Biksu pun mendapatkan perlakuan yang sangat istimewa. Mereka akan memberikan apapun jika bertemu biksu, hanya untuk mendapatkan berkat dari mereka. Tentu saja praktik syirik yang bertebaran di seluruh bumi Thailand ini terus bertentangan dengan hati kaum muslimin.

Karena itu, biasanya kaum muslimin di Thailand hidup berkelompok supaya dapat saling menjaga. Di dekat masjid biasanya ada perkampungan muslim. Selain itu, ada juga beberapa daerah di Bangkok yang memiliki persentase penduduk muslim yang cukup besar. Mereka berusaha membuat lingkungan yang baik supaya dapat hidup di luar gelimang kemaksiatan tadi.

Terkadang kelompok-kelompok yang hidup di beberapa daerah tersebut berkumpul karena kesamaan suku. Ada daerah di Bangkok yang bernama Kampung Jawa. Di daerah tersebut, penduduknya merupakan keturunan jawa yang sudah turun temurun tinggal di sana. Di kampung tersebut terdapat Masjid Jawa. Selain itu ada juga Masjid Indonesia. Ada cukup banyak warga keturunan yang berasal dari banyak negara dan membentuk komunitas sendiri. Hal itu tidak lain adalah upaya mereka untuk saling menjaga dari kehidupan budaya yang sangat berbeda dengan nilai Islam. Biasanya mereka sudah lupa dengan bahasa dari negeri mereka masing-masing. Seperti Winai Dahlan yang telah disebutkan sebelumnya, juga tidak bisa berbicara Bahasa Indonesia sama sekali.

Alhamdulillah, demikianlah kehidupan Islam di Negeri Gajah Putih. Barangkali kita tadinya tidak menyangka bahwa kita memiliki saudara-saudara yang terus berjuang hidup sambil mempertahankan aqidahnya di negeri kafir ini. Semoga hal ini membuat kita semua untuk senantiasa bersyukur dan juga semakin bersemangat menuntut ilmu. Mereka dengan segala keterbatasan fasilitas yang ada, masih terus berusaha mencari kebenaran dalam memahami dienul Islam ini. Semoga Allah selalu menjaga saudara-saudara kita ini. Dan semoga Allah senantiasa memberikan petunjuk kepada kita semua.

Penulis: Fikri Waskito (mahasiswa Chulalongkorn University, Thailand)

Artikel www.muslim.or.id

Referensi:

  1. http://en.wikipedia.org/wiki/Religion_in_Thailand, diakses pada 8 April 2011
  2. http://en.wikipedia.org/wiki/Islam_in_Thailand, diakses pada 8 April 2011
  3. History and Politics of Muslim in Thailand, Thanet Apornsuvan, Thammasat University
  4. http://www.halal.or.th/en/main/index.php, diakses pada 8 April 2011
  5. http://halalscience.org/en/main2010/index.php, diakses pada 8 April 2011

Soal-175: Bagaimana Cara Salaf Membagi Waktu Belajar?

Posted: 21 Apr 2011 06:39 PM PDT

Ust, bagaimana para salaf dahulu membagi waktu belajar, saat menghafal, menulis atau membaca, apakah mereka mempunyai waktu-waktu yang khusus?

Dijawab Oleh Ust Armen Halim Naro Rohimahullah

Jawabannya Klik Player:

Download

This posting includes an audio/video/photo media file: Download Now

Kamis, 21 April 2011

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah


Anak Angkat dan Statusnya Dalam Islam

Posted: 20 Apr 2011 09:16 PM PDT

Mengadopsi anak adalah fenomena yang sering kita jumpai di masyarakat kita, entah karena orang tersebut tidak memiliki keturunan, atau karena ingin menolong orang lain, ataupun karena sebab-sebab yang lain.

Akan tetapi, karena ketidaktahuan banyak dari kaum muslimin tentang hukum-hukum yang berhubungan dengan 'anak angkat', maka masalah yang terjadi dalam hal ini cukup banyak dan memprihatinkan.

Misalnya: menisbahkan anak angkat tersebut kepada orang tua angkatnya, menyamakannya dengan anak kandung sehinga tidak memperdulikan batas-batas mahram, menganggapnya berhak mendapatkan warisan seperti anak kandung, dan pelanggaran-pelanggaran agama lainnya.

Padahal, syariat Islam yang agung telah menjelaskan dengan lengkap dan gamblang hukum-hukum yang berkenaan dengan masalah anak angkat ini, sehingga jika kaum muslimin mau mempelajari petunjuk Allah Ta'ala dalam agama mereka maka mestinya mereka tidak akan terjerumus dalam kesalahan-kesalahan tersebut di atas.

Tradisi sejak jaman Jahiliyah

Kebiasan mengadopsi anak adalah tradisi yang sudah ada sejak jaman Jahiliyah dan dibenarkan di awal kedatangan Islam1. Bahkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri melakukannya, ketika beliau shallallahu 'alaihi wa sallam mengadopsi Zaid bin Haritsah radhiyallahu 'anhu sebelum beliau shallallahu 'alaihi wa sallam diutus Allah Ta'ala sebagai nabi, kemudian Allah Ta'ala menurunkan larangan tentang perbuatan tersebut dalam firman-Nya,

{وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ذَلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ}

"Dan Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar)" (QS al-Ahzaab: 4).

Imam Ibnu Katsir berkata, "Sesungguhnya ayat ini turun (untuk menjelaskan) keadaan Zaid bin Haritsah radhiyallahu 'anhu, bekas budak Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Sebelum diangkat sebagai Nabi, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengangkatnya sebagai anak, sampai-sampai dia dipanggil "Zaid bin Muhammad" (Zaid putranya Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam), maka Allah Ta'ala ingin memutuskan pengangkatan anak ini dan penisbatannya (kepada selain ayah kandungnya) dalam ayat ini, sebagaimana juga firman-Nya di pertengahan surah al-Ahzaab,

{مَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِنْ رِجَالِكُمْ وَلَكِنْ رَسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا}

"Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup para nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu" (QS al-Ahzaab: 40)"2.

Status anak angkat dalam Islam

Firman Allah Ta'ala di atas menghapuskan kebolehan adopsi anak yang dilakukan di jaman Jahiliyah dan awal Islam, maka status anak angkat dalam Islam berbeda dengan anak kandung dalam semua ketentuan dan hukumnya.

Dalam ayat tersebut di atas Allah Ta'ala mengisyaratkan makna ini:

"Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja", artinya: perbuatanmu mengangkat mereka sebagai anak (hanyalah) ucapan kalian (semata-mata) dan (sama sekali) tidak mengandung konsekwensi bahwa dia (akan) menjadi anak yang sebenarnya (kandung), karena dia diciptakan dari tulang sulbi laki-laki (ayah) yang lain, maka tidak mungkin anak itu memiliki dua orang ayah3.

Adapun hukum-hukum yang ditetapkan dalam syariat Islam sehubungan dengan anak angkat yang berbeda dengan kebiasaan di jaman Jahiliyah adalah sebagai berikut:

1. Larangan menisbatkan anak angkat kepada selain ayah kandungnya, berdasarkan firman Allah Ta'ala,

{ادْعُوهُمْ لِآَبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آَبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا}

Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak (kandung) mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu Dan tidak ada dosa bagimu terhadap apa yang kamu salah padanya, tetapi (yang ada dosanya adalah) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS al-Ahzaab: 5).

Imam Ibnu Katsir berkata, “(Ayat) ini (berisi) perintah (Allah Ta'ala) yang menghapuskan perkara yang diperbolehkan di awal Islam, yaitu mengakui sebagai anak (terhadap) orang yang bukan anak kandung, yaitu anak angkat. Maka (dalam ayat ini) Allah Ta'ala memerintahkan untuk mengembalikan penisbatan mereka kepada ayah mereka yang sebenarnya (ayah kandung), dan inilah (sikap) adil dan tidak berat sebelah”4.

2. Anak angkat tidak berhak mendapatkan warisan dari orang tua angkatnya, berbeda dengan kebiasaan di jaman Jahiliyah yang menganggap anak angkat seperti anak kandung yang berhak mendapatkan warisan ketika orang tua angkatnya meninggal dunia5.

3. Anak angkat bukanlah mahram6, sehingga wajib bagi orang tua angkatnya maupun anak-anak kandung mereka untuk memakai hijab yang menutupi aurat di depan anak angkat tersebut, sebagaimana ketika mereka di depan orang lain yang bukan mahram, berbeda dengan kebiasaan di masa Jahiliyah. Sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Salim maula (bekas budak) Abu Hudzaifah radhiyallahu 'anhu tinggal bersama Abu Hudzaifah dan keluarganya di rumah mereka (sebagai anak angkat), maka (ketika turun ayat yang menghapuskan kebolehan adopsi anak) datanglah Sahlah bintu Suhail radhiyallahu 'anhu, istri Abu Hudzaifah radhiyallahu 'anhu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan dia berkata: Sesungguhnya Salim telah mencapai usia laki-laki dewasa dan telah paham sebagaimana laki-laki dewasa, padahal dia sudah biasa (keluar) masuk rumah kami (tanpa kami memakai hijab), dan sungguh aku menduga dalam diri Abu Hudzaifah ada sesuatu (ketidaksukaan) akan hal tersebut. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya,”Susukanlah dia agar engkau menjadi mahramnya dan agar hilang ketidaksukaan yang ada dalam diri Abu Hudzaifah”7.8

4. Diperbolehkannya bagi bapak angkat untuk menikahi bekas istri anak angkatnya, berbeda dengan kebiasaan di jaman Jahiliyah. Sebagaimana firman Allah Ta'ala,

{وَإِذْ تَقُولُ لِلَّذِي أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَأَنْعَمْتَ عَلَيْهِ أَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ وَاتَّقِ اللَّهَ وَتُخْفِي فِي نَفْسِكَ مَا اللَّهُ مُبْدِيهِ وَتَخْشَى النَّاسَ وَاللَّهُ أَحَقُّ أَنْ تَخْشَاهُ فَلَمَّا قَضَى زَيْدٌ مِنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَاكَهَا لِكَيْ لا يَكُونَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ حَرَجٌ فِي أَزْوَاجِ أَدْعِيَائِهِمْ إِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًا وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ مَفْعُولا}

"Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi nikmat kepadanya: “Tahanlah terus isterimu dan bertaqwalah kepada Allah”, sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap isterinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mu’min untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya (menceraikannya). Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi" (QS al-Ahzaab: 37).

Syaikh 'Abdur Rahman as-Sa'di berkata: "Sebab turunnya ayat ini adalah bahwa Allah Ta'ala ingin menetapkan ketentuan syriat yang umum bagi semua kaum mukminin, (yaitu) bahwa anak-anak angkat hukumnya berbeda dengan anak-anak yang sebenarnya (kandung) dari semua segi, dan bahwa (bekas) istri anak angkat boleh dinikahi oleh bapak angkat mereka…Dan jika Allah menghendaki suatu perkara, maka Dia akan menjadikan suatu sebab bagi (terjadinya) hal tersebut, (yaitu kisah) Zaid bin Haritsah yang dipanggil "Zaid bin Muhammad" (di jaman Jahiliyah), karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengangkatnya sebagai anak, sehingga dia dinisbatkan kepada (nama) Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, sampai turunnya firman Allah:

"Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak (kandung) mereka" (QS al-Ahzaab: 5).

Maka setelah itu dia dipanggil "Zaid bin Haritsah".

Istri Zaid bin Haritsah adalah Zainab bintu Jahsy radhiyallahu 'anha, putri bibi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Telah terlintas dalam hati Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa jika Zaid menceraikannya maka beliau shallallahu 'alaihi wa sallam akan menikahinya. Kemudian Allah menakdirkan terjadinya sesuatu antara Zaid dengan istrinya tersebut yang membuat Zaid mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan meminta izin kepada beliau shallallahu 'alaihi wa sallam untuk menceraikan istrinya…(Kemudian setelah itu Allah Ta'ala menikahkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan Zainab bintu Jahsy radhiyallahu 'anha sebagaimana ayat tersebut di atas)"9.

Memanggil ‘anak atau nak’ kepada orang lain untuk memuliakan dan kasih sayang

Hal ini diperbolehkan dan sama sekali tidak termasuk perkara yang dilarang dalam ayat di atas. Karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri melakukannya, sebagaimana yang disebutkan dalam beberapa hadits yang shahih, di antaranya:

- Dari Ibnu Abbas radhiayallahu 'anhuma dia berkata: Ketika malam (menginap) di Muzdalifah, kami anak-anak kecil keturunan Abdul Muththalib datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam (dengan menunggangi) keledai, lalu beliau menepuk paha kami dan bersabda: “Wahai anak-anak kecilku, janganlah kalian melempar/melontar Jamrah ‘aqabah (pada hari tanggal 10 Dzulhijjah) sampai matahari terbit”10.

- Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berkata kepada: “Wahai anakku”11.12

Oleh karena itu, imam an-Nawawi dalam kitab “shahih Muslim” (3/1692) mencantumkan hadits ini dalam bab: Bolehnya seseorang berkata kepada selain anaknya: “Wahai anakku”, dan dianjurkannya hal tersebut untuk menunjukkan kasih sayang.

Penutup

Demikianlah penjelasan singkat tentang hukum mengadopsi anak dalam Islam. Meskipun jelas ini bukan berarti agama Islam melarang umatnya untuk berbuat baik dan menolong anak yatim dan anak terlantar yang membutuhkan pertolongan dan kasih sayang.

Sama sekali tidak! Yang dilarang dalam Islam adalah sikap berlebihan terhadap anak angkat seperti yang dilakukan oleh orang-orang di jaman Jahiliyah, sebagaimana penjelasan di atas.

Agama Islam sangat menganjurkan perbuatan menolong anak yatim dan anak terlantar yang tidak mampu, dengan membiayai hidup, mengasuh dan mendidik mereka dengan pendidikan Islam yang benar. Bahkan perbuatan ini termasuk amal shaleh yang bernilai pahala besar di sisi Allah Ta'ala, sebagaimana dalam sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam,"Aku dan orang yang menyantuni anak yatim (kedudukannya) di surga seperti ini", kemudian beliau shallallahu 'alaihi wa sallam mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah beliau shallallahu 'alaihi wa sallam, serta agak merenggangkan keduanya13.

Artinya: orang yang menyantuni anak yatim di dunia akan menempati kedudukan yang tinggi di surga dekat dengan kedudukan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam 14.

Demikianlah, dan kami akhiri tulisan ini dengan memohon kepada Allah dengan nama-nama-Nya yang maha indah dan sifat-sifat-Nya yang maha sempurna, agar Dia melimpahkan taufik dan kemudahan dari-Nya kepada kita untuk mencapai keridhaan-Nya dengan melaksanakan semua kebaikan dalam agama-Nya. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengabulkan doa.

وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين

Kota Kendari, 18 Rabi'ul awal 1432 H

Penulis: Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthoni, MA

Artikel www.muslim.or.id

1 Lihat "Taisiirul Kariimir Rahmaan" (hal. 658) dan "Aisarut tafaasiir" (3/289).

2 Kitab "Tafsir Ibnu Katsir" (3/615).

3 Kitab "Tafsir Ibnu Katsir" (3/615).

4 Ibid.

5 Sebagaimana dalam HSR al-Bukhari (no. 3778), lihat juga kitab “Tafsir al-Qurthubi” (14/119).

6 Mahram adalah orang yang tidak halal untuk dinikahi selamanya dengan sebab yang mubah (diperbolehkan dalam agama). Lihat kitab “Fathul Baari” (4/77).

7 HSR Muslim (no. 1453), hadits yang semakna juga terdapat dalam “Shahih al-Bukhari” (no. 3778).

8 Lihat kitab "Tafsir Ibnu Katsir" (3/615).

9 Kitab "Taisiirul Kariimir Rahmaan" (hal. 665).

10 HR Abu Dawud (no. 1940), Ibnu Majah (no. 3025) dan Ahmad (1/234), dinyatakan shahih oleh syaikh al-Albani.

11 HSR Muslim (no.2151).

12 Lihat kitab "Tafsir Ibnu Katsir" (3/615).

13 HSR al-Bukhari (no. 4998 dan 5659).

14 Lihat kitab "'Aunul Ma'buud" (14/41) dan "Tuhfatul ahwadzi" (6/39).

Soal-174: Allah Berada di Alam?

Posted: 20 Apr 2011 08:18 PM PDT

Allah bersemayam di atas ars, lalu kenapa pada sepertiga malam Allah turun ke bumi, berarti Allah berada dalam alam?

Dijawab Oleh Ust Armen Halim Naro Rohimahullah

Jawabannya Klik Player:

Download

This posting includes an audio/video/photo media file: Download Now