Selasa, 21 Desember 2010

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah


Ketika Layar Telah Berkembang

Posted: 20 Dec 2010 09:00 PM PST

Islam telah membimbing kita dalam membangun rumah tangga, dimulai dari memilih pasangan hidup. Islam mengikat suami istri dalam ikatan kokoh, menentukan hak dan kewajiban, serta mewajibkan mereka menjaga buah pernikahan ini. Islam juga mengantisipasi segala problema yang dapat menghadang kehidupan rumah tangga secara tepat. Itulah kesempurnaan islam yang sangat indah.

Pernikahan! Kata itu sangat indah didengar tetapi keindahan di dalamnya harus serta-merta dibarengi dengan persiapan. Pernikahan berarti mempertemukan kepentingan-kepentingan dua individu dan bukan mempertentangkannya.

Ketika biduk rumah tangga telah berlayar, apa saja yang bisa Anda lakukan di dalamnya? Hari berlalu, pekan berlalu, bergantilah bulan. Tiba-tiba suatu hari Anda merasakan ada sesuatu yang tidak mengenakkan Anda. Anda mengamati sifat dan pasangan Anda selama beberapa pekan sejak pernikahan, ternyata ada yang tidak Anda sukai dan yang tidak Anda harapkan. Sejak saat itu, Anda menemukan bahwa rumah tangga tidak hanya berisi kegembiraan, namun juga tantangan, bahkan bisa juga ancaman. Seorang suami mungkin bertanya-tanya siapakah gerangan engkau wahai istriku? Demikian ia sering bertanya dalam hatinya. Sekian banyak hal-hal aneh dan asing yang ia temukan pada diri seorang 'makhluk halus' bernama istrinya itu. Demikian pula, pertanyaan itu muncul di benak sang istri. Seperti ia sedang dihadapkan pada sebuah laboratorium bernyawa, tengah ada banyak penelitian dan pelajaran yang bisa dieksplorasi di dalamnya. Ia menghadapi hari-hari yang berharga, pengenalan demi pengenalan, pengalaman demi pengalaman dan berbagai pertanyaan yang belum terjawabkan. Dulu waktu masih lajang, seorang muslimah yang belum pernah bersentuhan kulit dengan lawan jenis, kini tiba-tiba dihadapkan pada seorang asing yang nantinya akan mengetahui banyak 'rahasia' dirinya. Ia seorang wanita yang 'clingus' menurut orang jawa, wanita yang tak berani ngobrol dan bercanda dengan lawan jenisnya, namun tatkala masuk ke jenjang pernikahan ia harus berhadapan dengan 'dunia' laki-laki. Kini, ia mencoba menyesuaikan irama kehidupan dirinya dengan sang suami. Ia mulai mengenal dunia laki-laki secara dekat tanpa jarak. Demikian pula hal-nya dengan sang suami.

Sebenarnyalah kesulitan yang dihadapi merupakan sesuatu yang wajar dan manusiawi. Betapa tidak! Pernikahan telah mempertemukan bukan saja dua individu yang berbeda, laki-laki dan perempuan, tetapi dua kepribadian, dua selera, dua latar budaya, dua karakter, dua hati, dua otak dan ruh yang hampir dapat dipastikan banyak ketidaksamaan yang akan ditemui oleh keduanya. Seorang manusia yang terkadang bisa saja tak paham akan suasana hatinya, sekarang malah dituntut untuk memahami hati orang lain?!

Kehidupan rumah tangga tak semuanya bisa dirasionalkan begitu saja, terkadang memerlukan proses kontemplasi yang rumit, memahami dunia baru, memahami suasana jiwa, logika, psikologis dan fisiologis yang bergulir bersama di dalam kehidupan rumah tangga. Kuliah S1 ternyata tak cukup membekali teori tentang 'siapakah laki-laki dan perempuan' dalam tataran teoritis maupun praktis. Tentunya kita kurang mampu memahami dunia pasangan kita, kecuali menempuh pembelajaran dan saling membantu untuk terbuka kepada pasangannya tentang apa yang dirasakan, kepedihan duka, kegembiraan, kecemburuan, kekecewaan, kebanggaan, keinginan, dan jutaan determinasi perasaan lainnya. Saling mencintai memerlukan proses pembelajaran. Saling membantu mengajarkan tentang diri sendiri, bahwa aku adalah makhluk Allah yang punya keinginan dan mestinya engkau mengerti keinginanku. Akan tetapi bahasan verbal tak senantiasa berhasil mengungkap hakikat perasaan.

Menikah adalah pilihan sadar setiap laki-laki dan perempuan dalam islam. Seorang laki-laki berhak menentukan pasangan hidup sebagaimana perempuan. Jika kemudian sepasang laki-laki dan perempuan memutuskan untuk saling menerima dan sepakat melangsungkan pernikahan, atas alasan apakah satu pihak merasa terpaksa berada di samping pasangan hidupnya setelah resmi berumah tangga??!! Sebelum terjadinya akad nikah, pilihan masih terbuka lebar, akan tetapi setelah adanya akad nikah, adalah sebuah pengkhianatan terhadap makna akad itu sendiri apabila satu pihak senantiasa mencari-cari keburukan dan kesalahan pasangannya dengan merasa benar dan bersih sendiri. Tentunya hal tersebut merupakan salah satu bentuk penyucian diri, terlebih lagi tindakannya tersebut akan menumbuhkan benih-benih kebencian dalam hati terhadap seseorang yang telah menjadi pilihannya. Allah ta'ala berfirman:

فَلَا تُزَكُّوا أَنْفُسَكُمْ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَى

"Janganlah kamu mengatakan dirimu suci. Dialah yang paling mengetahui tentang orang yang bertakwa." (QS. An Najm: 32).

لَا يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ

"Janganlah seorang mukmin membenci seorang mukminah, karena walaupun dirinya membenci salah satu perangainya, tentulah akan ada perangai lain yang disukainya." (HR. Muslim nomor 2672)

Imam An Nawawi mengatakan, "Yang benar, hadits ini merupakan larangan bagi seorang suami agar tidak membenci istrinya, karena apabila istrinya memiliki perangai yang tidak disenanginya, tentulah akan ada perangai lain yang disukainya, misalnya istrinya memiliki akhlak yang jelek, akan tetapi mungkin saja dia komitmen terhadap agama, memiliki paras yang cantik, mampu menjaga diri, lembut atau yang semisalnya." (Syarh Shahih Muslim, 5/209).

Memang ada pilihan lain yang dicontohkan shahabiyah Habibah binti Sahl ketika menemukan kebuntuan dalam rumah tangga sehingga dirinya mengajukan khulu'. Nabi pun memberikan jalan keluar.(HR. Malik nomor 1032; Abu Dawud nomor 1900, 1901; An Nasaa'i nomor 3408; Ibnu Majah nomor 2047; Ahmad nomor 26173; dishahihkan oleh Al 'Allamah Al Albani dalam Al Irwa', 7/102-103, Shahih Sunan Abu Dawud nomor 1929).

Namun, cerai bukanlah jalan pertama yang harus ditempuh, sebab proses belajar menerima dan mencintai harus terjadi dan ditempuh terlebih dahulu. Karena tujuan kita menikah adalah ibadah, mengabdi pada Allah dan mencapai keridhoan-Nya. Sedangkan hasil akhir dari ibadah itu sendiri adalah mencapai tingkat ketakwaan atau pemeliharaan diri dari segala kemaksiatan, yang akan membawa pemiliknya merengkuh ridho Allah. Berbagai upaya akan ditempuh oleh orang yang ingin mencapai derajat ketakwaan, tidak terkecuali melalui pernikahan. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

اتَّقِ اللَّهِ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعْ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَن

"Bertakwalah kamu di manapun kamu berada, bila kamu berbuat kejahatan, segera iringi dengan perbuatan baik, sehingga dosamu terhapus, lalu pergaulilah manusia dengan akhlaq yang baik." (HR. Tirmidzi nomor 1910; dihasankan Syaikh Al Albani dalam Al Misykah nomor 5083, Ar Raudlun Nadhir nomor 855, Shahih wadl Dhaif Sunan At Tirmidzi, 4/487)

Setiap pasangan hendaknya merenungkan bahwasanya ketika mereka menikah, mereka tinggal menyempurnakan "setengah ketakwaan", apakah "setengah ketakwaan" yang telah dianugerahkan Allah kepada mereka hendak disia-siakan?

Mari kita belajar membentuk bahtera rumah tangga yang mampu berlayar merengkuh keridhoaan-Nya. Bertakwalah kepada Allah dalam setiap mengambil keputusan dan bersabarlah menghadapi kekurangan dan kelemahan pasangan kita, karena tak ada manusia yang sempurna, teruslah bermuhasabah diri. Mudah-mudahan dengan kesabaran kita, Allah akan memudahkan dan memberikan kebahagiaan dalam rumah tangga kita. Teruslah berusaha melaksanakan semua kewajiban yang Allah bebankan pada kita dengan segala kemampuan dan kekuatan yang ada, Allah-lah sumber kekuatan kita, dengan mengharap ridha-Nya dan cinta-Nya. Berjanjilah, mulai hari ini, bahwa keindahan hidup rumah tangga pada mulanya berasal dari kesadaran anda akan janji besar ini! Dengan demikian, semoga kita mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat. Semoga Allah mengumpulkan kita dengan pasangan beserta anak-anak kita dalam jannah-Nya. Amiin.

Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim

Artikel www.muslim.or.id

Senin, 20 Desember 2010

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah


Kajian Umum Jogja (26 Desember 2010): “Perniagaan yang Tidak Pernah Merugi” (Penggalangan Dana Pembangunan Masjid)

Posted: 20 Dec 2010 08:51 AM PST

Hadiri Kajian Motvasi
(Penggalangan Dana Renovasi Masjid)

Umum (Putra-Putri)

Bersama
Ustadz ABDULLAH TASLIM, M.A.

Tema:
“Perniagaan yang Tidak Pernah Merugi”

Waktu:
Ahad, 26 Desember 2010
Pukul 08.30 – 11.30 WIB

Di MASJID POGUNG RAYA
(Pogung Dalangan, Utara Fakultas Teknik UGM)

Disediakan Makalah
CP : 085265222500 / 0274 7490294

“Perumpamaan orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan 7 bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki dan Allah Maha Luas lagi Maha Mengetahui”
(Al Baqarah : 261)

Nikah Beda Agama

Posted: 19 Dec 2010 11:00 PM PST

Alhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu 'ala Rosulillah wa 'ala aalihi wa shohbihi ajma'in.

Seringkali kita lihat di tengah masyarakat apalagi di kalangan orang berkecukupan dan kalangan selebriti terjadi pernikahan beda agama, entah si pria yang muslim menikah dengan wanita non muslim (nashrani, yahudi, atau agama lainnya) atau barangkali si wanita yang muslim menikah dengan pria non muslim. Namun kadang kita hanya mengikuti pemahaman sebagian orang yang sangat mengagungkan perbedaan agama (pemahaman liberal). Tak sedikit yang terpengaruh dengan pemahaman liberal semacam itu, yang mengagungkan kebebasan, yang pemahamannya benar-benar jauh dari Islam. Paham liberal menganut keyakinan perbedaan agama dalam pernikahan tidaklah jadi masalah.

Namun bagaimana sebenarnya menurut pandangan Islam yang benar mengenai status pernikahan beda agama? Terutama yang nanti akan kami tinjau adalah pernikahan antara wanita muslimah dengan pria non muslim. Karena ini sebenarnya yang jadi masalah besar. Semoga bahasan singkat ini bermanfaat.

Pernikahan Wanita Muslimah dan Pria Non Muslim

Tentang status pernikahan wanita muslimah dan pria non muslim disebutkan dalam firman Allah Ta'ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ

"Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, Maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka. Jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka (wanita mukmin) kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka (wanita mukmin) tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka." (QS. Al Mumtahanah: 10)

Pendalilan dari ayat ini dapat kita lihat pada dua bagian. Bagian pertama pada ayat,

فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ

"Janganlah kamu kembalikan mereka (wanita mukmin) kepada suami mereka yang kafir"

Bagian kedua pada ayat,

لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ

"Mereka (wanita mukmin) tiada halal bagi orang-orang kafir itu"

Dari dua sisi ini, sangat jelas bahwa tidak boleh wanita muslim menikah dengan pria non muslim (agama apa pun itu).[1]

Ayat ini sungguh meruntuhkan argumen orang-orang liberal yang menghalalkan pernikahan semacam itu. Firman Allah tentu saja kita mesti junjung tinggi daripada mengikuti pemahaman mereka (kaum liberal) yang dangkal dan jauh dari pemahaman Islam yang benar.

Penjelasan Ulama Islam Tentang Pernikahan Wanita Muslimah dengan Pria Non Muslim

Para ulama telah menjelaskan tidak bolehnya wanita muslimah menikah dengan pria non muslim berdasarkan pemahaman ayat di atas (surat Al Mumtahanah ayat 10), bahkan hal ini telah menjadi ijma' (kesepakatan) para ulama.

Al Qurthubi rahimahullah mengatakan,

وأجمعت الامة على أن المشرك لا يطأ المؤمنة بوجه، لما في ذلك من الغضاضة على الاسلام.

"Para ulama kaum muslimin telah sepakat tidak bolehnya pria musyrik (non muslim) menikahi (menyetubuhi) wanita muslimah apa pun alasannya. Karena hal ini sama saja merendahkan martabat Islam."[2]

Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan,

هذه الآية هي التي حَرّمَت المسلمات على المشركين

"Ayat ini (surat Al Mumtahanah ayat 10) menunjukkan haramnya wanita muslimah menikah dengan laki-laki musyrik (non muslim)".[3]

Asy Syaukani rahimahullah dalam kitab tafsirnya mengatakan,

وفيه دليل على أن المؤمنة لا تحلّ لكافر ، وأن إسلام المرأة يوجب فرقتها من زوجها لا مجرّد هجرتها

"Ayat ini (surat Al Mumtahanah ayat 10) merupakan dalil bahwa wanita muslimah tidaklah halal bagi orang kafir (non muslim). Keislaman wanita tersebut mengharuskan ia untuk berpisah dari suaminya dan tidak hanya berpindah tempat (hijrah)".[4]

Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir As Sa'di rahimahullah mengatkan,

وكما أن المسلمة لا تحل للكافر، فكذلك الكافرة لا تحل للمسلم أن يمسكها ما دامت على كفرها، غير أهل الكتاب،

"Sebagaimana wanita muslimah tidak halal bagi laki-laki kafir, begitu pula wanita kafir tidak halal bagi laki-laki muslim untuk menahannya dalam kekafirannya, kecuali diizinkan wanita ahli kitab (dinikahkan dengan pria muslim)."[5]

Syaikh Muhammad bin Sholih Al 'Utsaimin rahimahullah berkata, "Orang kafir (non muslim) tidaklah halal menikahi wanita muslimah. Hal ini berdasarkan nash (dalil tegas) dan ijma' (kesepakatan ulama). Allah Ta'ala berfirman (yang artinya), "Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, Maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka. Jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka (wanita mukmin) kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka (wanita mukmin) tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka." Wanita muslimah sama sekali tidak halal bagi orang kafir (non muslim) sebagaimana disebutkan sebelumnya, meskipun kafirnya adalah kafir tulen (bukan orang yang murtad dari Islam). Oleh karena itu, jika ada wanita muslimah menikah dengan pria non muslim, maka nikahnya batil (tidak sah).[6]

Syaikh 'Athiyah Muhammad Salim hafizhohullah dalam Kitab Adhwaul Bayan (yang di mana beliau menyempurnakan tulisan gurunya , Syaikh Asy Syinqithi), memberi alasan kenapa wanita muslimah tidak dibolehkan menikahi pria non muslim, namun dibolehkan jika pria muslim menikahi wanita ahli kitab. Di antara alasan yang beliau kemukakan: Islam itu tinggi dan tidak mungkin ditundukkan agama yang lain. Sedangkan keluarga tentu saja dipimpin oleh laki-laki. Sehingga suami pun bisa memberi pengaruh agama kepada si istri. Begitu pula anak-anak kelak harus mengikuti ayahnya dalam hal agama.[7] Dengan alasan inilah wanita muslimah tidak boleh menikah dengan pria non muslim.

Pernikahan Pria Muslim dengan Wanita Ahli Kitab

Diperbolehkan pria muslim menikahi wanita ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) selama wanita tersebut adalah wanita yang selalu menjaga kehormatannya serta tidak merusak agama si suami dan anak-anaknya. Dalilnya adalah firman Allah Ta'ala,

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ

"Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu." (QS. Al Maidah: 5). Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, "Wanita ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) boleh dinikahi oleh laki-laki muslim berdasarkan ayat ini."[8]

Yang dimaksud di sini, seorang pria muslim dibolehkan menikahi wanita ahli kitab, namun bukan wajib dan bukan sunnah, cuma dibolehkan saja. Dan sebaik-baik wanita yang dinikahi oleh pria muslim tetaplah seorang wanita muslimah. Wanita ahli kitab di sini yang dimaksud adalah wanita Yahudi dan Nashrani. Agama Yahudi dan Nashrani dari dahulu dan sekarang dimaksudkan untuk golongan yang sama dan sama sejak dahulu (di masa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam), yaitu wahyu mereka telah menyimpang.

Catatan penting di sini, jika memang laki-laki muslim boleh menikah dengan wanita ahli kitab, maka pernikahan tentu saja bukan di gereja. Dan juga ketika memiliki anak, anak bukanlah diberi kebebasan memilih agama. Anak harus mengikuti agama ayahnya yaitu Islam. Lihat keterangan dari Syaikh 'Athiyah Muhammad Salim di atas.

Sedangkan selain ahli kitab (seperti Hindu, Budha, Konghucu) yang disebut wanita musyrik haram untuk dinikahi. Hal ini berdasarkan kesepakatan para fuqoha. Dasarnya adalah firman Allah Ta'ala,

وَلاَ تَنكِحُواْ الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ

"Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu." (QS. Al Baqarah: 221)[9]

Menurut para ulama, laki-laki muslim sama sekali tidak boleh menikahi wanita yang murtad meskipun ia masuk agama Nashrani atau Yahudi kecuali jika wanita tersebut mau masuk kembali pada Islam.[10]

Demikian sajian singkat dari kami. Semoga semakin memberikan pencerahan kepada kekeliruan pemahaman yang selama ini terjadi di kalangan awam dan kaum muslimin secara umum.

Hanya Allah yang beri taufik.

Disusun di Panggang-GK, 20 Sya'ban 1431 H (1 Agustus 2010)

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.muslim.or.id


[1] Lihat Al Mawsu'ah Al Fiqhiyah, 2/2521, index "Ahlu Kitab", point 15.

[2] Tafsir Al Qurthubi, Muhammad bin Ahmad Al Anshori Al Qurthubi, Mawqi' Ya'sub, 3/72.

[3] Tafsir Al Qur'an Al 'Azhim, Ibnu Katsir, Muassasah Qurthubah, 13/521.

[4] Fathul Qodir, Muhammad bin 'Ali Asy Syaukani, Mawqi' At Tafasir, 7/207.

[5] Taisir Al Karimir Rahman, 'Abdurrahman bin Nashir As Sa'di, Muassasah Ar Risalah, 1423 H, hal. 857.

[6] Majmu' Fatawa Syaikh Ibni 'Utsaimin, 12/138-140, dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 69752, http://islamqa.com/ar/ref/69752

[7] Adwaul Bayan 8/164-165, dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 6402, http://islamqa.com/ar/ref/6402

[8] Majmu' Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, Darul Wafa', cetakan ketiga, 1426 H, 14/91.

[9] Lihat Al Mawsu'ah Al Fiqhiyah, 2/13333, index "Muharromatun Nikah", point 21

[10] Lihat Al Mawsu'ah Al Fiqhiyah, 2/13334, index "Muharromatun Nikah", point 22

Sabtu, 18 Desember 2010

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah


Mendakwahi Orang Kafir ataukah Muslim?

Posted: 18 Dec 2010 04:00 PM PST

Keutamaan Dakwah

Akhil karim, sesungguhnya Allah ta'ala telah memerintahkan untuk berdakwah kepada manusia menuju jalan-Nya. Allah banyak berfirman mengenai hal ini, diantaranya adalah firman-firman-Nya berikut ini,

قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي وَسُبْحَانَ اللَّهِ وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ (١٠٨)

Katakanlah: "Inilah jalan (agama) ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha suci Allah, dan aku tiada Termasuk orang-orang yang musyrik." (Yusuf: 108).

ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ (١٢٥)

Serulah (manusia) kepada jalan Rabb-mu dengan hikmah. (An Nahl: 125).

وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلا مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ الْمُسْلِمِينَ (٣٣)

Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: "Sesungguhnya aku termasuk orang-orang Islam? (Fushshilat: 33).

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pun bersabda,

بلغوا عني ولو آية

Sampaikanlah dariku walau satu ayat (HR. Bukhari: 3461).

لأن يهدي الله بك رجلا واحد خير لك من حمر النعم

Allah memberi petunjuk kepada satu orang melalui perantaraanmu (yaitu dengan dakwah), itu lebih baik daripada seekor unta merah (HR. Bukhari: 3701).

Faedah

Terdapat faedah yang dapat dipetik dari uraian di atas, yaitu:

  • Berdakwah wajib dilakukan karena Allah dan bertujuan agar manusia menempuh jalan-Nya. Dengan demikian, seorang da'i berdakwah karena mengharap Wajah-Nya, bukan menyeru manusia kepada dirinya, atau untuk mendukung suatu kelompok dan perhimpunan, tidakpula berdakwah karena ingin meraih kepemimpinan, jabatan, harta, popularitas, atau berbagai tujuan lain yang rendah dan fana.
  • Dakwah yang dilakukan adalah dakwah menuju jalan-Nya, yaitu shirathal mustaqim, jalan rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
  • Dakwah dilandasi hikmah dan nasihat yang baik, dengan kriteria dakwah yang berlandaskan ilmu, kelembutan, dan kesabaran

sehingga,

Berilmu sebelum memerintahkan kebaikan dan melarang kemungkaran

Berlaku lemah lembut selama memerintahkan kebaikan dan melarang kemungkaran, dan

Bersabar ketika dan sesudah memerintahkan kebaikan dan melarang kemungkaran

  • Dakwah memiliki keutamaan yang besar karena tidak seorang pun yang memiliki perkataan, kondisi, dan kesudahan yang terbaik, selain orang yang berdakwah kepada Allah ta'ala.
  • Dakwah dilakukan sesuai dengan kadar kemampuan, meski hanya menyampaikan sebuah ayat Al Qur-an, atau menjelaskan sebuah hukum dari suatu permasalahan, atau menyampaikan sebuah sunnah dari berbagai sunnah nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.

Akhil karim, semoga Allah memberikan taufik kepadaku dan dirimu untuk menunaikan kebajikan, apabila anda menginginkan amalan dengan pahala dan ganjaran yang tidak kunjung habis, maka anda harus berdakwah kepada Allah ta'ala, karena nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda,

إن الدال على الخير كفاعله

Sesungguhnya seorang yang menunjukkan kebaikan seperti orang yang melakukannya (dalam hal pahala) [Shahihul Jami': 1605] .

Menjaga Modal

Akhil karim, semoga Allah merahmatiku dan dirimu, salah satu sikap hikmah dalam berdakwah kepada Allah adalah lebih memfokuskan perhatian untuk mendakwahi saudara kita, sesama muslim selain berdakwah kepada orang-orang kafir. Karena mendakwahi orang kafir merupakan laba/untung dan merupakan upaya untuk menambah kuantitas kaum muslimin, sedangkan mendakwahi saudarai kita sesama muslim merupakan upaya untuk menjaga modal. Tentu, seorang pedagang yang sukses akan lebih perhatian untuk menjaga modal baru kemudian berusaha mencari untung.

Jika anda telah memahami hal ini, maka anda dapat mengetahui bahwa yang menjadi kewajiban adalah mengerahkan usaha dalam berdakwah sembari memfokuskan perhatian dalam mendakwahi kaum muslimin, memperbaiki akidah, ibadah, dan akhlak mereka, terlebih di saat ini berbagai penyimpangan dan kesesatan dari segi akidah; bid'ah dalam peribadatan telah masuk ke dalam barisan kaum muslimin. Tidak hanya itu, banyak diantara kaum muslimin memiliki penyimpangan akhlak sehingga terjerumus ke dalam berbagai perbuatan keji dan mungkar seperti terjerumus ke dalam penggunaan narkoba, minuman yang memabukkan, zina, perbuatan durhaka, pemboikotan terhadap sanak keluarga, dan yang selainnya.

Apa yang dipaparkan di atas tidak berarti kita mengenyampingkan dakwah kepada orang-orang kafir, memotivasi mereka untuk masuk Islam dan menjelaskan berbagai keindahan Islam kepada mereka. Bukan demikian, karena mendakwahi orang kafir juga merupakan hal yang urgen. Akan tetapi, yang dimaksud adalah mendakwahi kaum muslimin lebih diprioritaskan, yaitu dengan mengerahkan usaha yang lebih untuk mendakwahi mereka ketimbang usaha untuk mendakwahi orang-orang kafir.

Kemudian, akhil karim, semoga Allah memberkatimu, ketahuilah bahwa sesungguhnya keistiqamahan (konsistensi) kaum muslimin dengan kembali menerapkan ajaran Islam yang shahih dan murni, pada hakekatnya merupakan upaya dakwah kepada orang-orang kafir. Dan sebaliknya, penyimpangan yang dilakukan kaum muslimin, pada hakekatnya merupakan penghalang bagi orang lain untuk berjalan di atas jalan-Nya. Betapa banyak orang kafir yang mengurungkan niat untuk masuk ke dalam Islam karena melihat kondisi kaum muslimin yang memprihatinkan. Dan fakta yang tidak diragukan lagi bahwa sebagian kaum muslimin atau mereka yang tercatat dalam data statistik sebagai orang muslim, adalah mereka yang cuek terhadap Islam dan tidak menampakkan ajaran Islam dalam perikehidupannya kecuali hanya menyandang predikat bahwa dia adalah seorang muslim (Islam KTP).

Di antara mereka (muslim KTP) terdapat pula orang-orang yang melakukan praktek kesyirikan, yaitu pemeluk ajaran kebatinan yang mengultuskan para wali dan orang shalih. Merekalah orang-orang yang menampakkan keislaman, namun menyembunyikan kekufuran. Wajib bagi para da'i untuk menerangkan dan memperingatkan umat akan kondisi mereka, sehingga tidak menjadi penghalang bagi manusia untuk memeluk ajaran Islam dan membuat fitnah di dalam agama ini.

Demikian pula, hal yang patut diperhatikan adalah fokus berdakwah untuk memperbaiki keadaan para da'i dan tokoh masyarakat di setiap waktu dan tempat. Mereka inilah yang menjadi publik figur masyarakat. Jika mereka tidak berada di atas rel istiqamah, tidak komitmen dengan ajaran agama, sementara manusia banyak yang mengikutinya, maka mereka akan merusak banyak orang.

Simpulan

Kesimpulannya adalah berdakwah haruslah dilakukan dengan hikmah, dan salah satu hikmah dalam berdakwah adalah:

  • Lebih memfokuskan perhatian untuk mendakwahi kaum muslimin. Berusaha untuk memperbaiki akidah, ibadah, dan akhlak mereka.
  • Memfokuskan perhatian untuk membimbing dan menasehati sesama da'i dan tokoh masyarakat, sehingga mereka tidak menjadi penyebar kebatilan dengan perilaku mereka yang menyimpang dari ajaran agama.
  • Da'i yang sukses lagi penuh hikmah dalam berdakwah janganlah lalai dari memperingatkan umat akan kondisi ahlul ahwa wal bida', -pelaku bid'ah yang mengedepankan hawa nafsu- dan mereka yang menjadikan Islam hanya sebagai kamuflase belaka. Seorang da'i berkewajiban melakukan hal tersebut sehingga manusia tidak berkeyakinan bahwa ajaran Islam adalah ajaran yang disebarkan oleh mereka.
  • Kemudian, tidak lupa, da'i patut mendakwahi orang-orang kafir dan menjelaskan keindahan Islam kepada mereka agar setiap da'i mengingat bahwa dakwah wajib dilakukan karena Allah dan  hanya kepada-Nya, bukan kepada kelompok-kelompok tertentu.

والحمد لله أولا وآخرا وصلى الله وسلم على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين

Diterjemahkan dengan beberapa perubahan dari artikel Syaikh Salim ath Thawil, Da'watul Kuffar Ribhun wa Da'watul Muslimin Ra-sul Maal.

Penyusun: Muhammad Nur Ichwan Muslim

Artikel www.muslim.or.id