Sabtu, 05 Maret 2011

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah


Kajian Umum Madiun (13 Maret 2011): “MENCETAK GENERASI SHOLIH DAN SHOLIHAH”

Posted: 05 Mar 2011 02:29 PM PST

HADIRILAH !!!!!!

KAJIAN ISLAMI AHLUS SUNNAH WAL JAMA’AH (Rutin bulanan)

DENGAN TEMA        : ”MENCETAK GENERASI SHOLIH DAN SHOLIHAH”

PEMBICARA             : USTADZ AMIR AS SORRONJI, Lc
Dari Yogyakarta

HARI / TANGGAL      : AHAD / 13 Maret 2011

WAKTU                       : 08.30 WIB – SELESAI

TEMPAT                     : MASJID NASRUH SUNNAH
YAYASAN AN NAJIYAH AL ISLAMIYAH

ALAMAT                     : JL. KOPERASI NO. 68 BANJAREJO, TAMAN, MADIUN

TERBUKA UNTUK UMUM (PUTRA/PUTRI)

info :
http://an-najiyahmadiun.blogspot.com
cp ABU ISLAH : 081 335824375

Sebaik-baik Harta, Di Tangan Orang yang Sholih

Posted: 05 Mar 2011 04:00 AM PST

Hadits semacam ini dibawakan oleh Imam Al Bukhari dalam Adabul Mufrod pada Bab "Sebaik-baik harta di tanga orang yang sholih".

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ حَدَّثَنِى أَبِى حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عَلِىٍّ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَمِعْتُ عَمْرَو بْنَ الْعَاصِ يَقُولُ بَعَثَ إِلَىَّ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « خُذْ عَلَيْكَ ثِيَابَكَ وَسِلاَحَكَ ثُمَّ ائْتِنِى ». فَأَتَيْتُهُ وَهُوَ يَتَوَضَّأُ فَصَعَّدَ فِىَّ النَّظَرَ ثُمَّ طَأْطَأَهُ فَقَالَ « إِنِّى أُرِيدُ أَنْ أَبْعَثَكَ عَلَى جَيْشٍ فَيُسَلِّمَكَ اللَّهُ وَيُغْنِمَكَ وَأَرْغَبُ لَكَ مِنَ الْمَالِ رَغْبَةً صَالِحَةً ». قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا أَسْلَمْتُ مِنْ أَجْلِ الْمَالِ وَلَكِنِّى أَسْلَمْتُ رَغْبَةً فِى الإِسْلاَمِ وَأَنْ أَكُونَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-. فَقَالَ « يَا عَمْرُو نِعْمَ الْمَالُ الصَّالِحُ لِلْمَرْءِ الصَّالِحِ »

Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman Telah menceritakan kepada kami Musa bin Ali dari Bapaknya ia berkata, saya mendengar Amru bin Ash berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus seseorang kepadaku agar mengatakan, “Bawalah pakaian dan senjatamu, kemudian temuilah aku.” Maka aku pun datang menemui beliau, sementara beliau sedang berwudlu. Beliau kemudian memandangiku dengan serius dan mengangguk-anggukkan (kepalanya). Beliau lalu bersabda: “Aku ingin mengutusmu berperang bersama sepasukan prajurit. Semoga Allah menyelamatkanmu, memberikan ghanimah dan dan aku berharap engkau mendapat harta yang baik.” Saya berkata, “Wahai Rasulullah, saya tidaklah memeluk Islam lantaran ingin mendapatkan harta, akan tetapi saya memeluk Islam karena kecintaanku terhadap Islam dan berharap bisa bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” Maka beliau bersabda: “Wahai Amru, sebaik-baik harta adalah harta yang dimiliki oleh hamba yang Shalih.” (HR. Ahmad 4/197. Syaikh Syu'aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim)

Beberapa faedah dari hadits di atas:

Pertama: Yang dimaksud orang yang sholih adalah orang yang memperhatikan dan menunaikan hak-hak Allah dan hak-hak sesama. (Lihat Syarh Shahih Adabil Mufrod, 1/390)

Kedua: Harta yang baik adalah harta yang dimanfaatkan untuk maslahat dunia dan akhirat (Lihat Syarh Shahih Adabil Mufrod, 1/390).  Ini tentu saja yang pintar mengolahnya adalah hamba Allah yang sholih yang mengerti kedua maslahat ini. Maka tepatlah maksud di atas bahwa sebaik-baik harta adalah harta yang dikelola orang yang sholih.

Oleh karena itu, bagi kita yang punya kewajiban zakat atau gemar berinfak pandai-pandailah untuk memilih tempat yang baik untuk menyalurkan harta tersebut. Sungguh tidak tepat jika harta tersebut disalurkan pada peminta-minta di jalan yang kesehariannya meninggalkan shalat. Yang ini tentu saja jauh dari kesholihan.

Ketiga: Harta yang tidak digunakan di jalan kebaikan dan melupakan kewajiban, harta seperti ini bisa jadi hilang barokah dan kebaikan di dalamnya. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

أنفقي أَوِ انْفَحِي ، أَوْ انْضَحِي ، وَلاَ تُحصي فَيُحْصِي اللهُ عَلَيْكِ ، وَلاَ تُوعي فَيُوعي اللهُ عَلَيْكِ

"Infaqkanlah hartamu. Janganlah engkau menghitung-hitungnya (menyimpan tanpa mau mensedekahkan). Jika tidak, maka Allah akan menghilangkan barokah rizki tersebut. Janganlah menghalangi anugerah Allah untukmu. Jika tidak, maka Allah akan menahan anugerah dan kemurahan untukmu." (HR. Bukhari no. 1433 dan Muslim no. 1029, 88)

Oleh karena itu, harta tersebut sudah sepantasnya disalurkan pada hal-hal yang wajib, mulai dari menafkahi keluarga serta menunaikan zakat jika telah mencapai nishob dan haul. Setelah itu barulah disalurkan pada hal-hal lain yang bermanfaat.

Keempat: Hadits ini merupakan pertanda bolehnya seseorang mengumpulkan harta yang halal yang nantinya akan ia gunakan untuk menunaikan kewajiban-kewajiban yang dibebankan pada dirinya. Ibnu Hibban membawakan hadits ini dalam kitab Shahihnya pada Bab "Mengumpulkan harta yang halal."

Kelima: Tidak apa-apa seseorang itu kaya, asalkan bertakwa dan memiliki sifat qona'ah. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

لاَ بَأْسَ بِالْغِنَى لِمَنِ اتَّقَى وَالصِّحَّةُ لِمَنِ اتَّقَى خَيْرٌ مِنَ الْغِنَى وَطِيبُ النَّفْسِ مِنَ النِّعَمِ

"Tidak apa-apa dengan kaya bagi orang yang bertakwa. Dan sehat bagi orang yang bertakwa itu lebih baik dari kaya. Dan bahagia itu bagian dari kenikmatan." (HR. Ibnu Majah no. 2141 dan Ahmad 4/69. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Al Baihaqi dalam kitab Adabnya membawakan hadits yang kita bahas ini dalam Bab "Tidak mengapa seseorang itu kaya, asalkan ia bertakwa kepada Allah 'azza wa jalla dan ia menyalurkan hak tadi serta menempatkannya pada tempat yang benar."

Oleh karena itu kaya harta tidaklah tercela. Namun yang tercela adalah tidak pernah merasa cukup dan puas (qona'ah) dengan apa yang Allah beri. Padahal sungguh beruntung orang yang punya sifat qona'ah. Dari 'Abdullah bin 'Amr bin Al 'Ash, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ وَرُزِقَ كَفَافًا وَقَنَّعَهُ اللَّهُ بِمَا آتَاهُ

"Sungguh sangat beruntung orang yang telah masuk Islam, diberikan rizki yang cukup dan Allah menjadikannya merasa puas dengan apa yang diberikan kepadanya." (HR. Muslim no. 1054)

Demikian sajian singkat kita pada siang hari ini. Semoga bermanfaat.

Disusun di Panggang-GK, 25 Rajab 1431 H (08/07/2010)

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.muslim.or.id

Kamis, 03 Maret 2011

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah


Waktu Akhir Shalat Isya’

Posted: 03 Mar 2011 04:00 PM PST

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Sebagian kalangan berpendapat bahwa akhir shalat Isya' sampai waktu shubuh. Namun perlu diketahui secara seksama bahwa sebenarnya dalam masalah akhir waktu shalat Isya' terdapat perselisihan di antara ulama. Tentu saja untuk menguatkan pendapat yang ada kita harus melihat dari berbagai dalil, lantas merojihkannya (mencari manakah pendapat yang terkuat). Ini berarti kita pun nantinya tidak hanya sekedar ikut-ikutan apa kata orang. Berikut pembahasan singkat dari kami tentang akhir waktu shalat Isya'.

Perselisihan Ulama

Pendapat pertama: Waktu akhir shalat Isya' adalah ketika terbit fajar shodiq (masuknya shalat shubuh) tanpa ada perselisihan antara Imam Abu Hanifah dan pengikut ulama dari ulama Hanafiyah. Pendapat ini juga jadi pegangan ulama Syafi'iyah, namun kurang masyhur di kalangan ulama Malikiyah.

Pendapat kedua: Waktu akhir shalat Isya' adalah sepertiga malam. Inilah pendapat yang masyhur dari kalangan ulama Malikiyah.

Pendapat ketiga: Waktu akhir shalat Isya' adalah sepertiga malam, ini waktu ikhtiyari (waktu pilihan). Sedangkan waktu akhir shalat Isya' yang bersifat darurat adalah hingga terbit fajar. Waktu darurat ini misalnya ketika seseorang sakit lantas sembuh ketika waktu darurat, maka ia masih boleh mengerjakan shalat Isya' di waktu itu. Begitu pula halnya wanita haidh, wanita nifas ketika mereka suci di waktu tersebut. Inilah pendapat ulama Hanabilah.[1]

Pendapat keempat: Waktu akhir shalat Isya' adalah pertengahan malam. Yang berpendapat demikian adalah Ats Tsauri, Ibnul Mubarok, Ishaq, Abu Tsaur, Ash-habur ro'yi dan Imam Asy Syafi'i dalam pendapatnya yang terdahulu.[2]

(*) Waktu malam dihitung dari shalat Maghrib hingga waktu Shubuh. Sehingga pertengahan malam, jika Maghrib misalnya jam  6 sore dan Shubuh jam 4 pagi, kira-kira jam 11 malam.

Dalil yang Menjadi Pegangan

Dalil yang menjadi pegangan bahwa waktu akhir shalat Isya' itu sampai terbit fajar shodiq (masuk waktu shubuh) adalah hadits Abu Qotadah,

أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِى النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلاَةَ حَتَّى يَجِىءَ وَقْتُ الصَّلاَةِ الأُخْرَى

"Orang yang ketiduran tidaklah dikatakan tafrith (meremehkan). Sesungguhnya yang dinamakan meremehkan adalah orang yang tidak mengerjakan shalat sampai datang waktu shalat berikutnya." (HR. Muslim no. 681)

Dalil lainnya lagi adalah hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata,

أَعْتَمَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- ذَاتَ لَيْلَةٍ حَتَّى ذَهَبَ عَامَّةُ اللَّيْلِ وَحَتَّى نَامَ أَهْلُ الْمَسْجِدِ ثُمَّ خَرَجَ فَصَلَّى فَقَالَ « إِنَّهُ لَوَقْتُهَا لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى »

"Suatu malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan shalat ‘atamah (isya`) sampai berlalu malam dan penghuni masjid pun ketiduran, setelah itu beliau datang dan shalat. Beliau bersabda, 'Sungguh ini adalah waktu shalat isya’ yang tepat, sekiranya aku tidak memberatkan umatku'.” (HR. Muslim no. 638)

Hadits di atas menunjukkan bahwa tidak mengapa mengakhirkan shalat Isya' hingga pertengahan malam. Jika shalatnya dikerjakan pertengahan malam, berarti shalat Isya' bisa berakhir setelah pertengahan malam. Ini menunjukkan bahwa boleh jadi waktunya sampai terbit fajar shubuh.[3]

Sedangkan dalil bagi ulama yang menyatakan bahwa waktu akhir shalat Isya' itu sepertiga malam adalah hadits di mana Jibril menjadi imam bagi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Pada hari kedua Jibril mengerjakan shalat tersebut pada sepertiga malam. Dalam hadits disebutkan,

وَصَلَّى الْعِشَاءَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ

"Beliau melaksanakan shalat 'Isya' hingga sepertiga malam." (HR. Abu Daud no. 395. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Adapun dalil bahwa waktu akhir shalat Isya adalah pertengahan malam dapat dilihat pada hadits 'Abdullah bin 'Amr,

وَوَقْتُ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ الأَوْسَطِ

"Waktu shalat Isya' adalah hingga pertengahan malam." (HR. Muslim no. 612)

Juga dapat dilihat dalam hadits Anas,

أَخَّرَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – صَلاَةَ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ

"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengakhirkan shalat Isya' hingga pertengahan malam." (HR. Bukhari no. 572)

Pendapat Lebih Kuat

Di antara dalil-dalil yang dikemukakan di atas yang menunjukkan waktu akhir shalat Isya' adalah hadits 'Abdullah bin 'Amr, "Waktu shalat Isya' adalah hingga pertengahan malam." (HR. Muslim no. 612).

Adapun berdalil dengan hadits Abu Qotadah dengan menyatakan bahwa waktu akhir shalat Isya' itu sampai waktu fajar shubuh adalah pendalilan yang kurang tepat. Karena dalam hadits itu sendiri tidak diterangkan mengenai waktu shalat. Konteks pembicaraannya tidak menunjukkan hal itu. Hadits tersebut cuma menerangkan dosa akibat seseorang mengakhirkan waktu shalat hingga keluar waktunya dengan sengaja.[4]

Sedangkan hadits 'Aisyah,

أَعْتَمَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- ذَاتَ لَيْلَةٍ حَتَّى ذَهَبَ عَامَّةُ اللَّيْلِ وَحَتَّى نَامَ أَهْلُ الْمَسْجِدِ ثُمَّ خَرَجَ فَصَلَّى فَقَالَ « إِنَّهُ لَوَقْتُهَا لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى »

"Suatu malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan shalat ‘atamah (isya`) sampai berlalu malam dan penghuni masjid pun ketiduran, setelah itu beliau datang dan shalat. Beliau bersabda, 'Sungguh ini adalah waktu shalat isya’ yang tepat, sekiranya aku tidak memberatkan umatku'.” (HR. Muslim no. 638). Hadits ini bukanlah maksudnya, "Sampai sebagian besar malam berlalu", namun maksudnya adalah "sampai berlalu malam". Bisa bermakna demikian karena kita melihat pada konteks hadits selanjutnya. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam katakan selanjutnya, "Sungguh ini adalah waktu shalat isya’ yang tepat". Dan tidak pernah seorang ulama yang mengatakan bahwa waktu afdhol untuk shalat Isya' adalah setelah lewat pertengahan malam.

Masih tersisa satu hadits, yaitu hadits Anas,

أَخَّرَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – صَلاَةَ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ ، ثُمَّ صَلَّى

"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengakhirkan shalat Isya' hingga pertengahan malam, kemudian beliau shalat." (HR. Bukhari no. 572). Hadits tersebut dapat dipahami dengan kita katakan bahwa waktu akhir shalat Isya' adalah pertengahan malam, artinya pertengahan malam shalat Isya' itu berkahir. Sedangkan kalimat "kemudian beliau shalat" hanya tambahan dari perowi. Jika memang bukan tambahan perowi, maka benarlah pendapat tersebut, yaitu bahwa boleh jadi shalat Isya dilaksanakan setelah pertengahan malam.[5]

Dengan mempertimbangkan pemahaman dari hadits Anas di atas, artinya  hadits tersebut masih bisa dipahami bahwa setelah pertengahan malam masih dilaksanakan shalat Isya', maka kesimpulan yang terbaik adalah sebagaimana yang diutarakan oleh Ibnu Qudamah. Beliau rahimahullah mengatakan,

وَالْأَوْلَى إنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى أَنْ لَا يُؤَخِّرَهَا عَنْ ثُلُثِ اللَّيْلِ ، وَإِنْ أَخَّرَهَا إلَى نِصْفِ اللَّيْلِ جَازَ ، وَمَا بَعْدَ النِّصْفِ وَقْتُ ضَرُورَةٍ ، الْحُكْمُ فِيهِ حُكْمُ وَقْتِ الضَّرُورَةِ فِي صَلَاةِ الْعَصْرِ

"Yang utama, insya Allah Ta'ala, waktu shalat Isya' tidak diakhirkan dari sepertiga malam. Jika diakhirkan sampai pertengahan malam, itu boleh. Namun jika diakhirkan lebih dari pertengahan malam, maka itu adalah waktu dhoruroh (waktu darurat). Yang dimaksudkan dengan waktu dhoruroh adalah sebagaimana waktu dhoruroh dalam shalat 'Ashar."[6]

(*) Ada dua macam waktu shalat yang perlu diketahui:

Pertama, waktu ikhtiyari, yaitu waktu di mana tidak boleh dilewati kecuali bagi orang yang ada udzur. Artinya, selama tidak ada udzur (halangan), shalat tetap dilakukan sebelum waktu ikhtiyari.[7]

Kedua, waktu dhoruroh, yaitu waktu di mana masih boleh melakukan ibadah bagi orang yang ada udzur, seperti wanita yang baru suci dari haidh, orang kafir yang baru masuk Islam, seseorang yang baru baligh, orang gila yang kembali sadar, orang yang bangun karena ketiduran dan orang sakit yang baru sembuh. Orang-orang yang ada udzur boleh melakukan shalat meskipun pada waktu dhoruroh.[8]

Demikian sajian ringkas mengenai waktu akhir shalat Isya'. Inilah sajian yang dapat kami sampaikan sesuai dengan keterbatasan ilmu kami.

Semoga bermanfaat. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.

28th Syawal 1431 H, Riyadh, KSU, Kingdom of  Saudi Arabia

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.muslim.or.id


[1] Lihat Al Mawsu'ah Al Fiqhiyah, Asy Syamilah, 2/2561, index "awqotush sholah", point 13.

[2] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, Al Maktabah At Taufiqiyah, 1/245-246.

[3] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/246.

[4] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/246-247.

[5] Lihat Shahih Fiqh Sunnha, 2/247.

[6] Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, Dar 'Alam Al Kutub, Riyadh, 2/28-29.

[7] Lihat Al Mughni, 2/16.

[8] Lihat Al Mughni, 2/17.

Selasa, 01 Maret 2011

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah


Orang yang Berjalan di Atas Wajahnya

Posted: 01 Mar 2011 04:00 PM PST

Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan di dalam Shahihnya :

حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَعَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ وَاللَّفْظُ لِزُهَيْرٍ قَالَا حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا شَيْبَانُ عَنْ قَتَادَةَ حَدَّثَنَا أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ أَنَّ رَجُلًا قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ يُحْشَرُ الْكَافِرُ عَلَى وَجْهِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ قَالَ أَلَيْسَ الَّذِي أَمْشَاهُ عَلَى رِجْلَيْهِ فِي الدُّنْيَا قَادِرًا عَلَى أَنْ يُمْشِيَهُ عَلَى وَجْهِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
قَالَ قَتَادَةُ بَلَى وَعِزَّةِ رَبِّنَا

Zuhair bin Harb menuturkan kepada saya, demikian juga Abdu bin Humaid, sedangkan lafaznya adalah milik Zuhair, mereka berdua berkata; Yunus bin Muhammad menuturkan kepada kami. Dia berkata; Syaiban menuturkan kepada kami dari Qatadah. Dia berkata; Anas bin Malik menuturkan kepada kami bahwa ada seorang lelaki yang bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana cara orang kafir itu dibangkitkan dan dikumpulkan pada hari kiamat nanti berjalan di atas wajahnya?". Maka beliau menjawab, "Bukankah Dzat yang telah membuatnya berjalan di atas kedua kakinya ketika hidup di dunia berkuasa pula untuk membuatnya berjalan di atas wajahnya pada hari kiamat kelak?". Qatadah berkata, "Demi kemuliaan Rabb kita, sungguh benar Allah Maha kuasa untuk melakukannya." (HR. Muslim dalam Kitab Shifat al-Qiyamah wa al-Jannah wa an-Naar)

Hadits yang mulia ini menunjukkan kepada kita berbagai pelajaran penting, di antaranya :

  1. Iman kepada hari akhirat
  2. Bagaimana pun senangnya orang kafir di dunia maka di akhirat mereka akan sengsara
  3. Hadits ini menunjukkan sopan santun seorang murid kepada gurunya, sebagaimana yang dilakukan oleh sahabat tersebut dengan memanggil Nabi dengan sebutan Rasulullah bukan dengan langsung menyebut namanya. Maka demikian pula hendaknya seorang murid memanggil gurunya dengan sebutan 'Ustadz' atau yang semacamnya dan tidak dengan langsung menyebut namanya
  4. Hadits ini menunjukkan kemahakuasaan Allah ta'ala
  5. Hadits ini menunjukkan adanya hari kebangkitan dan pembalasan amal. Barangsiapa yang melakukan kebaikan di dunia dengan iman dan amal salih maka akan mendapatkan kebahagiaan di akhirat, sedangkan orang yang hidup di dunia dengan kakfiran dan kedurhakaan maka di akhirat dia akan sengsara
  6. Wajibnya mengimani perkara gaib
  7. Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam benar-benar seorang manusia yang mendapatkan wahyu dari Allah ta'ala
  8. Hadits ini merupakan mukjizat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dimana beliau mengabarkan kepada kita sesuatu yang belum terjadi di dunia ini
  9. Di dalamnya terkandung penetapan sifat qudrah/berkuasa bagi Allah ta'ala
  10. Di dalamnya juga terkandung kewajiban untuk membenarkan firman Allah dan sabda Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam
  11. Bolehnya bersumpah untuk menegaskan sesuatu tanpa diminta
  12. Bolehnya bersumpah dengan salah satu sifat Allah yang disandarkan kepada-Nya
  13. Penetapan sifat 'Izzah bagi Allah
  14. Penetapan sifat rububiyah Allah
  15. Bolehnya menyebut Allah dengan 'Rabb kita'
  16. Hadits ini menunjukkan besarnya pengagungan kaum salaf kepada hadits-hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
  17. Hadits ini menunjukkan wajibnya menundukkan akal kepada wahyu
  18. Hadits ini menunjukkan bahwa akal manusia itu terbatas dan bertingkat-tingkat
  19. Hadits ini menunjukkan bahwa akal yang sehat akan senantiasa tunduk kepada wahyu bukan malah menentangnya.
  20. Orang kafir akan dibangkitkan dalam keadaan terbalik, kepalanya berada di bawah dan dia berjalan di atasnya untuk menuju pengadilan Allah ta'ala (lihat QS. al-Furqan : 34). Wallahu a'lam

Penulis: Abu Mushlih Ari Wahyudi

Artikel www.muslim.or.id