Senin, 17 Mei 2010

PostHeaderIcon SHOLAT MENGHADAP KUBURAN

PostHeaderIcon SHOLAT MENGHADAP KUBURAN

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Janganlah kalian sholat ke arah kubur dan janganlah duduk di atasnya.” (HR. Muslim [972/2248] dari Abu Martsad al-Ghanawi radhiyallahu’anhu)
an-Nawawi rahimahullah berkata, “Di dalam hadits ini terdapat dalil yang tegas melarang shalat menghadap ke kubur.” (Syarh Muslim, 4/268).
Imam al-Munawi rahimahullah menjelaskan di dalam kitabnya Faidh al-Qadir, “Artinya janganlah sholat menghadap ke arahnya, karena hal itu menunjukkan sikap pengagungan yang begitu dalam..” Beliau juga mengatakan, “Sesungguhnya perbuatan itu dibenci. Apabila ada seseorang yang sengaja mencari berkah dengan cara menempati daerah tersebut maka dia telah menciptakan kebid’ahan di dalam agama yang sudah jelas tidak mendapatkan legalitas dari Allah.
Yang dimaksud dengan larangan ini adalah karahah tanzih (makruh). an-Nawawi mengatakan, ‘Demikianlah yang dikatakan oleh para ulama madzhab kami (madzhab Syafi’i). Seandainya dilontarkan pendapat bahwa hal itu dihukumi haram tentunya itu bukanlah sesuatu yang mengada-ada. Dari hadits ini pula diambil kesimpulan hukum terlarangnya sholat di atas kubur. Dan perbuatan itu dihukumi makruh akan tetapi karahah tahrim/haram.’…” Syaikh al-Albani rahimahullah mengatakan, “Dan perlu diketahui bahwa pengharaman yang disebutkan ini diberlakukan bagi yang tidak sengaja sholat menghadap kubur dalam rangka pengagungan, adapun bagi yang sengaja maka jelas itu merupakan tindakan kesyirikan.” Oleh sebab itu Syaikh al-Albani berkesimpulan dari hadits ini tentang haramnya sholat menghadap ke arah kubur. Beliau berkata setelah membawakan hadits ini, “Di dalam hadits ini terkandung dalil atas haramnya sholat menghadap kubur berdasarkan penunjukkan zhahir lafazh larangan. Inilah pendapat yang dipilih oleh Imam Nawawi.” (diringkas dari Ahkam al-Jana’iz, hal. 269)
Larangan sholat di sekitar kubur meskipun tidak menghadap ke arahnya
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Bumi ini seluruhnya adalah tempat sholat kecuali pekuburan dan kamar mandi.” (HR. empat penyusun kitab Sunan tanpa Nasa’i dan lain-lain dengan sanad shahih dari Abu Sa’id al-Khudri sesuai dengan kriteria Bukhari dan Muslim sebagaimana dikatakan oleh Imam al-Hakim dan disepakati oleh Imam adz-Dzahabi, lihat Ahkam al-Jana’iz, hal. 270, al-Hafizh mengatakan bahwa rijal/para perawi hadits ini tsiqah akan tetapi diperselisihkan apakah hadits ini maushul atau mursal, meski demikian al-Hakim dan Ibnu Hiban menetapkan kesahihannya, lihat Fath al-Bari, 1/619. Syaikh al-Albani mensahihkan hadits ini dalam Sahih wa Dha’if Abu Dawud [492] lihat al-Irwa’, 1/320. asy-Syamilah)
Disebutkan di dalam al-Ikhtiyarat al-‘Ilmiyah, “Tidak sah sholat di pekuburan dan begitu pula sholat menghadap ke arahnya. Larangan terhadap perbuatan itu mengandung maksud demi menutup celah-celah munculnya kesyirikan.” Di sana juga dinukil ucapan Imam al-Amidi dan lain-lain yang berpendapat bahwa, “Tidak diperbolehkan sholat di sana -yaitu di suatu masjid yang kiblatnya menghadap kubur- kecuali apabila ada dinding lain yang membatasi antara dinding masjid dengan kompleks pekuburan. Sebagian di antara mereka mengatakan bahwa pendapat inilah yang ditegaskan oleh Imam Ahmad.” (lihat Ahkam al-Jana’iz, hal. 274)
Larangan membangun masjid di atas kubur
Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda yang artinya, ”Allah melaknat kaum Yahudi dan Nasrani sebab mereka menjadikan kubur-kubur Nabi mereka sebagai masjid.” (HR. Bukhari [435,1330,1390,3453,4441,4443,5815] dari ’Aisyah radhiyallahu’anha, lihat Fath al-Bari, 1/623).
Yang dimaksud dengan menjadikan kubur sebagai masjid meliputi tiga hal : Pertama : Sholat menghadap ke arah kubur. Kedua : Sujud di atas kubur. Ketiga : Membangun masjid di atasnya (lihat, Ahkam al-Jana’iz, hal. 279). Oleh sebab itu, Syaikh al-Albani rahimahullah menyebut tindakan memasukkan kubur Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ke dalam lingkungan Masjid Nabawi merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hadits-hadits yang melarang tindakan semacam itu (lihat Ahkam al-Jana’iz, hal. 280)
Bagaimana dengan Kubur Nabi ?
Sebagian orang membolehkan membangun masjid di sekitar kubur berdalil dengan kubur Nabi yang berada di lingkungan Masjid Nabawi. Mereka mengatakan, ‘Seandainya hal itu haram tentunya beliau tidak akan dikuburkan di sana.’ Syaikh al-Albani rahimahullah berkata, “Jawabannya adalah : Kejadian ini meskipun memang bisa kita lihat pada masa ini, akan tetapi kejadian itu tidak terjadi di masa sahabat radhiyallahu’anhum. Karena mereka telah mengubur Nabi setelah kematiannya di kamar beliau sendiri yang terletak di samping masjidnya. Dan pada saat itu terdapat dinding yang memisahkan di antara keduanya. Dari pintu yang ada pada dinding itulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar menuju masjid. Hal ini merupakan perkara yang sudah sangat populer dan dipastikan kebenaran beritanya menurut para ulama bahkan tidak ada perbedaan di antara mereka tentangnya. Sedangkan tindakan para sahabat radhiyallahu’anhum mengubur jenazah beliau di kamarnya semata-mata disebabkan keinginan mereka agar kubur beliau tidak dijadikan sebagai tempat ibadah/masjid, sebagaimana sudah berlalu penjelasannya dalam keterangan terhadap hadits ‘Aisyah dan lain-lain (hal. 910, buku asli). Akan tetapi kejadian itu baru terjadi sesudah masa mereka berlalu tanpa mereka sangka-sangka. Peristiwa itu baru terjadi pada tahun 88 H ketika (Khalifah) Walid bin Abdul Malik memerintahkan untuk merenovasi Masjid Nabawi dengan menggabungkan kamar-kamar istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam kompleks tersebut. Oleh sebab itulah kamar Nabi yang juga kamar ‘Aisyah menjadi masuk di dalam kompleks masjid, dan pada saat hal itu dilakukan tidak ada seorang pun sahabat yang masih berada di Madinah.” (Tahdzir as-Sajid, Maktabah Syamilah)
Di dalam kitab Tarikhnya, al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan tatkala mengisahkan peristiwa dimasukkannya kubur ke kompleks Masjid Nabawi, “Dihikayatkan bahwa Sa’id bin al-Musayyib pun mengingkari tindakan dimasukkannya kamar ‘Aisyah di dalam kompleks Masjid, seolah-olah beliau merasa khawatir kalau kubur beliau dijadikan sebagai masjid/tempat ibadah…” (Tahdzir as-Sajid, Maktabah Syamilah)
Guru kami Ustadz Abu ’Isa hafizhahullah mengatakan, ”Tentang keberadaan kubur Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dianggap berada di dalam masjid Nabawi, maka dapat dijelaskan sebagai berikut:
  1. Masjid Nabawi tidak dibangun di atas kubur karena masjid sudah dibangun ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup.
  2. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak dikubur di dalam masjid karena beliau dikubur di rumahnya, sehingga tidak dikatakan telah mengubur orang shalih di dalam masjid.
  3. Perluasan masjid sehingga seolah-olah rumah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam -yang di dalamnya terdapat kubur beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, termasuk dalam masjid, bukan merupakan kesepakatan sahabat, bahkan ketika itu sudah ada yang mengingkarinya seperti Said Ibnu Musayab.
  4. Hingga sekarang pun pada hakikatnya kubur Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berada di dalam masjid karena kubur tersebut dikelilingi oleh tiga tembok sebagai pemisah dengan tembok masjid dan dibuat sedemikian rupa dengan bentuk segi tiga agar seseorang yang shalat tidak secara langsung menghadap kuburan. Dengan penjelasan di atas mudah-mudahan tidak ada kerancuan lagi dan terbantahlah argumentasi para penyembah kubur. Mereka berdalil dengan keberadaan kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melegalkan praktek bid’ah dan syirik mereka yang terkait dengan kuburan orang shalih.” [Lihat al-Qoul al-Mufid I hal. 404-405, at-Tamhid hal. 260-264, Tahdzir as-Sajid hal. 58,69] (Mutiara Faedah Kitab Tauhid, hal. 130. Untuk tambahan faedah lihatlah Syarh Muslim, 3/335)
Demikianlah tulisan ringkas yang bisa kami susun. Semoga Allah menjadikannya ikhlas untuk-Nya dan bermanfaat bagi kita semua. Dan semoga Allah mengampuni dosa-dosa kita, amien. Wa shallallahu ’ala Nabiyyina Muhammadin wa ’ala aalihi wa shahbihi wa sallam.
Yogyakarta,
21 Rajab 1428/3 Agustus 2007
Hamba yang sangat membutuhkan rahmat Rabbnya
Abu Mushlih Ari Wahyudi
[tulisan ini kembali diperbaiki pada 8 Muharram 1430 H]

diambil dari http://abumushlih.com/sholat-menghadap-kuburan.html/

PostHeaderIcon BOLEHKAH SHOLAT DI MASJID YANG MENGHADAP KUBUR?

PostHeaderIcon BOLEHKAH SHOLAT DI MASJID YANG MENGHADAP KUBUR?

Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi’i rahimahullah pernah ditanya oleh para pemuda Indonesia dengan pertanyaan sebagai berikut : Apakah hukum shalat di masjid yang di depannya terdapat pekuburan?
Maka beliau menjawab :
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, para sahabatnya, dan segenap pengikut yang setia kepadanya. Saya bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar selain Allah semata tidak ada sekutu bagi-Nya, dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.
Amma ba’du. Shalat di masjid yang di depannya terdapat pekuburan yang berada di luar dinding masjid adalah sah, sebab larangan shalat itu tertuju bagi masjid yang di dalamnya terdapat kubur, sebagaimana yang terdapat di dalam riwayat Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu’anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam, beliau bersabda, “Bumi ini semuanya adalah masjid/tempat untuk shalat kecuali pekuburan dan kamar mandi.” Demikian pula terdapat di dalam Sahih Muslim dari hadits Jundub dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam, beliau bersabda, “Ingatlah sesungguhnya orang-orang sebelum kalian biasa menjadikan kubur nabi-nabi mereka dan orang-orang salih di antara mereka sebagai masjid/tempat ibadah. Ketahuilah, jangan kalian jadikan kubur-kubur sebagai masjid, sesungguhnya aku melarang kalian darinya.” Begitu pula hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian shalat menghadap kubur dan janganlah duduk di atasnya.” Larangan ini berlaku jika shalat itu dilakukan menghadapnya [kubur] tanpa ada penghalang atau dinding. Adapun apabila terdapat dinding atau penghalang sehingga kubur itu terletak di luar masjid maka shalat itu insya Allah tetap sah.
Diterjemahkan dari :
Tuhfat al-Mujib ‘ala As’ilah al-Hadhir wa al-Gharib, pasal As’ilah Syabab Andunisiya. Pertanyaan no 65. islamspirit.com
Faedah :
Syaikh Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan Alu Salman hafizhahullah memiliki pendapat yang agak berbeda dalam hal ini. Beliau mengatakan, “Pendapat yang benar ialah [tetap] terlarang melakukan shalat di masjid yang terletak di antara kubur sampai terdapat batas tambahan di luar batas/dinding masjid yang dapat memisahkannya dengan [daerah] kubur, dan sesungguhnya dinding masjid belum dianggap cukup sebagai pembatas antara orang yang shalat dengan kubur tersebut.” (al-Muhkam al-Matin fi Ikhtishar al-Qaul al-Mubin, hal. 38).
Beliau juga menegaskan, “Dimakruhkannya shalat di masjid yang dibangun di [tanah] pekuburan tetap berlaku bagaimana pun kondisinya, sama saja apakah kubur itu terdapat di depan masjid atau di belakangnya, di sebelah kanan atau kirinya. Maka shalat di sana hukumnya makruh (dibenci) bagaimana pun keadaannya. Akan tetapi kemakruhan ini semakin bertambah keras jika shalat itu dikerjakan menghadap ke arah kubur, sebab orang yang mengerjakan shalat tersebut dalam kondisi ini telah melakukan dua penyelisihan ; [1] shalat di masjid seperti ini (yang dibangun di tanah pekuburan, pent), [2] yang berikutnya [dia] shalat mengarah ke kubur; sementara perbuatan itu jelas dilarang secara mutlak baik dilakukan di dalam (bangunan) masjid maupun bukan di masjid, hal itu berdasarkan dalil tegas dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang melarangnya, pent).” (al-Qaul al-Mubin fi Akhtha’ al-Mushallin, hal. 73).

diambil dari http://abumushlih.com/bolehkah-sholat-di-masjid-yang-menghadap-kubur.html/

Jumat, 04 Desember 2009

Invitation to view abuhanifahalim's Picasa Web Album - LINK SUNNAH

You are invited to view abuhanifahalim's photo album: LINK SUNNAH
LINK SUNNAH
Dec 4, 2009
by abuhanifahalim
To share your photos or receive notification when your friends share photos, get your own free Picasa Web Albums account.